>
>
> Sun Nov 11, 2007 10:59 pm (PST)
>
> >> Jadi menurut anda.. kalo dilihat dari tanggapan anda...
> >> Si saudara Syiwabhairawa menjelaskan sesuatu yang "gak penting"
> dan "gak
> >> berhubungan" dengan masalah saudara Lhandax yah ??
>
> hahaha.... bukannya tidak penting dan tidak berhubungan, tapi
> "tidak terlalu
> menanggapi permasalahan", karena inti permasalahan YANG
> DISAMPAIKAN adalah
> sdr Lhandax tidak puas dengan sistem pelayanan FASTNET, masalah
> sekundernya
> adalah bahwa dia merasa ditipu oleh teknisi.
>
> >>Lalu menurut anda yang sangat berkompeten dibidang IT... titik
> masalahnya
> >> apa ??.... bahwa fastnet tidak "bertanggung jawab" atas
> "keluhan" dari
> >> customer karena customer melanggar aturan ??
>
> Maaf, saya sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa saya sangat
> berkompeten
> di dunia IT, anda hanya menyimpulkan sendiri (atau MENYINDIR?) but
> it's ok.
> Jadi coba di baca lagi thread dari sdr. Landhax, dia sudah
> tegaskan di awal
> bahwa dia hanya sekedar sharing. Dan kemudian dia mulai bercerita.
> Untuk
> melihat suatu permasalahan, harus dibaca dan dilihat secara
> keseluruhan isi
> dari uraian yang ada. Saya melihat bahwa intinya, sdr Lhandax
> tidak puas
> dengan pelayanan FASTNET, itu saja kok. Kalo memang mau menanggapi, ya
> tolong hargai orang lahh, jangan jadi menyerang orang yang
> bertanya/membuka
> thread seperti yang dilakukan sdr. Ryo kepada sdr. Lhandax. Orang mau
> sharing kok malah disalah-salahkan (dalam hal ini bobot masalah
> bukan pada
> TEKNISI YANG MENIPU, namun pada masalah PELAYANAN FASNET).
>

==================================================================

yang lapor trus sharing udah ngerasa bener belum?
ngerasa ngelanggar syarat berlangganan nggak?

istilahnya intropeksi diri dulu deh,
katanya sharing, ada yang komen kok nggak boleh,
lha gunanya sharing buat apa???
---- yang bilang gak boleh komen siapa? yang jadi masalah komennya nyambung
apa kagak? gitu bosss....

sampeyan juga jangan asal njeplak,
nggak ada yang sempurna di dunia ini bung,
---- gw juga gak menuntut yang sempurna kok, tapi mengkritik boleh donk
bosss?
=======================================================

> >> Dan menurut pandangan saya... anda justru menganggap
> pelanggaran dari
> >> saudara Lhandax adalah hal yang umum dan bukan sesuatu yang
> salah. Memang
> >> fastnet gak prof kalo dari cerita saudara Lhandax, tapi apakah
> dari sisi
> >> customernya juga gak perlu dilihat titik masalahnya ?
>
> Saya tanya balik kepada anda (mungkin bisa dijawab juga oleh sdr.
> Lhandax
> dan sdr. Ryo):
> - Apakah anda tahu ada surat kontrak berlangganan yang disodorkan
> kepada
> pelanggan baru FASTNET dan harus dibaca dan dimengerti oleh calon
> pelanggan dan kemudian harus ditandatangani oleh calon pelanggan
> sehingga
> dianggap bahwa yang bersangkutan telah membaca, mengerti dan bersedia
> mentaati apa-apa yang tertulis di dalamnya?
>

===========================================================

ya harus baca, ngerti dan bersedia mentaati dong,
salah sendiri kalo nggak dicermati isinya
---- wah, kalo semua orang di Indonesia seperti anda, mungkin Indonesia
sudah lebih maju dari sekarang. (opini pribadi). Tapi permasalahan di sini
adalah, apakah orang yang menuduh seseorang melakukan suatu pelanggaran,
sudah pernah membaca dan memahami isi dari keseluruhan aturan yang ada yang
telah dituduhkannya kepada orang lain?
============================================================

> - Terlepas dari anda tahu atau tidak tahu ttg prosedur di atas,
> menurut
> pengalaman anda, apakah anda selalu membaca dan mengerti secara
> keseluruhan
> uraian dalam suatu surat perjanjian, persetujuan, kontrak, dsb
> sebelum anda
> menandatanganinya? Seperti misalnya anda mau membuka rekening di
> suatu Bank,
> kartu kredit, mengajukan KPR/KPM, EULA pada software saat install?
> Tolong
> dijawab dgn jujur.
> Kebanyakan orang tidak membaca dan memahami hal-hal seperti itu,
> maka dari
> itu dibentuk semacam Lembaga yang fungsinya untuk melindungi
> konsumen dari
> berbagai hal, termasuk yang terurai di atas.
> Karena sering terjadi apa yang disampaikan kepada konsumen, tidak
> 100% benar
> tertuang dalam surat perjanjian/kontrak, atau bahkan bisa tidak
> tertuang
> sama sekali dan ekstrimnya, bisa bertentangan malah.
>

=======================================================

kalo saya, saya selalu mencermati perjanjian tersebut, karna dari perjanjian
tersebut kita tahu apa hak dan kewajiban kita.
---- betul. sayangnya tidak semua orang seperti anda dan itu pula yang
dipahami oleh beberapa orang.

mangkanya harus dibaca itu perjanjiannya, biar kita tahu apa yang kita
dapet,
kalo gak sesuai baru lapor lembaga konsumen.
gimana sih? pola pikirnya kebalik kang.
---- pola pikir mungkin memang kebalik, tapi memang banyak sekali yang
terjadi adalah seperti itu bosss...
kebanyakan konsumen kita ditipu oleh janji-janji manis, maka dari itu
kemudian dibentuk YLKI bosss....
misalnya anda adalah seorang marketing, dan mengatakan bahwa A pada konsumen
anda, ternyata di perjanjian tertulis B (tentunya A dan B ini adalah hal
yang kecil namun berpengaruh). Nah, saat konsumen anda menyadarinya, namun
saat menandatangani surat perjanjian tersebut tidak membaca dan tidak
dipahami keseluruhan, dia protes kepada perusahaan anda, dan kemudian
membawa-bawa diri anda sebagai orang yang mengatakan A kepadanya. Kira-kira
apa yang akan terjadi?

=======================================================

> -Apakah anda sudah membaca sendiri surat kontrak/perjanjian antara
> konsumen
> (sdr. Lhandax) dengan FASTNET? Bagaimana anda yakin bahwa sdr. Lhandax
> melanggar perjanjian?
> Misalnya benar dikatakan bahwa ada beberapa alat dari berbagai
> merk yang
> direkomendasikan oleh FASTNET untuk digunakan oleh konsumennya. Namun,
> pertanyaannya (kepada anda juga kepada sdr. Ryo), anda tahu apa
> itu arti
> kata REKOMENDASI? Apakah kalo rekomendasi tidak dilakukan berarti
> melanggar?
>

========================================================

udah dijelasin sama saudara syiwabhairawa kan perbedaan alat yang
direkomen sama
yang gak direkomen/beli sendiri di luar?

kalo yang gak direkomen tetep dipake en akhirnya ngganggu kerja teknisi
(baca: ngganggu sinyal)
ya mana mau teknisinya pake, yang susah juga dia sendiri kalo karna pake
alat yang gak
direkomen mutu sambungannya terganggu / dikomplen mulu.

lagian kalo alat yang direkomen/asli masih disimpen kan nggak kejadian
kayak gini

---- Maka dari itu boss... perlu klarifikasi. Karena rekomendasi tuh
sifatnya tidak kuat dan tetap. Misalnya saja benar direkomendasikan pake
alat A, namun dia pake alat B yang tidak masuk dalam rekomendasi, sehingga
timbul masalah. Orang tersebut tidak melanggar tapi keputusan dia untuk
tidak menggunakan alat yang direkomendasikan mengakibatkan ada masalah yang
merugikan.
Namun kalo rekomendasi itu diganti dengan kata HARUS, maka saat dia pake
alat B, dia berarti melanggar aturan. Gitu bossss......maksud gw.


===========================================

> >> Itu ajah... thanks.
> Terima kasih kembali karena anda telah ikut dalam thread ini. :)
>

makasih sebelumnya, saya udah boleh ikutan thread ini
---- bukan saya yang memutuskan anda boleh atau tidak ikut dalam suatu
thread, tapi Para Moderators di milis ini. Terima kasih ya. :)


On 11/12/07, Adi Prasetyo S <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke