Mengkritisi Persaingan Operator Seluler: Sebuah Catatan Untuk KPPU

Bisnis operator seluler memang menggiurkan di Indonesia. Dengan jumlah
penduduk yang mencapai lebih dari 200 juta wajar kiranya jika banyak
perusahaan yang berminat berinvestasi di bidang ini. Dengan banyaknya
jumlah penduduk dan terbatasnya kompetitor, sudah terbayang jumlah
keuntungan yang akan diperoleh operator. Akhir tahun 2005 lalu,
Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) memperkirakan angka
pelanggan telepon seluler telah menembus 40 juta. Angka ini
diperkirakan akan naik secara signifikan seiring dengan tingkat
mobilitas penduduk yang makin tinggi. 

Saat ini, lebih dari 90 persen pasar telepon seluler di Indonesia
masih didominasi oleh operator GSM. Sementara, operator GSM sendiri
masih didominasi oleh tiga pemain lama, yaitu Telkomsel, Satelindo,
dan Excelcomindo.  Untuk penguasaan pasar seluler terbesar, dua posisi
teratas masih dikuasai oleh Telkomsel dan Satelindo. Diperkirakan,
penguasaan Telkomsel dan Satelindo untuk pasar seluler mencapai 88
persen. Sementara 12 persen sisanya dikuasai Excelcomindo.

Sebelumnya, meski tidak secara langsung, kepemilikan saham mayoritas
di Telkomsel dan Satelindo dikuasai oleh pemerintah Indonesia.  Di
Telkom dan Indosat--yang menjadi induk dari Telkomsel dan
Satelindo--masih bercokol pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham.

Namun dengan dalih privatisasi, divestasi, dan alasan pemerintah yang
ketika itu tengah butuh uang untuk menambal defisit APBN, kepemilikan
saham  di dua perusahaan tersebut telah beralih. Saat ini komposisi
kepemilikan saham Telkomsel terdiri dari PT Telkom Indonesia (65
persen) dan Singtel (35 persen). Sementara, untuk Indosat, pemegang
saham mayoritasnya adalah Singapore Telemedia and Technologies (STT)
melalui Indonesia Communications Limited (ICL) yang menguasai 41,49
persen saham. 

Baik Singtel dan STT adalah unit bisnis--dan otomatis dikuasai
oleh—Temasek Holding, sebuah BUMN milik pemerintah Singapura. 
Cengkraman Singapura di industri telekomunikasi pada umumnya dan
khususnya bisnis telepon seluler di Indonesia terlihat sangat jelas.

Faktanya, sekarang kepemilikan saham di perusahaan telekomunikasi
telah bergeser dari pemerintah Indonesia ke pemerintah Singapura.
Dengan kondisi demikian, boleh jadi saat ini negara pulau Singapura
yang notabene hanya berpenduduk 5 juta, menguasai akses telekomunikasi
negara kepulauan Indonesia yang berpenduduk lebih dari 200 juta.

Divestasi Indosat juga menyisakan persoalan strategis lain. Pengamat
kebijakan publik Ichsanudin Noorsy, ketika itu menilai divestasi
Indosat sama halnya dengan menggadaikan kedaulatan ekonomi dan masa
depan Indonesia. Sebab, di dalam Indosat terhimpun data dan informasi
bisnis.

Sementara, pasca divestasi Indosat, pakar ekonomi Didik J Rachbini
menyoroti dari aspek struktur industri dan persaingan usaha yang tidak
sehat. Menurut Didik yang kini menjadi anggota Komisi VI DPR, STT
bersama Singtel telah menguasai beberapa titik industri telekomunikasi
strategis di Indonesia secara langsung.

Perlu ditekankan pula, penguasaan atas Indosat dan Telkomsel oleh
perusahaan Singapura tentu bukan persoalan remeh-temeh dan tak dapat
dilihat  dari perspektif transaksi bisnis semata. Sebab, korporasi
modern dalam melakukan penguasaan pasar dapat menempuh berbagai model
seperti merger, akuisisi, buy out dan privatisasi. Penguasaan pasar
dapat menjurus pada perilaku yang abusif. Apalagi, struktur industri
telekomunikasi adalah oligopoli. Tanpa pengawasan yang memadai dari
lembaga yang kompeten, hakekat persaingan di sektor telekomunikasi dan
industri seluler bisa tergerus.

Secara teori, persaingan sehat akan menciptakan efisiensi dan
menguntungkan konsumen. Sebaliknya, perilaku yang antipersaingan akan
merugikan karena konsumen harus membayar extra cost untuk inefisiensi.
Untuk memastikan terciptanya persaingan yang sehat dibutuhkan lembaga
pengawas yang kredibel. Untungnya, sejak tahun 2000 Indonesia telah
memiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Otomatis, lembaga
yang menjadi wasit persaingan usaha ini seharusnya juga cermat
mengawasi sepak terjang operator seluler dalam berbisnis. 

Apalagi, seperti telah disinggung diatas, dengan struktur pasar
telekomunikasi yang cenderung oligopoli, maka sedikit saja lalai
diawasi potensi terjadinya kesepakatan yang antipersaingan antar
operator seluler akan sangat mungkin terjadi. 

Perlu disampaikan, saat ini KPPU bukanlah satu-satunya lembaga yang
mempunyai otoritas untuk memastikan persaingan di sektor
telekomunikasi berlangsung secara fair. Pasalnya, sejak tahun 2003,
pemerintah telah membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI). Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.67/2003 salah
satu wewenang BRTI adalah mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan
jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan. 

Dengan kewenangan BRTI tersebut, artinya akan ada potensi tumpang
tindih kewenangan antara KPPU dan BRTI. Kalau ada indikasi persaingan
tidak sehat di sektor telekomunikasi, lembaga mana yang berwenang
untuk menyidik adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat?

Masyarakat awam pastilah tidak akan mempersoalkan lembaga mana yang
akan menyidik adanya dugaan persaingan tidak sehat. Yang penting
siapapun institusi yang melakukannya harus mampu bersikap independen
dalam menegakkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan tetap pro
ke konsumen. Untuk persoalan ini, KPPU sepertinya lebih mumpuni karena
telah memiliki serangkaian peraturan, pedoman, infrastruktur, dan SDM
untuk menegakkan prinsip persaingan yang sehat. Ditambah lagi, sejak
difungsikan tahun 2000, KPPU telah begitu banyak menerima dan
menyelesaikan dugaan pelanggaran persaingan usaha. 

Di sisi lain, BRTI secara teknis mungkin lebih menguasai medan. Namun,
tanpa bermaksud mengecilkan perannya, usia BRTI yang baru seumur
jagung tentu akan menjadi kendala tersendiri. Masih minimnya pedoman,
SDM, dan infrastruktur memang menjadi handycap tersendiri bagi BRTI.
Apalagi, hingga kini masih ada polemik seputar tata hubungan kerja
lembaga tersebut dengan Departemen Perhubungan.

Permasalahannya, beranikah KPPU memulai penyidikan—atau setidaknya
memonitor dengan cermat persaingan di sektor seluler. Ada beberapa
indikasi awal yang dapat dijadikan bahan bagi KPPU. Pertama, ada
kepemilikan saham yang sama oleh  Temasek, baik di Indosat dan
Telkomsel yang sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi
dominan. Kedua, berdasarkan buku putih mengenai tender ekspansi
jaringan radio GSM Indosat tahun 2005, Indosat ditengarai memberi
perlakuan khusus kepada Nokia dan Ericsson. Ketiga, apakah
pengambilaihan Indosat dan Telkomsel beberapa tahun lalu telah sesuai
dengan parameter UU No.5/1999 mengenai penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan perusahaan. Dengan begitu banyaknya informasi negatif
di balik pengambilalihan, sudah sewajarnya KPPU menelusuri kembali
transaksi tersebut.

Permasalahannya, sekali lagi, beranikah KPPU?









-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
:: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##
$$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$

[@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke