http://www.sinarharapan.co.id/berita/0411/09/opi01.html
Mencermati Terapi Kejut Jaksa Agung Oleh Ahmad Yani Apakah terapi kejut bisa berjalan efektif? Itulah pertanyaan terpenting saat ini. Satu dari berbagai tantangan berat yang dihadapi oleh Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, adalah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sebagai pilihan yang niscaya. Sekarang, dipundak Abdul Rahman Saleh-lah beban kepercayaan masyarakat dipertaruhkan dalam mengisi substansi penegakan hukum dan memberi arah baru bagi pemberantasan korupsi di Republik ini. Dalam hal terakhir ini, lembaga kejaksaan yang kini memiliki basis legitimasi yang kuat, harus memiliki a political North Star, sebuah titik di horizon, yang menjadi penunjuk arah ke mana pemberantasan korupsi harus dikemudikan. Tanpanya, proses penegakan hukum akan berjalan di tempat seperti sediakala. Dalam jangka panjang, keabsahan supremasi hukum atau hukum sebagai panglima (fairness and equality before the law) untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat akan terkikis dan tinggal jargon belaka. Oleh sebab itu, kita tidak memiliki alternatif lain yang lebih baik selain memberikan terapi kejut dalam penegakan hukum terutama dalam kasus-kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik. Secara teoretis, jika dijalankan dengan baik, gagasan ini telah mampu menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement serta mewujudkan masyarakat sadar hukum. Negara-negara yang masih relatif tertinggal dalam sejarah penegakan hukum, seperti Hong Kong, Korea Selatan, Chili, kini boleh dibilang telah berhasil mewujudkan rule of law yang kuat dalam menyeret pelaku-pelaku korupsi di negaranya serta memperkuat peran pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Sebaliknya, Negara-negara yang enggan atau kurang serius menjalankan terapi kejut sebagai bagian dari instrumen hukum negaranya, seperti Indonesia, Sudan dan negara-negara belahan Afrika, kini masih berkutat dalam stagnasi ekonomi. Membuat rakyat percaya dan sadar hukum adalah bendera politik yang mesti dikibarkan Jaksa Agung. Semboyan itu harus bisa menjadi energi politik yang bukan saja mampu menggerakkan mesin kerja penegak hukum, tapi juga partisipasi rakyat. Peluang ini harus dimanfaatkan. Inilah saat terbaik untuk mulai kembali ke dasar-dasar penegakan hukum yang carut-marut dan menjadikannya sebagai mesin yang efektif dalam mewujudkan rasa keadilan yang kembali kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan dan para penguasa yang menciptakan hukum, salus populi suprema lex. Namun, jika peluang dalam 100 hari pertama ini lepas, kita mungkin harus menunggu lama lagi, dua tahun, lima tahun atau sepuluh tahun. Secara objektif, bagaikan jalan berliku-liku penuh rambu-rambu, terjal dan menanjak harus dilalui Jaksa Agung untuk membuat rakyat percaya. Jalan pertama yang harus ditempuh, melahirkan kebijakan prorakyat, seperti secepatnya menyeret pelaku-pelaku korupsi kakap ke bui dengan hukuman seberat-beratnya bahkan jika perlu dikenakan hukuman mati, terutama bagi koruptor-koruptor yang selama ini tidak tersentuh hukum karena lobi kuat dengan pemerintah, memperbaiki citra lembaga peradilan, melakukan fungsi Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam menyelamatkan kekayaan negara, dan lain sebagainya. Kebijakan ini boleh disebut sebagai kebijakan populis. Jalan kedua, kebijakan yang bersifat substansial, yaitu melanjutkan konsolidasi lembaga peradilan dalam mewujudkan rule of law di Republik ini. Persoalan judicial corruption, profesionalisme lembaga kejaksaan dan akuntabilitas publik aparat kejaksaan merupakan bagian dari bidang-bidang yang mesti digarap secara saksama, seiring dengan penerapan kebijakan populis. *** Mengenai jalan konsolidasi peradilan dalam mewujudkan rule of law, ada tiga hal yang harus menjadi agenda utama Jaksa Agung. Pertama, persoalan judicial corruption, sejak rezim Soeharto hingga akhir pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Kondisi peradilan terjangkit judicial corruption baik dalam lingkup pidana yang meliputi proses dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun dalam lingkup peradilan perdata. Fakta yang cukup menggelisahkan adalah, sekalipun judicial corruption sudah dilakukan dengan semakin terbuka dan kentara, namun pemberantasan terhadapnya begitu sukar dilaksanakan. Proses peradilan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, padahal Indonesia mengenal asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah dalam proses peradilannya. Namun faktanya semua itu cuma menjadi slogan semata. Hal ini menunjukkan lingkaran setan uang, kekuasaan dan politik yang hingga kini belum bisa diatasi, terkesan siapa pun tak bisa intervensi dalam sindikasi ini. Salah satu faktor di antara banyaknya penghambat pengungkapan praktik judicial corruption adalah segi masalah dukungan, jaminan dan perlindungan saksi korban untuk melapor yang hingga kini masih minim kita miliki. Hingga kini tak satu pun perkara yang melibatkan aparat peradilan tersangkut judicial corruption yang diperkarakan, malah korban yang berusaha mengungkapkannya berbalik menjadi pesakitan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, dalam mewujudkan sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih dari KKN, langkah awal yang patut dilakukan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh adalah segera mereformasi lembaga kejaksaan, terutama memutus jejaring sindikasi jaksa-jaksa kotor dan menempatkan jaksa-jaksa yang punya integritas dalam jabatan struktural. Selanjutnya, jaksa-jaksa tersebut nantinya bekerja berdasarkan sistem karier kejaksaan dengan menerapkan sistem penilaian struktural dalam produktivitas mereka memutus perkara. Kedua, sekali lagi soal profesionalisme kejaksaan. Sejauh ini kejaksaan masih dinilai setengah hati dalam melakukan reformasi kelembagaan. Karena itu, Abdul Rahman Saleh, dituntut membangun postur kejaksaan agar lebih mengutamakan kemandirian dan profesionalisme ketimbang kepentingan lainnya yang justru bakal melemahkan kinerja kejaksaan. Salah satu ketidakberdayaan kejaksaan dalam memutus perkara-perkara korupsi yang melibatkan "pejabat negara" dan "konglomerat hitam", karena begitu kuat pengaruh pejabat negara dan konglomerat hitam tersebut dengan berbagai modus operandinya dan mental korup lembaga kejaksaan itu sendiri dalam pengusutan perkara-perkara. Ketiga, bidang terakhir yang harus dibangun Abdul Rahman Saleh adalah akuntabilitas publik aparat kejaksaan. Tak pelak lagi, akuntabilitas publik ini bertemali erat dengan prinsip lain yang dikenali dalam ranah good governance, yaitu prinsip rule of law yang bakal menjamin predictability setiap kebijakan publik yang diambil oleh pejabat publik. Sebagai pejabat publik yang bekerja untuk kepenting publik dan dikenal sebagai "penuntut umum" ketimbang "penuntut negara". Terapi kejut dengan menyeret para koruptor kakap yang selama ini terkesan tidak tersentuh hukum karena punya lobi kuat pemerintah akan sangat efektif untuk mengembalikan citra kejaksaan sebagai "penuntut negara" dalam mengembalikan harta kekayaan negara. Tindakan itu akan punya pesan kuat, kejaksaan bukan lagi tempat "sarang penyamun". Tiga catatan di atas patut disodorkan pada langkah awal Jaksa Agung bekerja. Masa memuja sang Jaksa Agung sebagai manusia yang punya integritas sudah berakhir. Kini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memulai atas dedikasi dan kerja yang tekun dalam merumuskan terapi kejut menjadi sebuah kenyataan. Yang terpenting mempersiapkan jaksa-jaksa yang punya loyalitas dan dedikasi pada perubahan struktur birokrasi hukum dalam mewujudkan rule of law di Republik tercinta ini. Penulis adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Copyright � Sinar Harapan 2003 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/IotolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung ! Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan ! Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan ******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] (langganan) website http://www.geocities.com/jaker_pusat ( underconstructions) Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/jaker/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

