Haram menikahi gadis satu kampung http://www.maynetwork.net
MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantarapara pemimpin MUI dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003: "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG" Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din syamsudin Inilah isi wawancara tersebut: Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung? Prof. Dr. Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi empat orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya..... ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Dapatkan kisah & cerita menarik dan kelakar terus melalui email anda PERCUMA !!!. Daftar Online : http://groups.yahoo.com/group/gelihati/ atau melalui email : [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/wpWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ///// MEDIA JIM: Memurnikan Tanggapan Umum Melalui Penyebaran Ilmu dan Maklumat ////////////////////////////////// Nota: Kandungan mel ini tidak menggambarkan pendirian rasmi Pertubuhan Jamaah Islah Malaysia (JIM) melainkan yang dinyatakan sedemikian. Berminat menjadi ahli JIM? Sila isi borang keahlian "online" di: http://www.jim.org.my/forms/borang_keahlian.htm Langganan : Hantar E-mail kosong ke [EMAIL PROTECTED] Unsub : Hantar E-mail kosong ke [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/islah-net/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

