Dakwah Meminta Upah

Salaamun'alaykum,

Ustadz, apa hukumnya bagi sebagian orang yang diminta untuk ceramah agama di 
suatu tempat lalu ia meminta/tawar-manawar upahnya? Kalau setuju, maka jadilah 
ceramah itu. Kalau tidak, maka disuruh mencari ustadz lain yang harganya cocok.

Terima kasih.

Wassalaamun'alaykum wr. wb.

Abu Khansa
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Tentu saja perbuatan seperti itu sangat tidak etis dilakukan oleh seorang juru 
dakwah. Sebab dakwah tidak boleh dikaitkan dengan upah dan honor. Dakwah adalah 
kewajiban yang ada di pundak setiap muslim, baik dakwah dalam bentuk ceramah 
atau dalam bentuk-bentuk yang lain.

Seorang penceramah yang memasang tarif tertentu kepada pengundangnya, tentu 
saja nilai keberkahannya kurang. Bisa menimbulkan kebingungan di mata orang, 
apakah penceramah ini berniat untuk dakwah atau mau cari uang?

Apalagi sampai menolak undangan ceramah hanya semata-mata karena honor yang 
dijanjikan tidak disepakati, sampai disuruh mencari ustadz lainnya, maka sangat 
terasa sekali betapa semua itu dikomersilkan. Seolah jasa seorang penceramah 
agama itu disamakan dengan jasa penghibur, penyanyi, pelawak dan sejenisnya.

Hukum Menerima Honor Ceramah

Pada dasarnya dalam hukum Islam, seorang yang mengajarkan al-Quran dan 
ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak mendapatkan upah atas jasanya itu. Bahkan 
mengajarkan Al-Quran secara syar`i bisa dijadikan sebagai mas kawin(mahar) 
dalam pernikahan. Jadi seorang guru atau ustadz yang telah berjuang di jalan 
Allah untuk mengajarkan ilmu-ilmu Islam, pada dasarnya memang berhak untuk 
mendapatkan upah atas keringatnya itu.

Karena bila tidak, dari mana dia akan menghidupkan keluarganya yang merupakan 
kewajibannya. Sedangkan kalau mereka semua berhenti mengajar ilmu-ilmu Islam 
dan beralih profesi berdagang di pasar, maka siapa lagi yang akan mengajarkan 
dan mempertahankan agama ini. Karena itu, mereka berhak mendapatkan upah atas 
kerja mereka yang sangat berharga.

Masalahnya tinggal bagaimana teknisnya. Di negara-negara Islam, profesi ustaz, 
pengajar, bahkan imam dan muazzin di masjid itu ditanggung gajinya oleh negara. 
Dan negara mendapatkan dana itu dari Baitul Mal termasuk dari uang zakat. 
Sehingga para khatib dan ustaz tidak langsung menerima upah dari murid atau 
orang yang mereka layani, sehingga tidak terkesan menjual ilmu dan doa.

Tapi di negeri non Islam, negara sama sekali tidak memikirkan hal itu, sehingga 
umat sendirilah yang harus memikirkannya. Dan sayangnya lagi, umat Islam di 
banyak tempat belum lagi memiliki Baitul Mal untuk menjamin kelangsungan hidup 
para ustaz dan lainnya. Yang terjadi justru mereka menyisihkan uang untuk 
dikumpulkan di kas masjid atau kas majelis taklim dan sebagian diberikan kepada 
ustaz yang mengajar.
Kalau masjid atau majelis taklim itu dikelola oleh sebuah instansi yang 
memiliki budget tersendiri yang memadai, bisa jadi ‘dana amplop’ untuk para 
ustaz menjadi lumayan besar untuk ukuran umum. Namun terkadang fenomena ini 
sering salah disikapi oleh mereka sendiri, karena tidak jarang ada sebagian 
mereka yang mulai membuat ‘peta’ dan klasifikasi. Kalau ceramah di kantor anu, 
maka amplopnya lebih tebal dari kalau ceramah di masjid kampung anu. Lalu 
muncul istilah wilayah ‘basah’ dan wilayah ‘kering’.

Lucunya lagi, terkadang ada semacam pentarifan nilai amplop di kalangan mereka. 
Kalau ustaz yang diundang itu lumayan ngetop, karena sering muncul di TV 
misalnya, maka amplopnya harus lebih besar, tapi kalau ustaznya ‘anonmim’, 
tidak terkenal, maka amplopnya bisa jadi ala kadarnya.

