Saya coba jawab berdasarkan pengetahuan saya, tolong koreksi kalo ada yang salah.
> 1. foto copy sebuah buku itu adalah pembajakan ? ===== Kalo tujuannya untuk membackup buku asli yang kita punya (misalkan untuk dibawa-bawa supaya ga cepet rusak, sedangkan yang asli taro di rumah), it's ok alias sah. > 2. setelah terjadi point 1 diatas berarti itu suatu tindakan tidak legal ? ===== Kalo hanya untuk pribadi, masih legal setau saya. > 3. setelah terjadi point 1 diatas dan hanya ingin dibaca sendiri apa itu legal ? ===== Legal. > 3. setelah terjadi point 1 diatas dan dipinjamkan kepada teman tanpa memungut biaya apa itu legal ? ===== Setau saya tidak legal. > 4. apa kita yang meminjamkan buku kepada seseorang, diperbanyak oleh orang itu, > dijual atau disewakan kepada orang lain juga apa saya sebagai pemilik buku terkena hukum juga ? ===== Kalo kita tidak tau, jelas tidak masalah. Tapi saat di-copy kan benernya tidak keliatan source-nya dari mana (dari buku siapa), jadi status Anda benernya sih aman2 saja. > 5. jika suatu buku isinya kita tulis ulang dan buat suatu ebook apa itu pembajakan ? ===== Tanpa seijin/sepengetahuan penulis asli, jelas itu pembajakan. Kutipan pun harus dimasukkan ke dalam catatan kaki atau daftar pustaka. > 6. jika hanya beberapa bagian dari isi buku kita tulis ulang, buat suatu ebook apa itu pembajakan ? ===== Ingat manfaat catatan kaki dan daftar pustaka. Beberapa bagian dari buku itu termasuk mengutip, dan mengutip sebaiknya dimasukkan ke dalam catatan kaki/daftar pustaka. Setau saya, ada batasan dalam mengutip. Misalkan Anda mengutip satu halaman, itu sih jangan ngomong, bukan ngutip lagi namanya, tapi plagiat dan jelas melanggar hukum hehehe.... sekalian aja ganti kata "membajak" dengan "mengutip satu buku" :D > 7. jika isi dari suatu buku kita tulis ulang entah seluruhnya atau hanya sebagiannya ditambah teori2 kita sendiri, > dibuat suatu ebook, di konsumsikan kepada public dalam bentuk pdf, dengan proteksi tidak bisa di print, > tidak bisa di save (ctrl+s), tidak bisa di copy(ctrl+c) apa itu suatu pembajakan ? ===== Dalam dunia penerbitan, rasanya hampir tidak mungkin Anda menulis ulang suatu buatan orang lain dalam jumlah yang cukup banyak (misalkan 1 halaman atau lebih seperti yang saya bahas sebelumnya). Kalo dirasakan terlalu banyak, baiknya Anda langsung mereferensikan buku lain tersebut (misalkan Anda lagi bahas Java tingkat lanjut, lalu Anda referensikan untuk baca buku Java dasar karangan XXX misalnya). Kalo sedikit, bisa langsung Anda kutip (plus catatan kaki/daftar pustaka tentunya). Lain halnya kalo Anda misalkan membaca suatu buku tentang fisika, lalu Anda ingin menulis ulang dengan bahasa Anda sendiri yang mungkin lebih mudah (tetapi tidak sama dengan buku asli), walaupun teori yang dibahas masih sama (misalkan tentang Fisika Mekanika), nah itu sih enggak apa2... Ada banyak buku tentang Java misalnya, semuanya bahas OOP, bahas Inheritance, etc tapi kan antar buku tidak ada yang sama cara pembahasannya. Tapi kalo ditemukan kesamaan khususnya dalam hal kata2 dalam jumlah banyak, maka itu baru dicurigai sebagai plagiat. Masalah tidak bisa di-save or copy itu lain lagi urusannya. > 8. jika terjadi point 7 diatas apa itu legal ? ===== Tergantung konteksnya... sudah saya bahas cukup jelas di atas. > 9. yang dilindungi undang - undang apa isi bukunya, penulisnya, atau percetakannya ? ===== Yang dilindungi itu materinya, yang tidak boleh diduplikatkan tanpa seijin penulis. Kecuali kalo ada perjanjian sebelumnya bahwa hak milik tulisan menjadi hak penerbit (kasus ini biasanya terjadi saat lomba penulisan) > 10. apa pembajakan, legal dan tidak legal juga berlaku untuk surat kabar atau majalah ? ===== Yoi donk. Anda kan jelas pernah belajar teknik kutipan dengan catatan kaki waktu SD/SMP (ada kutipan dari majalah, koran, dan buku). Walaupun dalam prakteknya ada yang tutup mata (selama tidak ada laporan dari penulis naskah asli), bisa aja tidak ada tuntutan. Tapi kalo penulis asli tiba2 nyadar bahwa karya dia dibajak tanpa perjanjian, dan dia nuntut ke polisi, perkara bisa panjang hehehe... > 11. untuk point 10 diatas dalam arti kita copy, scan, dijual kepada umum apa melanggar hukum juga ? ===== Iya lah Pak. > 12. untuk semua informasi yang ada di internet itu dilindungi hukum ? ===== Anda bisa liat di perjanjian yang muncul (EULA) sebelum mendownload materi tersebut. Pada umumnya sih sama aja kaya printed materials. > 13. mengambil informasi yang ada di internet dan dibuat sebuah ebook apa itu legal ? ===== Seperti yang saya bahas di awal, kalo Anda gunakan internet untuk referensi (misalkan referensi tentang programming OOP), lalu Anda tulis buku dan mengutip bagian2 yang penting, ya it's oke (jangan lupa catatan kaki dan daftar pustaka). Tapi kalo Anda kerjanya cuman "save web as html", lalu di-mix jadi file PDF/ebook baru ya jelas ilegal lah... kecuali uda dapat ijin dari penulisnya or ada informasi bahwa isi dari web tersebut boleh disebarluaskan tanpa ijin dari penulis asli. > 14. dimana saya bisa mendapatkan isi dari uu HAKI ? ===== Ada yang uda ngasih di post sebelumnya rasanya. > tolong bantuan dari teman2 yang mengerti tentang hal ini, karena kami akan mempublikasi ebook kami sebagai perpustakaan online yang akan dipublikasikan di jaringan lokal kami. ===== Kalo untuk jaringan lokal, apalagi lingkungan pendidikan/ private, rasanya buku masih bisa ditoleransi (IMHO) daripada software untuk urusan copy-mengcopy. Tapi kalo orientasi Anda uda profit (misalkan buka web isinya ebook bajakan), sebaiknya jangan deh... ntar kalo ada yang sirik, bisa jadi urusan... Thanks, tolong koreksi kalo saya ada salah2 kata. Sincerely, Jimmy Auw. -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
