http://www.suaramerdeka.com/harian/0405/18/nas05.htm
Korupsi, 43 Anggota DPRD Divonis 2 Tahun PADANG - Sungguh tragis nasib wakil rakyat di Sumatera Barat (Sumbar). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara bagi anggota DPRD Sumbar. Ketua DPRD Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk, dan Masfar Rasyid (Wakil Ketua) kemarin divonis masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara. Setelah itu 40 anggota DPRD Sumbar yang lain divonis 2 tahun penjara. Hukuman itu ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang di PN Padang. Ke-40 anggota Dewan yang divonis tersebut yaitu Marfendi, Hilma Hamid, Sueb Karsono, Hendra Irwan Rahim, Djufri Hadi, Lief Wardah, Alfian, Marhadi Effendi, Syahril BB, Azmal Zen, Usman Husen, Malik Ismail, Akmal Khair, Khaidir Khatib Bandaro, Syafril Ilyas, Nuryufa Datuk Bijo Anso, Saidal Bahauddin, Syamsul Bayan, Nursan Hasan, Muhammad Yunus Said, dan Arius Sampeno Datuk Sinaro Garang. Selain itu, juga Faigi Asa Bawamenewi, Muhammad Yasin, Saadoeddin, Marheni Z Azwar, Nazar Sidin, Moestamir Makmoer, AG MS Datuk Paduko Bandaro, Syukriadi Syukur dan Syawir Taher. Selanjutnya Abdul Manaf Taher, Guspardi Gaus, Hilman Syarifudin, Salahuddin Datuk Tumenggung, Sumarman Oedin, Mitsu Pardede, Hasan Yunus, Muchtarijal Malin Putih, R S Siswoyo, dan Ambiar Amir. Seluruh Anggota Dewan Ke-43 anggota DPRD Sumbar tersebut dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi APBD 2002 senilai Rp 5,9 miliar secara bersama-sama. Ketua Majelis Hakim Bustami Nusyirwan memerintah seluruh terpidana untuk mengganti uang negara itu sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi. Jika tidak, mereka diancam dengan kurungan penjara 6 bulan. Selain vonis tersebut, Majelis Hakim juga membebankan terpidana membayar uang perkara masing-masing Rp. 5000. Sebelum menjatuhkan vonis, sembilan anggota Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi DPRD itu mengemukakan perbedaan pendapat. Tiga anggota Majelis Hakim, yakni Desnayetti, Machri Hendra, dan Irama Candra Ilja meminta angggota Dewan dibebaskan. Alasannya, pelanggaran PP Nomor 110 Tahun 2000 yang dituduhkan terhadap anggota Dewan itu tidak beralasan karena PP itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). (dtc-58e) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IotolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung ! Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan ! Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan ******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] (langganan) website http://www.geocities.com/jaker_pusat ( underconstructions) Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/jaker/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/