Kriteria Ulama dan Ilmunya
Assalamu'alaikum wr wb.
Saya punya beberapa pertanyaan.
1. Apakah definisi ulama? Kapankah seseorang bisa dikatakan ulama?
2. Misalkan mayoritas ulama berpendapat A dan ada beberapa ulama berpendapat B,
bolehkah kita mengikuti pendapat B karena itu lebih mudah bagi kita? Apakah hal
tersebut bisa dikategorikan sebagai mengikuti hawa nafsu, karena kita mengambil
sesuatu berdasarkan mudahnya saja?
Untuk itu saya meminta penjelasan juga dari Ustadz
Terima kasih atas jawaban Ustadz
Fatahillah
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara bahasa, kata ulama adalah bentuk jamak dari kata 'aalim. 'Aalim adalah
isim fail dari kata dasar:'ilmu. Jadi 'aalim adalah orang yang berilmu,
maksudnya ilmu syariah. Dan ulama adalah orang-orang yang punya ilmu ke dalam
di bidang ilmu-ilmu syariah.
Dan secara istilah, kata ulama mengacu kepada orang dengan spesifikasi
penguasaan ilmu-ilmu syariah, dengan semua rinciannya, mulai dari hulu hingga
hilir.
Keutamaan dan Kedudukan Para Ulama
Al-Quran memberikan gambaran tentang ketinggian derajat para ulama,
يَرْفَعِ اللهُ الذينَ آمَنُوا والذينَ أُوتُوا العِلْمَ دَرَجَاتٍ
Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang
diberikan ilmu (ulama) beberapa derajat. (QS. Al-Mujadalah: 11)
Selain masalah ketinggian derajat para ulama, Al-Quran juga menyebutkan dari
sisi mentalitas dan karakteristik, bahwa para ulama adalah orang-orang yang
takut kepada Allah. Sebagaimana disebutkan di dalam salah satu ayat:
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS. Fathir: 28)
Sedangkan di dalam hadits nabi disebutkan bahwa para ulama adalah orang-orang
yang dijadikan peninggalan dan warisan oleh para nabi.
والعلماء ورثة الأنبياء، إن الأنبياء لم يُورِّثوا دينارًا ولا درهمًا ولكنهم
وَرَّثوا العلم
Dan para ulama adalah warisan (peninggalan) para nabi. Para nabi tidak
meninggalkan warisan berupa dinar (emas), dirham (perak), tetapi mereka
meninggalkan warisan berupa ilmu.(HR Ibnu Hibban dengan derajat yang shahih)
Di dalam kitab Ihya'u Ulumud-din karya Al-Imam Al-Ghazali disebutkan bahwa
manusia yang paling dekat derajatnya dengan derajat para nabi adalah ahlul-ilmi
(ulama) dan ahlul jihad (mujahidin). Karena ulama adalah orang yang menunjukkan
manusia kepada ajaran yang dibawa para rasul, sedangkan mujahid adalah orang
yang berjuang dengan pedangnya untuk membela apa yang diajarkan oleh para rasul.
Kerancuan Istilah Ulama
Namun istilah ulama di masa kini sering kali menjadi rancu dan tertukar-tukar
dengan istilah lain yang nyaris beririsan. Padahal keduanya tetap punya
perbedaan mendasar. Misalnya, seorang yang berprofesi sebagai penceramah,
seringkali disebut-sebut sebagai ulama, meski tidak punya kapasitas otak para
ulama. Kemampuannya di bidang ilmu syariah, jauh dari kriteria seorang ulama.
Penceramah adalah sekedar orang yang pandai berpidato menarik massa, punya daya
pikat tersendiri ketika tampil di publik, mungkin sedikit banyak pandai
menyitir satu dua ayat Quran dan hadits, tetapi begitu ditanyakan kepadanya,
apa derajat hadits itu, ada di kitab apa, siapa saja perawinya, dan seterusnya,
belum tentu dia tahu.
Bahkan tidak sedikit penceramah yang buta dengan huruf arab, alias tidak paham
membaca kitab berbahasa arab. Padahal sumber-sumber keIslaman hanya terdapat
dalam bahasa arab.
Namun penceramah tetap dibutuhkan oleh masyarakat awam, yang betul-betul kurang
memiliki wawasan dan pemahaman atas agama Islam. Jadi meski seorang penceramah
hanya punya ilmu agama pas-pasan, tetapi tidak ada rotan, akar pun jadilah.
Bahkan terkadang terjadi fenomena sebaliknya, banyak orang yang sudah sampai
kepada level ulama, punya ilmu banyak dan mendalam, tetapi kurang fasih ketika
berbicara di muka publik. Bahkan boleh jadi figurnya malah kurang dikenal.
Sebab beliau tidak mampu berpidato di TV untuk menjaring iklan. Padahal dari
sisi ilmu dan kedalamanannya atas kitabullah dan sunnah rasul-Nya, tidak ada
yang mengalahkan.
Ulama Satu Bidang Ilmu
Di zaman sekarang ini, nyaris kita tidak lagi mendapatkan ulama dengan
penguasaan di berbagai disiplin ilmu syariah. Kita hanya menemukan para ulama
yang pernah belajar beberapa bidang ilmu, namun hanya menguasai satu atau dua
cabang ilmu.
Misalnya, kita mengenal ada Syeikh Nashiruddin Al-Albani yang tersohor di
bidang kritik hadits. Buku yang beliau tulis cukup banyak, namun kita tahu
bahwa beliau bukan seorang yang ekpert di bidang lain, misalnya ilmu ushul
fiqih, juga bukan jagoan ahli dibidang ilmu istimbath ahkam fiqih secara
mendalam.
Kalau mau tahu apakah sebuah hadits itu shahih atau tidak, silahkan tanya
beliau. Tetapi kalau tanya kaidah ushul fiqih, tanyakan kepada ulama lain yang
ahli di bidangnya. Namun demikian, kita tetap harus hormat dan takzim kepada
beliau atas ilmunya.
Ilmu-Ilmu Yang Harus Dikuasai Oleh Ulama
Idealnya, ilmu syariah dan cabang-cabangnya itu harus secara mendalam dikuasai,
terlebih olehpara ulama. Sekedar gambaran singkat, di antaranya ilmu-ilmu
syariah dan keIslaman yang harus dikuasai seorang ulama antara lain:
1. Ilmu Yang Terkait Dengan Al-Quran
Ilmu tajwid yang membaguskan bacaan lafadz AL-Quran
Ilmu qiraat (bacaan) Al-Quran, seperti qiraah-sab'ah yang bervariasi dan
perpengaruh kepada makna dan hukum.
Ilmu tafsir, yang mempelajari tentang riwayat dari nabi SAW tentang makna tiap
ayat, juga dari para shahabat dan para tabi'in dan atbaut-tabi'in.
Ilmu tentang asbababun-nuzul, yaitu sebab dan latar belakang turunnya suatu
ayat.
Ilmu tentang hakikat dan majaz yang ada pada tiap ayat Quran
Ilmu tentang makna umum dan khusus yang dikandung tiap ayat Quran
Ilmu tentang muhkam dan mutasyabihat dalam tiap ayat Quran
Ilmu tentang nasikh dan mansukh dalam tiap ayat Quran
Ilmu tentang mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum
Ilmu tentang i'jazul quran, aqsam, jadal, qashash dan seterusnya
2. Ilmu Yang Terkait dengan Hadits Nabawi
Ilmu tentang sanad dan jalur periwayatan serta kritiknya
Ilmu tentang rijalul hadits dan para perawi
Ilmu tentang Al-Jarhu wa At-Ta'dil
Ilmu tentang teknis mentakhrij hadits
Ilmu tentang hukum-hukum yang terkandung dalam suatu hadits
Ilmu tentang mushthalah (istilah-istilah) yang digunakan dalam ilmu hadits
Ilmu tentang sejarah penulisan hadits yang pemeliharaan dari pemalsuan
3. Ilmu Yang Terkait dengan Masalah Fiqih dan Ushul Fiqih
Ilmu tentang sejarah terbentuknya fiqih Islam
Ilmu tentang perkembangan fiqh dan madzhab
Ilmu tentang teknis pengambilan kesimpulan hukum (istimbath)
Ilmu ushul fiqih (dasar-dasar dan kaidah asasi dalam fiqih)
Ilmu qawaid fiqhiyah
Ilmu qawaid ushuliyah
Ilmu manthiq (logika)
Ilmu tentang iIstilah-istilah fiqih istilah fiqih madzhab
Ilmu tentang hukum-hukum thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, nikah, muamalat,
hudud, jinayat, qishash, qadha', qasamah, penyelenggaraan negara dan
seterusnya.
4. Ilmu Yang Terkait dengan Bahasa Arab
Ilmu Nahwu (gramatika bahasa arab)
Ilmu Sharaf (perubahan kata dasar)
Ilmu Bayan
Ilmu tentang Uslub
Ilmu Balaghah
Ilmu Syi'ir dan Nushus Arabiyah
Ilmu 'Arudh
5. Ilmu Yang Terkait dengan Sejarah
Tentang sirah (sejarah nabi Muhammad SAW)
Tentang sejarah para nabi dan umat terdahulu dan bentuk-bentuk syariat mereka
Sejarah tentang Khilafah Rasyidah
Sejarah tentang Khilafah Bani Umayyah, Bani Abasiyah, Bani Utsmaniyah dan
sejarah Islam kontemporer.
6. Ilmu Kontemporer
Ilmu politik dan perkembangan dunia
Ilmu ekonomi dan perbankan
Ilmu sosial dan cabang-cabangnya.
Ilmu psikologi dan cabang-cabangnya
lmu hukum positif dan ketata-negaraan
Ilmu-ilmu populer
Di masa lampau, orang yang disebut dengan ulama adalah orang-orang yang
menguasai dengan ahli cabang-cabang ilmu di atas tadi. Namun di zaman sekarang
ini, nyaris kita tidak lagi menemukannya.
Maka di zaman sekarang ini, para ulama dari beragam latar belakang keilmuwan
yang berbeda perlu duduk dalam satu majelis. Agar mereka bisa melahirkan
ijtihad jama'i (bersama), mengingat ilmu mereka saat ini sangat terbatas.
Sementara ilmu pengetahuan berkembang terus.
Perbedaan Pendapat di Kalangan UIlama
Masalah perbedaan pendapat di kalangan ulama, barangkali yang anda maksud
adalah pendapat fiqih dan fatwa-fatwa.
Sebelum kita memilih pendapat mereka yang menurut anda berbeda-beda, anda harus
tahu terlebih dahulu latar belakang keilmuan mereka.
Untuk jawaban masalah hukum fiqih, maka janganlah bertanya kepada ulama hadits,
atau ulama tafsir, atau ulama bahasa, atau ulama sejarah. Anda salah alamat.
Kalau pun mereka jawab, jawaban mereka tetap kalah dibandingkan dengan jawaban
ahlinya.
Misalnya, di Mesir saat ini ada ulama yang berfatwa tentang hukum wanita
menjadi kepala negara. Sayangnya, beliau bukan ahli fiqih, tetapi doktor di
bidang ilmu pendididikan. Tentu saja fatwanya aneh bin ajaib. Para ulama fiqih
tentu terpingkal-pingkal kalau mendengar isi fatwanya.
Masalah fiqih tanyakan kepada ulama yang ahli di bidang ilmu fiqih. Sebab ilmu
yang mereka miliki memang lebih menjurus kepada ilmu hukum fiqih.
Faktor Perbedaan Kasus dan Fenomena Sosial
Kalau para ahli fiqih berbeda pendapat, maka anda harus melihat pada konteks
ketika mereka menjawab masalah itu. Apakah fatwa yang mereka keluarkan sesuai
kondisi sosialnya dengan kondisi sosial di mana anda berada.
Misalnya ketika Syeikh bin Bazz mengeluarkan fatwa haramnya ziarah kubur, maka
anda harus tahu bahwa fenomena ziarah kubur di negeri tempat tinggalnya memang
sulit untuk dibilang tidak syirik. Sebab orang-orang di sana memang nyata-nyata
menyembah kuburan, baik dengan jalan mencium, mengusap, meratap dan meminta
rezeki kepada kuburan. Wajar sekali bila Syeikh bin Baz mengharamkan ziarah
kubur.
Tetapi fatwa haramnya ziarah kubur versi beliau tidak bisa digeneralisir di
semua tempat, yang fenomenanya berbeda.
Kalau di negeri kita ada orang yang ziarah kubur, namun tanpa menyembah dan
melakukan hal-hal yang dinilai syirik, maka kita tidak bisa mengharamkannya.
Karena ziarah kubur itu sunnah nabi, namun harus dengan cara yang dibenarkan.
Terkadang kesalahan bukan datang dari para ulama, tetapi dari orang awam yang
salah kutip dan salah penempatan sebuah fatwa.
Faktor Perbedaan Nash dan Dalil
Terkadang perbedaan pendapat itu dilatar-belakangi oleh perbedaan nash dan
dalil. Bila perbadaan pendapat itu memang berangkat dari perbedaan nash, yang
oleh para ulama memang sejak dulu sudah menjadi titik perbedaan pendapat, maka
kita dibolehkan untuk memilih yang mana saja dari pendapat yang berbeda itu.
Misalnya, ada dua hadits yang sama-sama shahih namun berbeda isi hukumnya.
Hadits pertama mengatakan bahwa nabi Muhammad SAW sujud dengan meletakkan lutut
terlebih dahulu baru kedua tanggannya. Hadits kedua mengatakan sebaliknya,
beliau meletakkan tangan terlebih dahulu baru kedua lututnya. Maka yang mana
saja dari hadits ini yang kita pakai, keduanya boleh digunakan. Toh keduanya
sama-sama didasari oleh hadits shahih.
Faktor Perbedaan Dalam Menilai Keshaihan Hadits
Ada juga perbedaan pendapat karena perbedaan dalam menilai keshahihan suatu
riwayat hadits. Sebab keshahihan suatu hadits memang sangat mungkin menjadi
perbedaan pendapat. Seorang Bukhari mungkin saja tidak memasukkan sebuah hadits
ke dalam kitab shahihnya, karena mungkin menurut beliau hadits itu kurang
shahih. Namun sangat boleh jadi, hadits yang sama justru terdapat di dalam
shahih Muslim.
Maka perbedaan dalam menilai keshahihan suatu hadits adalah hal yang pasti
terjadi dan lumrah serta wajar.
Seperti dalam kasus hadits bahwa nabi Muhammad SAW diriwayatkan selalu
melakukan qunut shalat shubuh hingga akhir hayatnya. Sebagian ulama menerima
keshaihannya dan sebagian lainnya menolaknya.
Maka dalam hal ini, kita pun boleh menerima yang mana saja dari kedua pendapat
itu, karena masing-masing jelas punya argumentasi yang kuat atas pendapat
keshahihan riwayat itu.
Pendeknya, ketika sebuah pendapat dari seorang ulama memang betul-betul telah
mengalami proses ijtihad dengan benar, meski pun sering kali tidak sama, maka
pendapat yang mana pun boleh kita pakai.
Bahkan meski tidak konsekuen dalam menggunakan pendapat seorang ulama. Kita
dibolehkan untuk mengambil sebagian pendapat dari seorang ulama dan dibolehkan
juga untuk meninggalkan sebagian pendapat yang lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
www.eramuslim.com
___________________________________________________________
Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Try it
now.
http://uk.answers.yahoo.com/