On 11/18/05, Janu Kuki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Salam, > Saya yang buka bahasan soal ini, tapi saya sama sekali gak membayangkan > pencerahannya seperti ini, maaf ya... koq malahan jadi ngomongin soal ??? > ,,, tidak membahas seputar kepmen tsb, jadi agak sedih deh...
karena percuma membahas sesuatu jika dari awal point of reference-nya nggak nyambung. makanya saya dari awal berusaha menjelaskan apa bedanya privasi dengan anonimitas, karena praktis keduanya berbeda dan percuma membahas lebih lanjut soal kepmen ini kalau masih dicampur-aduk antara keduanya. lalu kenapa saya ikut thread ini? karena kebetulan perusahaan tempat saya bekerja punya layanan prabayar ini, dan karena saya di bagian IT-nya, ketimpa kerjaan untuk membuat back-end registrasi data prabayar ini. saya bisa bilang kalau perusahaan telco kalau tidak diwajibkan ya males ngurusin soal registrasi ini, karena itu sama dengan bertambahnya biaya operasional. kalau ada yang berarfgumentasi bahwa ada perusahaan telco yang memberikan layanan registrasi prabayar, itu lebih ke arah marketing yang berusaha membuat loyalitas pelanggan (dan juga sekalian membuat sample statistik pola pelanggannya). > Lepas deh dari setuju gak setuju,,, jika registrasi nomer prabayar itu > diterapkan, saya ngeliat realisitis ada kondisi2 : > - Satu orang bisa punya 10 nomer dgn 1 alamat, atau 1 nomer dgn 10 alamat, > atau 10 nomer dgn 10 alamat... sangat benar. > - Bagaimana cara pemerintah memantau sms yang beredar... dgn kondisi spt > berikut : memantau? ini maksudnya apa ya? justru ini yang dinamakan pelanggaran privasi, melakukan pemantauan isi sms tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa alasan untuk penyidikan. > * apakah berdasarkan kondisi dimana ketika si A dpt sms bohong dari nomer > tertentu, lalu si A melapor sehingga bisa ketauan siapa pemilik nomer yg > ngirim sms bohong itu ? Kalo tak ada laporan, berarti registrasi = sia-sia > ... ada kasus kriminal yang memang harus dilaporkan ke polisi kalau memang ingin ditindak-lanjuti. contoh, anda kehilangan dompet di bis, selama nggak anda laporkan ke polisi, ya jangan salahkan polisi / pemerintah kalau mereka tidak melakukan apa2. > * jika tidak ada lapor-melapor spt itu,,, misalnya teroris X kirim sms > rencana ngebom kpd teroris Y ini bakal terlacak ? jika iya maka berarti > semua sms yg beredar dipantau secara keseluruhan dong... termasuk sms hidung > belang yg booking pelacur, atau mhs yg nanya jawaban soal ujian ke temannya > pake sms... jelasin ke saya dong jika saya salah asumsi,,, ya memang anda salah asumsi. dalam kasus wiretapping / log aktfitas sebuah nomor, itu baru bisa dilakukan oleh perusahaan telco setelah ada surat permintaan resmi dari kepolisian. tanpa surat resmi tersebut, maka perusahaan telco itu wajib melindungi privasi pelanggannya. kalau wiretapping / pelaporan log aktifitas sebuah nomor tetap dilakukan tanpa surat permintaan resmi dari kepolisian, maka perusahaan telco itu sudah melanggar hukum dan bisa dituntut secara hukum. kenapa saya tahu hal ini? karena seperti yang sudah saya tulis di atas, saya bekerja di IT sebuah perusahaan telco, dan sering menerima permintaan resmi dari polisi untuk keperluan penyidikan. saya tidak akan pernah merilis log apapun keluar perusahaan tanpa persetujuan dari lawyer perusahaan yang telah mempelajari surat permintaan resmi dari kepolisian itu. > * Pake YM aja bisa ngirim sms,,, knp gak sekalian aja yahoo id orang > indonesia didaftarin juga :)) wakakakak..... ya karena masalah privasi tadi. itulah kenapa dari awal saya minta anda membedakan apa itu privasi, apa itu anonimitas. tapi kalau soal internet, sebenarnya banyak data yang seliweran itu plaintext, terutama mail dan pesan2 ym. kalau ingin tidak bisa dipantau oleh orang lain, gunakanlah enkripsi. > * Misalnya hpnya si N dicolong kapak merah trus dipake buat ngirim sms > hasutan oleh kapak merah tsb ke nomer anda, bagaimana pemerintah bisa > menyelesaikan ? nomer yg dipegang pemerintah pasti atas nama si N kan ? Kalo > si N bilang hpnya di curi... bagaimana pemerintah bisa ngelacak si kapak > merah tsb ? Trus kalo bisa dilacak si kapak merahnya pake cara canggih, knp > gak dgn cara itu aja meminimalkan kejahatan dgn penggunaan kartu seluluer, > ngapain mesti registrasi2 segala... lha memang si kapak merahnya tidak akan pernah bisa dilacak tanpa teknik2 khusus seperti triangulasi sinyal seluler-nya. tapi dari pernyataan anda sudah jelas, hp-nya sudah dicuri, dan karena sudah diregistrasi, tinggal pemilik nomer melaporkan ke polisi nomernya dicuri, dan berbekal surat dari kepolisian ini tinggal melapor ke perusahaan telco untuk memblokir nomer prabayar tersebut (kalau policy telco tersebut memperbolehkannya). jadi dengan adanya registrasi ini malah anda bisa menggunakan terus nomor prabayar yang sama walaupun nomer anda dicuri. dengan kondisi sekarang yang tanpa kewajiban registrasi, mana bisa anda melakukan hal itu? > - Banyak lagi deh... kalo mau pikirin "bug" yg mungkin ada jika keputusan > ini diterapkan.... lha emang banyak. gak usah jauh2, pikirkan kenapa anda diputuskan bisa hidup di dunia ini. anda kan bisa kena penyakit, kena flu burung, kena demam berdarah, bisa kecelakaan lalu lintas, bisa tenggelam di laut... kalo mau dipikirin percuma kan anda hidup di dunia ini, toh PASTI akan mati? ;-) > Benar sekali dgn yg bilang mari jadikan Indonesia lebih baik, tapi Indonesia > kan bukan hanya komunitas ITCenter aja, pengguna kartu prabayar Indonesia > macem-macem cara pandangnya,,, jadi sebenarnya niat saya buka bahasan ini > untuk dpt masukan2 atau apa aja deh yg bisa bikin kepmen ini lumayan buat > rakyat banyak,,, kali aja ada orang2nya Bapak menteri yang ikutan di milis > ini... jadi kepmennya benar2 berorientasi rakyat. Merdeka !!! tentu saja juga bisa dilihat dari sisi pandang penyedia fasilitas layanan prabayar juga kan, hehe. saya sendiri sih soal registrasi ini for the greater good, yaitu benar2 berorientasi ke rakyat (bukan berorientasi ke anda seorang misalnya), makanya walaupun ketambahan kerjaan ya tetap saya kerjakan dengan senang hati. FYI hal ini juga sudah diusahakan diterapkan di asia guna menghambat gerakan terorisme. FYI lagi, cuma filipina yang senatnya menolak peraturan registrasi ini, karena pada dasarnya filipina tidak mengenal yang dinamakan KTP, sehingga tidak ada dokumen dasar yang bisa dipergunakan untuk keperluan registrasi ini. -- I solemnly swear that I'm up to no good http://data.startrek.or.id http://kiozk.com -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
