Sebelumnya thanks buanged tanggapannya... :)

> Tergantung bagaimana anda mengatur perjanjiannya dengan perusahaan
> konsultan tersebut. tapi sejauh yang saya tau, hal itu gak
> diperbolehkan. Meskipun anda adalah author atas software tersebut
> namun copyright holder biasanya dalam hal ini dipegang oleh perusahaan
> yang mempekerjakan anda, dalam hal ini otomatis karya yang anda buat
> sudah menjadi hak atas perusahaan yang membayar anda.

Konsultan gw dulu banyak proyek pemerintahan (proyek buang duit rakyat), ga 
mutu dan banyak waktu luang, so dari pada bengong, gw iseng aja nyempetin 
bikin software² itu yang sama sekali ga ada kaitannya dengan proyek 
perusahaan. Dan faktanya... gaji terakhir & bonus gw ga dibayar karena ga mo 
perpanjang kontrak... padahal 11 proyek (1 proyek > 1 Milyar) dalam 1 tahun 
bisa dibilang sukses semenjak gw programer leader-nya & pake konsep gw. 
gimana tuh...?

> Sebaiknya anda buka lagi legal agreement di MAP Object-nya, runtime
> library ada yang didistribusikan tanpa informasi ini dan ada yang
> menyertakannya. Namun yang jelas informasi atas itu biasanya
> disebutkan dalam legal agreement yang menyertai aplikasi utamanya.
> Hanya sejauh yang saya tau, jika anda memiliki aplikasi utamanya
> secara legal, maka runtime librarynya bisa anda redistribusikan juga
> sepanjang terkait dengan aplikasi/object yang dikembangkan dengan
> menggunakan aplikasi utamanya. Sama seperti halnya dengan runtime
> library aplikasi ROBOHELP yang mengijinkan anda meredistribusikan
> runtime library jika anda punya lisensi ROBOHELP, ataupun MSDE jika
> anda memiliki lisensi MS OFFICE/SQLServer.
> Tapi tentu saja, sebaiknya dicari dulu informasi ini atau ditanyakan
> secara langsung ke vendornya sebelum anda mempublishnya di situs
> pribadi anda.

OIC... jadi gw musti beli yang asli satu trus baru boleh kopiin 
runtimenya...
Wuih... harganya $2000 bro... ada yang mo nalangin? atau kita patungan 
yuk...

> Jika file-file tersebut adalah buatan anda dan terlepas dari unsur
> perusahaan dimana anda bekerja, maka saya yakin anda berhak saja
> mempublishnya.

Nah... ini yang  agak bingung... taunya itu buatan siapa gimana?
Metodanya kan macem², bisa ngedigit dari hasil scan, pake koordinat 
teodolit, gps, dll...
Kebanyakan buat line & polygon-nya sih enggak bikin sendiri (kalo ada dikit 
itu jg manual)
Tapi kalo informasinya banyak gw isi sendiri, contohnya jakarta, gw dapet 
masih kosongan (data mentah), so gw ngisi 64 ribuan ruas jalan...
Dan katanya badan pemerintah (BAKOR...) yang berkepentingan menyediakan peta 
digital Indonesia, kenapa harus beli peta dari mereka? padahal mereka digaji 
oleh negara kan? dan negara duitnya dari rakyat kan? masa rakyatnya harus 
beli?
Wuih... pusing gw... atau ada yang mo ambil alih yang dah gw kerjain selama 
ini? ga kuat dananya bro...






-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
::: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! ::: 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##
$$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$


:: SPONSOR -----------------------------------------------
Web hosting 1GB space cuma Rp. 65ribu/bln
Multiple website, free domain name. http://www.rakdata.com
----------------------------------------------------------

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke