=)) yg bener adalah daftar ke jln daan mogot KM 24 tangerang 15119
  tlp 021 552 5388, 552 4839 Ext 202 nanti minta formulir pendaftaran hak cipta
  yg perlu di bawa pasti bukan rekaman YS dan ME :p apalagi majalah, flm porno 
atw nama2 cw bispak:D (itu mah bw k saya ajah he3:p), ehm serius...(suit3) 
menurut uu no 19/2002 ttg hak cipta, yg perlu dibawa adalah sbb:
  BAB  IV 
  PENDAFTARAN CIPTAAN 
   
  Pasal  35 
  (1)  Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat 
dalam Daftar Umum Ciptaan. 
  (2)  Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa 
dikenai biaya. 
  (3)  Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari 
Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya. 
  (4)  Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 
merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. 
   
  Pasal  36 
  Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai 
pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar. 
  Pasal  37 
  (1)  Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan 
yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa. 
  (2)  Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 
(dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau 
penggantinya dengan dikenai biaya. 
  (3)  Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat 
Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung 
sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap. 
  (4)  Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar 
pada Direktorat Jenderal. 
  (5)  Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan 
terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih 
lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 
  (6)  Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan 
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
   
  Pasal  38  
  Dalam hal Permohonan diajukan oleh  lebih dari seorang  atau suatu badan 
hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut 
dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak 
tersebut.  
   
  Pasal  39 
  a.     Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain: 
  b.    nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta; 
  c.     tanggal penerimaan surat Permohonan; 
  d.    tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan 
  e.     nomor pendaftaran Ciptaan. 
  
semoga membantu..tetap terus mencipta bro, demi bangsa negara..jgn lupain ane 
yeh klo dah sukses he3:p n klo ad apa2 bilang ane aja
  may t peace n mercy of God b upon u
  
Mirza Khadnezar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          ini ada yang bilang kuningan ada yang bilang daan mogot mana kah yang 
bener
?

On 12/20/06, Mirza Khadnezar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> nah daftarnya kemana nih ?
> ke daan mogot ?
> kesana perlu bawa apa ajah yang perlu disiapin ?
>
> On 12/19/06, michael corleone < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > bisa, sebab dlm ps 1 ayat 3 uu no 19 th 2002 ttg hak cipta dinyatakan
> > bahwa:
> >
> > "Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
> > dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra"
> >
> > maka ide yg tertuang dlm sebuah buku itu merupakan suatu "ciptaan",
> > lagipula "seputar IT" itu sendiri adalah lapangan ilmu pengetahuan.
> > daftarnya ke direktorat jenderal hak kekayaan intelektual di kuningan.
> >
> > Mirza Khadnezar <[EMAIL PROTECTED] <mirza.k%40gmail.com>> wrote:
> > kalau kita hanya memiliki ide dan telah tertuang di dalam sebuah
> > "bundel kertas" ( semacam buku ) dan tentunya seputar IT apakah kita
> > bisa daftarkan hal itu ke hak cipta ?
> >
> > kalau bisa daftarnya kemana yah ?
> >
> > info pls
> >
> > __________________________________________________
> > Do You Yahoo!?
> > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
> > http://mail.yahoo.com
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> > 
> >
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



         

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##

## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke