On 11/16/05, Janu Kuki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Salam.. > Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang > rencana pemerintah mendaftar nomer2 seluler prabayar. tentang : Kewajiban > mendaftarkan semua nomer parbayar dengan identitas yang jelas.... dimana > pemerintah menetapkan batas hingga akhir April 2006, padahal sosialisasinya > kayaknya belum ada deh. Artinya semua nomer kartu prabayar ( yg penggunanya > sekitar 90% di Indonesia ) harus didaftarkan, kalo gak dalam waktu 90 hari > setelah batas akhir, maka nomer akan hangus, tidak berfungsi lagi.
itu benar. > Tujuan pemerintah : meregistrasi nomer untuk mengetahui siapa penggunanya, > jadi jika ada penyalah-gunaan informasi menggunakan nomer prabayar ( sms > bohong, hujatan, atau apapun juga... ) bakal segera diketahui siapa yg > melakukannya... kira2 gitu deh plus untuk menangkal terorisme. > Ini beneran gak sih ? kalo beneran gimana menurut anda sekalian pengguna ( > pasti sebagian besar menggunakan kartu prabayar ) ... kalo menurut saya, ini > bisa merugikan privasi pengguna kartu prabayar... bakal banyak dampak > negatifnya, saya sih memahami niat baik pemerintah untuk mengurangi kejahatan > lewat penggunaan nomer hp, tapi kalo solusinya dengan cara begini,,, > walaaaaah.... mendingan gak usah lagi deh pakai hp... apa gak ada solusi lain > yang lebih memperlihatkan teknologi untuk pelacakan atau apapun,,, operator > layanan dong yg disuruh mati2an berusaha untuk itu, jgn cuma mikir gimana > dapet pelanggan aja..... 1. bedakan privasi dengan anonimitas. privasi adalah anda mempercayakan data pribadi anda tidak akan disebar oleh pihak lain. anonimitas adalah anda tidak mau data anda diketahui oleh siapapun. contoh privasi: anda tidak akan bisa meminta data pemilik sebuah nomer telpon ke penyedia jasa telekomunikasi tanpa surat resmi dari kepolisian untuk keperluan penyidikan. contoh anonimitas: anda tidak akan pernah bisa tahu data pemilik sebuah nomer telpon prabayar (saat ini) walaupun anda dimodali surat resmi dari kepolisian. 2. yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah registrasi, kalau pelacakan mah itu sudah dari dulu bisa dilakukan. baca point nomer 1 dari saya soal anonimitas. 3. operator pun pasti akan mengalami kerugian untuk implementasi hal ini. pertama harus menyediakan sistem administrasi untuk pencatatan data pemilik nomor prabayar. kedua, orang2 seperti anda yang akan meninggalkan nomor prabayar akan mengurangi jumlah pelanggan. > Penjahat selalu menggunakan banyak cara untuk aksi kejahatannya, ini baru > dari pengunaan sms,,, apa gak di pikirin juga bahwa lewat chatting juga bisa > kejahatan direncanakan.... kalau menggunakan pola pikir anda, apakah berarti lampu lalu lintas itu tidak ada gunanya, toh banyak yang melanggar? -- I solemnly swear that I'm up to no good http://data.startrek.or.id http://kiozk.com -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
