Crimes Of War :
What the Public Should Know
Hukum Humaniter Internasional: Suatu Ringkasan
(International Humanitarian Law: an Overview)
Oleh Lawrence Weschler
Akhir-akhir ini keadilan dapat berbentuk banyak hal di
Pengadilan Kejahatan Perang Yugoslavia di Den Haag,
tapi suatu hal yang ditentukan tidak akan berubah.
Saat pembukaan eksepsi di ruang pengadilan yang
mengkilat, dipenuhi cahaya, berteknologi -kotak
futuristik di belakang kaca anti peluru- terlihat
seperti dalam cerita Dickens. Kegiatan di dalamnya
cenderung bertele-tele, kemudian mendadak berubah
dengan dalam sekejap mata. Ada juga pagi di saat
pikiran yang paling perhatian pun dapat mengembara.
Pada pagi seperti itu ketika saya mendapatkan pikiran
saya mengembara pada buku sejarah yang iseng saya
bawa. Tentang apa yang terjadi di Belanda, bukan di
Yugoslavia. Saya baca tentang awal mula habitat
manusia di Belanda, di daratan rendah yang terbentang
dan rawa-rawa di sebelah utara delta Sungai Rhine,
permukaan yang sangat rendah ini sangat sering
mendapat bencana banjir. Tidaklah heran, selama
berabad-abad sebagian besar tempat sisa banjir yang
berlumpur ini tidak ditempati manusia dan baru pada
tahun 800 dilakukan suatu usaha keras dengan membentuk
suatu koloni kecil yang terpisah-pisah, masing-masing
bersandar di atas gundukan yang disebut dengan terps
(bukit buatan).
Dengan bergantinya generasi, beberapa terps ini lama
kelamaan dihubungkan dengan menggunakan jembatan
darat, yang dibangun dengan susah payah, berfungsi
sebagai jalan penghubung dan bendungan. Setiap segi
tiga yang terbentuk dari tiga bendungan yang menjadi
satu berarti menghubungkan tiga buah terps, hal ini
dapat melindungi daratan dari banjir di luar, tetapi
juga menghasilkan permasalahan baru, yakni apa yang
harus dilakukan dengan semua air hujan dan air tanah
yang terjebak membusuk di dalam daratan. Usaha awal
untuk mengeringkan petak-petak tanah rawa yang ada,
yang disebut dengan polder, telah dicatat semenjak
tahun 1150, tetapi terobosan sesungguhnya adalah
dengan diperkenalkannya kincir angin di abad 15 dan
terutama di abad 16. Ternyata kelompok besar dari
kincir angin mulai dibuat, masing-masing berfungsi
untuk mengangkat air rawa beberapa inci dan melewati
bendungan ke arah jaringan irigasi dan kanal pengatur.
Polder demi polder telah membuat ratusan, ribuan dan
sekarang ratusan ribu hektar tanah menjadi subur
melalui proses yang sampai sekarang masih berlanjut.
Setengah mendengarkan suara dari sidang yang sedang
berlangsung, saya kemudian sadar bagaimana
sesungguhnya perasaan hakim dan jaksa penuntut dan
penyelidik di Den Haag telah menempatkan diri mereka
dalam suatu tantangan yang sama. Presiden pengadilan
dan hakim ketua, seorang Italia Antonio Cassese; jaksa
penuntutnya, orang Afrika Selatan Richard Goldstone;
dan penggantinya, orang Kanada Louise Arbour, telah
melakukan semua tugasnya dalam usaha untuk
menghentikan siklus sejarah pertumpahan darat yang
saat itu terjadi di Yugoslavia, atau Rwanda -mandat
utama pengadilan kejahatan perang yang lainnya. Dalam
kedua tempat, para juri bersikeras kecenderungan dari
kekacauan etnis bukanlah penyebaran dan tidak dapat
dihindari. Seperti yang dinyatakan Jaksa Goldstone,
�Dalam sebagian besar sejarahnya, Orang Kroasia dan
orang Serbia dan orang Muslim, orang Tutsi dan orang
Hutu, telah hidup dalam kedamaian satu sama lain,
mereka melakukannya dengan baik sampai akhir-akhir
ini. Kekerasan antar etnis seperti ini disulut oleh
orang-orang yang ingin memperoleh perubahan politik
atau kekuasaan material, dengan menggunakan kekecewaan
yang terjadi di masa lalu... Merekalah, bukan
kelompok secara keseluruhan, yang harus diadili dengan
tepat, dengan barang bukti yang adil dan secara
hati-hati dipresentasikan, hingga lain kali tidak ada
orang yang mengatakan bahwa semua orang Serbia
melakukan ini, atau semua orang Kroasia, atau semua
orang Hutu- jadi semua orang dapat melihat individual
yang spesifik dari komunitas mereka yang secara
terus-menerus memanipulasi mereka dengan cara itu.
Saya percaya bahwa inilah satu-satunya cara memutuskan
siklus itu.�
Dalam konteks ini, menjadi jelas bagi saya bahwa jaksa
penuntut ini seperti sebuah bukit, terp yang telah
keluar dari moral rawa-rawa perang yang ada
sebelumnya, dan seluruh sistem pengadilan sebagai
suatu bendungan yang saling berhubungan dengan pompa
dan kincir angin dan kanal dirancang agar setiap
wilayah mendapatkan generasi berikut yang lebih subur.
Tetapi pengadilan ini tidak sekedar usaha untuk
mendapatkan hal tersebut hanya bagi Yugoslavia dan
Rwanda. Duduk di bangku penonton di pengadilan ini,
saya pikir bahwa juri telah melihat adanya efek bahwa
bila eksistensi hukum internasional mulai pudar, maka
hukum perang akan hidup. Diperbatasan yang begitu
lentur, jelas pula bagi saya bagaimana para juri,
pengacara, penyelidik, diplomat dan pengamat hak asasi
manusia serta para wartawan dengan susah payah,
seringkali dengan resiko besar, mengumpulkan semua
bagian-bagian yang dibutuhkan untuk usaha mereka;
bekerja untuk memperluas jangkauan wilayah hukum
�fakta demi fakta, kesaksian demi kesaksian, kasus
demi kasus� dalam hitungan dekade.
Saya mengatakan �dalam hitungan dekade�, tetapi
sesungguhnya manusia telah bekerja dalam bidang ini
selama berabad-abad dan bahkan ribuan tahun. Tanah
rawa tempat para pioner menancapkan pondasi mereka
pada tanah yang relatif perawan, dan kedatangan
terus-menerus ke wilayah yang penuh dengan kincir
rusak sebagai hasil usaha-usaha awal ini, tembok yang
menahan selama beberapa waktu kemudian mengeras dan
sekarang menjadi suatu kesepakatan. Sebagai orang
modern kita telah membanggakan diri dengan berbagai
macam perjanjian, konvensi, proklamasi, dan protokol
�seakan kitalah yang pertama kali merancang rancangan
dan skema yang demikian brilian (penempatannya tentu
saja terbatas pada praktik-praktik perang)- tetapi
satu abad yang lalu sudah ada sistem yang di berbagai
tempat (produknya, yang sebagian merupakan gabungan
perbedaan para pemikir dari zaman Agustine sampai
Aquinas). Misalnya, aturan kesatriaan pada zaman Eropa
pertengahan (atau saja berbagai peraturan samurai di
Tokugawa, Jepang): dimulai dari persyaratan peringatan
awal sampai perilaku di medan tempur, perlakuan
terhadap non-kombatan, perlindungan bagi tawanan, dan
kewajiban pemenang atas penyerahan diri lawannya (yang
secara hati-hati disepakati), keharusan yang diamati
dengan seksama karena takut kehilangan kehormatan
seorang satria (kadang lebih memalukan daripada
kekalahan). Tetapi tentu saja aturan itu memilliki
batasnya sendiri. Untuk satu hal, dalam kasus
kesatriaan, tentu saja mereka cenderung mengandalkan
gaya saling berhadapan antara kombatan (dan tentu akan
diminta uang tebusan bagi yang menyerahkan diri) namun
tidak dapat menjelaskan persenjataan dan artileri yang
masuk medan tempur. Di luar itu, mereka terikat rasa
kehormatan Kristiani. Tetapi hal ini ditinggalkan
ketika perang ini berhubungan dengan lawan yang
non-Kristen, seperti yang dilakukan oleh tentara
perang Salib. Dan ketika kesatuan orang Kristen mulai
pecah, dalam pembentukan Reformasi Protestan, orang
Kristen memperlakukan satu sama lain seperti seperti
orang kafir. Dalam perang agama pada abad 16 dan 17,
Eropa berada dalam waktu paling traumatis dan kacau,
dan banyak muncul teori-teori yang menjadi hukum
perang modern (mulai dari Grotius sampai Montaigne dan
Rousseau) muncul dari bayangan yang mengerikan yang
tampak sebagai kekacauan tanpa batas.
Dalam kampanye terbaru rancangan peraturan hukum
humaniter internasional (hukum perang, yang mengatur
interaksi antar pasukan kombatan dan pasukan kombatan
dengan non-kombatan selama konflik militer; kebalikan
dari doktrin hak asasi manusia yang umumnya diterapkan
pada semua manusia di semua zaman) umumnya dikira
telah dikeluarkan pada pertengahan abad 19, sebagai
respons terhadap peningkatan kekacauan hasil
mobilisasi massa dan perkembangan teknologi. Selama
Perang Crimean tahun 1854 misalnya, 80.000 dari
300.000 anggota dalam ekspedisi pasukan
Perancis-Inggris musnah karena penyimpangan luar biasa
dan stres. Lima tahun kemudian, pada Juni 1859, ketika
pasukan Austia yang besar bentrok dengan pasukan
Perancis-Itali dalam pertempuran Solferino, hampir
empat puluh ribu meninggal hanya dalam beberapa hari
sebagian besar, mungkin, karena keterlambatan dalam
merawat korban yang terluka. Seorang pengusaha Swiss
bernama Jean-Henri Dunant, kebetulan ada di tempat
kejadian, �tergugah oleh dan belas kasihan� hingga ia
habiskan sisa waktunya untuk mengabdi kepada situasi
semacam itu. Ia membentuk Komite Palang Merah
Internasional tahun 1863 dan membentuk koferensi
internasional yang menghasilkan Konvensi Geneva tahun
1864 �untuk memperbaiki kondisi pasukan yang terluka
di lapangan.� Pada tahun yang sama, di Amerika,
dengan perang saudara yang terjadi, melihat
diperlukannya perdamaian, Presiden Abraham Lincoln
memerintahkan seorang profesor dari New York, Francis
Lieber, untuk menyiapkan rancangan peraturan kontak
militer, terutama menyangkut perlakuan terhadap
tawanan, Liber Code, yang diumumkan Lincoln sebagai
tanggung jawab bagi seluruh pasukan Union. Hal ini
memiliki dampak penting bagi upaya-upaya kodifikasi
berikutnya.
Hukum humaniter internasional, yang telah dikembangkan
pada abad selanjutnya, sangat diragukan dengan
dipertanyakannya legalitas dari perang itu sendiri.
Dengan kalimat berbeda, hukum tersebut berasumsi bahwa
perang adalah sesuatu yang terberi dan mencoba
menyalurkan ekses-eksesnya. Dalam waktu yang lama,
proses prinsip ini diasosiasikan dengan dua kota -Den
Haag, tempat konferensi tahun 1899 dan 1970 berusaha
memfokuskan diri pada perilaku perang (senjata yang
dibolehkan dan sejenisnya); dan Jenewa, tempat
selanjutnya di bawah dukungan Liga Bangsa-Bangsa pada
tahun 1925 dan Komite Palang Merah Internasional tahun
1929, 1949, dan 1977, dibentuk dari hasil kerja
konvensi tahun 1864. Konvensi ini cenderung ditujukan
kepada legalitas racun yang dipakai perang-perang yang
telah terjadi sebelumnya. Protokol Jenewa tahun 1925,
misalnya, melarang penggunaan gas beracun dan senjata
biologi. Keempat Konvensi Jenewa tahun 1949
berhubungan dengan orang-orang yang terluka dan sakit
di lapangan; yang terluka, sakit, dan karam di laut;
tawanan perang; dan mungkin yang paling signifikan,
nasib orang sipil yang tidak bertempur. Konvensi tahun
1954 di Den Haag ditujukan untuk melindungi monumen
budaya. Dan kedua protokol tambahan tahun 1977
terhadap Konvensi Geneva tahun 1949, hasil dari
maraton tiga tahun merancang, antara lain meluaskan
pengertian awal konvensi tentang konflik internasional
menjadi perang kemerdekaan bangsa dan perang saudara.
Pengadilan Nuremberg untuk pemimpin Nazi (dan juga
Pengadilan Tokyo untuk pejabat-pejabat Jepang)
menghasilkan wilayah baru untuk mengembangkan dan
mengumumkan pengertian �kejahatan terhadap
kemanusiaan,� wilayah yang kemudian dikonsolidasikan
pada tahun 1948 dengan Konvensi PBB untuk Mencegah dan
Menghukum Kejahatan Genosida.
Satu setengah abad ini telah melihat perkembangan yang
mengagumkan dalam usaha di perbatasan yang tak
habis-habisnya. Tentu, tembok yang menghubungkan
bendungan, benteng hukum humaniter internasional
menunjukkan salah satu keajaiban di zaman kita
-keberhasilan yang mengagumkan dan membesarkan hati
dari generasi hukum dan tokoh-tokoh diplomatis. Namun
monumen kerja mereka telah terbukti baru sedikit
efektif. Bendungan yang mereka bangun mulai rusak dan
bocor dan kelihatannya dapat runtuh.
Tetapi para penegak hukum humaniter internasional
telah berdiri bungkam, takut terhadap pemerintahan
bangsa yang elit -khususnya kelima negara anggota
Dewan Keamanan yang memiliki wewenang untuk menegakkan
norma-norma itu, bahwa perhatian terhadap norma-norma
tersebut akan berbalik menikam mereka sendiri. (Di
Amerika Serikat keprihatinan ini seringkali dinyatakan
dengan cemas �Dengan logika itu, Henry Kissinger
mungkin dituduh bertanggung jawab terhadap Bom Natal
di Hanour��sesuatu yang mungkin saja).
Terhadap kemunduran ini, seruan untuk membuat dua
pengadilan ad hoc di Yugoslavia dan Rwanda pada
pertengahan 1990 tampak seperti keberuntungan yang
datang tiba-tiba (tidak berdasarkan lobby
bertahun-tahun pengacara hak asasi manusia dan aktivis
atas tanggung jawab negara dan berakhirnya pengampunan
individu). Pembentukan mereka ternyata lebih karena
reaksi panik yang berlebihan dari Dewan Keamanan PBB,
malu terhadap kegagalan mereka untuk mengambil
tindakan yang diperlukan untuk menghentikan pembunuhan
yang sedang terjadi. (Paling tidak dengan begini
mereka terlihat melakukan sesuatu). Tidak lama setelah
pengadilan dibentuk, beberapa anggota Dewan Keamanan,
mungkin mulai menyadari implikasi kesalahan mereka.
Mereka menunda pertemuan jaksa penuntut selama lebih
dari setahun dan mereka mengajukan semua prosedur dan
keluhan keterbatasan biaya demi efisiensi biaya
pengadilan Yugoslavia. Untuk waktu yang lama pasukan
penjaga perdamaian diperintahkan untuk tidak terlibat
dalam penangkapan para penjahat perang. Dan
bagaimanapun, pengadilannya dilaksanakan, dengan
berbagai macam keanehan.
Mungkin yang paling signifikan, walau masih bersifat
ad hoc, pengadilan ini telah memperluas jangkauan
daerah perbatasan bagi penerapan hukum humaniter
internasional. Sementara itu, menakjubkan bagi semua
orang, pembentukan mahkamah kejahatan internasional
tampak berlangsung, terutama saat musim panas tahun
1998 di Roma, ketika konferensi diplomatik
internasional menyalurkan permintaan pengadilan yang
baik, dapat dikompromikan dari versi yang telah
dijelaskan sebelumnya (walaupun Amerika Serikat, yang
awalnya paling bersemangat mengavokasikan adanya
pengadilan permanen tampak menjadi enggan karena
merasa kepentingannya terancam dan mulai merasa
keberatan).
Tetapi tiba-tiba, tidak seperti yang pernah disaksikan
lima puluh tahun sebelumnya, ada banyak tindakan yang
kongkrit yang terjadi di luar sana sepanjang area yang
tidak ada batasnya.
Berlawanan kemunduran yang terjadi, konsorsium
jurnalis internasional- kebanyakan dari mereka
menghabiskan banyak waktunya menjadi koresponden di
garis depan perang- memunculkan ide baru untuk panduan
bagi anda. Walau mereka telah menyaksikan dan
melaporkan banyak kejahatan perang, seperti definisi
teknisnya, selama bertahun-tahun, mereka melakukannya
tanpa banyak harapan bahwa pelakunya akan diajukan ke
pengadilan atau tidak. Tidak, lebih hebat dari itu:
mereka melakukannya dengan kepastian bahwa pelakunya
pasti bebas begitu saja dan rezim pengampunan ini akan
terus tak terusik.
Tiba-tiba, kondisi yang menyedihkan itu tampak mulai
berubah. Tiba-tiba, akan menjadi suatu yang penting
apakah ada senapan mesin yang ditempatkan di rumah
sakit, ataukah meriam di dalam pengadilan. Akan
menjadi penting apakah pasukan bersenjata bersama
dengan pengungsi yang menghindari ke daerah yang aman,
ataukah pihak yang bertahan mengibarkan bendera putih
dan berusaha untuk menyerah saat mereka ditembaki.
Atas dasar profesi mereka, koresponden perang akan
menjadi bagian dari saksi mata pertama yang ada di
tempat kejahatan perang. Karenanya, mereka perlu
menjadi saksi mata yang mengerti, dan kebanyakan dari
kita akan menjadi publik yang lebih tahu informasi dan
terlibat.
Untuk itulah buku ini.
___________________________________________________________
ALL-NEW Yahoo! Messenger - all new features - even more fun!
http://uk.messenger.yahoo.com
Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya
pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra seperti
puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan
kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau
diskusi di [email protected] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi
maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)
website http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/