wisky wrote: > saya punya buku, teman saya pinjam untuk fotocopy, untuk kasus ini gimana > hukumnya ?. > Meminjamkan buku hukumnya BERPAHALA, tapi meng-copy buku tersebut ? baca aturan yang biasanya ada pada lembar-lembar awal buku tersebut. Di Indonesia misal ada UU no 7 thn 1987 tentang Hak Cipta pasal 44 atau yang lebih baru UU HAKI, sangsinya ? lumayan dech Kadang bagi yang empunya buku sich biasanya tutup mata buku yang dipinjamkan itu untuk di baca atau di copy > apa sama dengan buku saya dipinjam, discanning, dimasukan dalam disket dan > dipinjamkan kepada teman yang lain juga > Scanningnya ini yang perlu dipertanyakan ? jika aturannya TIDAK BOLEH DIGANDAKAN , maka tindakan tersebut adalah ILEGAL > salam > Salam, Malik Mt
-- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
