Berita ini juga disajikan dalam
website
http://perso.club-internet.fr/kontak/
KABAR BAIK UNTUK
PARA KORBAN PERISTIWA
65
Pada tanggal
18 Mei 2005 website http://perso.club-internet.fr/kontak
mendapat kabar baik dari kalangan LBH Jakarta yang
bisa menggembirakan para korban peristiwa 65 (yang jumlahnya puluhan juta orang
di seluruh Indonesia itu) bahwa dalam sidang yang ke-empat (tanggal 18 Mei 2005)
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan LBH Jakarta, telah diputuskan oleh Majelis Hakim
bahwa �gugatan class action stigma PKI/korban tragedi 65� adalah sah menurut
hukum.
Ini
berarti bahwa di kemudian hari persidangan dapat dilanjutkan dengan
sidang-sidang untuk memeriksa pokok perkara, yang tercatum dalam surat gugatan
LBH Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdiri dari dari lebih
dari 35 halaman (lihat �Surat gugatan LBH Jakarta� dalam website http://perso.club-internet.fr/kontak).
Untuk itu Majelis Hakim telah memerintahkan agar LBH Jakarta mengadakan
pengumuman/notifikasi di media massa nasional atas penetapan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis
Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso dalam Penetapannya Nomor :
75/Pdt.G/2005/PN.JKT.PST
menyatakan :
1. Menyatakan Gugatan Perwakilan
Kelompok (class action) dapat diteruskan ;
2. Melanjutkan subtansi pemeriksaan
perkara ;
3. Biaya perkara ditentukan pada
akhir pemeriksaan pokok perkara ;
Setelah adanya penetapan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat itu, penggugat (LBH Jakarta) akan meneruskan/ menyampaikan notifikasi
(pemberitahuan) kepada seluruh anggota kelompok (korban) yang diperkirakan
berjumlah 20 juta (di seluruh Indonesia) melalui media massa dan instansi
pemerintahan. Pemberitahuan kepada
para korban ini sudah harus dilakukan selama 60 hari. Direncanakan oleh LBH Jakarta bahwa
pemberitahuan/notifikasi kepada
para korban itu sudah bisa diumumkan/diedarkan dalam minggu terakhir bulan ini
(bulan Mei).
Sidang yang ke-empat (tanggal 18
Mei) dihadiri oleh kuasa hukum mantan presiden Suharto, Habibi, Abdurrahman
Wahid, dan juga kuasa hukum presiden yang sekarang (SBY), sedangkan kuasa hukum
mantan presiden Megawati tidak kelihatan hadir. Sidang yang ketiga (tanggal 11 Mei) telah mendapat kunjungan banyak sekali
orang (diperkirakan lebih dari 100 orang) sehingqa ruangan menjadi penuh sesak.
Di antara hadirin juga terdapat tokoh internasional yang terkenal, yaitu Carmel Budiardjo,
yang sudah puluhan tahun menjadi pimpinan LSM di London yang banyak melakukan
berbagai kegiatan untuk HAM di
Indonesia dan khususnya untuk para eks-Tapol.
Dengan keputusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengesahkan gugatan class action LBH
Jakarta atas nama para korban
peristiwa 65 ini, maka terbukalah kemungkinan untuk mengupayakan rehabilitasi
dan kompensasi bagi banyak orang yang selama puluhan tahun sudah dilanggar
hak-hak mereka, secara sewenang-wenang
- dan tidak berperikemanusiaan - , sebagai warganegara oleh Orde Baru di
bawah Suharto.
Juga didapat kabar dari LBH Jakarta
bahwa sidang selanjutnya (yang kelima) akan dilangsungkan kembali tanggal 20
Juli 2005. Sudah bisa diperkirakan
bahwa sidang-sidang selanjutnnya akan menarik perhatian lebih banyak lagi
perhatian dari masyarakjat (termasuk kalangan hukum) dan media massa. Karena, sidang-sidang
selanjutnya sudah akan memasuki pokok perkara, antara lain masalah penyalahgunaan kekuasaan dan berbagai
tindakan sewenang-wenang oleh
(terutama sekali) mantan Presiden Suharto.
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

