Kalau anda beli Windows yang "full product" alias ada boxnya, setahu saya masih legal pak. Kecuali kalau anda beli OEM, kalau diinstall di PC lain (ganti komputer) itu illegal karena license OEM adalah per-PC bukan per-user.
Install ulang windows yang sudah di aktifasi ada caranya yang "legal", yaitu aktifasi by phone (021-5155151). Begitu anda gagal aktifasi langsung disambungkan ke salah satu officer mereka (dari logatnya mungkin orang singapore). Kasih alasan aja bahwa anda install ulang Windows anda tapi error saat aktifasi. Biasanya mereka akan memberikan aktifasi kode yang dibutuhkan tanpa banyak tanya. saya sudah beberapa kali melakukan hal ini dan selalu berhasil. regards, -ech- http://ech.blogspot.com On Wed, 29 Mar 2006, Marshall wrote: > Dear ITers, > > langsung aja ya... > > begini...saya beli notebook yang tidak ada osnya trus saya beli windows > original (XP Home) yang diinstall di notebook tsb dan sudah saya register di > microsoft...nah saat ini notebook tsb lagi rusak dan rencananya mo ganti > notebook lain...apakah bisa saya install windows saya tadi dengan notebook > yang berbeda?trus updatenya gimana?apakah nanti kalo saya register ulang di > microsoft dengan hardware yang berbeda akan ketauan atau dianggap bajakan? > > mohon sarannya...thx > > Teddy -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
