Kriteria Ulama dan Ilmunya

Assalamu'alaikum wr wb.
Saya punya beberapa pertanyaan.

1. Apakah definisi ulama? Kapankah seseorang bisa dikatakan ulama?

2. Misalkan mayoritas ulama berpendapat A dan ada beberapa ulama berpendapat B, 
bolehkah kita mengikuti pendapat B karena itu lebih mudah bagi kita? Apakah hal 
tersebut bisa dikategorikan sebagai mengikuti hawa nafsu, karena kita mengambil 
sesuatu berdasarkan mudahnya saja?

Untuk itu saya meminta penjelasan juga dari Ustadz

Terima kasih atas jawaban Ustadz
Fatahillah

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Secara bahasa, kata ulama adalah bentuk jamak dari kata 'aalim. 'Aalim adalah 
isim fail dari kata dasar:'ilmu. Jadi 'aalim adalah orang yang berilmu, 
maksudnya ilmu syariah. Dan ulama adalah orang-orang yang punya ilmu ke dalam 
di bidang ilmu-ilmu syariah.

Dan secara istilah, kata ulama mengacu kepada orang dengan spesifikasi 
penguasaan ilmu-ilmu syariah, dengan semua rinciannya, mulai dari hulu hingga 
hilir.

Keutamaan dan Kedudukan Para Ulama

Al-Quran memberikan gambaran tentang ketinggian derajat para ulama, 
يَرْفَعِ اللهُ الذينَ آمَنُوا والذينَ أُوتُوا العِلْمَ دَرَجَاتٍ
Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang 
diberikan ilmu (ulama) beberapa derajat. (QS. Al-Mujadalah: 11)

Selain masalah ketinggian derajat para ulama, Al-Quran juga menyebutkan dari 
sisi mentalitas dan karakteristik, bahwa para ulama adalah orang-orang yang 
takut kepada Allah. Sebagaimana disebutkan di dalam salah satu ayat:
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. 
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS. Fathir: 28)

Sedangkan di dalam hadits nabi disebutkan bahwa para ulama adalah orang-orang 
yang dijadikan peninggalan dan warisan oleh para nabi.
والعلماء ورثة الأنبياء، إن الأنبياء لم يُورِّثوا دينارًا ولا درهمًا ولكنهم 
وَرَّثوا العلم
Dan para ulama adalah warisan (peninggalan) para nabi. Para nabi tidak 
meninggalkan warisan berupa dinar (emas), dirham (perak), tetapi mereka 
meninggalkan warisan berupa ilmu.(HR Ibnu Hibban dengan derajat yang shahih)

Di dalam kitab Ihya'u Ulumud-din karya Al-Imam Al-Ghazali disebutkan bahwa 
manusia yang paling dekat derajatnya dengan derajat para nabi adalah ahlul-ilmi 
(ulama) dan ahlul jihad (mujahidin). Karena ulama adalah orang yang menunjukkan 
manusia kepada ajaran yang dibawa para rasul, sedangkan mujahid adalah orang 
yang berjuang dengan pedangnya untuk membela apa yang diajarkan oleh para rasul.

Kerancuan Istilah Ulama

Namun istilah ulama di masa kini sering kali menjadi rancu dan tertukar-tukar 
dengan istilah lain yang nyaris beririsan. Padahal keduanya tetap punya 
perbedaan mendasar. Misalnya, seorang yang berprofesi sebagai penceramah, 
seringkali disebut-sebut sebagai ulama, meski tidak punya kapasitas otak para 
ulama. Kemampuannya di bidang ilmu syariah, jauh dari kriteria seorang ulama.

Penceramah adalah sekedar orang yang pandai berpidato menarik massa, punya daya 
pikat tersendiri ketika tampil di publik, mungkin sedikit banyak pandai 
menyitir satu dua ayat Quran dan hadits, tetapi begitu ditanyakan kepadanya, 
apa derajat hadits itu, ada di kitab apa, siapa saja perawinya, dan seterusnya, 
belum tentu dia tahu.

Bahkan tidak sedikit penceramah yang buta dengan huruf arab, alias tidak paham 
membaca kitab berbahasa arab. Padahal sumber-sumber keIslaman hanya terdapat 
dalam bahasa arab.

Namun penceramah tetap dibutuhkan oleh masyarakat awam, yang betul-betul kurang 
memiliki wawasan dan pemahaman atas agama Islam. Jadi meski seorang penceramah 
hanya punya ilmu agama pas-pasan, tetapi tidak ada rotan, akar pun jadilah.

Bahkan terkadang terjadi fenomena sebaliknya, banyak orang yang sudah sampai 
kepada level ulama, punya ilmu banyak dan mendalam, tetapi kurang fasih ketika 
berbicara di muka publik. Bahkan boleh jadi figurnya malah kurang dikenal. 
Sebab beliau tidak mampu berpidato di TV untuk menjaring iklan. Padahal dari 
sisi ilmu dan kedalamanannya atas kitabullah dan sunnah rasul-Nya, tidak ada 
yang mengalahkan.

Ulama Satu Bidang Ilmu

Di zaman sekarang ini, nyaris kita tidak lagi mendapatkan ulama dengan 
penguasaan di berbagai disiplin ilmu syariah. Kita hanya menemukan para ulama 
yang pernah belajar beberapa bidang ilmu, namun hanya menguasai satu atau dua 
cabang ilmu.

Misalnya, kita mengenal ada Syeikh Nashiruddin Al-Albani yang tersohor di 
bidang kritik hadits. Buku yang beliau tulis cukup banyak, namun kita tahu 
bahwa beliau bukan seorang yang ekpert di bidang lain, misalnya ilmu ushul 
fiqih, juga bukan jagoan ahli dibidang ilmu istimbath ahkam fiqih secara 
mendalam.

Kalau mau tahu apakah sebuah hadits itu shahih atau tidak, silahkan tanya 
beliau. Tetapi kalau tanya kaidah ushul fiqih, tanyakan kepada ulama lain yang 
ahli di bidangnya. Namun demikian, kita tetap harus hormat dan takzim kepada 
beliau atas ilmunya.

Ilmu-Ilmu Yang Harus Dikuasai Oleh Ulama 

Idealnya, ilmu syariah dan cabang-cabangnya itu harus secara mendalam dikuasai, 
terlebih olehpara ulama. Sekedar gambaran singkat, di antaranya ilmu-ilmu 
syariah dan keIslaman yang harus dikuasai seorang ulama antara lain:

1. Ilmu Yang Terkait Dengan Al-Quran
Ilmu tajwid yang membaguskan bacaan lafadz AL-Quran 
Ilmu qiraat (bacaan) Al-Quran, seperti qiraah-sab'ah yang bervariasi dan 
perpengaruh kepada makna dan hukum. 
Ilmu tafsir, yang mempelajari tentang riwayat dari nabi SAW tentang makna tiap 
ayat, juga dari para shahabat dan para tabi'in dan atbaut-tabi'in. 
Ilmu tentang asbababun-nuzul, yaitu sebab dan latar belakang turunnya suatu 
ayat. 
Ilmu tentang hakikat dan majaz yang ada pada tiap ayat Quran 
Ilmu tentang makna umum dan khusus yang dikandung tiap ayat Quran 
Ilmu tentang muhkam dan mutasyabihat dalam tiap ayat Quran 
Ilmu tentang nasikh dan mansukh dalam tiap ayat Quran 
Ilmu tentang mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum 
Ilmu tentang i'jazul quran, aqsam, jadal, qashash dan seterusnya 
2. Ilmu Yang Terkait dengan Hadits Nabawi
Ilmu tentang sanad dan jalur periwayatan serta kritiknya 
Ilmu tentang rijalul hadits dan para perawi 
Ilmu tentang Al-Jarhu wa At-Ta'dil 
Ilmu tentang teknis mentakhrij hadits 
Ilmu tentang hukum-hukum yang terkandung dalam suatu hadits 
Ilmu tentang mushthalah (istilah-istilah) yang digunakan dalam ilmu hadits 
Ilmu tentang sejarah penulisan hadits yang pemeliharaan dari pemalsuan 
3. Ilmu Yang Terkait dengan Masalah Fiqih dan Ushul Fiqih
Ilmu tentang sejarah terbentuknya fiqih Islam 
Ilmu tentang perkembangan fiqh dan madzhab 
Ilmu tentang teknis pengambilan kesimpulan hukum (istimbath) 
Ilmu ushul fiqih (dasar-dasar dan kaidah asasi dalam fiqih) 
Ilmu qawaid fiqhiyah 
Ilmu qawaid ushuliyah 
Ilmu manthiq (logika) 
Ilmu tentang iIstilah-istilah fiqih istilah fiqih madzhab 
Ilmu tentang hukum-hukum thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, nikah, muamalat, 
hudud, jinayat, qishash, qadha', qasamah, penyelenggaraan negara dan 
seterusnya. 
4. Ilmu Yang Terkait dengan Bahasa Arab
Ilmu Nahwu (gramatika bahasa arab) 
Ilmu Sharaf (perubahan kata dasar) 
Ilmu Bayan 
Ilmu tentang Uslub 
Ilmu Balaghah 
Ilmu Syi'ir dan Nushus Arabiyah 
Ilmu 'Arudh 
5. Ilmu Yang Terkait dengan Sejarah
Tentang sirah (sejarah nabi Muhammad SAW) 
Tentang sejarah para nabi dan umat terdahulu dan bentuk-bentuk syariat mereka 
Sejarah tentang Khilafah Rasyidah 
Sejarah tentang Khilafah Bani Umayyah, Bani Abasiyah, Bani Utsmaniyah dan 
sejarah Islam kontemporer. 
6. Ilmu Kontemporer
Ilmu politik dan perkembangan dunia 
Ilmu ekonomi dan perbankan 
Ilmu sosial dan cabang-cabangnya. 
Ilmu psikologi dan cabang-cabangnya 
lmu hukum positif dan ketata-negaraan 
Ilmu-ilmu populer 
Di masa lampau, orang yang disebut dengan ulama adalah orang-orang yang 
menguasai dengan ahli cabang-cabang ilmu di atas tadi. Namun di zaman sekarang 
ini, nyaris kita tidak lagi menemukannya.

Maka di zaman sekarang ini, para ulama dari beragam latar belakang keilmuwan 
yang berbeda perlu duduk dalam satu majelis. Agar mereka bisa melahirkan 
ijtihad jama'i (bersama), mengingat ilmu mereka saat ini sangat terbatas. 
Sementara ilmu pengetahuan berkembang terus.

Perbedaan Pendapat di Kalangan UIlama

Masalah perbedaan pendapat di kalangan ulama, barangkali yang anda maksud 
adalah pendapat fiqih dan fatwa-fatwa.

Sebelum kita memilih pendapat mereka yang menurut anda berbeda-beda, anda harus 
tahu terlebih dahulu latar belakang keilmuan mereka.

Untuk jawaban masalah hukum fiqih, maka janganlah bertanya kepada ulama hadits, 
atau ulama tafsir, atau ulama bahasa, atau ulama sejarah. Anda salah alamat. 
Kalau pun mereka jawab, jawaban mereka tetap kalah dibandingkan dengan jawaban 
ahlinya.

Misalnya, di Mesir saat ini ada ulama yang berfatwa tentang hukum wanita 
menjadi kepala negara. Sayangnya, beliau bukan ahli fiqih, tetapi doktor di 
bidang ilmu pendididikan. Tentu saja fatwanya aneh bin ajaib. Para ulama fiqih 
tentu terpingkal-pingkal kalau mendengar isi fatwanya.

Masalah fiqih tanyakan kepada ulama yang ahli di bidang ilmu fiqih. Sebab ilmu 
yang mereka miliki memang lebih menjurus kepada ilmu hukum fiqih.

Faktor Perbedaan Kasus dan Fenomena Sosial

Kalau para ahli fiqih berbeda pendapat, maka anda harus melihat pada konteks 
ketika mereka menjawab masalah itu. Apakah fatwa yang mereka keluarkan sesuai 
kondisi sosialnya dengan kondisi sosial di mana anda berada.

Misalnya ketika Syeikh bin Bazz mengeluarkan fatwa haramnya ziarah kubur, maka 
anda harus tahu bahwa fenomena ziarah kubur di negeri tempat tinggalnya memang 
sulit untuk dibilang tidak syirik. Sebab orang-orang di sana memang nyata-nyata 
menyembah kuburan, baik dengan jalan mencium, mengusap, meratap dan meminta 
rezeki kepada kuburan. Wajar sekali bila Syeikh bin Baz mengharamkan ziarah 
kubur.

Tetapi fatwa haramnya ziarah kubur versi beliau tidak bisa digeneralisir di 
semua tempat, yang fenomenanya berbeda.

Kalau di negeri kita ada orang yang ziarah kubur, namun tanpa menyembah dan 
melakukan hal-hal yang dinilai syirik, maka kita tidak bisa mengharamkannya. 
Karena ziarah kubur itu sunnah nabi, namun harus dengan cara yang dibenarkan.

Terkadang kesalahan bukan datang dari para ulama, tetapi dari orang awam yang 
salah kutip dan salah penempatan sebuah fatwa.

Faktor Perbedaan Nash dan Dalil

Terkadang perbedaan pendapat itu dilatar-belakangi oleh perbedaan nash dan 
dalil. Bila perbadaan pendapat itu memang berangkat dari perbedaan nash, yang 
oleh para ulama memang sejak dulu sudah menjadi titik perbedaan pendapat, maka 
kita dibolehkan untuk memilih yang mana saja dari pendapat yang berbeda itu.
Misalnya, ada dua hadits yang sama-sama shahih namun berbeda isi hukumnya. 
Hadits pertama mengatakan bahwa nabi Muhammad SAW sujud dengan meletakkan lutut 
terlebih dahulu baru kedua tanggannya. Hadits kedua mengatakan sebaliknya, 
beliau meletakkan tangan terlebih dahulu baru kedua lututnya. Maka yang mana 
saja dari hadits ini yang kita pakai, keduanya boleh digunakan. Toh keduanya 
sama-sama didasari oleh hadits shahih.

Faktor Perbedaan Dalam Menilai Keshaihan Hadits

Ada juga perbedaan pendapat karena perbedaan dalam menilai keshahihan suatu 
riwayat hadits. Sebab keshahihan suatu hadits memang sangat mungkin menjadi 
perbedaan pendapat. Seorang Bukhari mungkin saja tidak memasukkan sebuah hadits 
ke dalam kitab shahihnya, karena mungkin menurut beliau hadits itu kurang 
shahih. Namun sangat boleh jadi, hadits yang sama justru terdapat di dalam 
shahih Muslim.

Maka perbedaan dalam menilai keshahihan suatu hadits adalah hal yang pasti 
terjadi dan lumrah serta wajar.
Seperti dalam kasus hadits bahwa nabi Muhammad SAW diriwayatkan selalu 
melakukan qunut shalat shubuh hingga akhir hayatnya. Sebagian ulama menerima 
keshaihannya dan sebagian lainnya menolaknya.

Maka dalam hal ini, kita pun boleh menerima yang mana saja dari kedua pendapat 
itu, karena masing-masing jelas punya argumentasi yang kuat atas pendapat 
keshahihan riwayat itu.

Pendeknya, ketika sebuah pendapat dari seorang ulama memang betul-betul telah 
mengalami proses ijtihad dengan benar, meski pun sering kali tidak sama, maka 
pendapat yang mana pun boleh kita pakai.

Bahkan meski tidak konsekuen dalam menggunakan pendapat seorang ulama. Kita 
dibolehkan untuk mengambil sebagian pendapat dari seorang ulama dan dibolehkan 
juga untuk meninggalkan sebagian pendapat yang lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc

www.eramuslim.com


      ___________________________________________________________
Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Try it
now.
http://uk.answers.yahoo.com/

Kirim email ke