Terkadang ukurannya bukan lagi level ilmu dan kemampuannya, tetapi ngetop 
tidaknya sang ustaz. Dan bisa jadi ustaz itu malah dari kalangan mereka yang 
dari segi ilmunya sangat sedikit, tapi orang-orang terkadang tidak peduli 
dengan semua itu. Karena semangatnya mungkin bukan lagi menimba ilmu, tapi 
semangat popularitas, gengsi dan sejenisnya.

Misalnya, kalau suatu masjid bisa mendatangkan ustaz ‘x’ yang sedang ngetop, 
maka ‘gengsi’ pengurus majid itu akan naik. Walaupun untuk itu mereka harus 
merelakan harga amplop yang jutaan rupiah.

Memang para ustaz itu umumnya tidak pasang tarif, tetapi ada juga satu dua yang 
melakukan hal itu meski tidak secara langsung. Terutama yang sudah go public 
tadi, mereka bahkan menggunakan semacam ‘manager’ bak para artis mau diundang 
ke suatu pertunjukan. Nah, para ‘manager’ inilah yang menentukan nilai itu 
meski pun juga tidak sevulgar para selebriti. Akhirnya jadilah profesi ustaz 
ini layaknya para artis yang ‘pasang tarif’ untuk ceramahnya, bermobil mewah, 
rumah megah, harta bertumpuk dan segenap kemewahan lainnya. Tentu saja prilaku 
ini merupakan hak masing-masing orang, karena pada dasarnya apa yang 
dimilikinya itu halal, karena bukan harta hasil curian. Semua itu merupakan 
jerih payah mereka juga.

Kalaupun ada yang perlu dikritisi, barangkali semangat kebersamaan dan 
kesederhanaan mereka, Karena mereka hidup di negeri yang mayoritas penduduknya 
sangat miskin dan hampir mati kelaparan. Seyogyanya penampilan mereka 
mencerminkan kesederhanaan dan keprihatinan juga. Karena harta yang banyak dan 
berlimpah itu pastilah juga akan dimintai pertanggung-jawaban di akhirat kelak.

Tapi perlu dipahami bahwa fenomena itu tentu saja tidak bisa digeneralisir, 
bahwa setiap ustaz pasti berperilaku demikian. Masih banyak para ustaz lain 
yang bersahaja, sederhana, rizqinya hanya ngepas buat makan saja, kemana-mana 
naik bus kota, hujan kehujanan dan panas kepanasan. Padahal bisa jadi ilmu yang 
mereka miliki jauh lebih tinggi dan lebih dalam dari pada ustaz yang ber-BMW.

Tapi semua kita kembalikan saja kepada Allah. Dan buat para ustaz yang sudah 
lumayan ‘gemuk’, mintalah fatwa kepada nurani anda sendiri. Karena nurani anda 
itu jauh lebih jujur dan lebih bisa anda dengar ketimbang melalui mulut orang 
lain.

Menjual ayat adalah bila seseorang menutup mata atas kemungkaran dan 
keharamannya dari ayat-ayat Allah. Lalu mencari ayat yang tidak sesuai dengan 
konteksnya. Sehingga dia memproduksi fatwa yang sebenarnya bertentangan dengan 
kebenaran. Semua itu dilakukannya hanya karena mengharapkan keridhaan penguasa 
atau orang yang bayar. Hal itu pernah terjadi pada para pendeta bani Israil, di 
mana Allah mengutuk perbuatan seperti itu.

Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya 
kepada Akulah kamu harus bertakwa (QS. Al-Baqarah: 41).

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya petunjuk dan 
cahaya, yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh 
nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan 
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab 
Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut 
kepada manusia, takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku 
dengan harga yang sedikit. 
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44).

Sedangkan orang yang waktunya habis untuk berjihad dan berdakwah sementara 
tugas itu memang mutlak harus dikerjakan, maka orang itu berhak mendapatkan 
dana zakat dari asnaf `fi sabilillah`. Menurut para fuqoha, kelompok `fi 
sabililah` tidak berhenti pada mereka yang berperang di daerah konflik saja, 
tapi mereka yang berjuang untuk menegakkan kalimat Allah dengan ikhlas, murni 
dan benar pun bisa dikategorikan berjuang fi sabilillah. Apalagi di tempat di 
mana dakwah Islam masih sangat sedikit dan kurang, terutama di negeri minoritas 
dan negeri yang Islam menjadi sangat asing bagi pemeluknya sendiri.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

www.eramuslim.com

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke