Assalamu'alaikum wr wb,
Lelaki Muslim Haram Memakai Cincin Emas dan Kain Sutera

Saat ini banyak pria yang memakai cincin emas atau kain sutera. Bahkan saat 
pernikahan, sering mempelai pria dan wanita sama-sama memakai cincin kawin yang 
terbuat dari emas. Padahal haram bagi lelaki untuk memakai cincin emas. Nanti 
akan kami sebut dalil-dalilnya.

Ada orang yang berargumen bahwa lelaki boleh memakai cincin emas dengan dalil 
di bawah serta tak adanya larangan memakai cincin emas dalam Al Qur’an:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan 
dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai 
orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al A’raaf 31]

Tapi dari ayat di atas Allah sudah melarang kita untuk tidak berlebihan. 
Memakai perhiasan emas bagi lelaki adalah hal yang berlebihan. Allah tidak suka.

Kemudian tidak semua hal dijelaskan dalam Al Qur’an. Sebagai contoh, perintah 
Shalat di Al Qur’an cuma garis besarnya saja. Ada pun rincian cara shalat, 
dijelaskan oleh utusan Allah: Nabi Muhammad SAW. Karena itu, Hadits Nabi juga 
harus kita ikuti karena setelah mentaati Perintah Allah, kita juga wajib 
mentaati perintah RasulNya:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan 
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang 
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), 
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu 
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa’ 59]

Allah melarang pria memakai perhiasan emas karena itu bisa jadi alat 
berbangga-bangga:

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan 
suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta 
berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang 
tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering 
dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) 
ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan 
dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al Hadiid 20]

Janganlah pikiran kita lalai karena perhiasan dunia:

“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di 
pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu 
berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah 
kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, 
serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” [Al 
Kahfi 28]

Seorang pria hendaknya menafkahkan hartanya seperti emas di jalan Allah. Bukan 
cuma jadi hiasan:

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar 
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada 
mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka 
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [At Taubah 35]

Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah menjelaskan ajaran Islam dan memberi 
contoh cara hidup Islami.

Pada mulanya memang cincin emas tidak dilarang. Namun setelah itu Nabi Muhammad 
membuangnya. Para sahabat juga ikut membuang cincin emas mereka:

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:

Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau 
meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau 
memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk 
di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai 
cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang 
cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk 
selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim 
No.3898)

Nabi Muhammad jelas melarang kaum pria (wanita boleh) memakai cincin emas:

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)

Oleh karena itu, pada pernikahan, sebaiknya mempelai pria jangan memakai cincin 
emas karena itu haram. Dosa. Sebaiknya pakai cincin perak, atau tidak pakai 
cincin sama sekali.

Nabi Muhammad SAW juga melarang para pria untuk memakai pakaian sutera. Oleh 
karena itu janganlah pakai pakaian sutera seperti Batik Sutera, Dasi Sutera, 
atau Kaos Kaki yang terbuat dari Sutera:

Hadis riwayat Barra’ bin Azib ra., ia berkata:

Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan 
melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang 
sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), 
melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi 
undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin 
emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas 
(terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan 
tipis. (Shahih Muslim No.3848)

Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.:

Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas 
dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk 
mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari 
kiamat. (Shahih Muslim No.3849)

Dari Abu Musa Al Asy’ary ra bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda, “Memakai 
kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi 
umatku yang perempuan.” (HR. At Turmudzy)

Dari Umar bin Khattab ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: “Janganlah kamu 
sekalian memakai kain sutera, karena sesungguhnya orang yang telah memakainya 
di dunia maka nanti di akhirat tidak akan memakainya lagi.” (HR. Bukhari Muslim)

Dari Anas ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: “Barangsiapa yang memakai 
kain sutera di dunia maka ia tidak akan memakainya nanti di akhirat.” (HR. 
Bukhari Muslim)

Nabi saw mengambil sutera dan dipegangnya dengan tangan kanan. Lalu beliau 
mengambil emas dan memegangnya dengan tangan kiri. Kemudian beliau bersabda, 
“Dua macam perhiasan ini haram bagi kalangan laki-laki umatku.” (HR Ahmad, Abu 
Daud, an-Nasai, Ibn Hibban, dan Ibn Majah).

Perintah Nabi di atas sangat jelas. Mendurhakai perintah Nabi, akan mengundang 
azab Allah yang keras:

“Dan berapalah banyaknya penduduk negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka 
dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang 
keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan” [Ath Thalaaq 8]

Baca selengkapnya di:
http://media-islam.or.id/2010/12/30/lelaki-muslim-haram-memakai-cincin-emas-dan-kain-sutera/
===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: [email protected]
Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500:
http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke