Dokumen Rahasia yang Memaksa Militer Untuk Kembali Berkuasa? Sebuah dokumen berjudul "Paradigma Supremasi Sipil" yang disusun tahun 1999 lalu untuk bahan kajian SU MPR tahun 1999, mengungkapkan bahwa ada rencana terprogram untuk melucuti peran politik TNI dari waktu ke waktu. Dalam dokumen ini disebutkan, bahwa untuk periode 2004-2009 direncanakan akan menghapus semua fungsi territorial TNI seperti Kodam, Korem, Kodim hingga Koramil. Wacana untuk penghapusan itu saat ini berhembus kembali di tengah masyarakat, dan bisa jadi akan direalisasikan dalam wujud Tap MPR dalam SU MPR 2004 ini. Disinilah tampaknya ada kekhawatiran di kalangan militer bahwa kalau bukan calon dari mereka yang naik menjadi Presiden, rencana itu bisajadi menjadi kenyataan pahit. Adakah peristiwa-peristiwa kekerasan belakangan ini, terkait rencana ini? PARADIGMA SUPREMASI SIPIL: Cetak Biru Reformasi Posisi dan Peran Militer Menuju Kehidupan Demokrasi di Indonesia (pdgs.org/Archivo/d000008b.htm) Pendahuluan Reformasi hubungan sipil-militer mutlak menjadi salah satu bagian dari proses demokratisasi di Indonesia. Selama satu tahun lebih, wacana umum mengenai masalah ini lebih berpusat pada "Paradigma Baru" yang disusun Mabes TNI. Cetak biru ini bermaksud untuk menjadi sumbangan demi memperluas wacana tersebut, khususnya supaya ada masukan dari kalangan sipil. Oleh karena itu, pada tanggal 21-22 September 1999, Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia mengadakan Lokakarya "Menata Kembali Hubungan Sipil-Militer di Indonesia" di Jakarta. Lokakarya ini bertujuan antara lain menyusun model hubungan sipil-militer yang mendukung proses perwujudan sistem politik yang demokratis; menemukan konsep dan metode yang realistis dalam mengurangi peranan politis militer sesuai dengan asas demokrasi dan supremasi sipil, dan menyusun serta mempublikasikan cetak biru penataan kembali hubungan sipil-militer di Indonesia. Dalam acara dua hari itu, hadir anggota-anggota tim pakar di bidang militer yang terdiri dari Ikrar Nusa Bhakti (LIPI), Indria Samego (LIPI), Marsillam Simanjuntak (konsultan), Bondan Gunawan (Ketua Pokja Fordem), Djoko Suryo (UGM), Arbi Sanit (UI), Irwansyah Hasibuan (Direktur Eksekutif Muslim Institute, Medan), Syamsuddin Haris (LIPI), Purnama Kusumaningrat (Pemred Majalah P ilar), Syamsul Kahar (Pemred Serambi Indonesia, Aceh), dan Salim Said (konsultan). Tim pakar ini bertugas memberi masukan kepada panitia pengarah/tim perumus yang terdiri dari F. Iriani Sophiaan Yudoyoko (UI), Budiarto Shambazy (UI/Kompas), Mahrus Irsyam (UI), dan Rizal Panggabean (PSKP-UGM). Isi dari cetak biru ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab panitia pengarah/tim perumus, bukan tim pakar. Hasil lokakarya tersebut kemudian diseminarkan secara bersama an di UI dan UGM pada tanggal 4 Oktober 1999, dengan tujuan untuk disosialisasikan dan mendapatkan masukan dari masyarakat demi perbaikan rumusan hasil lokakarya tersebut. Berdasarkan masukan- masukan yang didapat, tim perumus kemudian merevisi naskah hasil lokakarya menjadi cetak biru ini, untuk kemudian disampaikan kepada MPR dan masyarakat umum melalui media massa. Secara keseluruhan, cetak biru ini merupakan perumusan strategi bertahap berdasarkan suatu visi ideal tanpa mengabaikan realitas yang ada. Maka, cetak biru ini terdiri atas tiga bagian, yaitu: permasalahan, rumusan visi, dan langkah-langkah untuk mewujudkan visi. Pertama, bagian permasalahan merupakan penilaian normatif atas status hubungan sipil-militer di Indonesia, baik dulu maupun sekarang, yang menjadi dasar untuk membangun visi masa depan. Kedua, bagian rumusan visi merupakan gambaran masa depan hubungan sipil-militer yang ideal, berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang universal. Ketiga, bagian langkah-langkah untuk mewujudkan visi merupakan rekomendasi konkret bagaimana visi masa depan dapat diwujudkan dalam jangka waktu sepuluh tahun, dengan berangkat dari kenyataan yang ada sekarang ini. Permasalahan Di masa lalu, terutama pada masa Orde Baru, peran militer jauh melampaui peran spesifiknya di bidang pertahanan nasional. Biasanya, keterlibatan militer di bidang politik disebut dengan intervensi. Akan tetapi, begitu besarnya peran militer di Indonesia sehingga istilah "intervensi" tampak teramat sederhana dan tidak dapat mencerminkan besarnya skala dan cakupan peran militer tersebut. Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun Orde Lama, para politisi cenderung memanfaatkan militer untuk kepentingan politik. Dengan demikian, proses demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia diharapkan menyehatkan hubungan sipil-militer dari kedua belah pihak. Artinya, supremasi sipil tetap ditegakkan, tetapi kalangan sipil juga harus bertekad menghindari penggunaan militer untuk kepentingan politik. Salah satu di antara peran non-pertahanan yang dimainkan militer adalah peran sosial-politik. Melalui konsep kekaryaan, peran militer yang mencolok dibuktikan dengan banyaknya perwira militer yang menduduki jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Perwira-perwira militer, termasuk yang aktif, mulai dari menjadi kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri. Selain itu, militer menduduki jabatan-jabatan lain yang seharusnya diduduki oleh birokrat sipil mulai dari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspektur jenderal, direktur jenderal, sampai sekretaris jenderal. Selain itu, militer mengisi kursi di lembaga legislatif, baik di DPR maupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan, bukan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Jumlah kursi di DPR yang dijatahkan untuk militer pernah mencapai 100 kursi, kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarang menjadi 38. Berapapun jumlahnya, praktek ini telah melecehkan norma demokrasi yang mengharuskan semua kursi legislatif diisi melalui pemilihan umum. Tidak cukup sampai di situ saja, militer juga hadir di badan-badan ekonomi seperti badan usaha milik negara dan koperasi. Organisasi politik, organisasi kepemudaan, dan organisasi kebudayaan serta olahraga juga terbuka bagi militer. Praktek pengkaplingan jabatan-jabatan sipil yang diberikan kepada militer, baik di tingkat pusat maupun daerah, berjalan lancar. Lebih lanjut, praktek yang tidak selaras dengan spesialisasi fungsi militer di atas ditopang dan dibenarkan dengan mengeksploitasi tafsiran-tafsiran historis, ideologis, dan konstitusional. Disebutkan bahwa peran yang dominan itu selaras dengan fakta bahwa militer adalah tentara rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Konsekuensinya, dikotomi sipil-militer tidak dikenal dalam sistem politik Indonesia dan kedudukan militer dalam jabatan-jabatan sipil dapat dibenarkan. Secara ideologis, militer mengedepankan dan mensosialisasikan dwifungsi ABRI sebagai alasan bagi perangkapan fungsi militer dan penguasaan militer atas posisi-posisi politik, sosial dan ekonomi. Argumen konstitusional juga diberikan dengan menyalahgunakan pasal 2 UUD 1945 sehingga militer dianggap termasuk ke dalam kategori "golongan" yang berhak duduk di lembaga legislatif. Peran militer yang dominan seperti terjadi pada masa Orde Baru tentu saja menimbulkan berbagai dampak yang negatif dan destruktif dilihat dari pembinaan tatanan politik yang demokratis. Yang timbul bukan hanya dominasi militer di birokrasi sipil tetapi juga militerisasi masyarakat sipil, misalnya pembentukan resimen mahasiswa dan lembaga-lembaga paramiliter sebagai bagian dari organisasi massa. Sebagai akibatnya, di kalangan masyarakat sipil muncul budaya dan perilaku yang militeristis. Praktek dominasi militer yang berlangsung lama, ditambah dengan pembenaran historis dan ideologis, telah menyebabkan militerisme menyusup ke berbagai aspek kehidupan masyarakat sipil. Dampak yang negatif dan destruktif seperti ini pulalah yang dapat disimpulkan dari pengalaman negara-negara lain yang militernya memainkan peran yang jauh melampaui batas-batas peran pertahanan. Disamping itu juga, dominasi politik TNI mendorong bangsa dan negara Indonesia ke arah disintegrasi. Walaupun hal ini menjadi masalah di seluruh Indonesia, gejalanya terlihat paling jelas di Timor Timur, Aceh dan Ambon. Keadaan ini sungguh ironis mengingat bahwa selama ini TNI menganggap dirinya sebagai kekuatan pemersatu bangsa dan negara. Reformasi posisi dan peran militer tersebut perlu dilaksanakan, dan dilaksanakan sesegera mungkin, berdasarkan anggapan bahwa fungsi militer perlu dikembalikan ke bidang pertahanan saja. Sebab, militer sebagai alat negara terbentuk supaya di dalam struktur negara ada badan yang diberi wewenang untuk memonopoli penggunaan senjata. Itulah sebabnya, prinsip dan praktek demokrasi mengharuskan militer menjadi alat negara yang menjalankan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan, sedangkan kebijakan itu dibuat oleh pihak lain seperti pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis. Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa, apabila monopoli tersebut gagal atau bermasalah, akan terjadi beberapa kemungkinan yang tidak diinginkan oleh masyarakat dan militer sendiri yang ingin hidup tenteram dan demokratis. Salah satu di antaranya adalah militer yang kebal hukum, yaitu dimana militer menyalahgunakan monopoli tersebut tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh militer tidak diusut dan diadili dengan tuntas. Dua kemungkinan lain adalah pecahnya perang saudara, yaitu ketika suatu unsur masyarakat melanggar prinsip monopoli di atas dan menggunakan kekerasan senjata terhadap unsur masyarakat lain, dan pemberontakan, yaitu bila suatu unsur masyarakat melanggar monopoli tersebut dan menggunakan kekerasan senjata melawan pemerintah. Biasanya, dalam situasi ketika monopoli tersebut terancam, militer dihadapkan pada berbagai persoalan seperti demoralisasi, perpecahan internal, dan gangguan pada hirarki komando. Oleh karena itu, reformasi posisi dan peran TNI sebagai bagian dari proses demokratisasi di Indonesia adalah demi kebaikan TNI pula. Fenomena di atas telah sering dipertanyakan di masa lalu, namun sistem otoriter yang kaku tidak memungkinkan adanya perubahan yang mendasar. Dalam era reformasi, suara dan desakan dari masyarakat semakin keras menuntut reformasi posisi dan peran militer menuju kehidupan yang demokratis di Indonesia. Tuntutan tersebut dijawab oleh TNI dengan "Paradigma Baru"-nya. Pada satu sisi, pelaksanaan paradigma tersebut telah membawa dampak yang cukup positif. Misalnya, TNI memutuskan hubungan historisnya dengan Golkar dan bersikap cukup netral dalam pemilu yang lalu. Proses reformasi kepolisian juga dimulai dengan dipisahkannya POLRI dari ABRI. Contoh lain adalah kebijakan baru yang mengharuskan anggota aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk memilih kembali ke satuannya atau pensiun. Namun di sisi lain, paradigma itu dinilai tetap mempertahankan peran sosial-politik TNI, walaupun pada tingkat intensitas yang lebih rendah. Disamping itu, pelaksanaan paradigma itu terkesan lebih merupakan upaya TNI untuk memperbaiki citranya daripada menyelesaikan persoalan yang sebenarnya. Oleh karena itu, kehadiran Paradigma Supremasi Sipil ini dirasakan perlu untuk lebih memperluas wacana publik mengenai penataan kembali hubungan sipil-militer di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan Sidang Umum MPR 1999. Dengan demikian, sangat diharapkan bahwa rekomendasi yang terkandung dalam cetak biru ini dapat diwujudkan dalam ketetapan MPR, sebagai landasan kebijakan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Rumusan Visi Indonesia Baru yang Taat pada Supremasi Sipil Undang-Undang Dasar 1945 menganut asas supremasi sipil. Hubungan sipil-militer sebagai bagian dari sistem politik yang ditandai dengan ciri-ciri berikut: (1) pemerintahan yang berdasarkan pemisahan kekuasaan dengan prinsip checks and balances; (2) netralitas birokrasi, baik sipil maupun militer; (3) masyarakat sipil yang mandiri dan otonom; (4) partai politik dan sistem kepartaian yang kuat; dan (5) otonomi daerah yang luas. TNI adalah alat negara yang tunduk kepada supremasi sipil dan supremasi hukum, berdasarkan pada UUD 1945. Salah satu ciri TNI yang tunduk kepada supremasi hukum adalah yurisdiksi mahkamah militer dibatasi hanya pada bidang kejahatan perang. Sementara itu, keterlibatan anggota TNI dalam perkara-perkara pidana sipil diproses melalui sistem peradilan sipil sesuai dengan KUHP. Pers yang bebas mendukung kehidupan demokrasi. Indonesia Baru dalam Bidang Pertahanan Keamanan TNI adalah alat negara yang berfungsi di bidang pertahanan, khususnya dalam menghadapi musuh dari luar negeri, sedangkan polisi menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri. Kekuatan-kekuatan politik tidak memanfaatkan militer dan polisi sebagai instrumen memperebutkan atau mempertahankan kekuasaan. Indonesia Baru yang Melaksanakan Demiliterisasi TNI tidak lagi mempersepsikan diri sebagai pihak yang lebih utama, yang lebih superior, dan yang memegang kata putus. Masyarakat sipil tidak lagi berperilaku militeristik. Dengan demikian, penyeragaman, upacara sipil bernuansa militer, latihan militer dalam pra-jabatan pegawai negeri, pendidikan pamong praja dan organisasi paramiliter telah dihapus. Penyelesaian persoalan nasional dan daerah tidak hanya menggunakan pendekatan keamanan yang militeristik, tetapi juga menggunakan pendekatan-pendekatan sosial-budaya, ekonomi dan politik. Langkah-Langkah untuk Mewujudkan Visi JANGKA PENDEK (1999 - 2000) Sidang Umum MPR 1999 Amandemen UUD 1945 - Pasal 2 (penghapusan utusan golongan) - Pasal 10 (ditambah "... dan penggunaan TNI harus atas persetujuan DPR") - Pasal 30 (kewajiban warga negara atas pembelaan negara dijelaskan) Presiden dan wakil presiden dipilih dari tokoh sipil yang bertarung melalui partai politik pada pemilu 7 Juni 1999. Penyusunan Pemerintahan Baru Nama Dephankam (Departemen Pertahanan dan Keamanan) diubah menjadi Dephan (Departemen Pertahanan). Jabatan Menteri Pertahanan tidak dipegang oleh perwira TNI aktif maupun purnawirawan. Jabatan Panglima TNI dihapus dan diganti dengan Kepala Staf Gabungan, yang dipegang secara bergilir oleh Kasad, Kasal dan Kasau, yang pengangkatannya dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Penghapusan Pelaksanaan Dwifungsi Jabatan kekaryaan yang masih ada agar dihapus dalam waktu enam (6) bulan. Perwira TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan-jabatan dalam birokrasi sipil. Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda. Penghapusan Ditjen Sospol Depdagri dan perpanjangannya di daerah. Reorientasi Kebijakan Pertahanan Nasional Merevisi berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan hubungan sipil-militer, misalnya UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara. Perumusan kembali doktrin TNI dan POLRI oleh pemerintah bersama DPR, berdasarkan masukan dari masyarakat. POLRI dikeluarkan dari Departemen Pertahanan dan ditempatkan di bawah Depdagri. Penghapusan sistem teritorial di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap dimulai dari Aceh dengan penarikan tentara ke tiga basis pertahanan eksternal yang terletak di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Meulaboh. Penarikan tersebut merupakan salah satu upaya mempertahankan Aceh sebagai bagian dari Indonesia dan sebagai contoh tindakan penghapusan sistem teritorial secara nasional pada jangka menengah dan panjang. Meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan POLRI yang berpangkat tamtama dan bintara. Reformasi lembaga intelijen, baik militer maupun sipil, sehingga lembaga intelijen sipil dipimpin oleh kalangan sipil, dan kegiatan serta anggaran kedua jenis lembaga intelijen tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan DPR. Kenaikan pangkat dan jabatan perwira tinggi (mulai bintang satu) harus diusulkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjati), diputuskan oleh presiden dan disetujui oleh DPR. Reformasi Sistem Peradilan Militer Mengembalikan Polisi Militer kepada peran yang sebenarnya (hanya menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer sewaktu berdinas). Mengadili oknum militer sesuai dengan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. Pengadilan militer khusus mengadili oknum militer yang melakukan pelanggaran sewaktu berdinas militer, sehingga tidak terjadi lagi kasus adanya oknum tentara yang berlindung di balik pengadilan militer. Menegakkan transparansi dan akuntabilitas peradilan militer sehingga dapat diawasi oleh masyarakat. Pembentukan lembaga independen yang bertugas menyusun dan melaksanakan strategi penanganan pelanggaran HAM di masa lalu, seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang ada di Afrika Selatan. Lembaga ini bertanggungjawab kepada DPR. Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, baik yang dilakukan oleh personil TNI maupun yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil, harus diusut secara tuntas dan diproses menurut hukum yang berlaku. JANGKA MENENGAH (2000-2004) Reformasi Lembaga Sipil dan Militer Menghapus kursi TNI/POLRI di DPR dan DPRD melalui UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang baru. Memberdayakan POLRI di bidang keamanan dengan menambah jumlah personil dan membekalinya dengan perlengkapan yang sesuai dan memadai, meningkatkan kesejahteraan anggotanya, dan mereformasi sistem pendidikan polisi ke arah peningkatan pelayanan masyarakat (community policing). Pembentukan dua wilayah Mandala (Mandala Barat dan Mandala Timur) yang dipimpin oleh seorang Jenderal berbintang empat yang disebut Panglima. Mereformasi lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif agar lebih mandiri dari kekuasaan eksekutif sehingga lebih mampu menjalankan peran dan fungsinya serta memiliki akuntabilitas menuju terbentuknya system check and balances dalam politik Indonesia. Penghapusan lembaga Mahkejapol (Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) agar kehormatan dan kemandirian Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara di bidang yudikatif dapat ditegakkan. Pelaksanaan Otonomi Daerah Pangdam, Danrem dan Dandim, disamping bertanggungjawab kepada atasannya dalam hirarki militer, juga bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Sistem teritorial mulai dihapus secara nasional dengan menarik Babinsa (ditingkat desa) dan Koramil (di tingkat kecamatan) ke Kodim. Operasi TNI di daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat. Lain-lain Mereformasi sistem dan kurikulum pendidikan militer agar sejalan dengan doktrin dan peran TNI dalam pertahanan eksternal. Meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI dan POLRI yang berpangkat tamtama dan bintara. JANGKA PANJANG (2004-2009) Penghapusan sistem teritorial secara nasional dirampungkan dengan menghapus semua Kodim, Korem dan Kodam serta menempatkan tentara di basis militer yang strategis ditinjau dari segi pertahanan eksternal, di bawah komando Mandala Barat dan Mandala Timur. Penertiban semua bisnis militer sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga semua pendapatan dan pembelanjaan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan tercatat dalam anggaran TNI dan POLRI di APBN. Meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI dan POLRI yang berpangkat tamtama, bintara dan perwira seiring dengan berkurangnya penghasilan anggota TNI dan POLRI dari luar APBN (bisnis militer). Strategi Sosialisasi Blue Print Melakukan pencanangan "blue print" dengan mengundang berbagai kalangan di masyarakat termasuk wartawan pada tanggal 4 Oktober 1999. Mengajukan "blue print" sebagai bahan masukan bagi GBHN kepada MPR periode 1999-2004. Menyebarluaskan gagasan-gagasan yang terkandung di dalam "blue print" melalui tulisan di media massa dan elektronik. Mendirikan Pusat Studi Demokrasi di FISIP-UI dalam rangka mempercepat proses demokratisasi yang berasas "supremasi sipil". Ruang lingkup kegiatannya meliputi antara lain: melakukan pengawasan terhadap peran, fungsi dan aktivitas militer, pengawasan terhadap MPR/DPR dan birokrasi; pemberdayaan masyarakat, partai politik, MPR/DPR dan birokrasi serta memfasilitasi komunikasi interaktif antar masyarakat, lembaga-lembaga negara dan militer. Khusus mengenai kegiatan pengawasan militer (military watch) meliputi antara lain: Pengawasan terhadap pelaksanaan Paradigma Baru TNI. Pengawasan terhadap formulasi, implementasi dan pendistribusian anggaran militer. Pengawasan terhadap pelanggaran HAM dan hukum sipil oleh anggota TNI serta proses peradilannya. Khusus mengenai kegiatan komunikasi interaktif meliputi antara lain: Melakukan alih nilai demokrasi, kepada para anggota TNI. Mensosialisasikan kehidupan kewarganegaraan yang berasaskan civil society kepada para anggota TNI. Source: Dirumuskan Oleh: Staf Pengajar FISIP UI dan FISIP UGM Untuk Menjadi Bahan Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Pada Sidang Umum 1999 Posted by: annisa on May 02, 04 | 10:14 am
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)
website http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)
| Yahoo! Groups Sponsor | |
|
|
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

