Menghajikan Almarhum Ayah dan Wakaf Tunai
Assalaamualaikum Pak Ustaz,
Beberapa waktu yang lalu saya menghadiri sebuah pertemuan di mana di dalamnya
dibagi-bagikan undangan untuk memberikan wakaf tunai. Salah satu yang membuat
saya tertarik adalah juga dikomunikasikannya bahwa saya bisa memberikan wakaf
tunai untuk Ibu saya yang sudah meninggal. Saya mohon bantuan Pak Ustaz untuk
menjelaskan ini dari sudut pandang syariat Islam.
Senapas dengan pertanyaan di atas, bisakah anak juga menghajikan almarhum
ayahnya? Alhamdulillah saya sendiri sudah pergi haji, juga alhamdulillah saya
berkesempatan menghajikan Ibu ketika beliau masih hidup.
Selama ini saya memahami bahwa hanya orang yang masih hiduplah yang masih punya
kesempatan untuk beramal. Sedangkan mereka yang sudah wafat tidak mempunyai
kesempatan beramal lagi, walaupun bisa mendapatkan pahala dari amal jariah yang
dulu mereka tunaikan, ilmu yang bermanfaat yang dulu mereka amalkan, dan doa
dari anak-anak mereka yang saleh.
Mohon penjelasan Pak Ustaz. Semoga Allah membalas amal kebaikan Pak Ustaz.
Terima kasih.
Jalan Lurus
jalanlurus at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelumnya kami akan jelaskan dulu dengan masalah wakaf dan variannya, wakaf
tunai. Setelah itu akan kami jelaskan tentang masalah wakaf untuk orang yang
sudah wafat serta perdebatan antara yang mengatakan bahwa pahala untuk mayat
bisa diterima dari orang yang masih hidup.
1. Wakaf dan Wakaf Tunai
Secara bahasa wakaf bermakna berhenti atau berdiri (waqafa/yaqifu/waqfan).
Sedangkan dalam makna secara syari'ah adalah menahan harta yang mungkin diambil
manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya ('ain-nya) dan digunakan
untuk kebaikan.
Kalau kita memberi uang 100 juta kepada seorang miskin, maka kita akan dapat
pahala sekali saja saat itu. Tapi kalau kita mengeluarkan uang itu untuk
membangun kost-kostan, lalu hasil usaha itu secara rutin kita berikan kepada
orang miskin, maka kita juga akan dapat pahala secara rutin.
Maka harta yang diwakafkan itu terbatas pada barang-barang yang tidak habis
dipakai, baik berupa tanah, sekolah, madrasah, bangunan masjid dan lainnya.
Pendeknya segala bentuk harta tidak langsung musnah ketika diambil manfaatnya,
barang tersebut dapat diwakafkan.
Dan sesuai dengan hal itu, maka di masa kini kita mengenal istilah wakaf dalam
bentuk uang tunai. Bentuk dan mekanismenya bisa bermacam-macam, antara lain:
a. Wakaf tunai dengan tujuan membeli benda yang bermanfaat
Bentuknya adalah seseorang mengeluarkan uang untuk membeli benda-benda yang
bermanfaat, namun benda yang tidak langsung habis. Lalu benda yang bermanfaat
itu dimanfaatkan oleh banyak orang. Tentunya manfaat itu melahirkan pahala yang
akan diberikan kepada pihak yang berwakaf.
Misalnya, kepada orang-orang ditawarkan surat tanah/sertifikat tanah wakaf yang
besarannya seluas 1 meter persegi dengan harga Rp 100.000,-. Sertifikat ini
jumlahnya banyak, mungkin sampai puluhan ribu lembar. Masyarakat lalu
ditawarkan untuk membelinya mulai dari 1 lembar sampai ribuan lembar.
Mereka yang membeli lembaran ini terhitung sudah berwakaf atas tanah, yang
mungkin di atasnya didirikan masjid, perpustakaan, kampus, rumah yatim atau
apapun yang mendatangkan manfaat.
Bahkan mungkin saja untuk dibangun di atasnya pabrik atau pusat usaha, di mana
hasilnya akan diberikan untuk membantu fakir miskin. atau untuk kepentingan
pendidikan, penyediaan lapangan kerja dan sebagainya.
b. Wakaf tunai dalam bentuk uang yang dipinjamkan
Bentuk kedua adalah wakaf dalam bentuk uang tunai untuk dipinjamkan kepada
proyek-proyek amal. Sering diistilah dengan temporary wakaf deposits in loan
basic.
Bentuknya, orang yang berwakaf membayar sejumlah uang untuk dipinjamkan kepada
pihak yang membutuhkan, dengan kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan
jatuh temponya, tentunya tanpa bunga sedikit pun.
Misalnya, uang itu untuk modal membangun sekolah, lalu diperhitungkan bahwa
akan ada pemasukan dari bayaran sekolah. Nantinya, uang itu dikembalikan lagi
kepada pewakaf atau pengelola wakaf untuk bisa digunakan lagi untuk dipinjamkan
kepada pihak lain yang membutuhkan. Dan begitu seterusnya.
Peminjaman ini tentunya melahirkan pahala yang dikirim kepada pihak yang
memberi wakaf.
c. Wakaf Tunai dalam Bentuk Investasi
Bentuk ini mirip dengan di atas, namun pinjamannya untuk para pengusaha. Sering
juga disebut temporary wakaf deposits in investment basic.
Bentuknya, pewakaf mengeluarkan uang lalu diinvestaskan dalam beragam jenis
usaha halal. Keuntungan atau bagi hasil dari usaha yang rutin tiap bulan atau
tiap tahun itulah yang dialokasikan untuk semua bentuk kebaikan, misalnya
memberi makan orang miskin, bea siswa calon ulama, atau semua keperluan umat.
Dari semua dana yang dialokasikan dari hasil keuntungan itulah dilahirkan
pahala yang terus menerus mengalir kepada pewakafnya.
2. Amal dan Pahala untuk yang Sudah Wafat
Rasulullah SAW benar ketika bersabda bahwa amal setiap anak Adam sudah terputus
bila meninggal, kecuali tiga hal. Namun hadits itu tidak menafikan
dimungkinkannya orang yang sudah meninggal mendapat manfaat dari amal orang
lain yang masih hidup.
Maka adanya doa dari seorang anak, atau dari siapapun yang muslim, yang
ditujukan demi kebaikan mayit di kuburnya, merupakan bukti bahwa meski amalnya
sudah putus, namun pintu untuk mendapatkan manfaat dari orang yang masih hidup
tidak pernah tertutup.
Diriwayatkan oleh 'Aisyah ra. bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, "Bagaimana
pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur?" Rasul SAW
menjawab,"Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik
mu'min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi
pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya -insya Allah- kami pasti
menyusul)." (HR Muslim).
Dari Ustman bin 'Affan ra berkata,"Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan
mayyit beliau berdiri lalu bersabda, "Mohonkan ampun untuk saudaramu dan
mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya." (HR Abu
Dawud)
Demikian juga shalat jenazah yang dilakukan oleh orang banyak, semuanya tidak
lain demi memberi manfaat kepada mayit di dalam kuburnya. Kalau tidak ada
manfaatnya, buat apa diperintahkan dan disyariatkan?
Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW - setelah
selesai shalat jenazah bersabda,"Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia,
maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah
kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari
segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah
untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang
lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan
peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka." (HR Muslim).
Dan semua dalil tentang adanya badal haji dengan niat untuk orang yang sudah
wafat, semakin menegaskan adanya manfaat buat mayit dari orang yang masih
hidup. Termasuk dalil diperintahkannya puasa yang dilakukan seseorang untuk
menutup hutang puasa orang tuanya.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW
dan bertanya, "Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana
sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?" Rasul menjawab,"Ya,
bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya?
Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR
Bukhari)
Bahkan pelunasan hutang mayit oleh ahli warisnya, juga akan mendinginkan api di
dalam kuburnya.
Abu Qotadah telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua
dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda, "Sekarang engkau telah
mendinginkan kulitnya." (HR Ahmad)
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika
ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya,"Wahai
Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di
tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul SAW
menjawab,"Ya." Saad berkata,"Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku
sedekahkan untuknya." (HR Bukhari)
Semua dalil di atas akan menggiring kita kepada satu kesimpulan, bahwa meski
seseorang sudah wafat, namun tidak pernah tertutup kemungkinan baginya untuk
mendapatkan manfaat dari apa yang dikerjakan oleh mereka yang masih hidup.
Asalkan orang itu punya iman dan terhitung sebagai muslim.
Pendapat yang Tidak Setuju
Memang ada ayat Quran yang bisa ditafsirkan bahwa seorang tidak akan menerima
pahala dari orang lain. Sehingga ada kalangan yang berpendapat bahwa pahala
tidak akan sampai kepada orang yang sudah mati.
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا
سَعَى
Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwa seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (QS. An-Najm:38-39)
Namun para ulama berbeda dalam memahaminya. Mereka mengatakan bahwa ayat ini
tidak berarti menafikan kemungkinan seseorang mendapat manfaat dari usaha orang
lain yang diberikan atas dasar kasih sayang dan cinta. Termasuk doa dari mereka
yang masih hidup.
Ayat ini hanya mengingatkan bahwa janganlah terlalu berharap dari pertolongan
orang lain, atau kiriman doa dan pahala dari orang yang masih hidup. Tetapi
beribadahlah dengan sungguh-sungguh. Karena pertolongan dari orang lain belum
tentu menjamin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
www.eramuslim.com
___________________________________________________________
Now you can have your favourite RSS headlines come to you with the all new
Yahoo! Mail. http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html