Mungkin anda perlu lihat diskusi yg ada di situs ini: http://www.earnersforum.com/t209/ dan http://www.trap17.com/index.php/what-rapidshare_t32658.html
Salam, Wiempy ----- Original Message ----- From: "SYARIFL" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, 29 October, 2007 11:36 AM Subject: Re: [ITCENTER] [LEGAL] Mempublikasikan link file sharing > thanks atas replynya... > > Ok berarti tindakan saya sudah dikategorikan tindakan melawan hukum > sebagai > 'uploader'. Jadi dengan kata lain jika di meja hijaukan dan Jaksa Penuntut > dapat membuktikan secara SAH dan MEYAKINKAN kita dapat dijebolskan ke > bui... > Ok point ini SANGAT JELAS. > > Nah, bagaimana posisi 'rapidshare.de' nya atau perusahaan yang sudah > teranjur baik disengaja maupun tidak disengaja menyimpan file-file > bajakan? > Terutama di Indonesia? > > Spt analogi saya, narkoba, walaupun kita tidak pakai di UU Psikotropika > Pasal 62: > > - Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau > membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) > tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta > rupiah). > > analoginya, kita menyimpan file bajakan, yang ternyata pada awal di upload > kita sebagai hoster tidak tau bahwa itu file bajakan. Kemudian pihak > penegak > hukum mencoba mendownload dan ada... Kemudian besoknya tiba-tiba > menggrebeg > server kita dan ternyata memang terbukti ada uploader yang meletakkan file > bajakan disitu... Ini gimana? > > Saya concern thd hal ini karena yang saya usulkan adalah memang benar2 > jasa > yang professional dan berbayar seandainya saja... servernya di luar negeri > saya mah nggak terlalu pusing... tapi ini harus difikirkan, karena server > rencana konek 1Gbps ke OpenIXP. Untuk Indonesia, Oleh Indonesia dan Di > Indonesia. (kyk sumpah pemuda hi hi hi hi). > > On 10/29/07, Wiempy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> Mas Syarifl, setahu saya tindakan anda meletakkan file bajakan >> di server rapidshare merupakan tindakan illegal. Biasanya >> setelah pihak rapidshare mengetahui bahwa anda telah meng-upload >> program bajakan di server mereka, otomatis mereka akan >> menghapus file bajakan anda tsb. Biasanya ada org yg melaporkan >> bahwa anda telah mempublish suatu program bajakan, dan org >> tsb kasih tahu ke admin rapidshare suatu link yg telah anda upload >> yg berisi program bajakan. Klo mereka melacaknya, jelas anda >> bisa ketahuan berada di Indonesia. Jadi utk amannya sich saran >> saya anda jangan posting link utk download program bajakan >> di rapidshare. Walaupun anda beli account premium di rapidshare, >> tapi tindakan ini tetap bisa dikategorikan memposting program >> bajakan. Apalagi kalau pihak rapidshare yg berada di Jerman >> diminta oleh Microsoft utk melacak program bajakan yg telah >> anda upload tsb, bisa2 anda dan company diperkarakan ke >> meja hijau. >> >> Salam, >> Wiempy -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
