( Berita ini juga juga disajikan dalam website

http://perso.club-internet.fr/kontak)

 

 

 

                                            PENYEBARAN NOTIFIKASI  LBH JAKARTA

                                                        UNTUK PARA KORBAN 65

 

Dari kalangan LBH Jakarta didapat informasi bahwa gugatan LBH Jakarta mengenai ganti kerugian bagi para korban peristiwa 65 sekarang sudah ditindaklanjuti dengan berbagai langkah. Sekarang sedang terus diadakan berbagai usaha untuk menyebarluaskan notifikasi (pemberitahuan) yang ditujukan kepada para korban peristiwa 65, tentang isi dan tujuan gugatan tersebut.

 

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dalam sidang gugatan yang diselenggarakan tanggal 18 Mei 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  majelis hakim telah memerintahkan kepada LBH Jakarta untuk menyebarluaskan notifikasi (pemberitahuan) kepada para korban  stigma/cap/tuduhan terlibat G30S dan/atau stigma/cap/tuduhan PKI tentang gugatan kolekif yang berbentuk class action ini.

 

Dalam rangka inilah LBH Jakarta sudah mengadakan pendekatan (perundingan) dengan sejumlah media cetak di Jakarta  supaya mereka ikut berpartisispasi dalam aksi penyebarluasan notifikasi. Sejumlah radio swasta sudah ikut menyiarkan pemberitahuan untuk para korban 65 ini, antara lain radio Sonora dan Bahana. Sedang ditunggu partisipasi radio Elshinta, Radio 68H dan lain-lain.

 

Sebagai langkah awal untuk menggugah opini umum mengenai gugatan ganti kerugian bagi korban 65 ini, LBH bersama berbagai organisasi lainnya merencanakan mengadakan aksi pembagian lembaran notifikasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Aksi pembagian lembaran notifikasi itu akan dilaksanakan minggu depan (sekitar tanggal 10 Juni 2005). Untuk aksi-aksi ini LBH Jakarta sudah mencetak ribuan lembar notifikasi. (Tentang rencana kongkrit  mengenai aksi-aksi ini harap berhubungan dengan LBH Jakarta)

 

Diharapkan bahwa aksi pembagian lembaran ini akan diikuti oleh para korban 65 dan para simpatisan mereka. Karena para korban 65 itu umumnya terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah lanjut usianya , diharapkan bahwa elemen-elemen lainnya dalam masyarakat yang peduli terhadap masalah-masalah HAM juga  ikut berpartisipasi dalam aksi-aksi minggu depan ini.

 

(Untuk mendapat gambaran tentang pentingnya arti gugatan ini bagi para korban 65, dapat dibaca surat gugatan LBH Jakarta yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

 

 

 

 

 

 

 

 



JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke