--- heru atmodjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

 Date: Thu, 14 Apr 2005 22:20:31 -0700 (PDT)
 From: heru atmodjo <[EMAIL PROTECTED]>
 Subject: Gugatan Class Action kepada Pres SBY atau
 kenaikan BBM

SAREKAT PENGACARA RAKYAT (SPR)MELAKUKAN CLASS ACTION
Ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia

Di Pengadilan Jakarta Pusat hari Kamis 14 April 2005
SPR yang mendapat kuasa dari Kelompok Veteran Pejuang
45, Srikandi Demokrasi Indonesia, GPK, GRN, LMND, PRD
mengajukan class action karena Pemerintah SBY tidak
dapat membuktikan teori dan propagandanya yang
mengatakan behawa kenaikan harga BBM tersebut tidak
akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat.

Class action ini mendapat dukungan besar dari
masyarakat, menunjukkan bahwa propaganda bohong yang
dilakukan oleh Pemerintah SBY ketika menaikkan harga
BBM ternyata gagal total. Sebagian b4esar rakyat
ternyata menolak kebijakan pemerintah tersebut.

Dalam gugatan ini SPR akan mendatangkan saksi-saksi
dari 32 propinsi di seluruh Indonesia. Mereka akan
memberikan kesaksian betapa kenaikan harga BBM
benar-benar telah menyengsarakan rakyat.

SPR dan kliennya telah memenuhi panggilan sidang oleh
Pengadilan Negeri Pusat tepat waktu jam 10:00, dan
sebelumnya telah melaksanakan pendaftaran sesuai
dengan aturan hukum pengadilan. Akan tetapi Hakimnya
sendiri tidak memenuhi ketentuan yang mereka buat.

Karena itu penggugat dan kuasa hukumnya di bawah
pimpinan pengacarnya, Habiburrokhman, SH, mengadakan
orasi di pelataran pengadilan negeri Jakarta Pusat,
dengan mengatakan bahwa mereka sendiri tidak disiplin
dan melakukan pelecehan terhadap rakyat. Orasi Ketua
SPR, diikuti pula oleh Diah Rike Pitaloka (artis:
"Oneng"), yang mengungkapkan kenyataan bahwa kenaikan
BBM benar-benar telah menyengsarakan rakyat. Kemudian
orasi diikuti oleh SDI, GRN dll. Penggugat ada yang
memakai kepala-kepala kera, di dadanya tertulis
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. 

Menjelang jam 12.00 mereka masuk ke ruang sidang,
dengan membawa poster-poster Tolak Kenaikan BBM. Di
dalam ruang sidang Habiburokhman mengatkan: Ini
membuktikan bahwa hakim-hakim pengadilan telah
melecehkan rakyat. Kalau dalam waktu 15 menit lagi
mereka tidak datang kami akan bubar, dan akan
melakukan gugatan terhadap pengadilan, yang melakukan
contempt of court sendiri.

Sebelaum waktu 15 menit habis ada pemberitahuan bahwa
hakim telah datang. Penggugat dan kuasanya masuk ke
dalam ruang sidang. Hakim membuka persidangan.
Memeriksa surat kuasa dan panggilannya. Setelah itu
Ketua Majelis Hakim membuka sidang gugatan class
action kepada Presiden SBY. Pengacara mengajukan
interupsi, supaya keuasa tergugat dihadirkan sesuai
dengan panggilan sidang. Ketua Majelis diminta untuk
memanggilnya. Utusan Ketua Majelis pergi ke luar
sidang, menyerukan supaya Kuasa Tergugat Presiden SBY
agar masuk ryang sidang dengan suara keras. Petugas
pergi ke arah barat menyerukan seruan yang sama, juga
ke sebelah timur. Setelah panggilan keras-keras tidak
juga muncul, ia lapor kepada Ketua Majelis, Kuasa
Usaha Presiden "tidak hadir". Ketua Majelis
menerangkan bahwa dalam sidang ini setelah dipanggil
secara patut Kuasa Tergugat I tidak dapat hadir.
Mungkin karena kesibukannya sebagai Presiden
belum/tidak menghadirkan kuasanya. Kuasa Penggugat,
SPR interupsi kembali, bahwa panggilan Pengadilan
telah dikeluarkan pada bulan Maret 2005. Karena itu
alasan kesibukan tidak dapat diterima. Ketua Majelis
minta sidang diundur satu bulan lagi. Protes diajukan
oleh Kuasa penggugat, bahwa Ketua Majelis tidak adil.
Pengunduran sidang hanya dapat diterima selama satu
minggu. Ketua Majelis minta supaya sidang berikutnya
diadakan setelah 3 minggu. Kuasa penggugat tidak dapat
menerima tawar menawar ini. Maka Ketua Majelis hakim
terlibat pada tawar-menawar waktu sidang yang akan
datang. Kuasa Penggugat mengatakan bahwa mereka telah
menghormati prosedur pewngadilan datang tepat waktu
jam 10.00 dan sebelumnya telah melakukan pendaftaran
secara benar pula. Karena itu pengadilan harus
disiplin dan tepat waktu, jangan melecehkan rakyat.
Ketua Majelis berusaha minta dipahami kesibuak
tergugat sebagai Presiden, yang oleh Penggugat
dianggap tidak tepat, karena mereka mempunyai staf
aparat yang lengkap, jauh lebih lengkap dari
Penggugat. Akhirnya, Majelis Hakim setelah tawar
menawar demikian memutuskan sidang diundur akan
diadakan dalam dua minggu lagi, ialah 8 Mei 2005.
Penggugat interupsi lagi, mundur dua minggu bukan 8
Mei. Sekarang tanggal 14, dua minggu yad berarti 28
April 2005. Hakim mengoreksi kata-katanya, bahwa
sidang diundur dua minggu lagi, ialah tanggal 28 April
2005.

Hadirin ketawa.

Demikianlah jalannya class actiuon rakyat yang pertama
kali, dan akan diikuti oleh penggugat yang lebih besar
lagi dua minggu yang akan datang. Tidak urung sidang
ini mendapat Liputan pers, radio dan tv secara
luas.(HeA)  


  


                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
http://smallbusiness.yahoo.com/resources/





JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat: 
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia 
telp/fax: +62218292842
email:[EMAIL PROTECTED]

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!" 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/jaker/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke