Assalamu'alaikum wr wb,

Zina/zinah adalah satu dosa besar. Sehingga jangankan berzina, mendekati zina 
pun sudah dilarang oleh Allah:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu 
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Al Israa’ 32]

Mendekati zina itu artinya melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kita 
berzina seperti kegiatan yang membangkitkan nafsu syahwat (membaca buku-buku 
porno, melihat gambar-gambar porno, atau menonton video-video porno. Begitu 
pula dengan menatap wanita yang bukan muhrimnya sehingga nafsunya bangkit atau 
pergi ke tempat disko atau dugem di night club/klub malam di mana para pria dan 
wanita yang bukan muhrim bercampur bersama.

Dalam hadits lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ 
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ 
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ 
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ 
وَيُكَذِّبُهُ

“Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu 
tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga 
zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang 
haram). Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah 
melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan 
berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau 
mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang 
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 
16881)

Banyak pemuda yang sengaja duduk-duduk di pinggir jalan dan melihat serta 
menggoda wanita cantik yang lewat. Padahal itu dosa besar. Allah memerintahkan 
ummat Islam untuk menahan pandangan macam itu:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan 
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci 
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." [An 
Nuur 30]

Sebaliknya wanita yang beriman tidak pantas berpakaian ketat yang mengumbar 
aurat:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, 
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang 
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung 
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, 
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau 
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau 
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan 
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau 
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau 
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka 
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan 
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya 
kamu beruntung.” [An Nuur 31]

Pria dan wanita yang bukan muhrim jangan hanya berduaan saja, karena jika 
begitu, yang ketiga adalah setan. Begitu sabda Nabi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya 
yang agung:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya 
adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

Meski pun itu adalah ipar:
`Jangan kamu masuk ke tempat wanita.` Mereka (sahabat) bertanya, `Bagaimana 
dengan ipar wanita.` Beliau menjawab, `Ipar wanita itu membahayakan.` (HR 
Bukhari)

Jika nafsu syahwat sudah menggelora, hendaklah segera menikah. Sebab nikah itu 
ibadah. Sementara zina itu dosa besar:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang 
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu 
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan 
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [An Nuur 
32]

Beratnya dosa zina terbukti dengan ditulisnya dosa zina berdampingan dengan 
dosa pembunuhan. Untuk pria dan wanita yang belum menikah saja hukumannya 
adalah cambuk 100 kali:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap 
seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada 
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman 
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka 
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” [An Nuur 2]

Ada pun pria dan wanita yang sudah menikah, maka hukumannya jika berzinah 
adalah mati:

Ibnu Mas’ud ra berkata : “Rasulullah SAW bersabda : ‘Tidak halal darah seorang 
muslim kecuali Karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang telah 
kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu 
merusak jama’ah’ “.
[Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676]

Hukumannya adalah dirajam, yaitu tubuhnya dipendam di tanah hingga sepinggang, 
kemudian orang-orang melemparinya dengan batu hingga mati:

“Rasulullah SAW bersabda : “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya 
Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum 
menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan 
diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang 
sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” [Hadits Riwayat Muslim, Abu 
Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit]

Juga hadits dibawah ini.

“Artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, 
-sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah SAW-, “Sesungguhnya Allah 
telah mengutus Muhammad SAW dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab 
(Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah 
ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah 
SAW telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam 
setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap 
manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di 
dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu 
kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam 
benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal 
dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak 
(nyata dengan empat saksi, -red),
 atau terbukti hamil, atau pengakuan” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan 
lainnya]

Zina bukan Cuma antara pria dengan wanita. Pria dengan pria pun zina juga. 
Namanya Liwath atau Homoseks. Demikian pula wanita dengan wanita/Lesbian. 
Hukumannya adalah mati juga. Allah menyiksa kaum Luth karena mereka melakukan 
perbuatan homoseks dan lesbian.

Bagaimana jika pezina itu tidak bertobat dan tidak mendapat hukuman di atas di 
dunia? Niscaya Allah menghukumnya lebih pedih lagi di neraka.

Untuk mencegah zina/mendekati zina, beberapa langkah dapat dilakukan:

1. Berhati-hatilah pada tayangan di TV baik film, sinetron, bahkan iklan yang 
kerap mengumbar aurat dan pornografi. Tak jarang di sela-sela acara ceramah 
agama Islam mereka sisipkan iklan yang tidak senonoh.

2. Film kartun atau anak-anak khususnya buatan Holywood AS atau Jepang sering 
mengumbar aurat/pornografi. Silahkan lihat:

http://media-islam.or.id/2009/08/11/mewaspadai-tayangan-kekerasan-dan-seks-pada-film-kartunanak-anak

Sebaiknya anda arahkan anak anda untuk menonton DVD yang sudah anda seleksi 
terlebih dulu. Banyak tayangan anak-anak yang Islami sepert film Upin dan Ipin 
yang bisa dilihat:

http://media-islam.or.id/2009/08/26/upin-dan-ipin-film-kartun-anak-anak-yang-islami

http://media-islam.or.id/2010/11/24/jangan-dekati-zina/

===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: [email protected]
Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500:
http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke