=)) yg bener adalah daftar ke jln daan mogot KM 24 tangerang 15119
tlp 021 552 5388, 552 4839 Ext 202 nanti minta formulir pendaftaran hak cipta
yg perlu di bawa pasti bukan rekaman YS dan ME :p apalagi majalah, flm porno
atw nama2 cw bispak:D (itu mah bw k saya ajah he3:p), ehm serius...(suit3)
menurut uu no 19/2002 ttg hak cipta, yg perlu dibawa adalah sbb:
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari
Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai
pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan
yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2
(dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau
penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar
pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan
terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan
hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut
dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak
tersebut.
Pasal 39
a. Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c. tanggal penerimaan surat Permohonan;
d. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e. nomor pendaftaran Ciptaan.
semoga membantu..tetap terus mencipta bro, demi bangsa negara..jgn lupain ane
yeh klo dah sukses he3:p n klo ad apa2 bilang ane aja
may t peace n mercy of God b upon u
Mirza Khadnezar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
ini ada yang bilang kuningan ada yang bilang daan mogot mana kah yang
bener
?
On 12/20/06, Mirza Khadnezar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> nah daftarnya kemana nih ?
> ke daan mogot ?
> kesana perlu bawa apa ajah yang perlu disiapin ?
>
> On 12/19/06, michael corleone < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > bisa, sebab dlm ps 1 ayat 3 uu no 19 th 2002 ttg hak cipta dinyatakan
> > bahwa:
> >
> > "Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
> > dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra"
> >
> > maka ide yg tertuang dlm sebuah buku itu merupakan suatu "ciptaan",
> > lagipula "seputar IT" itu sendiri adalah lapangan ilmu pengetahuan.
> > daftarnya ke direktorat jenderal hak kekayaan intelektual di kuningan.
> >
> > Mirza Khadnezar <[EMAIL PROTECTED] <mirza.k%40gmail.com>> wrote:
> > kalau kita hanya memiliki ide dan telah tertuang di dalam sebuah
> > "bundel kertas" ( semacam buku ) dan tentunya seputar IT apakah kita
> > bisa daftarkan hal itu ke hak cipta ?
> >
> > kalau bisa daftarnya kemana yah ?
> >
> > info pls
> >
> > __________________________________________________
> > Do You Yahoo!?
> > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
> > http://mail.yahoo.com
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
--
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED]
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##
## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/