info tambahan di milis sebelah 'programmer' ini disebutkan merangkap
sebagai 'manager'.
semoga kasusnya cepat selesai, terutama password .mdb 2007nya bisa
terlihat.

Regards,
S..u..r..y..a

d(^..^)b




2012/9/3 The Eye In The Sky <syiwabhair...@yahoo.com.sg>

> **
>
>
> On Sat, 1 Sep 2012 12:27:44 +0800 (SGT)
> Muhamad Safei <safeimuha...@yahoo.com> wrote:
>
> > Slamat siang semuanya..Mhn bantuannya..kantor tempat saya menggunakan
> program koprasi dari access2007 dan beberapa program laninya yang dibuat
> oleh programer. 2 minggu yang lalu ia dikeluarkan karena kasus.saya coba
> menghubunginya untuk meminta password databasenya tetep ga
> dikasih.walhasil,semua program sulit untuk diperbaiki jika terjadi
> bug.terutama software koprasi yang skrg sama sekali sudah tidak
> berjalan.jika ada yang mengetahui cara melihat/mendapatkan passwordnya mhn
> info..karena beberapa kali kita meminta,tetap ga ngasih..serching cuma
> dapet sofwtare hack yang  hanya support pad access 2003 kebawah..mhn
> bantuannya sekali lg..
>
> Dari UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008 :
>
> Pasal 32
> (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
> cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan
> transmisi,merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
> Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau
> milik publik.
>
> Pasal 33
> Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
> tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
> mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
>
> Pasal 48
> (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
> ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
> dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
>
> Pasal 49
> Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
> dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
> denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
>
> Jadi silahkan cari pengacara untuk koperasi anda, untuk mengirimkan lawyer
> letter kepada mantan programmer tersebut. Jika menolak bekerja sama, maka
> bisa dilanjutkan ke ranah pidana dan juga track recordnya akan terpublish
> secara publik, sehingga karir di dalam dunia IT professional akan bisa
> dikubur.
>
> --
> The Eye In The Sky <syiwabhair...@yahoo.com.sg>
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-h...@yahoogroups.com 

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    itcenter-dig...@yahoogroups.com 
    itcenter-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    itcenter-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke