Mungkin anda perlu lihat diskusi yg ada di situs ini:
http://www.earnersforum.com/t209/
dan
http://www.trap17.com/index.php/what-rapidshare_t32658.html

Salam,
Wiempy

----- Original Message ----- 
From: "SYARIFL" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, 29 October, 2007 11:36 AM
Subject: Re: [ITCENTER] [LEGAL] Mempublikasikan link file sharing


> thanks atas replynya...
>
> Ok berarti tindakan saya sudah dikategorikan tindakan melawan hukum 
> sebagai
> 'uploader'. Jadi dengan kata lain jika di meja hijaukan dan Jaksa Penuntut
> dapat membuktikan secara SAH dan MEYAKINKAN kita dapat dijebolskan ke 
> bui...
> Ok point ini SANGAT JELAS.
>
> Nah, bagaimana posisi 'rapidshare.de' nya atau perusahaan yang sudah
> teranjur baik disengaja maupun tidak disengaja menyimpan file-file 
> bajakan?
> Terutama di Indonesia?
>
> Spt analogi saya, narkoba, walaupun kita tidak pakai di UU Psikotropika
> Pasal 62:
>
>   - Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau
>   membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
>   tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
>   rupiah).
>
> analoginya, kita menyimpan file bajakan, yang ternyata pada awal di upload
> kita sebagai hoster tidak tau bahwa itu file bajakan. Kemudian pihak 
> penegak
> hukum mencoba mendownload dan ada... Kemudian besoknya tiba-tiba 
> menggrebeg
> server kita dan ternyata memang terbukti ada uploader yang meletakkan file
> bajakan disitu... Ini gimana?
>
> Saya concern thd hal ini karena yang saya usulkan adalah memang benar2 
> jasa
> yang professional dan berbayar seandainya saja... servernya di luar negeri
> saya mah nggak terlalu pusing... tapi ini harus difikirkan, karena server
> rencana konek 1Gbps ke OpenIXP. Untuk Indonesia, Oleh Indonesia dan Di
> Indonesia. (kyk sumpah pemuda hi hi hi hi).
>
> On 10/29/07, Wiempy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>> Mas Syarifl, setahu saya tindakan anda meletakkan file bajakan
>> di server rapidshare merupakan tindakan illegal. Biasanya
>> setelah pihak rapidshare mengetahui bahwa anda telah meng-upload
>> program bajakan di server mereka, otomatis mereka akan
>> menghapus file bajakan anda tsb. Biasanya ada org yg melaporkan
>> bahwa anda telah mempublish suatu program bajakan, dan org
>> tsb kasih tahu ke admin rapidshare suatu link yg telah anda upload
>> yg berisi program bajakan. Klo mereka melacaknya, jelas anda
>> bisa ketahuan berada di Indonesia. Jadi utk amannya sich saran
>> saya anda jangan posting link utk download program bajakan
>> di rapidshare. Walaupun anda beli account premium di rapidshare,
>> tapi tindakan ini tetap bisa dikategorikan memposting program
>> bajakan. Apalagi kalau pihak rapidshare yg berada di Jerman
>> diminta oleh Microsoft utk melacak program bajakan yg telah
>> anda upload tsb, bisa2 anda dan company diperkarakan ke
>> meja hijau.
>>
>> Salam,
>> Wiempy



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke