(Berita ini juga disajikan dalam website

 

 

                    LBH JAKARTA PERLU DANA UNTUK

                        PENYEBARLUASAN NOTIFIKASI

 

 

Dari kalangan LBH Jakarta didapat informasi bahwa usaha untuk menjebarluaskan notifikasi (pemberitahuan) tentang gugatan ganti kerugian kepada para korban peristiwa 65 yang mendapat stigma atau dicap (tuduhan) �terlibat G30S � atau dicap (tuduhan) PKI  akan tetap terus dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain dengan pemasangan sebagai iklan dalam beberapa suratkabar nasional.

 

Seperti pernah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang tanggal 18 Mei telah minta kepada LBH Jakarta, untuk menyebarluaskan notifikasi (pemberitahuan) tentang gugatan ini kepada para korban peristiwa 65. Karena itu, LBH Jakarta telah mengadakan perundingan dengan sejumlah suratkabar Jakarta tentang penyiaran notifikasi LBH Jakarta.

 

Tetapi, dalam usaha untuk penyiaran notifikasi lewat media cetak ini LBH Jakarta terbentur kepada tipisnya persediaan dana, sehingga rencana untuk menggunakan sebagian saluran media cetak ini mungkin akan mengalami kesulitan.  Karena itu, LBH Jakarta menghimbau kepada berbagai golongan dalam masyarakat di seluruh Indonesia untuk memberi bantuan dana yang sangat diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan para korban peristiwa 65 ini.

 

Bantuan dana untuk penyebarluasan notifikasi itu dapat dikirimkan kepada Bank Mandiri cabang Taman Ismail Marzuki di Jakarta, dengan nomor rekening 123.000.300.674.1 atas nama LBH Jakarta, dengan mencantumkan �Untuk penyebarluasan notifikasi�.

 

Diharapkan bahwa seruan urgen mengenai bantuan dana untuk LBH Jakarta ini dapat disampaikan seluas-luasnya dan secepat-cepatnya kepada berbagai kalangan atau golongan dalam masyarakat di seluruh Indonesia. Kepada para donatur yang potensial dihimbau untuk berpartisipasi dalam usaha untuk memperjuangkan keadilan ini.

 

Untuk mendapatkan keterangan-keterangan lainnya  mengenai seruan bantuan dana dan penyebarluasan notifikasi ini, bisa dihubungi LBH Jakarta, di Jalan Diponegoro nomor 74 JAkarta Pusat, telepon 314551. Dapat juga dihubungi lewat E-mail petugas-petugas LBH Jakarta untuk kasus gugatan ini, yaitu Gatot SH ([EMAIL PROTECTED]) dan Uli Sihombing SH ([EMAIL PROTECTED]).

 

 



JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke