(Berita ini juga disajikan dalam website
LBH JAKARTA PERLU DANA UNTUK
PENYEBARLUASAN NOTIFIKASI
Dari kalangan LBH Jakarta
didapat informasi bahwa usaha untuk menjebarluaskan notifikasi (pemberitahuan)
tentang gugatan ganti kerugian kepada para korban peristiwa 65 yang mendapat
stigma atau dicap (tuduhan) �terlibat G30S � atau dicap (tuduhan) PKI akan tetap terus dilakukan dengan
berbagai cara. Antara lain dengan pemasangan sebagai iklan dalam beberapa
suratkabar nasional.
Seperti pernah diberitakan,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang tanggal 18 Mei telah
minta kepada LBH Jakarta, untuk menyebarluaskan notifikasi (pemberitahuan)
tentang gugatan ini kepada para korban peristiwa 65. Karena itu, LBH Jakarta
telah mengadakan perundingan dengan sejumlah suratkabar Jakarta tentang
penyiaran notifikasi LBH Jakarta.
Tetapi, dalam usaha untuk
penyiaran notifikasi lewat media cetak ini LBH Jakarta terbentur kepada tipisnya
persediaan dana, sehingga rencana untuk menggunakan sebagian saluran media cetak
ini mungkin akan mengalami kesulitan.
Karena itu, LBH Jakarta menghimbau kepada
berbagai golongan dalam masyarakat di seluruh Indonesia untuk memberi bantuan
dana yang sangat diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan para korban
peristiwa 65 ini.
Bantuan dana untuk
penyebarluasan notifikasi itu dapat dikirimkan kepada Bank Mandiri cabang Taman
Ismail Marzuki di Jakarta, dengan nomor rekening 123.000.300.674.1 atas nama LBH
Jakarta, dengan mencantumkan �Untuk penyebarluasan
notifikasi�.
Diharapkan bahwa seruan urgen
mengenai bantuan dana untuk LBH Jakarta ini dapat disampaikan seluas-luasnya dan
secepat-cepatnya kepada berbagai kalangan atau golongan dalam masyarakat di
seluruh Indonesia. Kepada para donatur yang potensial dihimbau untuk
berpartisipasi dalam usaha untuk memperjuangkan keadilan
ini.
Untuk mendapatkan
keterangan-keterangan lainnya
mengenai seruan bantuan dana dan penyebarluasan notifikasi ini, bisa
dihubungi LBH Jakarta, di Jalan Diponegoro nomor 74 JAkarta Pusat, telepon 314551. Dapat
juga dihubungi lewat E-mail petugas-petugas LBH Jakarta untuk kasus gugatan ini,
yaitu Gatot SH ([EMAIL PROTECTED])
dan Uli
Sihombing SH ([EMAIL PROTECTED]).
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

