Date: Sun, 24 Oct 2004 08:58:38 -0700 (PDT)
From: JokoEdy Soetjipto <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: In Memoriam Saut Sitompul: Anak Zinah

Pengantar

Tiga bulan lalu, seniman Saut Sitompul ditabrak bis.
Lalu mati. Mati sungguhan menemani lelehan darah dari
kepalanya yang remuk dan ususnya yang terburai. Sejak
itu, tak ada lagi Saut, tak ada lagi keriuhan slogan
dan jargon deklamasi radikal di pojok depan Taman
Ismail Marzuki yang mengisah realitas kekuasaan di
jalanan ibukota dengan gegap gempita. Saut, hidup
mengamen dari satu bis kota ke lain bis kota sejak
Malari (Malapetaka Januari 1974) di Jakarta, awal kami
bersua. Ia sempat menamatkan kuliahnya di IKJ
(Institut Kesenian Jakarta) dan menjadi pemusik yang
diperhitungkan seniman di Taman Ismail Marzuki (TIM).
Pada Musyawarah Seniman Jakarta (MSJ), Saut salah
seorang yang terpilih menjadi pengurus Komite Musik
Dewan Kesenian Jakarta (DKI) yang kemudian
dimanipulasi oleh Akademi Jakarta dan Gubernur DKI
Jakarta dengan cara menunjuk pengurus DKJ saat ini dan
menafikan hasil MSJ.

Catatan berikut adalah surat terbuka saya untuk AJ �
memuat in memoriam tentang Saut karena toh pada
saatnya kita juga mati -- adalah penting sebagai bahan
renungan dalam rangka menyongsong Musyawarah Seniman
Jakarta (MSJ) II guna memilih Pengurus DKJ baru dengan
cara yang benar karena masa bhakti pengurus sekarang
ini akan segera selesai tiga bulan akan datang.

 

 

Judul: MSJ Versus Akademi Jakarta

Oleh: Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman

(Ketua Teater Caesar, Peneliti pada Intelrist Research
& Network Technology MayaRist/LIPI), Sekretaris PAH
MSJ).

 

�AJ mengatakan kepadaku, MSJ adalah anak zinah. Haram
hukumnya. Aih, bapakku pun belum pernah berkata begitu
kepadaku�. Senyum di ujung bibir lelaki muda itu sudah
padam. Di bawah kilau lampu merkuri Taman Ismail
Marzuki (TIM), subuh hari, sisa parasnya yang
sumringah tinggal frustrasi, rambutnya bertambah
keriting.

Anak muda itu bernama Saut Sitompul, satu di antara 30
personel DKJ-MSJ. AJ yang ia maksud, ialah Akademi
Jakarta. DKJ ialah Dewan Kesenian Jakarta, dan MSJ
ialah Musyawarah Seniman Jakarta.

Esoknya, Selasa, 11 Maret 2003, Saut menyaksikan
banyak polisi berjaga di seantero TIM, ia pun
menghindar. Rupanya, malam itu Gubernur DKI Jakarta
Sutiyoso, dengan SK 636/2003, berkenan melantik DKJ-AJ
hasil tunjukan AJ. Dan mereka, para anggota AJ itu,
konon tampak sumringah pula menyambut para pinisepuh,
yang umumnya berpangkat jenderal -- Laksamana (Purn)
Ali Sadikin (Petisi 50), Letjen TNI (Purn) Wiyogo
Atmodarminto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.  Maka,
resmilah sudah si Saut, dan anak-anak haram lainnya,
�ditaklukkan�.

Lalu Saut berkata, dengan gayanya yang sinis, seperti
biasa: �Mereka wahana seniman TIM mencetak delusinya,
induk semang AJ. Anomali unik. Perbauran waham
militerisme dengan arsitektur ideologisasi aksiologis
otoriterianis seniman TIM prototipe civil society
terbaru, hik, hik�. Karena Ratna Sarumpaet jadi Ketua
DKJ-AJ, ia ikut sumringah. Sementara, tak peduli hasil
tunjuk-menunjuk, Sutiyoso berkata kepada pers dengan
bangga. �Sudah. Sudah demokratis. Pokoknya usulan AJ
saya anggap baik,� katanya.

***

Dari pertarungan DKJ-MSJ yang dipilih demokratis (tapi
haram) versus DKJ-AJ yang ditunjuk (tapi sahih berkat
Pleno AJ), subtansi menarik justru idiom �demokratis�
dari Sutiyoso tadi.  Menurut Media Indonesia (12/3),
�MSJ dianulir AJ karena mengubah AD/ART�.  Benarkah?

Itu satu. Kedua, usul AJ mengukuhkan DKJ-AJ itu,
Januari lalu sudah ditolak DPRD DKI. Ketika itu, Wakil
Ketua DPRD DKI, Chudori Hadzami, menyurati Gubernur.
Isi pokoknya, DPRD menolak pelantikan  DKJ-AJ dan 
meminta persoalan pembentukan DKJ itu diselesaikan
secara arif. Maka DKJ-AJ batal dilantik bersama AJ
waktu itu. Artinya, kebijakan Pemda dan DPRD
opponensial: Pemerintah melawan Rakyat!

Sementara, Wasilah Soetrisno, Ketua Komisi E DPRD DKI,
meminta Gubernur mengakomodasi �anak zinah� tadi.
Tapi, hingga kini, dua kali surat permohonan audiensi
MSJ, tak kunjung ditanggapi Sutiyoso. Malah dijawab
dengan pelantikan DKJ, 11 Maret 2003. AJ? Apalagi.
Mereka pun tak pernah ingin bertemu dengan anak
haramnya itu.

Merasa dizalimi, tak urung Franky Sahilatua CS, yang
didaulat MSJ menjadi Ketua dan anggota DKJ-MSJ, pun
bereaksi. Ia menggugat AJ, Gubernur DKI, Kadis Budaya
& Museum, DPRD, SKh Kompas, dan Komisi E DPRD.
�Penyelesaian hukum ini diharapkan akan menerangi
semua. Jangan seperti selama ini: Reformasi percaya
kepada demokrasi tapi tak percaya kepada hukum,� ujar
Franky. Somasi itu mereka serahkan kepada Hendardi,
Ketua Umum PBHI,  Selasa, 10 Maret 2003.

Kontan saja Sekjen PBHI Johnson Panjaitan menyatakan
tindakan Sutiyoso selaku pejabat publik melantik
DKJ-AJ bisa dianggap betul jika menggunakan pendekatan
legalitas formal semata. Tapi salah karena ada dua
masalah sebagai materi gugatan kepada Gubernur, AJ,
DPRD, dan lainnya. Yakni legalitas dan substansi. MSJ
itu terbentuk akibat tindakan Gubernur, izin, dana,
prosedural, mengirim pejabat ke MSJ. Tindakan dan
ucapan pejabat publik berkekuatan mengikat setara
hukum positif. Subtansinya, sumber kewenangan AJ dan
Gubernur menolak mengabsah DKJ-MSJ, tapi praktiknya
malah mengabsah AJ dan DKJ-AJ tanpa memenuhi standar
prosedur perundangan yang berlaku. �Bisa class action
sekaligus PTUN. Minggu ini sudah bisa didaftarkan
perkaranya ke pengadilan,� kata Johnson.

***

Kini, mari kita tengok AJ. Di sana banyak nama keren
yang dikenali sebagai pejuang demokrasi, ikut
bermunculan. Antara lain Mochtar Pabottingi, Ignas
Kleiden, Safi�i Ma�arif, dan sejumlah lagi. Dalam
gugatan hukum, mereka faktor somasi walau kedudukan
mereka di AJ sekadar gula-gula salah seorang anggota
AJ untuk membunuh MSJ.

Sebagai penulis buku biografi tokoh sentral Orde Baru,
rahasia umum idealisme Ramadhan KH bisa ditakar. Tapi
main-main politik, ia sebenarnya tak ada apa-apanya.
Setidaknya bisa diuji di lapangan. Bahwa tokoh-tokoh
reformasi tadi bisa ia gunakan sebagai alat pembunuh
MSJ -- selaku produk demokrasi seniman -- itu
kepiawaian yang bersangkutan yang selama ini luput
kita akui. Keniscayaannya, toh para �dewa� tadi mau
diajaknya ikut serta bal-balan melawan Geng Anak-Anak
Zinah itu. Dari rata-rata usia, wajarnya kita
bal-balan dengan si Gilang, anaknya. Tapi, tak apalah.

Cuma, terlalu banyak dusta yang ia lansir ke situ.
Contoh soal: perubahan Peraturan Dasar yang disebut
Sutiyoso tadi. Saya kok ingin sekali ikut menjelaskan
bagaimana Anak Zinah itu lahir karena kompetensi saya
di MSJ. Begini: Panitia MSJ itu dibentuk --
setidak-tidaknya disupervisi Ramadhan KH dan Iravati
Soediarso mewakili AJ. Awalnya, panitia musyawarah itu
diketuai Arie Batubara yang konon salah satu �anak
kesayangan� Ramadhan KH dan Iravati. Di perjalanan,
Arie ngambek -- cao dari Panitia. Selanjutnya Arie
diganti Nurhadi Irawan, sedangkan Sekretaris Panitia
tetap Tetet WD.  Hasil penelitian saya, mereka juga
�orang-orang� anggota AJ tadi.

Mereka pun bekerja, atas titah anggota AJ: Meminta
izin ke Pemda, sowan ke Sutiyoso, sowan ke Ali
Sadikin, termasuk sowan kepada anggota AJ
bersangkutan.  Dan semua kejadian itu diabadikan
celluloid. Salah satu hasil pekerjaan mereka adalah
membuat dan menyiapkan bahan sidang MSJ. Ada dua
agenda pokok yang diamanatkan panitia: (i) memilih
Anggota DKJ untuk menggantikan DKJ yang demisioner,
dan (ii) menyempurnakan konstitusi PKJ selaras zaman
dengan istilah amandemen. Tak urung, backdrop di forum
itu mendukung �amanat� tadi : �Forum Demokrasi Seniman
Jakarta�. Biayanya Rp 50 juta, bantuan Gubernur DKI.
Absen peserta menunjukkan lebih 400 orang pada hari
pertama.

Tak hanya itu. Sidang pun dibuka Kadis Budaya & Museum
DKI, Nurhadi Sastrapraja, mewakili Gubernur, 30 Juli
2002. Artinya, MSJ bukan sejenis rapat gelap. Ia
sebuah aktivitas resmi, baik ditilik dari segi moral
maupun legalitas. Meskipun, ketika rapat memasuki
materi, ndilalah, floor meminta panitia yang memimpin
rapat segera turun. Ia dipaksa menyerahkan pimpinan
rapat kepada orang yang dipilih floor. Terpilih lima
peserta. Di antaranya Franky Sahilatua. Agenda floor
yang sudah ditetapkan Panitia, juncto anggota AJ tadi,
segera berlangsung.  Mulai dari pemandangan umum -- di
mana AJ dikritik kesalahan dan KKNnya � hingga
pengesahan Tatib. Sementara Pengurus DKJ Demisioner
kabur entah ke mana. Esoknya, 31 Juli 2002, pemimpin
rapat pilihan floor itu melanjutkan sidang. Peserta
dibagi tiga : Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Sekali
lagi, bahan Sidang Komisi itu dibuat Panitia, juncto
anggota AJ tadi. Peserta bebas memilih Komisi A, B,
atau C. Saya sendiri di Komisi A. Prorata, tiap komisi
terdiri dari lebih 100 peserta. Komisi A memilih
Rahman Yakob sebagai ketua sidang, saya sekretarisnya.

Agenda Komisi A membahas AD/ART dan hubungan
kelembagaan PKJ-TIM. Yakni: (i) PKJ-TIM, (ii) AJ,
(iii) DKJ, (iv) BP-TIM, (v) YKJ, dan (vi) IKJ. Bukan
main. Enam lembaga sekaligus, masing-masing memiliki
Peraturan Dasar. Jagoan dan konsultan manajemen saja
bisa mengeluh. Toh, jerih payah kami itu masih juga
dicurangi: Bahan sidang raib. Tak seorang pun yang
bisa dimintai penggantinya. Sehingga sidang
berlangsung tanpa panduan �resmi�. Dan  automaticly
Pemandangan Umum jadi bahan. Untung peserta banyak
paham lekuk-takik AJ, yang di antaranya membawa kajian
tentang PKJ-TIM, seperti Bung Dedy Lutan. Total
jenderal opini peserta: AJ-lah biang kerok kerusakan
PKJ-TIM! Usut punya usut, di PAH idem ditto: AJ
ternyata tak punya nilai tambah bagi PKJ maupun
senimannya! Berkuasa, dan makan gaji, tapi tak mampu
bertanggung jawab. Floor menyatakan AJ adalah kursi
para narsis -- cinta nama besar dan keharuman, ingin
dipuja seumur hidup kayak king of king zaman Caligula
tapi tidak untuk bertanggung jawab. Sedikitnya dosa AJ
adalah: tak becus mengurus asset senilai Rp 3,1
trilliun itu sehingga berpindah tangan dan terkorupsi,
sejak aset Kuningan, Gedung Kesenian Jakarta, terakhir
perubahan TIM menjadi Mall TIM (hasil rombakan Teater
Terbuka). Sebelumnya Teater Arena, Huriah Adam, dan
Wisma Seni sudah punah), tapi bisa dimaafkan. Dana
abadi yang Rp 5 miliar dari konglomerat itu juga
punah, padahal setelah pendapatan dari bunga selama
Krismon, jumlahnya tak kurang dari Rp 32 miliar.
Kemana? Karena itu, rekomendasi Komisi A: �Hapuskan
biang keroknya dulu. Baru PKJ-TIM hidup normal!�.

Selanjutnya, hasil Komisi A, B, dan C dibawa ke Pleno.
Floor memilih Anggota PAH untuk mensistematika hasil
komisi-komisi MSJ menjadi konstitusi, sbb: Ketua
Ahmadun Y. Herfanda, Wakil Ketua Franky Sahilatua,
Sekretaris Djoko Edhi Soetjipto Abdurrachman, dibantu
14 Anggota PAH. Selesai Laporan Sidang Komisi di
Pleno, peserta terbagi dalam enam Sidang Komite: (i)
Sastera, (ii) Teater, (ii) Seni Rupa, (iv) Tari, (v)
Musik, (vi) Film. Sidang Komite memilih lima calon
pengurus untuk dikukuhkan Pleno. Komite yang tak mampu
merampungkan pemilihan, diserahkan ke Pleno untuk
divoting. Komite Sastera dan Teater mengalami
deadlock. Meskipun cuma Komite Teater yang menyerahkan
masalahnya kepada Pleno untuk divoting � yang kalah,
setelah sempat melakukan happening-art, mengamuk, 
lalu walk-out.

Inilah persoalan kita. Nama-nama besar itu, rupanya
tak paham resiko demokrasi. Mereka menganggap, punya
nama besar otomatis akan dipilih peserta. Padahal,
demokrasi tak semata persoalan karya. Bahkan,
meniadakan hal tersebut. Demokrasi hanya mengenal
one-man-one-vote. Bila kita ingin terpilih, ya
bekerja. Ya, bekerja! Kampanye, mengumpulkan suara,
�kasak-kusuk�, pasang strategi. Jangan orang lain
bekerja, Anda molor, bermimpi, bangun tidur terus
dapat kursi gratisan.

***

Discourse makhluk apa itu one-man-one-vote terjadi di
Pemandangan Umum: �Yang mau dipilih itu mewakili karya
seni atau mewakili seniman?�. Kalau mewakili karya
seni, tak layak divoting, tak perlu demokrasi segala.
Silogismenya, andai Affandi hidup dan ikut di MSJ, ia
pasti teratas. Tapi, siapa yang bertugas dan layak
menyatakan bahwa karya seni yang satu lebih unggul
dari karya seni lainnya? Bahwa, karya Affandi lebih
unggul daripada karya Hardi, misalnya? Sehingga,
Affandi lebih berhak duduk di situ dibandingkan Hardi?
(Penyebutan nama ini sekedar contoh. Pernyataan Rendra
di Kompas, bahwa Hardi �godfather� MSJ salah besar.
Tapi, ini persoalan lain). Selain mengarah pelanggaran
HAM, paradigma ��nama besar� itu bukan tujuan peserta.
Mereka ingin berdemokrasi, mencontoh ��ideologi�
Mochtar Pabottingi, Ignas Kleiden, Safi�i Ma�arif, dan
tokoh-tokoh besar lainnya. Itu saja. One-man-one-vote.
Mewakili aspirasi seniman secara demokratis.

Sekali lagi mewakili aspirasi seniman secara
demokratis. Praktis, ilmunya pun pindah dari Ilmu Seni
yang bohemian ke Ilmu Organisasi yang rigid dan
bookist. Begitu demokrasi masuk, tak relevan lagi nama
besar seni. Sama halnya dengan tak relevannya
menanyakan keunggulan intelektual Presiden Megawati
Soekano Putri yang kadung dipercaya rakyat, lewat
Pemilu. Kalaupun ia bodoh, itulah pilihan rakyat.
Dalam halnya DKJ-MSJ, ya pilihan para seniman. Yang
penting, ia melaksanakan amanat rakyatnya dengan baik
dan bertanggung jawab, demokratis, tidak korup, dan
sesuai aturan main. Begitu resiko demokrasi.

One-man-one-vote juga mendatangkan resiko terpilihnya
�preman�, �radikalis�, sebagaimana tuduhan �resmi� AJ
kepada MSJ. Itu, yang saya dapat dari pembicaraan kami
dengan Goenawan Mohamad di Teater Utan Kayu (TUK),
bulan lalu. Wow, lengkap sudah anugerah stigma yang
ditimpakan kepada DKJ-MSJ: Anak Zinah, Preman,
Radikalis!

Stigma itu fitnah keji. Boong besar. Mosok di zaman
reformasi begini ada radikalis? Seperti apa
tampangnya? Saya persen Rp 20 juta kalau ada Anggota
AJ, atau siapapun, yang mampu secara terminologis
maupun forensik menemukan radikalis di MSJ.  Preman?
Harus kami akui, ada di antara kami yang anak buahnya
Tomy Winata. Ya, ada satu ekor dari 30 orang. Toh,
secara akademik, �lpha-nya tak signifikan.

Kalau berbau politik, ya. Franky itu contohnya. Pada
1999 ia calon jadi nomor tiga Anggota DPR dari PDIP
Jawa Barat yang kursinya kini dipakai Cornelis Lay,
karena Franky emoh berpolitik. Rahman Yakob, Ketua DPP
GPK PPP adalah Caleg PPP yang baik, dosen IKJ. Ahmadun
Y. Herfanda adalah Ketua Departemen Budaya DPW PAN DKI
Jakarta, dan saya sendiri Ketua Komisi Ekuin DPW PAN
DKI Jakarta sekaligus pengurus DPP Pemuda
Muhammadiyah. Sukarji Sriman, dosen IKJ. He he he,
remannya hilang kan?

Selain itu, yang tak kalah mendasarnya,  apa juga
haram hukumnya bila seseorang berpolitik sekaligus
berkesenian? Pramoedia Anantatoer �terlibat� di Lekra,
Goenawan Mohamad di Manikebu, atau Ratna Sarumpaet di
Mara? Lagipula, seperti kata Saut, si anak zinah itu:
�Sudah masanya seni untuk seni diubah menjadi seni
untuk kemanusian, human dignity�.  

***

Dua pekan PAH bekerja untuk menyelesaikan konstitusi
PKJ-TIM. Dan hasilnya, kami tetap mempertahankan
keberadaan AJ. Tapi, dalam bentuk demokratis dan punya
tanggung jawab. Agar hasil PAH itu tak dimanipulasi,
kami daftarkan di notaris. Kami menilai, Peraturan
Dasar PKJ lama yang kami amandemen itu sudah tak layak
lagi dioperasikan di era reformasi.  Coba saja
analisis secara benar bagaimana lini komando yang ada
di antara lembaga-lembaga yang ada di sana. Sepekan
kemudian, 30 anggota DKJ-MSJ memilih pengurus DKJ-MSJ
secara voting � terbanyak Franky Sahilatua, selisih
satu suara dari Rahman Yakob. Lebih lengkapnya: Ketua
Umum Franky Sahilatua, Wakil Ketua Rahman Yakob,
Sekretaris Umum Sukarji Sriman, Bendahara Umum
Ahmadun. Belakangan Rahman Yakob mengundurkan diri
sehingga tinggal 29 orang.

Sekarang, bagian mana sebenarnya yang dipersoalkan AJ
dari DKJ-MSJ? Dari deskripsi itu, justru dua oknum AJ
yang �berzinah�. Dari hasil perzinahan itu lahirlah
MSJ.  Pertanyaannya, adakah cukup fair dosa-dosa
orangtua dipikulkan kepada sang anak? Pun tidak fair
perseteruan kubu Ramadhan, Rendra dengan kubu Hardi di
zaman baheula digunakan sebagai paradigma memandang
MSJ yang melahirkan stigma sendiri untuk melabelling
MSJ yang tak tahu-menahu, sebab MSJ tidak di bawah
titah Hardi atau Rendra, juga jauh panggang dari titah
Ramadhan ataupun anggota AJ lainnya.

***

Hasil bahasan MSJ, AJ direkomendasi dihapus saja.
Alasannya, lembaga itu sudah tak berfungsi, jadi
trouble makers pula. Merujuk legal-formal (SK Guberur
DKI), semua kesalahan pengelolaan PKJ-TIM (Pusat
Kesenian Jakarta � Taman Islmail Marzuki), adalah
kesalahan AJ, sedangkan DKJ praktis hanya pelaksana
kebijakan AJ yang dituang sebagai kebijakan Gubernur
DKI. Karena itu, keanggotaan seumur hidup AJ adalah
topik kritis stadium tiga di kongres itu. Soalnya
ketika itu, yang sehat untuk sekadar tegak saja cuma
Ramadhan dan Iravati. Lainnya sudah mangkat, pikun,
tak aktif karena uzur, atau ogah ngurusi TIM. Maka,
tak layak lagi kita menanyakan kinerja AJ atas
kerusakan TIM dan seni-budaya Jakarta pada umumnya.

Belakangan muncul Mochtar Pabottinggi, Ignas Kleiden,
Safi�i Ma�arif, Koesnadi Hardjasumantri, etc, direkrut
secara personal approach versi KKN oleh Ramadahan dan
Iravati. Siapa mereka? Mewakili siapa? Karya seni atau
seniman? Untuk apa mereka di situ? Seniman tidak,
berkarya seni tidak, kenal TIM juga tidak, apa yang
mau mereka lakukan? Memajukan demokrasi dan kebudayaan
seniman, dan memperbaiki PKJ-TIM (sic?).

Menurut MSJ, mereka diperalat Ramadhan untuk membunuh
MSJ. Maka MSJ menggugat dasar pembentukan AJ baru yang
didasari moral hazard itu. Secara hukum, adagium
praktikumnya menggunakan UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah yang otoriter sehingga bisa main
tunjuk secara KKN.

UU ini sudah mati tahun 1998, diganti UU 22/1999 dan
25/1999 tentang Pemda. Khusus Jakarta, dilengkapi UU
34/2000 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota.
Ketiga UU itu tak mengenal main tunjuk gaya KKN
seperti tadi untuk soal yang menyangkut pengelolaan
publik. Contoh, program desa ada Dewan Kelurahan, di
tingkat kota ada Dewan Kota, di wilayah sekolah dasar
pun ada Komite Sekolah. Karakteristik dewan-dewan itu
adalah keterwakilan masyarakat berciri bottom-up dari
Propenas, supaya tak ada lagi yang main tunjuk
sekaligus upaya bangsa untuk memberantas KKN, termasuk
KKN yang ditenggarai merajalela di PKJ-TIM selama ini,
kini tercermin pula pada sistem rekruitment tadi.

Tokoh sekaliber Sutiyoso pasti sangat paham. Bahwa,
Program Pemkot wajib di-assesment dengan prosedur itu,
belakangan mengacu PP 101 - 109/2002 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi, AJ maupun DKJ akan
kesulitan membuat program sesuai mekanisme financing
Pemda DKI karena berstatus dana publik yang tunduk di
bawah atauran main tadi. Dan itu disebabkan legitimasi
pengelolanya yang direkrut secara KKN. Duit itu duit
rakyat. Bukan punya AJ maupun DKJ, juga bukan punya
Bang Yos.

Dus, Profesor Koesnadi yang dipercaya jadi Ketua AJ
sekarang, harus buka kitab hukum lagi untuk
membersihkan KKN dalam manajemen PKJ-TIM kalau benar
tulus mengabdikan diri sepanjang hayat kepada seniman.
Dan, patut dicatat, amandemen atas enam Peraturan
Dasar PKJ-TIM hasil MSJ sudah disesuaikan dengan UU,
subtansi azas praktik demokrasi, good & corporate
governance atau algemene van beginselen behorlik
bestur dan manajemen modern.

MSJ berpendapat, AJ a la Orba itu unusual behavior
institution, cacat hukum, cacat norma, cacat
aksiologis. Mari simak benar-tidaknya. Pertanyaan
pokok yang harus dijawab: AJ itu badan eksekutif
(tanfidziah) atau bukan (syuriah)? Organizing
Committee atau Steering Committee? Organisasi tahta
atau bukan? Atau cuma sekumpulan orang upahan Pemda
DKI? Penelitian PAH-MSJ atas Peraturan Dasar AJ yang
belum diamandemen menunjukkan bahwa AJ adalah
organisasi yang memiliki tanggung jawab
organisatoris-manajeris ketiganya, yang mau-tak-mau
punya manajemen sebagai alat bertanggung jawab.

Pertama, AJ di situ bertugas sebagai penasehat
Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan kebijakan seni
budaya di Jakarta secara hubungan legal-formal. Itu
menunjukkan AJ bertanggung jawab atas semua kesalahan
Pemda DKI atas pengelolalaan PKJ-TIM, plus kebijakan
seni budaya di seantero Jakarta. Jika pasal�pasal
Peraturan Dasar AJ yang belum diamandemen itu
digunakan, maka semua kesalahan pengelolaan TIM selama
ini adalah kesalahan AJ.

Kedua, AJ bertugas menunjuk DKJ dan derivatnya. Posisi
DKJ adalah pelaksana program AJ dalam bentuk
pikiran-pikiran dasar, sedangkan teknis dikerjakan
BP-TIM. Dengan demikian, AJ memiliki tanggung jawab
atas tindakan-tindakan DKJ, dan secara Proses Analisis
Hirarki (AHP) pun, semua kesalahan DKJ adalah
kesalahan AJ. Dari situ jelas Peraturan Dasar AJ
menunjukkan bahwa AJ punya fungsi dan tugas pokok
primer. Kalau ada fungsi dan tugas pokok primer, maka
ada tanggung jawab, berarti ada mekanisme, praktis ada
batasan tanggung jawab tadi dalam pelaksanaan tanggung
jawab itu secara terukur.

Kasusnya di alam nyata PKJ-TIM selama ini, sebelum
keanggotaan AJ digenapi, fungsi dan tugas pokok itu
tak dapat dilaksanakan AJ, karena anggota yang aktif
tinggal dua, Ramadhan dan Iravati Soediarso. Dimintai
tanggung jawab pun, bak mengadili kasus KKN Soeharto
yang akhirnya �terpaksa� dideponir.

Sementara penyimpangan dana dan kesalahan fatal cukup
gamblang dalam pengelolaan PKJ-TIM sedasa warsa
terakhir. Bahkan, Dana Abadi Rp 5 miliar (yang kini,
setelah memperhitungkan nilai dollar atas rupiah,
setara dengan Rp 32 miliar) yang dikelola YKJ pun ikut
raib. Maka jika MSJ �berkuasa�, PKJ-TIM akan diaudit
menyeluruh. Rekomendasi itu membuat AJ, YKJ, dan
Pengurus Lama, plus Pejabat Pemda DKI takut dan
kegerahan: MSJ berubah jadi momok koruptor PKJ-TIM.
Alhasil, wajib buru-buru dihentikan, namanya pun perlu
diubah menjadi: Radikalis, Anak Zinah, dan Preman.
Bukan main.

***

Karena ada fungsi dan tugas pokok itu, mustahil
keanggotaan AJ bisa dibuat seumur hidup, tugas dan
eksistensinya berbeda jauh dengan Forty Immortal di
French Academy, Perancis. Secara Ilmu Manajemen dan
Ilmu Organisasi, tanggung jawab diberikan secara
terukur agar pemangku tanggung jawab mampu
melaksanakan tanggung jawabnya itu. Batasan usia
merupakan syarat dasar batasan kemampuan bertanggung
jawab manusia yang langsung datang dari Tuhan. Jadi,
keanggotaan AJ baru bisa dibuat seumur hidup atau
seumur dunia dengan syarat tak ada fungsi dan tugas
pokok yang menyebabkan mereka harus bertanggung jawab
sejauh publik tak menanggung resiko tindakannya.

Jika pilihan itu diambil, maka kewenangan yang
membentuk lini komando AJ � DKJ � PKJ � BP-TIM - YKJ �
IKJ, dst itu tak boleh ada. Termasuk mengabsah DKJ,
memilah sahih dan tak sahih dalam kasus MSJ, memberi
nasehat secara legal formal kepada Pemda DKI Jakarta,
dst. Status mereka cukup semacam penasehat spritual
yang tak dihubungkan aspek legal, terutama akibat
perilakunya tak boleh ditanggung publik. Atau, kalau
masih ngotot jua, bahwa AJ itu sekadar kursi kemuliaan
yang tak berhubungan dengan resiko publik, kenapa
penghormatan itu tak diperingkas saja? Misalnya, lewat
awards. Katakanlah PKJ Award.

Sejauh itu, toh tak satupun di bumi pertiwi ini yang
menjelaskan secara terbuka Akademi Perancis mana --
yang konon menjadi prototipe AJ selama ini: apa era
Bubble Market (1778)? atau French Academy (1635)?
Keduanya serupa tapi tak sama, tetap dengan
terminologi forty immortal (40 orang yang tak bisa
mangkat), salah besar diartikan sebagai �seumur
hidup�. Lalu, siapa pemimpinnya? Bagaimana
mekanismenya? Manajemennya? SDM dan hubungan
antar-kelembagaannya? Donasinya? Tak ada yang tahu,
kecuali sebuah nama kayak dongeng ibuku dini hari.
Atau, sama kasusnya dengan Jailangkung. Orang se-Jawa
tahu, tapi tak seorang pun yang pernah ketemu mahluk
tersebut. Erwin Ernada (Rexinema),  bisa jadi lebih
pintar. Ia tak hanya bikin film Jailangkung, yang
dikarang sendiri dan  di�baptis� sendiri jadi
kebenaran. Tapi, juga ... dapat duit.

***

Masalah muncul begitu AJ dikukuhkan secara legalitas
formal untuk menggunakan kekuasaan Pemda DKI cq
wewenang Gubernur DKI, cq UU 22/1999 juncto 25/1999
juncto UU 134/2000 dan sejumlah Perda. Perspektif
ketiga UU itu, status AJ dan derivatnya itu sama
dengan dewan keterwakilan masyarakat dalam pengelolaan
wilayah publik, seperti Dewan Kelurahan, Dewan Kota,
atau Komite Sekolah pada Dinas P & P Pemda DKI. Tapi
jika PKJ-TIM bukan wilayah publik, maka status AJ, dan
derivatnya di situ adalah kontraktor, konsultan, atau
lembaga assesment Pemda DKI yang harus memenuhi
persyaratan usaha kontraktor, konsultan, maupun
lembaga assesment sesuai Perda Kategori D.

Jika AJ dan derivatnya bukan kontraktor, bukan badan
konsultan, bukan pula badan assesment, tapi lembaga
yang beroleh kewenangan mengelola wilayah publik dari
Pemda DKI, maka eksistensinya wajib memenuhi proses
prosedural UU 22, 25, 34 berikut derivatnya karena ia
diberikan kekuasaan untuk menggunakan wewenang
penguasa mengelola asset publik. Jadi substansi UU itu
mempermasalahkan bentuk hubungan para sipil dengan
birokrasi pemerintah selaku penguasa dalam paradigma
bottom-up. Ini yang membedakan hubungan PKJ-TIM dan
derivatnya dengan Pemda DKI, dulu dan sekarang.

Semasa Orba dipakai UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah: Gubernur adalah administratur
tunggal sekaligus penguasa tunggal yang hanya
bertanggungjawab kepada presiden, sehingga bisa
semau-mau gue, termasuk ber-KKN dalam pengelolaan
PKJ-TIM. Sedangkan DPRD cuma semacam lembaga mitra
yang berfungsi sebagai badan assement tanpa daya.

UU 22, 25, 34 membalik semua paradigma itu menjadi
perspektif civil society prototipe kedua paska
Revolusi Perancis. DPRD diberi kekuasaan mengusul
pemecatan gubernur, mengawasi eksekutif, dan lima
orang anggota DPRD sahih mengusulkan Perda PKJ-TIM --
yang diperjuangkan MSJ agar PKJ-TIM mandiri sebagai
oganisasi otonom murni publik, dipimpin pejabat
publik, diawasi publik, didanai publik, kemudian
berjuang  di DPRD untuk mencapai satu persen alokasi
dana PAD APBD DKI �- agar tak terusssss Rp 300 juta
operasional per tahun seperti selama ini.

Congratulation ya  Kalna�al habuka, kemarin Sutiyoso
bilang sudah naik jadi Rp 14 miliar operasional (di
luar investasi) untuk 2003. Pantas saja ada oknum AJ
yang ngotot. Tapi, nanti dulu: Investasi 2001/02, kata
Sutiyoso, Rp 23 miliar.  Sementara, di angka
penggunaan APBD cuma Rp 20,9 miliar.  Kemana yang Rp
2,1 miliar? Sutiyoso harus mengusut ini karena, bisa
jadi, melanggar UU Anti Korupsi, enam buah Tap MPR,
dan tiga buah Perda DKI Jakarta.

***

Akibat ketiga UU tadi, maka siapapun yang di AJ dan
derivatnya, wajib memenuhi unsur keterwakilan publik
dalam mekanisme bottom-up yang diwajibkan UU itu,
alias dilarang main tunjuk a la KKN. Musyawarah adalah
mekanisme yang dianjurkan, karena wajib hukumnya
menurut Konstitusi NKRI yang sudah empat kali
diamandemen itu.

Praktikum dua oknum AJ berkaitan dengan MSJ dan
kelanjutannya menabrak ketiga UU tadi, berikut
sejumlah Perda turunannya. Terutama, tatkala mengganti
Anggota AJ dan DKJ yang dilegitimasi UU tadi oleh
Gubernur DKI. Ramadhan, misalnya, hanya menanyai
bersedia tidaknya seorang calon yang ditunjuknya,
kemudian mem-blow-up-nya di koran Kompas. Dan, blup,
jadilah mereka Anggota AJ.  Begitu pula halnya dengan
pembentukan DKJ-AJ. Sesuka dia, lalu dibawa ke Pleno
AJ, jadilah mereka anggota DKJ.

Cara-cara jadi-jadian begitu tak ditemukan dalam kiat
disiplin Ilmu Organisasi Modern, Ilmu Manajemen
Modern, Ilmu Administrasi Publik yang good governance
alias algemene  beginselen van behoorlijk bestuur yang
lagi ngetop, kecuali Ilmu Negara versi Il Principe
Machiavelli dan kiat fatsoen politik Orba. Maka ketika
sederet nama orang besar AJ muncul secara unusual
behavior of act, Saut, si Anak Zinah itu, bertanya:
�Mereka itu siapa? Mau mewakili karakteristik publik
yang mana? Mau apa? Bekerja untuk publik yang mana?
Atas dasar hukum apa?�

Sekonyong-konyong mereka beroleh kaveling konsesi
seumur hidup di situ. Sekonyong-konyong yang bukan
seniman itu wajib mengurusi seniman sepanjang hayatnya
walau tak tahu apa-apa. Sekonyong-konyong berkuasa
atas daulat rakyat seniman antah-barantah.
Sekonyong-konyong mencampuri urusan seniman tanpa
referensi kerja seniman. Sekonyong-konyong jadi god
father-nya seniman walau tak kenal anak buahnya.
Sekonyong-konyong lebih tahu seluk-beluk seniman walau
tak paham apa-apa. Yang meresahkan, sekonyong-konyong
rabun undang-undang, rabun fenomena masyarakat, alergi
musyawarah, dari yang tadinya hebat-hebat dalam teori
dan praktek Ilmu Masyarakat.

Seniman prodemokrasi dan reformasi di TIM, tadinya
lega atas kehadiran para alien: �O, bukan seniman,
but, monggo mawon buddy, agar seniman bisa belajar
demokrasinya Cicero a la  Amien Rais!� Sebab,
demokrasi tanpa hukum menurut Jean Bodin, tak lebih
dari rentetan anarkis. Namun, kalau semua peraturan
perundangan itu ditabrak, apa lagi yang tersisa dari
kita? �Najis!�, kata si Saut, terperanjat.

***


                






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IotolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung ! 
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti puisi,cerpen, 
gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang 
membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di 
[EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan 
kirim email kosong ke :
 [EMAIL PROTECTED] (langganan)
 
website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
 ( underconstructions) 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/jaker/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke