Periksa Kesahihan Berita (Melayu)
wadahsabah
بسم الله الرحمن الرحيم
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا
أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِين
Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik dengan
membawa berita, maka telitilah berita itu agar kalian tidak memberikan
keputusan kepada suatu kaum tanpa pengetahun sehingga kalian akan menyesali
diri atas apa yang telah kalian kerjakan.
(QS al-Hujurat [49]: 6)
Tafsir Ayat:
Ayat ini, menurut laporan Ibn ‘Abbâs, diturunkan berkaitan dengan kasus
al-Walîd bin ‘Uqbah bin Abî Mu’yth, yang menjadi utusan Rasul saw. untuk
memungut zakat dari Bani Musthaliq. Ketika Bani Musthaliq mendengar kedatangan
utusan Rasul ini, mereka menyambutnya secara berduyun-duyun dengan sukacita.
Mendengar hal itu, al-Walîd,menduga bahwa mereka akan menyerangnya, mengingat
pada zaman Jahiliah mereka saling bermusuhan. Di tengah perjalanan, al-Walîd
kemudian kembali dan melapor kepada Nabi, bahwa Bani Musthaliq tidak bersedia
membayar zakat, malah akan menyerangnya. Rasul saw. marah, dan siap mengirim
pasukan kepada Bani Musthaliq. Tiba-tiba, datanglah utusan mereka seraya
menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya. Lalu, Allah menurunkan surat
al-Hujurat (49) ayat 6 ini.[1]
Konteks turunnya ayat ini memang terkait dengan kasus al-Walîd, tetapi
berdasarkan kaidah: Al-‘ibrah bi’umûm al-lafzhi lâ bi khushûsh as-sabab (makna
ayat ditentukan berdasarkan keumuman ungkapan, bukan berdasarkan spesifikasi
sebab), maka ayat ini berlaku untuk umum. Berdasarkan ayat inilah, para ulama
hadis kemudian membuat kaidah periwayatan hadis sehingga menjadi karakteristik
khas ajaran Islam. Tidak hanya itu, secara praktis, ayat ini juga menjadi
kaidah berpikir para politikus untuk mengambil keputusan sehingga pantas jika
Rasul saw. menyatakan:
»اَلتَّبَيُّنُ مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ«
Pembuktian itu berasal dari Allah, sedangkan ketergesa-gesaan itu berasal dari
setan. (Dikeluarkan at-Thabari). [2]
Ayat ini dinyatakan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman agar mereka
berhati-hati ketika ada orang fasik membawa berita kepadanya; agar mereka
memeriksanya dan tidak menelannya mentah-mentah (Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû in
jâ’akum fâsiqun binaba’in fatabayyanû). Dalam konteks ayat ini, Allah
menggunakanjumlah syarthiyyah (kalimat bersyarat), in jâ’akum (jika [orang
fasik] membawa kepadamu), dengan fâ’il (subyek) yang berbentuk sifat,fâsiqun
(orang fasik). Berdasarkan konteks tersebut, dapat diambilmafhûm mukhâlafah
(konotasi terbalik) sehingga para ulama membolehkan diambilnya hadis ahâd yang
disampaikan oleh orang yang adil dan tidak fasik.[3] Hal yang sama juga berlaku
untuk pengetahuan yang disampaikan oleh seorang guru yang adil.
Fâsiq (fasik) sendiri mempunyai konotasi al-khurûj min at-thâ‘ah(keluar dari
ketaatan). Menurut as-Syawkâni, ada yang menyatakan, bahwa fasik dalam konteks
ayat ini adalah dusta atau bohong.[4]Sementara itu, menurut istilah para ahli
fikih, fasik adalah orang yang melakukan dosa besar dengan sengaja atau
terus-menerus melakukan dosa kecil.[5]
Penggunaan kata naba’ (berita) dalam ayat ini mempunyai konotasi, bahwa berita
tersebut adalah berita penting, bukan sekadar berita. Menurut ar-Râghib
al-Ashfahâni, berita pada dasarnya tidak disebutnaba’ sampai mempunyai faedah
besar, yang bisa menghasilkan keyakinan atau ghalabah azh-zhann (dugaan kuat).
[6] Di sisi lain, katanaba’ tersebut merupakan bentuk nakirah (umum), yang
berarti meliputi semua jenis dan bentuk berita; baik ekonomi, politik,
pemerintahan, sosial, pendidikan dan sebagainya. Karena itu, dapat disimpulkan,
jika ada orang fasik membawa berita penting, apapun jenis dan bentuknya, yang
dapat digunakan untuk mengambil keputusan, maka berita tersebut harus
diperiksa. Sedangkan katatabayyanû, berarti at-ta‘arruf wa tafahhush
(mengindentifikasi dan memeriksa) atau mencermati sesuatu yang terjadi dan
berita yang disampaikan. [7]
An tushîbû qawman bi jahâlatin (supaya kalian tidak menjatuhkan keputusan
kepada suatu kaum tanpa pengetahuan). Bi jahâlatin (dalam kondisi kalian tidak
mengetahui) adalah keterangan hâl (keadaan yang menjelaskan perbuatan subyek).
Menurut as-Shâbûni, konteks bi jahâlatin tersebut sama artinya dengan wa antum
jâhilun (sementara kalian tidak mengetahui);[8] sebuah keterangan yang
menjelaskan keadaan subyek ketika membuat keputusan atau kesimpulan. Keadaan
ini umumnya terjadi karena informasi yang digunakan untuk mengambil keputusan
atau kesimpulan tersebut tidak dicek terlebih dulu. Tindakan yang sama juga
dilarang oleh Allah dalam ayat lain:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak ketahui. Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya. (QS
al-Isrâ’ [17]: 36).
Fatushbihû ‘alâ mâ fa‘altum nâdimîn (sehingga kalian menyesali apa yang telah
kalian lakukan). Penyesalan tersebut terjadi tentu karena keputusan yang
dijatuhkan sebelumnya ternyata salah, tidak akurat, dan merugikan orang lain;
termasuk pengambil keputusan.
Wacana Tafsir: Cara Menerima Berita
Untuk menerima berita, pengetahuan akan sumber berita merupakan sesuatu yang
urgen. Islam, melalui surat al-Hujurât (49) ayat 6 ini, mengajarkan bahwa
sumber berita tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori: (1) ‘âdil
(Muslim dan tidak fasik); (2) fâsiq (tidak adil). Jika sumber berita tersebut
orang yang adil, yaitu orang Islam yang tidak melakukan dosa kecil atau dosa
besar dengan sengaja, maka beritanya dapat diterima. Sekalipun demikian,
kondisi kefasikan tersebut dapat saja terjadi pada orang Islam yang asalnya
adil sehingga al-Qurthûbi tetap mensyaratkan agar pihak pengambil keputusan
(al-hâkim), baik penguasa maupun bukan, tetap harus melakukan pengecekan
terhadap berita yang diterimanya, sekalipun dari orang Islam.[9]
Ini seperti yang terjadi dalam kasus al-Walîd di atas. Al-Walîd adalah utusan
Nabi saw., yang tentu merupakan orang pilihan. Akan tetapi, akibat
kesalahpahamannya terhadap sambutan Bani Musthaliq, ia bisa melakukan
kesalahan, yang barangkali tidak sengaja ia lakukan.
Berbeda jika sumber berita tersebut orang fasik, maka Islam sangat tegas
memerintahkan agar beritanya dicek sehingga kita tidak terjebak dalam
pengambilan keputusan berdasarkan kebodohan yang akhirnya berujung pada
penyesalan. Jika berita orang Islam yang fasik saja perlu dicek, maka bagaimana
dengan berita yang disampaikan orang kafir? Tentu lebih perlu lagi. Misalnya,
berita yang disampaikan CIA, bahwa Omar al-Farouq telah mengaku mempunyai
rencana untuk membunuh Megawati. Menurut berita yang sama, al-Farouq juga
diberitakan sebagai anggota jaringan al-Qaedah. Indonesia juga diberitakan
sebagai salah satu tempat berkembangnya jaringan al-Qaedah.
Berita-berita tersebut semuanya bersumber dari orang kafir, atau orang Islam
yang bekerjasama dengan orang kafir, alias orang fasik. Karena itu, berita
tersebut harus diperiksa kebenarannya. Dalam kasus seperti ini ada contoh
menarik; Rasul langsung mengirim Khâlid bin al-Walîd untuk memeriksa keadaan
Bani Musthaliq mengenai benar dan tidaknya informasi pembangkangan mereka
sebagaimana yang dituturkan al-Walîd di atas.[10] Sebagaimana Rasul tidak
mengecek kepada al-Walîd, maka para pengambil keputusan di negeri ini, juga
tidak seharusnya melakukan klarifikasi kepada CIA, mengenai benar dan tidaknya
informasi tersebut.
Lebih dari itu, karenamerupakan manuver politik negara kafir, maka informasi
tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai informasi, tetapi harus dilihat
sebagai manuver politik dengan tujuan dan target tertentu yang hendak diraih
oleh negara kafir, seperti Amerika dan lain-lain.
Ini, misalnya, tampak ketika pemerintahan Bush Jr. menyatakan, bahwa al-Qaedah
yang dipimpin Usamah bin Laden merupakan aktor pengeboman Peristiwa 11
September 2001. Informasi ini sesungguhnya bukanlah informasi biasa, melainkan
manuver politik. Akan tetapi, sayang, karena ketidakmampuan penguasa Taliban
membaca informasi yang sesungguhnya merupakan manuver politik Amerika ini,
mereka tidak menyiapkan langkah-langkah real untuk menghadapinya. Akibatnya,
seperti yang bisa disaksikan, manuver Amerika ini berjalan dengan gemilang dan
hasilnya sangat fantastis.
Taliban berhasil dijatuhkan dengan sangat singkat, digantikan dengan kaki
tangannya yang loyal, Hamid Karzai; sistem imarah yang dibangun Taliban
berhasil diruntuhkan, digantikan dengan demokrasi ala Amerika; kemudian
rancangan politik Amerika berhasil ditancapkan melalui kaki tangan dan seluruh
kinerjanya. Pada saat yang sama, monopoli Amerika atas wilayah tersebut
berhasil diwujudkan dengan berdirinya pangkalan militer di Qirzistan dan
Pakistan. Dengan demikian, Amerika telah berhasil mengukuhkan kedudukannya
sebagai penguasa tunggal dunia setelah menguasai jantung dunia, Afganistan dan
Asia Tengah.
Karena itu, untuk merealisasikan manuver politiknya, negara-negara kafir
seperti Amerika dan Inggris, akan selalu menyebarkan informasi atau berita
bohong untuk menutupi niat jahatnya. Namun, jika umat Islam sadar, bahwa
negara-negara kafir itu adalah musuh, dan hubungan antara negeri-negeri kaum
Muslim dengan mereka adalah hubungan permusuhan, bukan persahabatan—sebagaimana
yang mereka pertontonkan terhadap Islam, umat, dan negeri-negeri mereka—maka
seharusnya umat Islam berpegang teguh pada sabda Nabi saw., sebagaimana
dituturkan oleh Abu Harayrah, sebagai berikut:
»اَلْحَرْبُ خِدْعَةٌ«
Peperangan itu merupakan tipudaya. (HR Muslim).
Karena itu, mereka tidak seharusnya menelan mentah-mentah informasi yang datang
dari musuh mereka. Karena itu pula, seperti yang dikatakan Ibn Hajar
al-Asqalâni, perang yang baik bagi pelakunya dengan niat dan tujuannya yang
sempurna adalah Perang Tipudaya, bukan berhadap-hadapan secara langsung.[11]
Inilah yang dimainkan Amerika, Inggris, dan negara-negara kafir lainnya, karena
mereka tidak sanggup berperang berhadap-hadapan secara langsung dengan umat
Islam yang haus surga dan merindukan mati syahid. Kesadaran yang sama
seharusnya dimiliki oleh umat Islam supaya mereka juga bisa memenangkan
pertarungan ini.
Akan tetapi, sayangnya, umat Islam saat ini dipimpin oleh orang-orang yang
lebih loyal kepada musuhnya ketimbang kepada mereka. Akibatnya, ketika Amerika
menabuh gendang Perang Melawan Terorisme, yang target dan tujuannya jelas untuk
memerangi Islam dan umatnya, para penguasa itu justru menari mengikuti irama
gendang yang ditabuh Amerika; bak kata penyair:
إذَا كاَنَ رَبُّ الْبَيْتِ بِالدُّفِّ ضَارِبًا
فَسِيْمَاتُهُ أَهْلُ الْبَيْتِ كُلُّهُمُ الرَّقْسُ
Jika tuan rumah memukul gendang,
seluruh penghuninya tampak menari.
Wacana Tafsir: Tabayyun Berita melalui Kondisi yang Meliputinya
Ketika berita tidak dapat dipahami hanya dengan membaca makna kata (madlûl),
misalnya Perang Melawan Terorisme, yang berarti peperangan melawan individu
atau kelompok yang mengancam keselamatan umum dengan tujuan atau motif politik
tertentu—padahal peperangan tersebut dimaksud sebagai peperangan melawan Islam
dan umatnya—dengan tujuan untuk mengukuhkan hegemoni pelakunya atas dunia, maka
berita tersebut harus di-tabayyun dengan cara mengaitkannya dengan situasi dan
kondisi (zhurûf)-nya.
Penggulingan Taliban dan pelantikan Hamid Karzai dengan pemerintahan barunya
atas nama Perang Melawan Terorisme adalah salah satu kondisi; pendirian
pangkalan militer di Qirzistan dan Pakistan atas nama Perang Melawan Terorisme
adalah kondisi lain; penyusunan UU Antiteroris di beberapa negara, seperti
Pakistan dan Indonesia, serta ditandatanganinya perjanjian regional atas
namaPerang Melawan Terorisme adalah kondisi lain; kerjasama intelijen dan
penangkapan tokoh-tokoh Islam atas nama Perang Melawan Terorismejuga merupakan
kondisi lain; upaya penggulingan Saddam yang pro-Inggris untuk digantikan
dengan kaki tangan Amerika atas namaPerang Melawan Terorisme adalah kondisi
lain.
Semua itu merupakan kondisi yang secara telanjang menjadi indikator, bahwa
istilah Perang Melawan Terorisme tidak dapat ditangkap hanya dengan memahami
makna katanya, melainkan harus dikaitkan dengan situasi dan kondisi yang
menyertainya. Dari sanalah, baru dapat disimpulkan bahwaPerang Melawan
Terorisme tersebut sesungguhnya merupakan peperangan untuk melawan musuh
politis dan ideologis Amerika dengan tujuan mengukuhkan hegemoninya atas dunia.
Berita mengenai Indonesia, bahwa Indonesia merupakan Sarang Teroris, juga tidak
dapat ditafsirkan secara terpisah dari berbagai kondisi, seperti penangkapan
WNI yang membawa bom di Filipina, 3 WNI yang ditangkap di Singapura dengan
tuduhan sebagai anggota Jamaah Islamiyah, penangkapan Omar al-Farouq di
Indonesia, penangkapan 3 WNI di Filipina dengan tuduhan terlibat pengeboman,
pengeboman mes Kedubes Amerika, pengeboman mal Cijantung, latihan ketentaraan
di salah satu pulau di Jawa Timur, dan lain-lain.
Dengan adanya semua kondisi di atas, berita Indonesia merupakan Sarang Teroris
tersebut kemudian mempunyai impresi yang kuat di benak orang yang mendengarnya,
dan berita tersebut akhirnya dianggap benar adanya. Hanya tetap harus
diperhatikan, bahwa impresi tersebut tidak boleh dipisahkan dengan situasi dan
kondisi politik di atas, juga kondisi historis bangsa Indonesia. Dilihat dari
situasi dan kondisi politik di atas, jelas bahwa berita Indonesia merupakan
Sarang Teroris itu bertujuan untuk mengukuhkan kembali cengkeraman Amerika di
negeri ini setelah sebelumnya pudar pasca dijatuhkannya Soeharto.
Pertanyaannya kemudian, mengapa untuk merealisasikan itu berbagai rekayasa di
atas harus dilakukan? Alasannya, secara historis, bangsa Indonesia tidak mudah
ditundukkan oleh Amerika, kecuali melalui berbagai kerusuhan, pemberontakan,
dan rekayasa di dalam negeri sehingga bangsa ini terpaksa menerima uluran
tangan Amerika. Setelah itu, barulah mereka tunduk di tangan Amerika. Realitas
ini ditunjukkan oleh bangsa ini pasca Perang Kemerdekaan hingga dekade 1950-an;
Amerikalah yang memprovokasi Perang Permesta, PRRI, termasuk DII/TII, dan
terakhir pemberontakan G 30 S PKI, sampai akhirnya negeri ini berhasil
dicengkeram oleh Amerika melalui militer.
Karena itu, kerjasama militer Indonesia dengan Amerika yang dimulai September
2002 juga tidak dapat dipisahkan dari skenario di atas. Kasus lain adalah
Sudan, yang akhirnya tunduk di bawah ketiak Amerika, setelah sebelumnya didera
dengan tuduhan Teroris, hingga pengeboman gudang farmasi yang diklaim Amerika
sebagai pabrik pembuatan senjata pembunuh massal, dan sebagainya, termasuk
naiknya Jenderal Omar Bashir setelah digulingkannya Hassan at-Turabi, padahal
dia telah memenuhi keinginan Amerika, termasuk melakukan penangkapan terhadap
aktivis Muslim untuk dijebloskan dalam penjara.
Akankah negeri ini mengalami sejarah yang sama, dijajah kembali, yang berarti
keluar dari mulut buaya masuk ke mulut singa? Tentu semuanya kembali pada
kearifan, kecerdasan, dan kesadaran politik umat dan bangsa ini. Wallâhu a‘lam.
[1] Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl Ayy al-Qu’ân, Dâr al-Fikr, Beirut,
1405, juz XXVI, hlm. 123-124.
[2] Ath-Thabari, Ibid, hlm. 124; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm,
Syarikah an-Nûr, Asia, juz IV, hlm. 210.
[3] Al-Qurthûbi, al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, Dâr , juz XVI, hlm. 312.
[4] As-Syawkâni, Fath al-Qadîr, Dâr al-Fikr, Beirut, juz V, hlm. 60.
[5] Rawwâs Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Dâr an-Nafâis, Beirut, cet. I,
1996, hlm. 307 dan 315.
[6] Lihat, As-Shâbûni, Shafwat at-Tafâsîr, Dâr as-Shâbûni, Kairo, cet. IX, juz
III, hlm. 231.
[7] Asy-Syawkâni, Ibid, hlm. 60.
[8] Asy-Shâbûni, Ibid, hlm. 233.
[9] Al-Qurthûbi, Ibid, juz XVI, hlm. 311.
[10] At-Thabari, Ibid, juz XXVI, hlm. 124.
[11] Al-Asqalâni, Fath al-Bâri, Dâr al-Ma’rifah, Beirut, 1376, juz VI, hlm. 158.
WADAH KECERDASAN UMAT (SABAH)