wisky wrote:
> saya punya buku, teman saya pinjam untuk fotocopy, untuk kasus ini gimana
> hukumnya ?.
>   
Meminjamkan buku hukumnya BERPAHALA, tapi meng-copy buku tersebut ? baca 
aturan yang biasanya ada pada lembar-lembar awal buku tersebut.
Di Indonesia misal ada UU no 7 thn 1987 tentang Hak Cipta pasal 44 atau 
yang lebih baru UU HAKI, sangsinya ? lumayan dech
Kadang bagi yang empunya buku sich biasanya tutup mata buku yang 
dipinjamkan itu untuk di baca atau di copy
> apa sama dengan buku saya dipinjam, discanning, dimasukan dalam disket dan
> dipinjamkan kepada teman yang lain juga
>   
Scanningnya ini yang perlu dipertanyakan ? jika aturannya TIDAK BOLEH 
DIGANDAKAN , maka tindakan tersebut adalah ILEGAL
> salam
>   
Salam,
Malik Mt


-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
:: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##
$$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$

[@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke