dear all,
Mohon informasinya, bagaimana status hukumnya legal/ilegal bagi pengguna
komputer jaringan yang menggunakan remote desktop. Maksudnya Saya menggunakan
paket jaringan dengan PC-Station yaitu :
Cukup 1 comp utama sebagai server dan 10 unit sebagai client. Yang client
adalah berupa peripheral yang hanya terdiri dari terminal LAN, KEYBOARD, MOUSE,
VGA untuk monitor. Dengan hanya itu saja unit client sudah bisa dioperasikan
layaknya unit komputer lengkap.
Prinsip kerjanya 10 user dibuatkan di komp utama sehingga dari 10 user tadi
dapat diakses di masing-masing client.
Jadi semua software lisensinya cukup 1 saja yaitu di komp utama, sementara
client hanya sebagai accountnya server. Legalkah sistem jaringan seperti ini?
thx
dokdoank
IT Dept HERO
[Non-text portions of this message have been removed]
--
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/