Subject: CSVI/ GPDI doc: Militer Tidak Mau Kembali ke Barak Tahun 2004?
From: [EMAIL PROTECTED]
Date:    Tue, May 4, 2004 6:51 pm
To:      [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------------------------------------

Sun, May 02, 04 | 10:14 am, BERPOLITIK.COM
Dokumen Rahasia yang Memaksa Militer Untuk Kembali Berkuasa?


Sebuah dokumen berjudul "Paradigma Supremasi Sipil" yang disusun tahun
1999 lalu untuk bahan kajian SU MPR tahun 1999, mengungkapkan bahwa ada
rencana terprogram untuk melucuti peran politik TNI dari waktu ke
waktu.
Dalam dokumen ini disebutkan, bahwa untuk periode 2004-2009
direncanakan akan menghapus semua fungsi territorial TNI seperti Kodam, Korem, Kodim hingga Koramil. Wacana untuk penghapusan itu saat ini berhembus kembali
di tengah masyarakat, dan bisa jadi akan direalisasikan dalam wujud Tap
MPR dalam SU MPR 2004 ini. Disinilah tampaknya ada kekhawatiran di kalangan
militer bahwa kalau bukan calon dari mereka yang naik menjadi Presiden,
rencana itu bisajadi menjadi kenyataan pahit. Adakah
peristiwa-peristiwa kekerasan belakangan ini, terkait rencana ini?

PARADIGMA SUPREMASI SIPIL:
Cetak Biru Reformasi Posisi dan Peran Militer Menuju Kehidupan
Demokrasi di Indonesia (pdgs.org/Archivo/d000008b.htm)

Pendahuluan

Reformasi hubungan sipil-militer mutlak menjadi salah satu bagian dari
proses demokratisasi di Indonesia. Selama satu tahun lebih, wacana umum
mengenai masalah ini lebih berpusat pada "Paradigma Baru" yang disusun
Mabes TNI. Cetak biru ini bermaksud untuk menjadi sumbangan demi
memperluas wacana tersebut, khususnya supaya ada masukan dari kalangan
sipil. Oleh karena itu, pada tanggal 21-22 September 1999, Jurusan Ilmu
Politik FISIP Universitas Indonesia mengadakan Lokakarya "Menata
Kembali Hubungan Sipil-Militer di Indonesia" di Jakarta.

Lokakarya ini bertujuan antara lain menyusun model hubungan
sipil-militer yang mendukung proses perwujudan sistem politik yang demokratis;
menemukan konsep dan metode yang realistis dalam mengurangi peranan politis
militer sesuai dengan asas demokrasi dan supremasi sipil, dan menyusun serta
mempublikasikan cetak biru penataan kembali hubungan sipil-militer di
Indonesia.

Dalam acara dua hari itu, hadir anggota-anggota tim pakar di bidang
militer yang terdiri dari Ikrar Nusa Bhakti (LIPI), Indria Samego
(LIPI), Marsillam Simanjuntak (konsultan), Bondan Gunawan (Ketua Pokja Fordem),
Djoko Suryo (UGM), Arbi Sanit (UI), Irwansyah Hasibuan (Direktur
Eksekutif Muslim Institute, Medan), Syamsuddin Haris (LIPI), Purnama
Kusumaningrat (Pemred Majalah P ilar), Syamsul Kahar (Pemred Serambi Indonesia, Aceh), dan Salim Said (konsultan). Tim pakar ini bertugas memberi masukan
kepada panitia pengarah/tim perumus yang terdiri dari F. Iriani Sophiaan
Yudoyoko (UI), Budiarto Shambazy (UI/Kompas), Mahrus Irsyam (UI), dan Rizal
Panggabean (PSKP-UGM). Isi dari cetak biru ini sepenuhnya merupakan
tanggung jawab panitia pengarah/tim perumus, bukan tim pakar.

Hasil lokakarya tersebut kemudian diseminarkan secara bersama
an di UI dan UGM pada tanggal 4 Oktober 1999, dengan tujuan untuk disosialisasikan
dan mendapatkan masukan dari masyarakat demi perbaikan rumusan hasil
lokakarya tersebut. Berdasarkan masukan-masukan yang didapat, tim perumus
kemudian merevisi naskah hasil lokakarya menjadi cetak biru ini, untuk kemudian
disampaikan kepada MPR dan masyarakat umum melalui media massa.

Secara keseluruhan, cetak biru ini merupakan perumusan strategi
bertahap berdasarkan suatu visi ideal tanpa mengabaikan realitas yang ada. Maka,
cetak biru ini terdiri atas tiga bagian, yaitu: permasalahan, rumusan
visi, dan langkah-langkah untuk mewujudkan visi. Pertama, bagian
permasalahan merupakan penilaian normatif atas status hubungan
sipil-militer di Indonesia, baik dulu maupun sekarang, yang menjadi
dasar untuk membangun visi masa depan. Kedua, bagian rumusan visi merupakan
gambaran masa depan hubungan sipil-militer yang ideal, berdasarkan
nilai-nilai demokrasi yang universal. Ketiga, bagian langkah-langkah
untuk mewujudkan visi merupakan rekomendasi konkret bagaimana visi masa depan
dapat diwujudkan dalam jangka waktu sepuluh tahun, dengan berangkat
dari kenyataan yang ada sekarang ini.


Permasalahan

Di masa lalu, terutama pada masa Orde Baru, peran militer jauh
melampaui peran spesifiknya di bidang pertahanan nasional. Biasanya, keterlibatan
militer di bidang politik disebut dengan intervensi. Akan tetapi,
begitu besarnya peran militer di Indonesia sehingga istilah "intervensi"
tampak teramat sederhana dan tidak dapat mencerminkan besarnya skala dan
cakupan peran militer tersebut. Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun Orde
Lama, para politisi cenderung memanfaatkan militer untuk kepentingan
politik. Dengan demikian, proses demokratisasi yang sedang berlangsung
di Indonesia diharapkan menyehatkan hubungan sipil-militer dari kedua
belah pihak. Artinya, supremasi sipil tetap ditegakkan, tetapi kalangan sipil
juga harus bertekad menghindari penggunaan militer untuk kepentingan
politik.

Salah satu di antara peran non-pertahanan yang dimainkan militer adalah
peran sosial-politik. Melalui konsep kekaryaan, peran militer yang
mencolok dibuktikan dengan banyaknya perwira militer yang menduduki
jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Perwira-perwira militer,
termasuk yang aktif, mulai dari menjadi kepala desa/lurah, camat,
bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri. Selain itu, militer
menduduki jabatan-jabatan lain yang seharusnya diduduki oleh birokrat
sipil mulai dari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspektur
jenderal, direktur jenderal, sampai sekretaris jenderal.

Selain itu, militer mengisi kursi di lembaga legislatif, baik di DPR
maupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan, bukan melalui pemilihan
umum yang kompetitif. Jumlah kursi di DPR yang dijatahkan untuk militer
pernah mencapai 100 kursi, kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarang
menjadi 38. Berapapun jumlahnya, praktek ini telah melecehkan norma
demokrasi yang mengharuskan semua kursi legislatif diisi melalui
pemilihan umum.

Tidak cukup sampai di situ saja, militer juga hadir di badan-badan
ekonomi seperti badan usaha milik negara dan koperasi. Organisasi politik,
organisasi kepemudaan, dan organisasi kebudayaan serta olahraga juga
terbuka bagi militer. Praktek pengkaplingan jabatan-jabatan sipil yang
diberikan kepada militer, baik di tingkat pusat maupun daerah, berjalan
lancar.

Lebih lanjut, praktek yang tidak selaras dengan spesialisasi fungsi
militer di atas ditopang dan dibenarkan dengan mengeksploitasi
tafsiran-tafsiran historis, ideologis, dan konstitusional. Disebutkan
bahwa peran yang dominan itu selaras dengan fakta bahwa militer adalah
tentara rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Konsekuensinya, dikotomi
sipil-militer tidak dikenal dalam sistem politik Indonesia dan
kedudukan militer dalam jabatan-jabatan sipil dapat dibenarkan.

Secara ideologis, militer mengedepankan dan mensosialisasikan dwifungsi
ABRI sebagai alasan bagi perangkapan fungsi militer dan penguasaan
militer atas posisi-posisi politik, sosial dan ekonomi. Argumen konstitusional
juga diberikan dengan menyalahgunakan pasal 2 UUD 1945 sehingga militer
dianggap termasuk ke dalam kategori "golongan" yang berhak duduk di
lembaga legislatif.

Peran militer yang dominan seperti terjadi pada masa Orde Baru tentu
saja menimbulkan berbagai dampak yang negatif dan destruktif dilihat dari
pembinaan tatanan politik yang demokratis. Yang timbul bukan hanya
dominasi militer di birokrasi sipil tetapi juga militerisasi masyarakat
sipil, misalnya pembentukan resimen mahasiswa dan lembaga-lembaga
paramiliter sebagai bagian dari organisasi massa. Sebagai akibatnya, di
kalangan masyarakat sipil muncul budaya dan perilaku yang militeristis.

Praktek dominasi militer yang berlangsung lama, ditambah dengan
pembenaran historis dan ideologis, telah menyebabkan militerisme menyusup ke
berbagai aspek kehidupan masyarakat sipil. Dampak yang negatif dan destruktif
seperti ini pulalah yang dapat disimpulkan dari pengalaman
negara-negara lain yang militernya memainkan peran yang jauh melampaui batas-batas
peran pertahanan.

Disamping itu juga, dominasi politik TNI mendorong bangsa dan negara
Indonesia ke arah disintegrasi. Walaupun hal ini menjadi masalah di
seluruh Indonesia, gejalanya terlihat paling jelas di Timor Timur, Aceh
dan Ambon. Keadaan ini sungguh ironis mengingat bahwa selama ini TNI
menganggap dirinya sebagai kekuatan pemersatu bangsa dan negara.

Reformasi posisi dan peran militer tersebut perlu dilaksanakan, dan
dilaksanakan sesegera mungkin, berdasarkan anggapan bahwa fungsi
militer perlu dikembalikan ke bidang pertahanan saja. Sebab, militer sebagai
alat negara terbentuk supaya di dalam struktur negara ada badan yang diberi
wewenang untuk memonopoli penggunaan senjata. Itulah sebabnya, prinsip
dan praktek demokrasi mengharuskan militer menjadi alat negara yang
menjalankan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan, sedangkan
kebijakan itu dibuat oleh pihak lain seperti pemerintah dan lembaga perwakilan
rakyat yang dibentuk secara demokratis.

Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa, apabila monopoli
tersebut gagal atau bermasalah, akan terjadi beberapa kemungkinan yang tidak
diinginkan oleh masyarakat dan militer sendiri yang ingin hidup
tenteram dan demokratis. Salah satu di antaranya adalah militer yang kebal
hukum, yaitu dimana militer menyalahgunakan monopoli tersebut tetapi
pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh militer tidak diusut dan diadili
dengan tuntas. Dua kemungkinan lain adalah pecahnya perang saudara,
yaitu ketika suatu unsur masyarakat melanggar prinsip monopoli di atas dan
menggunakan kekerasan senjata terhadap unsur masyarakat lain, dan
pemberontakan, yaitu bila suatu unsur masyarakat melanggar monopoli
tersebut dan menggunakan kekerasan senjata melawan pemerintah.
Biasanya, dalam situasi ketika monopoli tersebut terancam, militer dihadapkan
pada berbagai persoalan seperti demoralisasi, perpecahan internal, dan
gangguan pada hirarki komando. Oleh karena itu, reformasi posisi dan peran TNI
sebagai bagian dari proses demokratisasi di Indonesia adalah demi
kebaikan TNI pula.

Fenomena di atas telah sering dipertanyakan di masa lalu, namun sistem
otoriter yang kaku tidak memungkinkan adanya perubahan yang mendasar.
Dalam era reformasi, suara dan desakan dari masyarakat semakin keras
menuntut reformasi posisi dan peran militer menuju kehidupan yang
demokratis di Indonesia.

Tuntutan tersebut dijawab oleh TNI dengan "Paradigma Baru"-nya. Pada
satu sisi, pelaksanaan paradigma tersebut telah membawa dampak yang cukup
positif. Misalnya, TNI memutuskan hubungan historisnya dengan Golkar
dan bersikap cukup netral dalam pemilu yang lalu. Proses reformasi
kepolisian juga dimulai dengan dipisahkannya POLRI dari ABRI. Contoh lain adalah
kebijakan baru yang mengharuskan anggota aktif TNI yang menduduki
jabatan sipil untuk memilih kembali ke satuannya atau pensiun. Namun di sisi
lain, paradigma itu dinilai tetap mempertahankan peran sosial-politik TNI,
walaupun pada tingkat intensitas yang lebih rendah. Disamping itu,
pelaksanaan paradigma itu terkesan lebih merupakan upaya TNI untuk
memperbaiki citranya daripada menyelesaikan persoalan yang sebenarnya.

Oleh karena itu, kehadiran Paradigma Supremasi Sipil ini dirasakan
perlu untuk lebih memperluas wacana publik mengenai penataan kembali hubungan
sipil-militer di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan  pelaksanaan Sidang Umum MPR 1999. Dengan demikian, sangat diharapkan bahwa rekomendasi yang terkandung dalam cetak biru ini dapat diwujudkan dalam ketetapan
MPR, sebagai landasan kebijakan pemerintahan selama lima tahun ke depan.


Rumusan Visi

Indonesia Baru yang Taat pada Supremasi Sipil


Undang-Undang Dasar 1945 menganut asas supremasi sipil.

Hubungan sipil-militer sebagai bagian dari sistem politik yang ditandai
dengan ciri-ciri berikut: (1) pemerintahan yang berdasarkan pemisahan
kekuasaan dengan prinsip checks and balances; (2) netralitas birokrasi,
baik sipil maupun militer; (3) masyarakat sipil yang mandiri dan
otonom; (4) partai politik dan sistem kepartaian yang kuat; dan (5) otonomi
daerah yang luas.

TNI adalah alat negara yang tunduk kepada supremasi sipil dan supremasi
hukum, berdasarkan pada UUD 1945.

Salah satu ciri TNI yang tunduk kepada supremasi hukum adalah
yurisdiksi mahkamah militer dibatasi hanya pada bidang kejahatan perang. Sementara
itu, keterlibatan anggota TNI dalam perkara-perkara pidana sipil
diproses melalui sistem peradilan sipil sesuai dengan KUHP.

Pers yang bebas mendukung kehidupan demokrasi.

Indonesia Baru dalam Bidang Pertahanan Keamanan

TNI adalah alat negara yang berfungsi di bidang pertahanan, khususnya
dalam menghadapi musuh dari luar negeri, sedangkan polisi menjaga
keamanan dan ketertiban dalam negeri.

Kekuatan-kekuatan politik tidak memanfaatkan militer dan polisi sebagai
instrumen memperebutkan atau mempertahankan kekuasaan.

Indonesia Baru yang Melaksanakan Demiliterisasi

TNI tidak lagi mempersepsikan diri sebagai pihak yang lebih utama, yang
lebih superior, dan yang memegang kata putus.

Masyarakat sipil tidak lagi berperilaku militeristik. Dengan demikian,
penyeragaman, upacara sipil bernuansa militer, latihan militer dalam
pra-jabatan pegawai negeri, pendidikan pamong praja dan organisasi
paramiliter telah dihapus.

Penyelesaian persoalan nasional dan daerah tidak hanya menggunakan
pendekatan keamanan yang militeristik, tetapi juga menggunakan
pendekatan-pendekatan sosial-budaya, ekonomi dan politik.

Langkah-Langkah untuk Mewujudkan Visi

JANGKA PENDEK (1999 - 2000)

Sidang Umum MPR 1999


Amandemen UUD 1945

- Pasal 2 (penghapusan utusan golongan)
- Pasal 10 (ditambah "... dan penggunaan TNI harus atas persetujuan
DPR")
- Pasal 30 (kewajiban warga negara atas pembelaan negara dijelaskan)

Presiden dan wakil presiden dipilih dari tokoh sipil yang bertarung
melalui partai politik pada pemilu 7 Juni 1999.

Penyusunan Pemerintahan Baru

Nama Dephankam (Departemen Pertahanan dan Keamanan) diubah menjadi
Dephan (Departemen Pertahanan).

Jabatan Menteri Pertahanan tidak dipegang oleh perwira TNI aktif maupun
purnawirawan.

Jabatan Panglima TNI dihapus dan diganti dengan Kepala Staf Gabungan,
yang dipegang secara bergilir oleh Kasad, Kasal dan Kasau, yang
pengangkatannya dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Penghapusan Pelaksanaan Dwifungsi

Jabatan kekaryaan yang masih ada agar dihapus dalam waktu enam (6)
bulan.

Perwira TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan-jabatan dalam birokrasi
sipil.

Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda.

Penghapusan Ditjen Sospol Depdagri dan perpanjangannya di daerah.

Reorientasi Kebijakan Pertahanan Nasional

Merevisi berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan hubungan
sipil-militer, misalnya UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok
Pertahanan Keamanan Negara.

Perumusan kembali doktrin TNI dan POLRI oleh pemerintah bersama DPR,
berdasarkan masukan dari masyarakat.

POLRI dikeluarkan dari Departemen Pertahanan dan ditempatkan di bawah
Depdagri.

Penghapusan sistem teritorial di seluruh wilayah Indonesia secara
bertahap dimulai dari Aceh dengan penarikan tentara ke tiga basis pertahanan
eksternal yang terletak di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Meulaboh.
Penarikan tersebut merupakan salah satu upaya mempertahankan Aceh sebagai bagian
dari Indonesia dan sebagai contoh tindakan penghapusan sistem
teritorial secara nasional pada jangka menengah dan panjang.

Meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan POLRI yang berpangkat
tamtama dan bintara.

Reformasi lembaga intelijen, baik militer maupun sipil, sehingga
lembaga intelijen sipil dipimpin oleh kalangan sipil, dan kegiatan serta
anggaran kedua jenis lembaga intelijen tersebut dapat dipertanggungjawabkan
kepada pemerintah dan DPR.

Kenaikan pangkat dan jabatan perwira tinggi (mulai bintang satu) harus
diusulkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjati),
diputuskan oleh presiden dan disetujui oleh DPR.
Reformasi Sistem Peradilan Militer

Mengembalikan Polisi Militer kepada peran yang sebenarnya (hanya
menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer sewaktu berdinas).

Mengadili oknum militer sesuai dengan jenis pelanggaran hukum yang
dilakukan. Pengadilan militer khusus mengadili oknum militer yang
melakukan pelanggaran sewaktu berdinas militer, sehingga tidak terjadi
lagi kasus adanya oknum tentara yang berlindung di balik pengadilan
militer.

Menegakkan transparansi dan akuntabilitas peradilan militer sehingga
dapat diawasi oleh masyarakat.

Pembentukan lembaga independen yang bertugas menyusun dan melaksanakan
strategi penanganan pelanggaran HAM di masa lalu, seperti Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi yang ada di Afrika Selatan. Lembaga ini
bertanggungjawab kepada DPR.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, baik yang dilakukan oleh
personil TNI maupun yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil, harus
diusut secara tuntas dan diproses menurut hukum yang berlaku.

JANGKA MENENGAH (2000-2004)

Reformasi Lembaga Sipil dan Militer

Menghapus kursi TNI/POLRI di DPR dan DPRD melalui UU Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang baru.

Memberdayakan POLRI di bidang keamanan dengan menambah jumlah personil
dan membekalinya dengan perlengkapan yang sesuai dan memadai, meningkatkan
kesejahteraan anggotanya, dan mereformasi sistem pendidikan polisi ke
arah peningkatan pelayanan masyarakat (community policing).

Pembentukan dua wilayah Mandala (Mandala Barat dan Mandala Timur) yang
dipimpin oleh seorang Jenderal berbintang empat yang disebut Panglima.

Mereformasi lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif agar lebih mandiri
dari kekuasaan eksekutif sehingga lebih mampu menjalankan peran dan
fungsinya serta memiliki akuntabilitas menuju terbentuknya system check
and balances dalam politik Indonesia.

Penghapusan lembaga Mahkejapol (Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan
Kepolisian) agar kehormatan dan kemandirian Mahkamah Agung sebagai
lembaga tinggi negara di bidang yudikatif dapat ditegakkan.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pangdam, Danrem dan Dandim, disamping bertanggungjawab kepada atasannya
dalam hirarki militer, juga bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.

Sistem teritorial mulai dihapus secara nasional dengan menarik Babinsa
(ditingkat desa) dan Koramil (di tingkat kecamatan) ke Kodim.

Operasi TNI di daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat.
Lain-lain

Mereformasi sistem dan kurikulum pendidikan militer agar sejalan dengan
doktrin dan peran TNI dalam pertahanan eksternal.

Meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI dan POLRI yang berpangkat
tamtama dan bintara.

JANGKA PANJANG (2004-2009)

Penghapusan sistem teritorial secara nasional dirampungkan dengan
menghapus semua Kodim, Korem dan Kodam serta menempatkan tentara di
basis militer yang strategis ditinjau dari segi pertahanan eksternal, di
bawah komando Mandala Barat dan Mandala Timur.

Penertiban semua bisnis militer sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku, sehingga semua pendapatan dan pembelanjaan yang berkaitan
dengan bidang pertahanan dan keamanan tercatat dalam anggaran TNI dan POLRI di
APBN.

Meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI dan POLRI yang berpangkat
tamtama, bintara dan perwira seiring dengan berkurangnya penghasilan
anggota TNI dan POLRI dari luar APBN (bisnis militer).

Strategi Sosialisasi Blue Print

Melakukan pencanangan "blue print" dengan mengundang berbagai kalangan
di masyarakat termasuk wartawan pada tanggal 4 Oktober 1999.

Mengajukan "blue print" sebagai bahan masukan bagi GBHN kepada MPR
periode 1999-2004.

Menyebarluaskan gagasan-gagasan yang terkandung di dalam "blue print"
melalui tulisan di media massa dan elektronik.

Mendirikan Pusat Studi Demokrasi di FISIP-UI dalam rangka mempercepat
proses demokratisasi yang berasas "supremasi sipil". Ruang lingkup
kegiatannya meliputi antara lain: melakukan pengawasan terhadap peran,
fungsi dan aktivitas militer, pengawasan terhadap MPR/DPR dan
birokrasi; pemberdayaan masyarakat, partai politik, MPR/DPR dan birokrasi serta
memfasilitasi komunikasi interaktif antar masyarakat, lembaga-lembaga
negara dan militer.

Khusus mengenai kegiatan pengawasan militer (military watch) meliputi
antara lain:

Pengawasan terhadap pelaksanaan Paradigma Baru TNI.

Pengawasan terhadap formulasi, implementasi dan pendistribusian
anggaran militer.

Pengawasan terhadap pelanggaran HAM dan hukum sipil oleh anggota TNI
serta proses peradilannya.

Khusus mengenai kegiatan komunikasi interaktif meliputi antara lain:

Melakukan alih nilai demokrasi, kepada para anggota TNI.

Mensosialisasikan kehidupan kewarganegaraan yang berasaskan civil
society kepada para anggota TNI.

Source:
Dirumuskan Oleh: Staf Pengajar FISIP UI dan FISIP UGM
Untuk Menjadi Bahan Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pada Sidang Umum 1999

Beri Tahu Teman Anda!


Posted by: annisa on May  02, 04 | 10:14 am | Profile



Do you Yahoo!?
SBC Yahoo! - Internet access at a great low price.

Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)

website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke