Mengkritisi Persaingan Operator Seluler: Sebuah Catatan Untuk KPPU Bisnis operator seluler memang menggiurkan di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 200 juta wajar kiranya jika banyak perusahaan yang berminat berinvestasi di bidang ini. Dengan banyaknya jumlah penduduk dan terbatasnya kompetitor, sudah terbayang jumlah keuntungan yang akan diperoleh operator. Akhir tahun 2005 lalu, Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) memperkirakan angka pelanggan telepon seluler telah menembus 40 juta. Angka ini diperkirakan akan naik secara signifikan seiring dengan tingkat mobilitas penduduk yang makin tinggi.
Saat ini, lebih dari 90 persen pasar telepon seluler di Indonesia masih didominasi oleh operator GSM. Sementara, operator GSM sendiri masih didominasi oleh tiga pemain lama, yaitu Telkomsel, Satelindo, dan Excelcomindo. Untuk penguasaan pasar seluler terbesar, dua posisi teratas masih dikuasai oleh Telkomsel dan Satelindo. Diperkirakan, penguasaan Telkomsel dan Satelindo untuk pasar seluler mencapai 88 persen. Sementara 12 persen sisanya dikuasai Excelcomindo. Sebelumnya, meski tidak secara langsung, kepemilikan saham mayoritas di Telkomsel dan Satelindo dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Di Telkom dan Indosat--yang menjadi induk dari Telkomsel dan Satelindo--masih bercokol pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham. Namun dengan dalih privatisasi, divestasi, dan alasan pemerintah yang ketika itu tengah butuh uang untuk menambal defisit APBN, kepemilikan saham di dua perusahaan tersebut telah beralih. Saat ini komposisi kepemilikan saham Telkomsel terdiri dari PT Telkom Indonesia (65 persen) dan Singtel (35 persen). Sementara, untuk Indosat, pemegang saham mayoritasnya adalah Singapore Telemedia and Technologies (STT) melalui Indonesia Communications Limited (ICL) yang menguasai 41,49 persen saham. Baik Singtel dan STT adalah unit bisnis--dan otomatis dikuasai olehTemasek Holding, sebuah BUMN milik pemerintah Singapura. Cengkraman Singapura di industri telekomunikasi pada umumnya dan khususnya bisnis telepon seluler di Indonesia terlihat sangat jelas. Faktanya, sekarang kepemilikan saham di perusahaan telekomunikasi telah bergeser dari pemerintah Indonesia ke pemerintah Singapura. Dengan kondisi demikian, boleh jadi saat ini negara pulau Singapura yang notabene hanya berpenduduk 5 juta, menguasai akses telekomunikasi negara kepulauan Indonesia yang berpenduduk lebih dari 200 juta. Divestasi Indosat juga menyisakan persoalan strategis lain. Pengamat kebijakan publik Ichsanudin Noorsy, ketika itu menilai divestasi Indosat sama halnya dengan menggadaikan kedaulatan ekonomi dan masa depan Indonesia. Sebab, di dalam Indosat terhimpun data dan informasi bisnis. Sementara, pasca divestasi Indosat, pakar ekonomi Didik J Rachbini menyoroti dari aspek struktur industri dan persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Didik yang kini menjadi anggota Komisi VI DPR, STT bersama Singtel telah menguasai beberapa titik industri telekomunikasi strategis di Indonesia secara langsung. Perlu ditekankan pula, penguasaan atas Indosat dan Telkomsel oleh perusahaan Singapura tentu bukan persoalan remeh-temeh dan tak dapat dilihat dari perspektif transaksi bisnis semata. Sebab, korporasi modern dalam melakukan penguasaan pasar dapat menempuh berbagai model seperti merger, akuisisi, buy out dan privatisasi. Penguasaan pasar dapat menjurus pada perilaku yang abusif. Apalagi, struktur industri telekomunikasi adalah oligopoli. Tanpa pengawasan yang memadai dari lembaga yang kompeten, hakekat persaingan di sektor telekomunikasi dan industri seluler bisa tergerus. Secara teori, persaingan sehat akan menciptakan efisiensi dan menguntungkan konsumen. Sebaliknya, perilaku yang antipersaingan akan merugikan karena konsumen harus membayar extra cost untuk inefisiensi. Untuk memastikan terciptanya persaingan yang sehat dibutuhkan lembaga pengawas yang kredibel. Untungnya, sejak tahun 2000 Indonesia telah memiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Otomatis, lembaga yang menjadi wasit persaingan usaha ini seharusnya juga cermat mengawasi sepak terjang operator seluler dalam berbisnis. Apalagi, seperti telah disinggung diatas, dengan struktur pasar telekomunikasi yang cenderung oligopoli, maka sedikit saja lalai diawasi potensi terjadinya kesepakatan yang antipersaingan antar operator seluler akan sangat mungkin terjadi. Perlu disampaikan, saat ini KPPU bukanlah satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk memastikan persaingan di sektor telekomunikasi berlangsung secara fair. Pasalnya, sejak tahun 2003, pemerintah telah membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.67/2003 salah satu wewenang BRTI adalah mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan. Dengan kewenangan BRTI tersebut, artinya akan ada potensi tumpang tindih kewenangan antara KPPU dan BRTI. Kalau ada indikasi persaingan tidak sehat di sektor telekomunikasi, lembaga mana yang berwenang untuk menyidik adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat? Masyarakat awam pastilah tidak akan mempersoalkan lembaga mana yang akan menyidik adanya dugaan persaingan tidak sehat. Yang penting siapapun institusi yang melakukannya harus mampu bersikap independen dalam menegakkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan tetap pro ke konsumen. Untuk persoalan ini, KPPU sepertinya lebih mumpuni karena telah memiliki serangkaian peraturan, pedoman, infrastruktur, dan SDM untuk menegakkan prinsip persaingan yang sehat. Ditambah lagi, sejak difungsikan tahun 2000, KPPU telah begitu banyak menerima dan menyelesaikan dugaan pelanggaran persaingan usaha. Di sisi lain, BRTI secara teknis mungkin lebih menguasai medan. Namun, tanpa bermaksud mengecilkan perannya, usia BRTI yang baru seumur jagung tentu akan menjadi kendala tersendiri. Masih minimnya pedoman, SDM, dan infrastruktur memang menjadi handycap tersendiri bagi BRTI. Apalagi, hingga kini masih ada polemik seputar tata hubungan kerja lembaga tersebut dengan Departemen Perhubungan. Permasalahannya, beranikah KPPU memulai penyidikanatau setidaknya memonitor dengan cermat persaingan di sektor seluler. Ada beberapa indikasi awal yang dapat dijadikan bahan bagi KPPU. Pertama, ada kepemilikan saham yang sama oleh Temasek, baik di Indosat dan Telkomsel yang sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan. Kedua, berdasarkan buku putih mengenai tender ekspansi jaringan radio GSM Indosat tahun 2005, Indosat ditengarai memberi perlakuan khusus kepada Nokia dan Ericsson. Ketiga, apakah pengambilaihan Indosat dan Telkomsel beberapa tahun lalu telah sesuai dengan parameter UU No.5/1999 mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan. Dengan begitu banyaknya informasi negatif di balik pengambilalihan, sudah sewajarnya KPPU menelusuri kembali transaksi tersebut. Permasalahannya, sekali lagi, beranikah KPPU? -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
