Republika
Rabu, 05 Mei 2004

Dilema Buruh Migran
Oleh : Zubaidah

Heboh isu-isu politik di Tanah Air telah menutupi berita dan kejadian penting lain. Berita bencana alam, kecelakaan, kriminal, kerusuhan, dan bahkan berita tentang 5 TKW kita yang terancam hukuman mati di Singapura tak mendapat porsi yang memadai. 5 TKW itu adalah Sundarti Supriyanto, Sumiati, Purwanti Parji, Juminem, dan Siti Aminah. Mereka dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan kepada majikan atau keluarga majikan. Para TKI nekad menyeberang dengan tujuan hendak memperbaiki nasib keluarganya, namun terpaksa harus menghadapi tiang gantungan. Ini hanyalah sebagian kecil dari kepiluan TKI, masih banyak lagi kisah-kisah duka yang tidak kita ketahui dan tidak kita pedulikan.

Tanggung jawab negara
Indonesia adalah negeri yang terdiri dari 17 ribu pulau dengan jumlah penduduk 210 juta. Alam yang subur membuat berbagai macam tanaman sayuran dan buah-buahan hidup dengan subur. Bermacam-macam barang tambang menjadi sumber dana bagi negara, misalnya tambang minyak, batubara, emas, perak, dan barang tambang lainnya. Hidup di Indonesia adalah sebuah karunia yang sangat besar, karena tidak ada satu pun negara yang memiliki potensi sebaik potensi alam Indonesia.

Seharusnya demikian, namun tidak untuk sebagian besar penduduk Indonesia. Simak saja paparan data statistik menunjukkan angka kemiskinan telah mencapai 51,5 persen -- versi Bank Dunia pada tahun 2003. Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya korupsi yang terjadi di Indonesia bahkan tertinggi di Asia, jaminan keamanan yang buruk, dan stabilitas politik yang tak menentu. Hal ini menyebabkan gairah investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia menurun tajam dan pertumbuhan ekonomi terseok-seok. Tidak bisa dielak lagi angka pengangguran dan setengah pengangguran mendulang mencapai 42 juta jiwa lebih.

Seharusnya kemiskinan dan pengangguran adalah tanggung jawab negara. Namun kenyataan menunjukkan bahwa sampai sekarang, pemerintah tak berdaya menghadapi persoalan tersebut, sehingga pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi meluncurkan Progran Penempatan Tenaga Kerja ke luar negeri. Jadi jelas, program ini terlihat tanpa persiapan. Sampai saat ini peraturan yang dipakai hanya sebuah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Padahal urusan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah urusan yang beririsan dengan lintas departemen dan lintas negara. Departemen yang terkait antara lain: Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Luar Negeri, Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sendiri.

Kondisi TKI
Menakertrans Jacob Nuwa Wea beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa TKI yang mendapatkan kasus mencapai 10-12 persen, dengan asumsi belum ditambah dengan TKI-TKI yang enggan melapor atau tak ada keberanian untuk melapor. Rincian kasus yang dialami TKI bisa dilihat di Depnakertrans. Pada tahun 2002, di Malaysia, Hongkong, Korea, Taiwan, dan Arab Saudi ada 1.439 kasus pengaduan, dengan kasus terbanyak terjadi di Arab, yakni sekitar 727 kasus. Dari kasus-kasus tersebut sebagian berkaitan dengan persoalan gaji (sekitar 441 kasus), adanya perlakuan yang tidak manusiawi (sekitar 190 kasus), PHK sepihak yang dilakukan pemberi kerja (sekitar 172 kasus), serta kasus-kasus lainnya.

Dari sekitar 350 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di luar negeri selama tahun 2003, sebanyak 38 ribu orang di antaranya bermasalah. TKI bermasalah umumnya pulang ke Tanah Air dengan membawa masalah tanpa menunggu penyelesaian kasus di luar negeri. Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN) Depnakertrans selama 2,5 tahun terakhir, yaitu dari tahun 1999 sampai dengan Juni 2001 jumlah penempatan TKI tercatat sebesar 968.260 orang dengan rata-rata penempatan TKI pertahun sebesar 387.304 orang.

Dari jumlah penempatan TKI tersebut, 47,16 persen berada di kawasan ASEAN, 34,50 persen di Timur Tengah, 17,52 persen di Asia Pasifik, 0,76 persen di Eropa dan Amerika, serta 0,06 persen di berbagai negara lainnya. Sementara itu, dari jumlah TKI yang ditempatkan, mayoritas adalah TKW yaitu 71,39 persen dan 28,61 persen laki-laki. Dari jumlah penempatan TKI tersebut, tercatat 56,45 persen bekerja di sektor formal dan 43,55 persen di sektor informal. Dari sejumlah TKI yang dikirim, rata-rata pendidikan mereka sangat rendah. Bahkan tidak lulus SD. Hal-hal yang memperparah kondisi TKI di luar negeri adalah ketidak-profesionalan PJTKI, terjadinya TKI ilegal dalam jumlah besar, dan rendahnya posisi tawar pemerintah Indonesia kepada negara penerima.

Posisi buruh yang lemah bertambah lemah. Lihat saja di Malaysia, orang menyebut TKI dengan sebutan Indon, yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah orang yang patut direndahkan. Di Arab Saudi, para TKW dianggap sebagai budak yang bisa diperlakukan apa saja bahkan dianggap perempuan murahan, yang bisa dicolek, dihina, dilecehkan, dan bahkan digauli. Di Singapura tak jauh berbeda, predikat rajin, lugu, dan bodoh selalu melekat pada diri TKI. Sehingga wajar, hampir di semua negara TKI tidak dianggap setara dengan tenaga kerja asing lainnya. Gaji yang diterapkan untuk TKI lebih rendah daripada untuk tenaga kerja asing lain, cuti hari libur tidak diberi dan hal-hal yang tidak boleh dikerjakan tenaga kerja asing lain tetap harus dikerjakan oleh TKI.

Beralih orientasi
TKI tak pernah jera dengan kejadian yang telah menimpa teman-teman atau bahkan dirinya sendiri. Keterpaksaan tuntutan hidup membuat mereka pantang menyerah dan selalu berharap mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Oleh sebab itu, pengiriman TKI dari waktu ke waktu terus bertambah bahkan pemerintah telah beralih orientasi dari penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan menjadi objek sumber devisa sebagaimana barang ekspor non migas. Hal ini tertuang dalam Inpres No 5 tahun 2003.

Keberangkatan TKI ke luar negeri akan mendatangkan devisa, itu pasti. Tapi kalau kemudian masukan devisa sebagai tujuan, jelas akan menurunkan kontrol. Sebab pengiriman TKI akan melonjak sedangkan perbaikan perangkat perlindungannya masih belum berubah. Hal ini sungguh sangat merugikan TKI, karena nasibnya di luar negeri menjadi taruhan.

Dari sisi datangnya devisa memang cukup berhasil, dari bulan Januari sampai dengan September 2003 saja TKI mampu menyumbangkan devisa sebesar 245.035.477 dolar AS. Wajar kalau pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Devisa kepada TKI, walaupun gelar itu tak mampu memberikan jaminan martabat. TKI tetaplah TKI yang hanya dijadikan objek para oknum mulai yang bersandal sampai yang berdasi.

Langkah besar
Langkah Depnakertrans yang membebaskan biaya pengurusan paspor TKI, tidak populer karena dampaknya tidak signifikan bagi perbaikan nasib TKI. Karena biaya yang lain serta fee untuk PJTKI masih sangat tinggi. Belum lagi fee untuk sponsor dan biaya-biaya tak resmi lainnya. Untuk itu, langkah-langkah strategis lainnya harus ditempuh agar mampu mengatasi pokok permasalahan, antara lain, pertama, disiplin dengan aturan. TKI yang bisa berangkat adalah TKI yang benar-benar memenuhi syarat dan standar yang telah ditetapkan. Para oknum yang melanggar harus dikenai sanki yang tegas, termasuk PJTKI.

Kedua, koordinasi kerja antar-instansi. Pengiriman TKI selalu melibatkan beberapa instansi pemerintah, misalnya Departemen Luar Negeri, Departemen Perhubungan, Departemen Kehakiman dan HAM, Kepolisian, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sendiri. Penanganan TKI ilegal sangat terkait dengan kerja ini.

Ketiga, mengubah posisi TKI. Pemerintah harus serius melakukan kampanye, advokasi, dan pemberdayaan TKI. Tujuan utama kampanye adalah mengubah persepsi masyarakat tentang TKI. Bahwa TKI bukan sebagai objek, tetapi TKI adalah subjek sebagaimana warga negara bermartabat lainnya. Hal ini seharusnya sebagai titik awal realisasi dari gelar yang diberikan oleh pemerintah bahwa TKI adalah Pahlawan Devisa.

Keempat, peningkatan perlindungan. Pembenahan peraturan, mewujudkan MoU, kepastian kontrak kerja, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengiriman TKI agar mampu menciptakan situasi yang kondusif bagi kesejateraan TKI. Perbaikan posisi tawar pemerintah Indonesia dengan negara penerima harus segera dilakukan. Harus diingat bahwa pengiriman TKI bukan semata kepentingan negara pengirim tetapi negara penerima pun sangat memerlukan adanya tenaga kerja asing.

Kelima, pemberantasan tindak kejahatan. Depnakertrans harus memulai gebrakan baru sebagai pelapor dalam sejumlah kejahatan. Misalnya calo-calo yang bergentayangan, pelabuhan-pelabuhan yang disinggahi oleh para cukong untuk arena jual-beli TKI, penjualan perempuan dan anak, dan lain-lain. Masalah TKI adalah masalah bangsa. Untuk itu, dukungan dan peran serta seluruh komponen bangsa harus senantiasa dioptimalkan.

Sahabat Pekerja Migran Dompet Dhuafa Republika



Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)

website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke