PERNYATAAN SIKAP JAKER (Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)

Terhadap Rencana Pemberlakuan Cukai Pemerintah

Lewat Dirjen Bea dan Cukai Terhadap Produk Rekaman Musik dan Film

 

 

�CUKAI MENGHALANGI KREATIFITAS Dan APRESIASI Terhadap KESENIAN�

 

Kondisi Umum Kesenian Saat Ini

 

Banyaknya lagu2, grup2 musik dan film2 dari sineas2 muda Indonesia menunjukkan gejala yang menggembirakan dalam dunia dan akifitas kesenian, khususnya musik dan film. Karena ruang-ruang untuk berekspresi dan berkarya sudah terbuka, walaupun masih dengan kondisi yang relatif terbuka. Bila dibandingkan dengan situasi dan kondisi berkesenian dibawah kekuasaan Orde Baru Soeharto, yang penuh dengan birokrasi, pembatasan ruang untuk berekspresi dan berbagai macam bentuk represi-represi lainnya. Ruang keterbukaan yang masih relatif ini -didapat dengan ditumbangkannya rezim yang arogan, feodal, korup dan brutal itu- harus terus didorong untuk dapat terbuka dengan lebar, agar kesenian dan kebudayaan menjadi massal dan milik rakyat.

Keterbukaan yang masih relatif ini memberikan dampak dan pengaruh diwilayah kesenian, dan kebudayaan secara umum. Dampak dan pengaruh tersebut dapat dilihat dan diukur dari makin banyaknya aktifitas-aktifitas kesenian dan kebudayaan, lewat kegiatan festival musik, sastra, film, teater, tari. Pameran-pameran senirupa, multimedia dan berbagai macam bentuk aktifitas kesenian dan kebudayaan lainnya. Hal tersebut menandakan gairah dan geliat aktifitas kesenian dan kebudayaan yang dinamis sedang berlangsung.

Ruang-ruang kebebasan berekspresi dan kreatifitas, sebagai hal penting dan vital dalam melakukan aktifitas kesenian dan kebudayaan. Pentingnya kebebasan berekspresi dan kreatifitas, akan sangat mempengaruhi hasil suatu karya. Walaupun suatu karya adalah hasil refleksi atau tanggapan para pekerja seninya yang hidup dan ada dalam suatu situasi tertentu. Tetapi kebebasan berekspresi dan kreatifitas penting adanya bagi para seniman, musisi, sineas atau apa pun sebutannya. Dan ancaman terhadap ruang-ruang kebebasan berekspresi, kreatifitas dan apresiasi selalu mengintai setiap saat ditengah-tengah keterbukaan yang masih relatif ini.

 

Cukai Sebagai Alasan dan Persoalan

 

Rencana Pemerintah lewat Dirjen Bea dan Cukai, yang akan memberlakukan cukai pada produk rekaman musik dan film, mendapat penolakan yang cukup keras dari para pengusaha industri rekaman dan musisi. Rencana pemberlakuan cukai ini dimunculkan dengan alasan, bahwa banyaknya produk bajakan akan teratasi dan berkurang dengan pemberlakuan cukai, dan menambah pendapatan negara dari sektor industri rekaman (Kompas, 3/8). Bahwa banyak beredarnya produk bajakan dipasaran terutama untuk produk rekaman musik dan film dikarenakan tidak dikenakannya cukai bagi produk rekaman tersebut.

Pemberlakuan cukai pada produk rekaman dengan alasan tersebut diatas, menjadi persoalan bagi para pengusaha industri rekaman dan musisinya. Pemberlakuan cukai pada produk tersebut akan dapat mematikan industri rekaman, karena akan makin memberatkan harga jual produk rekaman tersebut.�Bukannya kita tidak ingin membantu pemerintah untuk menambah kas negara, tetapi dengan situasi moral yang rusak seperti ini, apa jaminannya kalau pemasukan untuk kas negara tidak lari ke kantong pribadi atau dikorupsi� komentar Ari Lasso thdp alasan rencana pemerintah untuk memberlakukan cukai bagi pemasukan kas negara untuk produk industri rekaman (Koran Tempo 4/8). Pemberlakuan 30 % cukai pada produk rekaman, dipastikan oleh para pengusaha tersebut tidak akan mengurangi produk ilegal atau bajakan akan berkurang. Karena yang dikenakan cukai hanya pada produk tertentu dan target penerimaan lewat cukai pada produk rekaman tidak akan terpenuhi, karena produksi legal industri rekaman Indonesia hanya 36,5 juta keping pada tahun 2003. Sementara untuk memenuhi target pendapatan tahun pertama pemerintah sebesar Rp 98,41 milliar, maka jumlah keping yang harus dijual sebanyak 131 juta keping pada tahun 2005. Terjadi ketimpangan asumsi soal pendapatan yang menjadi target pemerintah dengan realitas produksi industri rekaman legal di Indonesia pada tahun 2003 (Kompas, 3/8).

Alasan pemerintah ini menjadi persoalan bagi pengusaha industri rekaman dan musisinya. Padahal dengan dibebankannya PPN 10 % bagi seluruh produk, termasuk produksi industri rekaman, sudah membebani biaya produksi dan jual produk rekaman. �Apakah PPN 10 % belum cukup bagi pemasukan kas negara ?� demikian komentar Iwan Fals (Koran Tempo, 4/8).

 

Pembajakan Sebagai Kambing Hitam

 

Alasan dari pemerintah dan penolakan terhadap alasan pemerintah oleh para pengusaha dan musisi, bertitik tolak pada salah satu alasan yaitu pembajakan. Pembajakan dijadikan kambing hitam atas rencana pemberlakuan cukai ini. Padahal pembajakan adalah salah satu �alternatif� yang muncul dalam mekanisme pasar, yang berusaha menyiasati tarif yang tinggi bagi rakyat atau publik konsumen. Ditengah-tengah tingginya biaya hidup, akibat dicabutnya seluruh subsidi penting kehidupan rakyat, membuat seluruh produk-produk yang diproduksi menjadi tidak laku atau tak terbeli. �Orang pintar cabut subsidi, susu tak terbeli, anak kami kurang gizi� (Galang Rambu Anarki, Iwan Fals). Akibatnya terjadi kelebihan produksi atau over produksi dan ditambah dengan biaya tinggi. Barang dan produk-produk berlimpah ruah dan bertumpuk-tumpuk tapi tidak terbeli.

Pembajakan hadir dan muncul sebagai �alternatif� untuk memenuhi kebutuhan rakyat atau publik konsumen atas barang-barang atau produk-produk kebutuhannya. Khususnya dalam produk-produk industri rekaman, pembajakan adalah reaksi atas mahal dan tingginya permintaan akan barang-barang produksi industri rekaman, juga terhadap produk-produk lainnya seperti buku, tekstil, sepatu, spare part kendaraan bermotor, barang-barang elektronik, dsb-nya. Pembajakan juga menyiratkan atau menunjukkan bahwa ada kontradiksi atau pertentangan antar pemilik modal, pengusaha dalam usahanya memenuhi kebutuhan pasar dan menguasai pasar. Pembajakan tidak bisa dijadikan alasan bagi pemberlakuan cukai terhadap produksi industri rekaman.

 

Dampak Dari Pemberlakuan Cukai Thdp Apresiasi dan Kreatifitas Kesenian

 

Pemberlakuan Cukai terhadap produksi industri rekaman, sudah pasti akan memahalkan tarif produk tersebut. Produk-produk industri rekaman yang ada dan beredar adalah kebanyakan dalam format kaset, CD, VCD, dan DVD. Produk-produk tersebutlah yang paling banyak dikonsumsi oleh rakyat atau publik konsumen, karena dalam keluarga yang berkelas ekonomi rendah (buruh, pembantu, kaum miskin kota, dll) sudah memiliki alat putar disk (player disc). Karya-karya musik, lagu-lagu dan film dari para musisi dan sineas-sineas muda Indonesia beredar dalam format seperti ini, paling banyak adalah produk industri rekaman musik dalam dan luar negeri, serta juga film-film asing dan beberapa film dalam negeri yang populer.

Seperti yang kami sebutkan diatas pada point tentang �Kondisi Umum Kesenian Saat Ini�, keterbukaan yang masih relatif ini juga berdampak dan berpengaruh diwilayah kesenian. Dengan banyak munculnya musisi-musisi baru, artis-artis baru dan juga sineas-sineas muda yang enerjik dan bersemanagat, menghasilkan karya dengan perspektif atau gaya dan alirannya masing-masing, membutuhkan ruang atau tempat untuk berkreasi dan apresiasi dari publik. Karya yang mereka hasilkan dengan perspektif atau gaya dan alirannya masing-masing, makin menambah semarak suasana keterbukaan yang masih relatif ini dan publik menikmati juga terhibur.

Apresiasi dan kreatifitas dapat terancam oleh pemberlakuan cukai karena seperti yang sudah kami sebutkan, bahwa pemberlakuan ini otomatis akan menaikkan harga atau tarif menjadi semakin tinggi. Dengan pengenaan Pajak Pendapatan Negara (PPN) sebesar 10 % saja sudah membuat barang-barang produksi industri rekaman menjadi mahal dan sedikit terbeli, apalagi dengan pemberlakuan cukai sebesar 30%. Apalagi dengan ancaman beberapa musisi yang akan mogok berkarya bahkan demonstrasi, membuat hak rakyat atau publik konsumen untuk mengapresiasikan atau menikmati karya-karya seni menjadi semakin turun. Sudah miskin secara ekonomi, miskin pula secara intelektual dan peradaban. Miskin terhadap apresiasi kesenian dan kebudayaan, juga miskin secara kreatifitas dan aktifitas kesenian juga kebudayaan.

Komersialisasi karya seni �dalam berbagai bentuknya- sesungguhnya pun sudah menjadi persoalan, tetapi untuk kasus ini akan semakin runyam masalahnya, dengan rencana pemberlakuan cukai terhadap produk industri rekaman. Kesenian akan menjadi barang mewah dan aktifitas kebudayaan pun pada umumnya akan menjadi semakin eksklusif karena jauh dari rakyat. Pemberlakuan cukai dapat menjadi ancaman bagi aktifitas berkesenian dan produk-produk kesenian, juga ancaman terhadap apresiasi rakyat terhadap kesenian dan kebudayaan.

 

 

 

 

Sikap Kami JAKER Terhadap Masalah Ini

 

Kami, para pekerja seni dan pekerja budaya yang tergabung didalam JAKER (Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat), lewat sanggar-sanggar, individu-individu, komunitas-komunitas dan kelompok-kelompok berpendapat bahwa, hal yang paling utama dan pokok adalah menyelesaikan problem-problem pokok kebudayaan ada, yang menghambat proses peradaban Rakyat Indonesia untuk semakin maju, moderen, ilmiah dan demokratis. Keterbukaan yang menurut kami ini masih semu atau sering kami sebutkan dalam tulisan ini adalah �keterbukaan yang masih relatif�, harus terus didorong, diupayakan dan diusahakan secara maksimal agar ruang-ruang bagi kebebasan ekspresi, kreatifitas, apresiasi dan juga inovasi-inovasi dalam kesenian dan kebudayaan pada umumnya makin luas dan melebar, serta dinikmati oleh Rakyat.

Ancaman terhadap ruang-ruang yang terbuka dengan relatif ini akan selalu ada dan muncul dari arah manapun, termasuk lewat regulasi-regulasi, aturan-aturan dan bahkan perundang-undangan untuk kembali ditutup. Inilah sesungguhnya yang sangat membahayakan bagi demokrasi dalam wilayah kesenian dan kebudayaan bagi Rakyat Indonesia.

Pemberlakuan cukai sesungguhnya hanyalah masalah pertarungan kepentingan antara pemilik modal (pengusaha industri rekaman nasional dan internasional lewat penjualan �lisensi�-nya) dengan penguasa-pemerintah dengan dalil dan alasannya masing-masing. Kepentingan kami adalah �bagaimana kesenian dan juga kebudayaan menjadi massal dan dimiliki oleh Rakyat Indonesia�. Karena sekian lama Rakyat Indonesia tidak dapat mengapresiasikan dan mengekspresikan kesenian dan kebudayaannya .

Kalaupun masalah pemberlakuan cukai ini dikatakan akan semakin memahalkan produk-produk industri rekaman, bagi kami solusinya adalah menghapuskan seluruh proses dan biaya birokrasi yang mengakibatkan biaya tinggi dalam produksi dan mengembalikan kesenian juga kebudayaan sebagai aktifitas milik Rakyat. Bukan untuk komersialisasi atau didorong menjadi konsumtif, tetapi sebagai bagian dari aktualisasi dirinya dan sumbangan bagi kemajuan peradaban bangsa dan dunia.

 

 

 

 

 

 

PP JAKER

Pengurus Pusat

Jaringan Kerja Kebudayaan RakyaT

 

Jl.Gembira II Guntur Setiabudi Jakarta Selatan

Telp. 0817 6879598 / 0812 9430214

Email : [EMAIL PROTECTED]


Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!

Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)

website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke