Saya coba jawab berdasarkan pengetahuan saya, tolong koreksi kalo ada 
yang salah.

> 1. foto copy sebuah buku itu adalah pembajakan ?

===== Kalo tujuannya untuk membackup buku asli yang kita punya 
(misalkan untuk dibawa-bawa supaya ga cepet rusak, sedangkan yang asli 
taro di rumah), it's ok alias sah.

> 2. setelah terjadi point 1 diatas berarti itu suatu tindakan tidak 
legal ?

===== Kalo hanya untuk pribadi, masih legal setau saya.

> 3. setelah terjadi point 1 diatas dan hanya ingin dibaca sendiri apa 
itu legal ?

===== Legal.

> 3. setelah terjadi point 1 diatas dan dipinjamkan kepada teman tanpa 
memungut biaya apa itu legal ?

===== Setau saya tidak legal.

> 4. apa kita yang meminjamkan buku kepada seseorang, diperbanyak oleh 
orang itu, 
> dijual atau disewakan kepada orang lain juga apa saya sebagai 
pemilik buku terkena hukum juga ?

===== Kalo kita tidak tau, jelas tidak masalah. Tapi saat di-copy kan 
benernya tidak keliatan source-nya dari mana (dari buku siapa), jadi 
status Anda benernya sih aman2 saja.

> 5. jika suatu buku isinya kita tulis ulang dan buat suatu ebook apa 
itu pembajakan ?

===== Tanpa seijin/sepengetahuan penulis asli, jelas itu pembajakan. 
Kutipan pun harus dimasukkan ke dalam catatan kaki atau daftar 
pustaka.

> 6. jika hanya beberapa bagian dari isi buku kita tulis ulang, buat 
suatu ebook apa itu pembajakan ?

===== Ingat manfaat catatan kaki dan daftar pustaka. Beberapa bagian 
dari buku itu termasuk mengutip, dan mengutip sebaiknya dimasukkan ke 
dalam catatan kaki/daftar pustaka. Setau saya, ada batasan dalam 
mengutip. Misalkan Anda mengutip satu halaman, itu sih jangan ngomong, 
bukan ngutip lagi namanya, tapi plagiat dan jelas melanggar hukum 
hehehe.... sekalian aja ganti kata "membajak" dengan "mengutip satu 
buku" :D 

> 7. jika isi dari suatu buku kita tulis ulang entah seluruhnya atau 
hanya sebagiannya ditambah teori2 kita sendiri, 
> dibuat suatu ebook, di konsumsikan kepada public dalam bentuk pdf, 
dengan proteksi tidak bisa di print, 
> tidak bisa di save (ctrl+s), tidak bisa di copy(ctrl+c) apa itu 
suatu pembajakan ?

===== Dalam dunia penerbitan, rasanya hampir tidak mungkin Anda 
menulis ulang suatu buatan orang lain dalam jumlah yang cukup banyak 
(misalkan 1 halaman atau lebih seperti yang saya bahas sebelumnya). 
Kalo dirasakan terlalu banyak, baiknya Anda langsung mereferensikan 
buku lain tersebut (misalkan Anda lagi bahas Java tingkat lanjut, lalu 
Anda referensikan untuk baca buku Java dasar karangan XXX misalnya). 
Kalo sedikit, bisa langsung Anda kutip (plus catatan kaki/daftar 
pustaka tentunya). 

Lain halnya kalo Anda misalkan membaca suatu buku tentang fisika, lalu 
Anda ingin menulis ulang dengan bahasa Anda sendiri yang mungkin lebih 
mudah (tetapi tidak sama dengan buku asli), walaupun teori yang 
dibahas masih sama (misalkan tentang Fisika Mekanika), nah itu sih 
enggak apa2... Ada banyak buku tentang Java misalnya, semuanya bahas 
OOP, bahas Inheritance, etc tapi kan antar buku tidak ada yang sama 
cara pembahasannya. Tapi kalo ditemukan kesamaan khususnya dalam hal 
kata2 dalam jumlah banyak, maka itu baru dicurigai sebagai plagiat.

Masalah tidak bisa di-save or copy itu lain lagi urusannya.

> 8. jika terjadi point 7 diatas apa itu legal ?

===== Tergantung konteksnya... sudah saya bahas cukup jelas di atas.

> 9. yang dilindungi undang - undang apa isi bukunya, penulisnya, atau 
percetakannya ?

===== Yang dilindungi itu materinya, yang tidak boleh diduplikatkan 
tanpa seijin penulis. Kecuali kalo ada perjanjian sebelumnya bahwa hak 
milik tulisan menjadi hak penerbit (kasus ini biasanya terjadi saat 
lomba penulisan)

> 10. apa pembajakan, legal dan tidak legal juga berlaku untuk surat 
kabar atau majalah ?

===== Yoi donk. Anda kan jelas pernah belajar teknik kutipan dengan 
catatan kaki waktu SD/SMP (ada kutipan dari majalah, koran, dan buku). 
Walaupun dalam prakteknya ada yang tutup mata (selama tidak ada 
laporan dari penulis naskah asli), bisa aja tidak ada tuntutan. Tapi 
kalo penulis asli tiba2 nyadar bahwa karya dia dibajak tanpa 
perjanjian, dan dia nuntut ke polisi, perkara bisa panjang hehehe...

> 11. untuk point 10 diatas dalam arti kita copy, scan, dijual kepada 
umum apa melanggar hukum juga ?

===== Iya lah Pak.

> 12. untuk semua informasi yang ada di internet itu dilindungi hukum 
?

===== Anda bisa liat di perjanjian yang muncul (EULA) sebelum 
mendownload materi tersebut. Pada umumnya sih sama aja kaya printed 
materials.

> 13. mengambil informasi yang ada di internet dan dibuat sebuah ebook 
apa itu legal ?

===== Seperti yang saya bahas di awal, kalo Anda gunakan internet 
untuk referensi (misalkan referensi tentang programming OOP), lalu 
Anda tulis buku dan mengutip bagian2 yang penting, ya it's oke (jangan 
lupa catatan kaki dan daftar pustaka). Tapi kalo Anda kerjanya cuman 
"save web as html", lalu di-mix jadi file PDF/ebook baru ya jelas 
ilegal lah... kecuali uda dapat ijin dari penulisnya or ada informasi 
bahwa isi dari web tersebut boleh disebarluaskan tanpa ijin dari 
penulis asli.

> 14. dimana saya bisa mendapatkan isi dari uu HAKI ?

===== Ada yang uda ngasih di post sebelumnya rasanya.
 
> tolong bantuan dari teman2 yang mengerti tentang hal ini, karena 
kami akan mempublikasi ebook kami sebagai perpustakaan online yang 
akan dipublikasikan di jaringan lokal kami.

===== Kalo untuk jaringan lokal, apalagi lingkungan pendidikan/
private, rasanya buku masih bisa ditoleransi (IMHO) daripada software 
untuk urusan copy-mengcopy. Tapi kalo orientasi Anda uda profit 
(misalkan buka web isinya ebook bajakan), sebaiknya jangan deh... ntar 
kalo ada yang sirik, bisa jadi urusan...

Thanks, tolong koreksi kalo saya ada salah2 kata.

Sincerely,
Jimmy Auw.





-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
:: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##
$$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$

[@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke