http://www.sinarharapan.co.id/berita/0411/09/opi01.html


Mencermati Terapi Kejut Jaksa Agung
Oleh Ahmad Yani

Apakah terapi kejut bisa berjalan efektif? Itulah pertanyaan terpenting saat 
ini. Satu dari berbagai tantangan berat yang dihadapi oleh Jaksa Agung, 
Abdul Rahman Saleh, adalah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap 
penegakan hukum sebagai pilihan yang niscaya.
Sekarang, dipundak Abdul Rahman Saleh-lah beban kepercayaan masyarakat 
dipertaruhkan dalam mengisi substansi penegakan hukum dan memberi arah baru 
bagi pemberantasan korupsi di Republik ini. Dalam hal terakhir ini, lembaga 
kejaksaan yang kini memiliki basis legitimasi yang kuat, harus memiliki a 
political North Star, sebuah titik di horizon, yang menjadi penunjuk arah ke 
mana pemberantasan korupsi harus dikemudikan. Tanpanya, proses penegakan 
hukum akan berjalan di tempat seperti sediakala. Dalam jangka panjang, 
keabsahan supremasi hukum atau hukum sebagai panglima (fairness and equality 
before the law) untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat akan terkikis dan 
tinggal jargon belaka.
Oleh sebab itu, kita tidak memiliki alternatif lain yang lebih baik selain 
memberikan terapi kejut dalam penegakan hukum terutama dalam kasus-kasus 
korupsi besar yang menyita perhatian publik. Secara teoretis, jika 
dijalankan dengan baik, gagasan ini telah mampu menjadi instrumen penegakan 
hukum yang efektif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap law 
enforcement serta mewujudkan masyarakat sadar hukum.
Negara-negara yang masih relatif tertinggal dalam sejarah penegakan hukum, 
seperti Hong Kong, Korea Selatan, Chili, kini boleh dibilang telah berhasil 
mewujudkan rule of law yang kuat dalam menyeret pelaku-pelaku korupsi di 
negaranya serta memperkuat peran pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan 
umum. Sebaliknya, Negara-negara yang enggan atau kurang serius menjalankan 
terapi kejut sebagai bagian dari instrumen hukum negaranya, seperti 
Indonesia, Sudan dan negara-negara belahan Afrika, kini masih berkutat dalam 
stagnasi ekonomi.
Membuat rakyat percaya dan sadar hukum adalah bendera politik yang mesti 
dikibarkan Jaksa Agung. Semboyan itu harus bisa menjadi energi politik yang 
bukan saja mampu menggerakkan mesin kerja penegak hukum, tapi juga 
partisipasi rakyat. Peluang ini harus dimanfaatkan. Inilah saat terbaik 
untuk mulai kembali ke dasar-dasar penegakan hukum yang carut-marut dan 
menjadikannya sebagai mesin yang efektif dalam mewujudkan rasa keadilan yang 
kembali kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan dan para penguasa yang 
menciptakan hukum, salus populi suprema lex. Namun, jika peluang dalam 100 
hari pertama ini lepas, kita mungkin harus menunggu lama lagi, dua tahun, 
lima tahun atau sepuluh tahun.
Secara objektif, bagaikan jalan berliku-liku penuh rambu-rambu, terjal dan 
menanjak harus dilalui Jaksa Agung untuk membuat rakyat percaya. Jalan 
pertama yang harus ditempuh, melahirkan kebijakan prorakyat, seperti 
secepatnya menyeret pelaku-pelaku korupsi kakap ke bui dengan hukuman 
seberat-beratnya bahkan jika perlu dikenakan hukuman mati, terutama bagi 
koruptor-koruptor yang selama ini tidak tersentuh hukum karena lobi kuat 
dengan pemerintah, memperbaiki citra lembaga peradilan, melakukan fungsi 
Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam menyelamatkan kekayaan negara, 
dan lain sebagainya. Kebijakan ini boleh disebut sebagai kebijakan populis.
Jalan kedua, kebijakan yang bersifat substansial, yaitu melanjutkan 
konsolidasi lembaga peradilan dalam mewujudkan rule of law di Republik ini. 
Persoalan judicial corruption, profesionalisme lembaga kejaksaan dan 
akuntabilitas publik aparat kejaksaan merupakan bagian dari bidang-bidang 
yang mesti digarap secara saksama, seiring dengan penerapan kebijakan 
populis.

***
Mengenai jalan konsolidasi peradilan dalam mewujudkan rule of law, ada tiga 
hal yang harus menjadi agenda utama Jaksa Agung. Pertama, persoalan judicial 
corruption, sejak rezim Soeharto hingga akhir pemerintahan Megawati 
Soekarnoputri. Kondisi peradilan terjangkit judicial corruption baik dalam 
lingkup pidana yang meliputi proses dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan 
maupun dalam lingkup peradilan perdata. Fakta yang cukup menggelisahkan 
adalah, sekalipun judicial corruption sudah dilakukan dengan semakin terbuka 
dan kentara, namun pemberantasan terhadapnya begitu sukar dilaksanakan.
Proses peradilan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, padahal Indonesia 
mengenal asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah dalam proses 
peradilannya. Namun faktanya semua itu cuma menjadi slogan semata. Hal ini 
menunjukkan lingkaran setan uang, kekuasaan dan politik yang hingga kini 
belum bisa diatasi, terkesan siapa pun tak bisa intervensi dalam sindikasi 
ini.
Salah satu faktor di antara banyaknya penghambat pengungkapan praktik 
judicial corruption adalah segi masalah dukungan, jaminan dan perlindungan 
saksi korban untuk melapor yang hingga kini masih minim kita miliki. Hingga 
kini tak satu pun perkara yang melibatkan aparat peradilan tersangkut 
judicial corruption yang diperkarakan, malah korban yang berusaha 
mengungkapkannya berbalik menjadi pesakitan dengan tuduhan pencemaran nama 
baik. Oleh sebab itu, dalam mewujudkan sistem peradilan yang jujur, adil, 
dan bersih dari KKN, langkah awal yang patut dilakukan Jaksa Agung, Abdul 
Rahman Saleh adalah segera mereformasi lembaga kejaksaan, terutama memutus 
jejaring sindikasi jaksa-jaksa kotor dan menempatkan jaksa-jaksa yang punya 
integritas dalam jabatan struktural. Selanjutnya, jaksa-jaksa tersebut 
nantinya bekerja berdasarkan sistem karier kejaksaan dengan menerapkan 
sistem penilaian struktural dalam produktivitas mereka memutus perkara.
Kedua, sekali lagi soal profesionalisme kejaksaan. Sejauh ini kejaksaan 
masih dinilai setengah hati dalam melakukan reformasi kelembagaan. Karena 
itu, Abdul Rahman Saleh, dituntut membangun postur kejaksaan agar lebih 
mengutamakan kemandirian dan profesionalisme ketimbang kepentingan lainnya 
yang justru bakal melemahkan kinerja kejaksaan. Salah satu ketidakberdayaan 
kejaksaan dalam memutus perkara-perkara korupsi yang melibatkan "pejabat 
negara" dan "konglomerat hitam", karena begitu kuat pengaruh pejabat negara 
dan konglomerat hitam tersebut dengan berbagai modus operandinya dan mental 
korup lembaga kejaksaan itu sendiri dalam pengusutan perkara-perkara.
Ketiga, bidang terakhir yang harus dibangun Abdul Rahman Saleh adalah 
akuntabilitas publik aparat kejaksaan. Tak pelak lagi, akuntabilitas publik 
ini bertemali erat dengan prinsip lain yang dikenali dalam ranah good 
governance, yaitu prinsip rule of law yang bakal menjamin predictability 
setiap kebijakan publik yang diambil oleh pejabat publik. Sebagai pejabat 
publik yang bekerja untuk kepenting publik dan dikenal sebagai "penuntut 
umum" ketimbang "penuntut negara". Terapi kejut dengan menyeret para 
koruptor kakap yang selama ini terkesan tidak tersentuh hukum karena punya 
lobi kuat pemerintah akan sangat efektif untuk mengembalikan citra kejaksaan 
sebagai "penuntut negara" dalam mengembalikan harta kekayaan negara. 
Tindakan itu akan punya pesan kuat, kejaksaan bukan lagi tempat "sarang 
penyamun".
Tiga catatan di atas patut disodorkan pada langkah awal Jaksa Agung bekerja. 
Masa memuja sang Jaksa Agung sebagai manusia yang punya integritas sudah 
berakhir. Kini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memulai atas dedikasi 
dan kerja yang tekun dalam merumuskan terapi kejut menjadi sebuah kenyataan.
Yang terpenting mempersiapkan jaksa-jaksa yang punya loyalitas dan dedikasi 
pada perubahan struktur birokrasi hukum dalam mewujudkan rule of law di 
Republik tercinta ini.

Penulis adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)


Copyright � Sinar Harapan 2003 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/IotolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung ! 
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya 
pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti 
puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan 
kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau 
diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi 
maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
 [EMAIL PROTECTED] (langganan)
 
website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
 ( underconstructions) 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/jaker/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke