Dokumen Rahasia yang Memaksa Militer Untuk Kembali
Berkuasa?


Sebuah dokumen berjudul "Paradigma Supremasi Sipil"
yang disusun tahun 1999 lalu untuk bahan kajian SU MPR
tahun 1999, mengungkapkan bahwa ada rencana terprogram
untuk melucuti peran politik TNI dari waktu ke waktu.
Dalam dokumen ini disebutkan, bahwa untuk periode
2004-2009
direncanakan akan menghapus semua fungsi territorial
TNI seperti Kodam,  Korem, Kodim hingga Koramil.
Wacana untuk penghapusan itu saat ini berhembus 
kembali di tengah masyarakat, dan bisa jadi akan
direalisasikan dalam wujud Tap MPR dalam SU MPR 2004
ini. Disinilah tampaknya ada kekhawatiran di kalangan
militer bahwa kalau bukan calon dari mereka yang naik
menjadi Presiden, rencana itu bisajadi menjadi
kenyataan pahit. Adakah peristiwa-peristiwa kekerasan
belakangan ini, terkait rencana ini?

PARADIGMA SUPREMASI SIPIL:
Cetak Biru Reformasi Posisi dan Peran Militer Menuju
Kehidupan
Demokrasi di Indonesia (pdgs.org/Archivo/d000008b.htm)

Pendahuluan

Reformasi hubungan sipil-militer mutlak menjadi salah
satu bagian dari proses demokratisasi di Indonesia.
Selama satu tahun lebih, wacana umum mengenai masalah
ini lebih berpusat pada "Paradigma Baru" yang disusun
Mabes TNI. Cetak biru ini bermaksud untuk menjadi
sumbangan demi memperluas wacana tersebut, khususnya
supaya ada masukan dari kalangan sipil. Oleh karena
itu, pada tanggal 21-22 September 1999, Jurusan Ilmu
Politik FISIP Universitas Indonesia mengadakan
Lokakarya "Menata Kembali Hubungan Sipil-Militer di
Indonesia" di Jakarta.

Lokakarya ini bertujuan antara lain menyusun model
hubungan
sipil-militer yang mendukung proses perwujudan sistem
politik yang  demokratis; menemukan konsep dan metode
yang realistis dalam mengurangi peranan politis
militer sesuai dengan asas demokrasi dan supremasi
sipil, dan menyusun serta mempublikasikan cetak biru
penataan kembali hubungan sipil-militer di Indonesia.

Dalam acara dua hari itu, hadir anggota-anggota tim
pakar di bidang militer yang terdiri dari Ikrar Nusa
Bhakti (LIPI), Indria Samego (LIPI), Marsillam
Simanjuntak (konsultan), Bondan Gunawan (Ketua Pokja 
Fordem), Djoko Suryo (UGM), Arbi Sanit (UI), Irwansyah
Hasibuan (Direktur Eksekutif Muslim Institute, Medan),
Syamsuddin Haris (LIPI), Purnama Kusumaningrat (Pemred
Majalah P ilar), Syamsul Kahar (Pemred Serambi 
Indonesia, Aceh), dan Salim Said (konsultan). Tim
pakar ini bertugas memberi  masukan kepada panitia
pengarah/tim perumus yang terdiri dari F. Iriani
Sophiaan Yudoyoko (UI), Budiarto Shambazy (UI/Kompas),
Mahrus Irsyam (UI), dan Rizal Panggabean (PSKP-UGM).
Isi dari cetak biru ini sepenuhnya merupakan tanggung
jawab panitia pengarah/tim perumus, bukan tim pakar.

Hasil lokakarya tersebut kemudian diseminarkan secara
bersama
an di UI dan UGM pada tanggal 4 Oktober 1999, dengan
tujuan untuk  disosialisasikan dan mendapatkan masukan
dari masyarakat demi perbaikan rumusan hasil lokakarya
tersebut. Berdasarkan  masukan- masukan yang didapat,
tim perumus kemudian merevisi naskah hasil lokakarya
menjadi cetak biru ini, untuk  kemudian disampaikan
kepada MPR dan masyarakat umum melalui media massa.

Secara keseluruhan, cetak biru ini merupakan perumusan
strategi
bertahap berdasarkan suatu visi ideal tanpa
mengabaikan realitas yang ada. 
Maka, cetak biru ini terdiri atas tiga bagian, yaitu:
permasalahan, rumusan visi, dan langkah-langkah untuk
mewujudkan visi. Pertama, bagian permasalahan
merupakan penilaian normatif atas status hubungan
sipil-militer di Indonesia, baik dulu maupun sekarang,
yang menjadi dasar untuk membangun visi masa depan.
Kedua, bagian rumusan visi merupakan gambaran masa
depan hubungan sipil-militer yang ideal, berdasarkan
nilai-nilai demokrasi yang universal. Ketiga, bagian
langkah-langkah untuk mewujudkan visi merupakan
rekomendasi konkret bagaimana visi masa  depan dapat
diwujudkan dalam jangka waktu sepuluh tahun, dengan
berangkat dari kenyataan yang ada sekarang ini.


Permasalahan

Di masa lalu, terutama pada masa Orde Baru, peran
militer jauh
melampaui peran spesifiknya di bidang pertahanan
nasional. Biasanya,  keterlibatan militer di bidang
politik disebut dengan intervensi. Akan tetapi, begitu
besarnya peran militer di Indonesia sehingga istilah
"intervensi" tampak teramat sederhana dan tidak dapat
mencerminkan besarnya skala dan cakupan peran militer
tersebut. Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun 
Orde Lama, para politisi cenderung memanfaatkan
militer untuk kepentingan politik. Dengan demikian,
proses demokratisasi yang sedang berlangsung di
Indonesia diharapkan menyehatkan hubungan
sipil-militer dari kedua belah pihak. Artinya,
supremasi sipil tetap ditegakkan, tetapi kalangan 
sipil juga harus bertekad menghindari penggunaan
militer untuk kepentingan politik.

Salah satu di antara peran non-pertahanan yang
dimainkan militer adalah peran sosial-politik. Melalui
konsep kekaryaan, peran militer yang mencolok
dibuktikan dengan banyaknya perwira militer yang
menduduki jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.
Perwira-perwira militer, termasuk yang aktif, mulai
dari menjadi kepala desa/lurah, camat,
bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri.
Selain itu, militer menduduki jabatan-jabatan lain
yang seharusnya diduduki oleh birokrat sipil mulai
dari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspektur
jenderal, direktur jenderal, sampai sekretaris
jenderal.

Selain itu, militer mengisi kursi di lembaga
legislatif, baik di DPR
maupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan, bukan
melalui pemilihan umum yang kompetitif. Jumlah kursi
di DPR yang dijatahkan untuk militer pernah mencapai
100 kursi, kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarang
menjadi 38. Berapapun jumlahnya, praktek ini telah
melecehkan norma demokrasi yang mengharuskan semua
kursi legislatif diisi melalui pemilihan umum.

Tidak cukup sampai di situ saja, militer juga hadir di
badan-badan
ekonomi seperti badan usaha milik negara dan koperasi.
Organisasi politik, organisasi kepemudaan, dan
organisasi kebudayaan serta olahraga juga terbuka bagi
militer. Praktek pengkaplingan jabatan-jabatan sipil
yang diberikan kepada militer, baik di tingkat pusat
maupun daerah, berjalan lancar.

Lebih lanjut, praktek yang tidak selaras dengan
spesialisasi fungsi
militer di atas ditopang dan dibenarkan dengan
mengeksploitasi
tafsiran-tafsiran historis, ideologis, dan
konstitusional. Disebutkan
bahwa peran yang dominan itu selaras dengan fakta
bahwa militer adalah tentara rakyat, dari rakyat dan
untuk rakyat. Konsekuensinya, dikotomi sipil-militer
tidak dikenal dalam sistem politik Indonesia dan
kedudukan militer dalam jabatan-jabatan sipil dapat
dibenarkan.

Secara ideologis, militer mengedepankan dan
mensosialisasikan dwifungsi ABRI sebagai alasan bagi
perangkapan fungsi militer dan penguasaan militer atas
posisi-posisi politik, sosial dan ekonomi. Argumen 
konstitusional juga diberikan dengan menyalahgunakan
pasal 2 UUD 1945 sehingga militer dianggap termasuk ke
dalam kategori "golongan" yang berhak duduk di lembaga
legislatif.

Peran militer yang dominan seperti terjadi pada masa
Orde Baru tentu saja menimbulkan berbagai dampak yang
negatif dan destruktif dilihat dari pembinaan tatanan
politik yang demokratis. Yang timbul bukan hanya
dominasi militer di birokrasi sipil tetapi juga
militerisasi masyarakat sipil, misalnya pembentukan
resimen mahasiswa dan lembaga-lembaga paramiliter
sebagai bagian dari organisasi massa. Sebagai
akibatnya, di kalangan masyarakat sipil muncul budaya
dan perilaku yang militeristis.

Praktek dominasi militer yang berlangsung lama,
ditambah dengan pembenaran historis dan ideologis,
telah menyebabkan militerisme menyusup ke berbagai
aspek kehidupan masyarakat sipil. Dampak yang negatif
dan  destruktif seperti ini pulalah yang dapat
disimpulkan dari pengalaman negara-negara lain yang
militernya memainkan peran yang jauh melampaui 
batas-batas peran pertahanan.

Disamping itu juga, dominasi politik TNI mendorong
bangsa dan negara Indonesia ke arah disintegrasi.
Walaupun hal ini menjadi masalah di seluruh Indonesia,
gejalanya terlihat paling jelas di Timor Timur, Aceh
dan Ambon. Keadaan ini sungguh ironis mengingat bahwa
selama ini TNI menganggap dirinya sebagai kekuatan
pemersatu bangsa dan negara.

Reformasi posisi dan peran militer tersebut perlu
dilaksanakan, dan dilaksanakan sesegera mungkin,
berdasarkan anggapan bahwa fungsi militer perlu
dikembalikan ke bidang pertahanan saja. Sebab, militer
sebagai alat negara terbentuk supaya di dalam struktur
negara ada badan yang diberi wewenang untuk memonopoli
penggunaan senjata. Itulah sebabnya, prinsip dan
praktek demokrasi mengharuskan militer menjadi alat
negara yang menjalankan kebijakan pemerintah di bidang
pertahanan, sedangkan kebijakan itu dibuat oleh pihak
lain seperti pemerintah dan lembaga  perwakilan rakyat
yang dibentuk secara demokratis.

Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa,
apabila monopoli tersebut gagal atau bermasalah, akan
terjadi beberapa kemungkinan yang tidak diinginkan
oleh masyarakat dan militer sendiri yang ingin hidup
tenteram dan demokratis. Salah satu di antaranya
adalah militer yang kebal hukum, yaitu dimana militer
menyalahgunakan monopoli tersebut tetapi pelanggaran
hak asasi manusia yang dilakukan oleh militer tidak
diusut dan  diadili dengan tuntas. Dua kemungkinan
lain adalah pecahnya perang saudara, yaitu ketika
suatu unsur masyarakat melanggar prinsip monopoli di
atas dan menggunakan kekerasan senjata terhadap unsur
masyarakat lain, dan pemberontakan, yaitu bila suatu
unsur masyarakat melanggar monopoli tersebut dan
menggunakan kekerasan senjata melawan pemerintah.
Biasanya, dalam situasi ketika monopoli tersebut
terancam, militer  dihadapkan pada berbagai persoalan
seperti demoralisasi, perpecahan internal, dan
gangguan pada hirarki komando. Oleh karena itu,
reformasi posisi dan peran  TNI sebagai bagian dari
proses demokratisasi di Indonesia adalah demi kebaikan
TNI pula.

Fenomena di atas telah sering dipertanyakan di masa
lalu, namun sistem otoriter yang kaku tidak
memungkinkan adanya perubahan yang mendasar. Dalam era
reformasi, suara dan desakan dari masyarakat semakin
keras menuntut reformasi posisi dan peran militer
menuju kehidupan yang demokratis di Indonesia.

Tuntutan tersebut dijawab oleh TNI dengan "Paradigma
Baru"-nya. Pada satu sisi, pelaksanaan paradigma
tersebut telah membawa dampak yang cukup positif.
Misalnya, TNI memutuskan hubungan historisnya dengan
Golkar dan bersikap cukup netral dalam pemilu yang
lalu. Proses reformasi kepolisian juga dimulai dengan
dipisahkannya POLRI dari ABRI. Contoh lain  adalah
kebijakan baru yang mengharuskan anggota aktif TNI
yang menduduki jabatan sipil untuk memilih kembali ke
satuannya atau pensiun. Namun di sisi lain, paradigma
itu dinilai tetap mempertahankan peran sosial-politik
TNI, walaupun pada tingkat intensitas yang lebih
rendah. Disamping itu, pelaksanaan paradigma itu
terkesan lebih merupakan upaya TNI untuk memperbaiki
citranya daripada menyelesaikan persoalan yang
sebenarnya.

Oleh karena itu, kehadiran Paradigma Supremasi Sipil
ini dirasakan perlu untuk lebih memperluas wacana
publik mengenai penataan kembali  hubungan
sipil-militer di Indonesia, khususnya dalam kaitannya
dengan  pelaksanaan  Sidang Umum MPR 1999. Dengan
demikian, sangat diharapkan bahwa rekomendasi  yang
terkandung dalam cetak biru ini dapat diwujudkan dalam
ketetapan MPR, sebagai landasan kebijakan pemerintahan
selama lima tahun ke depan.


Rumusan Visi

Indonesia Baru yang Taat pada Supremasi Sipil


Undang-Undang Dasar 1945 menganut asas supremasi
sipil.

Hubungan sipil-militer sebagai bagian dari sistem
politik yang ditandai dengan ciri-ciri berikut: (1)
pemerintahan yang berdasarkan pemisahan kekuasaan
dengan prinsip checks and balances; (2) netralitas
birokrasi, baik sipil maupun militer; (3) masyarakat
sipil yang mandiri dan otonom; (4) partai politik dan
sistem kepartaian yang kuat; dan (5) otonomi daerah
yang luas.

TNI adalah alat negara yang tunduk kepada supremasi
sipil dan supremasi hukum, berdasarkan pada UUD 1945.

Salah satu ciri TNI yang tunduk kepada supremasi hukum
adalah
yurisdiksi mahkamah militer dibatasi hanya pada bidang
kejahatan perang. 
Sementara itu, keterlibatan anggota TNI dalam
perkara-perkara pidana sipil diproses melalui sistem
peradilan sipil sesuai dengan KUHP.

Pers yang bebas mendukung kehidupan demokrasi.

Indonesia Baru dalam Bidang Pertahanan Keamanan

TNI adalah alat negara yang berfungsi di bidang
pertahanan, khususnya dalam menghadapi musuh dari luar
negeri, sedangkan polisi menjaga keamanan dan
ketertiban dalam negeri.

Kekuatan-kekuatan politik tidak memanfaatkan militer
dan polisi sebagai instrumen memperebutkan atau
mempertahankan kekuasaan.

Indonesia Baru yang Melaksanakan Demiliterisasi

TNI tidak lagi mempersepsikan diri sebagai pihak yang
lebih utama, yang lebih superior, dan yang memegang
kata putus.

Masyarakat sipil tidak lagi berperilaku militeristik.
Dengan demikian, penyeragaman, upacara sipil bernuansa
militer, latihan militer dalam pra-jabatan pegawai
negeri, pendidikan pamong praja dan organisasi
paramiliter telah dihapus.

Penyelesaian persoalan nasional dan daerah tidak hanya
menggunakan pendekatan keamanan yang militeristik,
tetapi juga menggunakan
pendekatan-pendekatan sosial-budaya, ekonomi dan
politik.

Langkah-Langkah untuk Mewujudkan Visi

JANGKA PENDEK (1999 - 2000)

Sidang Umum MPR 1999


Amandemen UUD 1945

- Pasal 2 (penghapusan utusan golongan) - Pasal 10
(ditambah "... dan penggunaan TNI harus atas
persetujuan DPR")
- Pasal 30 (kewajiban warga negara atas pembelaan
negara dijelaskan)

Presiden dan wakil presiden dipilih dari tokoh sipil
yang bertarung
melalui partai politik pada pemilu 7 Juni 1999.

Penyusunan Pemerintahan Baru

Nama Dephankam (Departemen Pertahanan dan Keamanan)
diubah menjadi Dephan (Departemen Pertahanan).

Jabatan Menteri Pertahanan tidak dipegang oleh perwira
TNI aktif maupun purnawirawan.

Jabatan Panglima TNI dihapus dan diganti dengan Kepala
Staf Gabungan, yang dipegang secara bergilir oleh
Kasad, Kasal dan Kasau, yang pengangkatannya dilakukan
oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Penghapusan Pelaksanaan Dwifungsi

Jabatan kekaryaan yang masih ada agar dihapus dalam
waktu enam (6) bulan.

Perwira TNI aktif tidak boleh menduduki
jabatan-jabatan dalam birokrasi sipil.

Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda.

Penghapusan Ditjen Sospol Depdagri dan perpanjangannya
di daerah.

Reorientasi Kebijakan Pertahanan Nasional

Merevisi berbagai peraturan perundangan yang berkaitan
dengan hubungan sipil-militer, misalnya UU No. 20
Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan
Negara.

Perumusan kembali doktrin TNI dan POLRI oleh
pemerintah bersama DPR, berdasarkan masukan dari
masyarakat.

POLRI dikeluarkan dari Departemen Pertahanan dan
ditempatkan di bawah Depdagri.

Penghapusan sistem teritorial di seluruh wilayah
Indonesia secara
bertahap dimulai dari Aceh dengan penarikan tentara ke
tiga basis pertahanan eksternal yang terletak di Banda
Aceh, Lhokseumawe dan Meulaboh.
Penarikan tersebut merupakan salah satu upaya
mempertahankan Aceh sebagai  bagian dari Indonesia dan
sebagai contoh tindakan penghapusan sistem teritorial
secara nasional pada jangka menengah dan panjang.

Meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan POLRI yang
berpangkat tamtama dan bintara.

Reformasi lembaga intelijen, baik militer maupun
sipil, sehingga
lembaga intelijen sipil dipimpin oleh kalangan sipil,
dan kegiatan serta anggaran kedua jenis lembaga
intelijen tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada
pemerintah dan DPR.

Kenaikan pangkat dan jabatan perwira tinggi (mulai
bintang satu) harus diusulkan oleh Dewan Jabatan dan
Kepangkatan Tinggi (Wanjati), diputuskan oleh presiden
dan disetujui oleh DPR.

Reformasi Sistem Peradilan Militer

Mengembalikan Polisi Militer kepada peran yang
sebenarnya (hanya menangani pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota militer sewaktu berdinas).

Mengadili oknum militer sesuai dengan jenis
pelanggaran hukum yang dilakukan. Pengadilan militer
khusus mengadili oknum militer yang
melakukan pelanggaran sewaktu berdinas militer,
sehingga tidak terjadi lagi kasus adanya oknum tentara
yang berlindung di balik pengadilan militer.

Menegakkan transparansi dan akuntabilitas peradilan
militer sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.

Pembentukan lembaga independen yang bertugas menyusun
dan melaksanakan strategi penanganan pelanggaran HAM
di masa lalu, seperti Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi yang ada di Afrika Selatan. Lembaga ini
bertanggungjawab kepada DPR.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, baik
yang dilakukan oleh personil TNI maupun yang dilakukan
oleh pegawai negeri sipil, harus diusut secara tuntas
dan diproses menurut hukum yang berlaku.

JANGKA MENENGAH (2000-2004)

Reformasi Lembaga Sipil dan Militer

Menghapus kursi TNI/POLRI di DPR dan DPRD melalui UU
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang baru.

Memberdayakan POLRI di bidang keamanan dengan menambah
jumlah personil dan membekalinya dengan perlengkapan
yang sesuai dan memadai, meningkatkan kesejahteraan
anggotanya, dan mereformasi sistem pendidikan polisi
ke arah peningkatan pelayanan masyarakat (community
policing).

Pembentukan dua wilayah Mandala (Mandala Barat dan
Mandala Timur) yang dipimpin oleh seorang Jenderal
berbintang empat yang disebut Panglima.

Mereformasi lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif
agar lebih mandiri dari kekuasaan eksekutif sehingga
lebih mampu menjalankan peran dan fungsinya serta
memiliki akuntabilitas menuju terbentuknya system
check and balances dalam politik Indonesia.

Penghapusan lembaga Mahkejapol (Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) agar kehormatan dan
kemandirian Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi
negara di bidang yudikatif dapat ditegakkan.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pangdam, Danrem dan Dandim, disamping bertanggungjawab
kepada atasannya dalam hirarki militer, juga
bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.

Sistem teritorial mulai dihapus secara nasional dengan
menarik Babinsa (ditingkat desa) dan Koramil (di
tingkat kecamatan) ke Kodim.

Operasi TNI di daerah harus mendapat persetujuan dari
DPRD setempat.
Lain-lain

Mereformasi sistem dan kurikulum pendidikan militer
agar sejalan dengan doktrin dan peran TNI dalam
pertahanan eksternal.

Meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI dan POLRI
yang berpangkat tamtama dan bintara.

JANGKA PANJANG (2004-2009)

Penghapusan sistem teritorial secara nasional
dirampungkan dengan menghapus semua Kodim, Korem dan
Kodam serta menempatkan tentara di basis militer yang
strategis ditinjau dari segi pertahanan eksternal, di
bawah komando Mandala Barat dan Mandala Timur.

Penertiban semua bisnis militer sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku, sehingga semua
pendapatan dan pembelanjaan yang berkaitan dengan
bidang pertahanan dan keamanan tercatat dalam anggaran
TNI dan POLRI  di APBN.

Meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI dan POLRI
yang berpangkat tamtama, bintara dan perwira seiring
dengan berkurangnya penghasilan anggota TNI dan POLRI
dari luar APBN (bisnis militer).

Strategi Sosialisasi Blue Print

Melakukan pencanangan "blue print" dengan mengundang
berbagai kalangan
di masyarakat termasuk wartawan pada tanggal 4 Oktober
1999.

Mengajukan "blue print" sebagai bahan masukan bagi
GBHN kepada MPR periode 1999-2004.

Menyebarluaskan gagasan-gagasan yang terkandung di
dalam "blue print" melalui tulisan di media massa dan
elektronik.

Mendirikan Pusat Studi Demokrasi di FISIP-UI dalam
rangka mempercepat proses demokratisasi yang berasas
"supremasi sipil". Ruang lingkup kegiatannya meliputi
antara lain: melakukan pengawasan terhadap peran,
fungsi dan aktivitas militer, pengawasan terhadap
MPR/DPR dan
birokrasi; pemberdayaan masyarakat, partai politik,
MPR/DPR dan birokrasi 
serta
memfasilitasi komunikasi interaktif antar masyarakat,
lembaga-lembaga negara dan militer.

Khusus mengenai kegiatan pengawasan militer (military
watch) meliputi antara lain:

Pengawasan terhadap pelaksanaan Paradigma Baru TNI.

Pengawasan terhadap formulasi, implementasi dan
pendistribusian anggaran militer.

Pengawasan terhadap pelanggaran HAM dan hukum sipil
oleh anggota TNI
serta proses peradilannya.

Khusus mengenai kegiatan komunikasi interaktif
meliputi antara lain:

Melakukan alih nilai demokrasi, kepada para anggota
TNI.

Mensosialisasikan kehidupan kewarganegaraan yang
berasaskan civil society kepada para anggota TNI.

Source:
Dirumuskan Oleh: Staf Pengajar FISIP UI dan FISIP UGM
Untuk Menjadi Bahan Pertimbangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Pada Sidang Umum 1999



Posted by: annisa on May  02, 04 | 10:14 am 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)

website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke