>Artikel diambil dari surat kabar Bisnis Indonesia 27 Oktober 2004
>
>
>
> Mengapa Ponsel Tak Boleh Dipakai di Dalam Pesawat Terbang ?
>
>Menggunakan ponsel di dalam pesawat terbang � baik sedang mengudara maupun
>ketika pesawat sedang berada di darat � berpotensi membahayakan
>keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat. Di samping itu, juga
>melanggar kepantasan dan tatakrama.
>
> Pesawat Crossair dengan nomor penerbangan LX498 baru saja
> lepas landas dari bandara Zurich, Swiss. Sebentar kemudian pesawat
> menukik jatuh. Sepuluh penumpangnya tewas. Penyelidik menemukan bukti
> adanya gangguan sinyal ponsel terhadap sistem kemudi pesawat.
>
>Sebuah pesawat Slovenia Air dalam penerbangan menuju Sarajevo melakukan
>pendaratan darurat karena sistem alarm di kokpit penerbang terus
>meraung-raung. Ternyata, sebuah ponsel di dalam kopor di bagasi lupa
>dimatikan, dan menyebabkan gangguan terhadap sistem navigasi.
>
>Boeing 747 Qantas tiba-tiba miring ke satu sisi dan mendaki lagi setinggi
>700 kaki justru ketika sedang final approach untuk mendarat di bandara
>Heathrow, London. Penyebabnya adalah karena tiga penumpang belum mematikan
>komputer, CD player, dan electronic game masing-masing (The
>Australian,23-9-1998).
>
>Daftar ini masih dapat diperpanjang lagi. Mereka yang tak peduli akan
>keselamatan dirinya, dan penumpang lainnya, boleh saja terus bersikap tak
>peduli akan larangan mengaktifkan ponsel dalam pesawat. Tetapi seorang
>kapten tentara Arab Saudi dihukum cambuk 70 kali karena kedapatan
>menyalakan ponsel di dalam pesawat. Seorang teknisi Inggris dijebloskan ke
>penjara selama setahun karena menolak permintaan pramugari British Airways
>untuk mematikan ponselnya. Menurut peraturan FAA (Federal Aviation
>Administration) mengaktifkan ponsel di dalam pesawat terbang � bukan saja
>selama penerbangan � adalah pelanggaran hukum (illegal) dan dapat dihukum
>atas dakwaan membahayakan keselamatan umum.
>
>Di Indonesia ? Begitu roda-roda pesawat menjejak landasan, segera
>terdengar bunyi beberapa ponsel yang baru saja diaktifkan. Para �pelanggar
>hukum� itu seolah-olah tak mengerti bahwa perbuatan mereka dapat
>mencelakai dirinya dan penumpang lain, disamping merupakan gangguan
>(nuissance) terhadap kenyamanan orang lain.
>
>Dapat dimaklumi, mereka pada umumnya memang belum memahami tatakrama
>menggunakan ponsel, disamping juga belum mengerti bahaya yang dapat
>ditimbulkan ponsel dan alat elektronik lainnya terhadap sistem navigasi
>dan kemudi pesawat terbang.
>
> Matikan Selama di Pesawat
>
> Ponsel harus dimatikan � tidak hanya diswitch agar tidak
> berdering � selama berada di dalam pesawat. Ulangi : selama berada di
> dalam pesawat. Ini penting ditegaskan karena banyak orang menyimpulkan
> sendiri bahwa ponsel hanya berpotensi bahaya ketika pesawat mengudara.
> (Silakan lihat daftar gangguan ponsel pada tabel).
>
>
>
>GANGGUAN
>
>PENYEBAB
>
>VOR (VHF Omnidirectional Receiver) tak terdengar
>
>ponsel
>
>Arah terbang melenceng
>
>ponsel
>
>Indikator HSI (Horizontal Situation Indicator) terganggu
>
>ponsel
>
>Gangguan sistem navigasi
>
>ponsel
>
>Gangguan frekuensi komunikasi
>
>ponsel
>
>Gangguan indikator bahan bakar
>
>ponsel
>
>Gangguan sistem kemudi otomatis
>
>ponsel
>
>Gangguan arah kompas
>
>komputer, CD, game
>
>Gangguan indikator CDI (Course Deviation Indicator)
>
>gameboy
>
>dan banyak lagi lainnya
>
>
>
>SUMBER : ASRS (Aviation Safety Reporting System)
>
> Dengan memahami daftar gangguan ini, kita menyadari bahwa
> bukan saja ketika pesawat sedang terbang, tetapi ketika pesawat sedang
> bergerak di landasan pun terjadi gangguan yang cukup besar akibat
> penggunaan ponsel. Kebisingan pada headset para penerbang dan
> terputus-putusnya suara mengakibatkan penerbang tak dapat menerima
> instruksi dari menara pengawas dengan baik. Potensi kecelakaan masih
> dapat terjadi di darat ketika pesawat sedang bergerak menuju pintu
> embarkasi (gate) karena gangguan komunikasi.
>
> Gangguan di Darat
>
> Sebenarnya, secara teknis penggunaan ponsel di dalam
> penerbangan lebih mengganggu sistem telekomunikasi di darat (terrestrial)
> ketimbang gangguan pada sistem pesawat terbang.
>
> Seperti kita ketahui, ponsel tidak hanya mengirim dan
> menerima gelombang radio, melainkan juga meradiasikan tenaga listrik
> untuk menjangkau BTS (Base Transceiver Station). Sebuah ponsel dapat
> menjangkau BTS yang berjarak 35 kilometer. Artinya, pada ketinggian
> 30.000 kaki, sebuah ponsel bisa menjangkau ratusan BTS yang berada
> dibawahnya. (Di Jakarta saja diperkirakan ada sekitar 600 BTS yang
> semuanya dapat sekaligus terjangkau oleh sebuah ponsel aktif di pesawat
> terbang yang sedang bergerak diatas Jakarta). Overloading terhadap BTS
> karena penggunaan ponsel di udara dapat sangat mengganggu para pengguna
> ponsel di darat.
>
>Sebagai mahluk modern, sebaiknya kita ingat bahwa pelanggaran hukum adalah
>juga pelanggaran etika. Tidakkah kita malu dianggap sebagai orang yang
>tidak peduli akan keselamatan orang lain, melanggar hukum, dan sekaligus
>tidak tahu tata krama ? Sekiranya kita terbang, bersabarlah sebentar.
>Semua orang tahu kita memiliki ponsel. Semua orang tahu kita sedang
>bergegas. Semua orang tahu kita orang penting. Tetapi, demi keselamatan
>sesama, dan demi sopan santun menghargai sesama, janganlah mengaktifkan
>ponsel selama di dalam pesawat terbang. Aktifkan ponsel Anda setelah Anda
>berada di gedung terminal.
[Non-text portions of this message have been removed]
--
www.ITCENTER.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED]
::: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :::
## Forum: ITCENTER.or.id/forum ## Jobs: ITCENTER.or.id/jobs ##
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/