(Berita berikut ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak/ )
SIDANG GUGATAN LBH JAKARTA
TENTANG KORBAN PERISTIWA 65
DITUNDA 3 AGUSTUS 2005
Sidang lanjutan gugatan LBH Jakarta mengenai kasus korban peristiwa 65 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung pada tanggal 20 Juli 2005. Seperti telah diperkirakan sebelumnya, perhatian dari publik dan terutama dari para korban peristiwa 65 terhadap sidang kali ini adalah besar sekali. Besarnya perhatian terhadap sidang ini tercermin dari kehadiran kira-kira 300 orang, yang bahkan sebelum jam 10.00 sudah berkumpul di gedung pengadilan.
Juan Felix
Tampubolon sebagai kuasa hukum Suharto kelihatan hadir, demikian juga kuasa
hukum Megawati, sedangkan kuasa hukum para tergugat lain-lainnya tidak hadir
dalam sidang. Ketika sidang dibuka jam 11.15 tiba-tiba saja diumumkan bahwa
sidang ditunda sampai tanggal 3 Agustus 2005 dengan alasan bahwa hakim tidak hadir.
Dua orang hakim, yakni Ridwan Mansyur dan Cicut Sutiarso tidak hadir, karena
yang satu sedang menjalani ibadah haji umroh dan yang lainnya sedang ke
Singapura.
Sudah tentu
pengumuman penundaan sidang ini menimbulkan kekecewaan yang besar sekali dari
para hadirin (kebanyakan terdiri dari para korban peristiwa 65 yang sudah lanjut
usia), yang sudah sejak lama menunggu-nunggu digelarnya sidang yang diharapkan
bisa merehabilitasi mereka dari penderitaan yang sudah mereka rundung selama
puluhan tahun. Banyak di antara mereka yang datang dari daerah-daerah, dan
terpaksa membayar uang transport yang tidak sedikit bagi
mereka.
Yang lebih
menyakitkan hati mereka ialah bahwa mereka tidak dipanggil dalam ruangan sidang
untuk ikut menyaksikan jalannya sidang terbuka itu. Kecuali itu penundaan sidang
secara mendadak dan tanpa memberitahukan kepada LBH Jakarta terlebih dulu,
adalah tindakan sewenang-wenang dari fihak Pengadilan Negeri Jakarta. Oleh
karena itu, LBH Jakarta bersama-sama banyak para korban yang sudah lanjut usia
telah mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan pengaduan atas perlakuan
Pengadilan Negeri Jakarta.
Tentang peristiwa ini, suratkabar Kompas (tanggal 21 Juli 2005) telah menurunkan berita, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Berat,
Jalan Menuju Keadilan
Sebuah ruang sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7) siang, penuh sesak. Ratusan manusia
datang untuk mengikuti sidang gugatan class action yang ditujukan kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan empat mantan Presiden RI
lainnya.
Lelaki perempuan itu
kebanyakan berusia lanjut dan pernah dibuang di Pulau Buru atau Nusakambangan
selama belasan tahun tanpa alasan yang jelas. Stigma sebagai anggota PKI melekat
kuat sampai ke anak cucu mereka.
Mereka berharap sidang
kelima gugatan class action dengan agenda laporan hasil notifikasi dapat
berlangsung kemarin. Begitu disetujui menjadi gugatan perdata, harapan korban
1965 untuk memperoleh rehabilitasi nama atau memperoleh hak sosial ekonomi yang
hilang akibat stigma PKI melambung.
Mereka kecewa ketika salah
seorang anggota majelis hakim, Sugito, menunda sidang yang dinantikan selama dua
bulan. Sidang ditunda sampai 3 Agustus. Hakim sedang ke Singapura, demikian
mereka saling memberitahukan satu sama lain.
Wajah-wajah tua tersebut
kesal. Banyak di antara mereka baru tiba di Jakarta pada pagi harinya. Mereka
datang dari kota-kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan
Balikpapan.
Ny Gunawan, Ny Karno (68),
Poet Moeinah (75), dan ibu-ibu berusia lanjut lainnya datang naik kereta api
kelas ekonomi. Ny Gunawan berangkat bersama 11 anggota lainnya, Selasa
lalu.
Mereka kesal pembatalan
sidang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sidang pembatalan yang
dipimpin oleh Sugito itu tidak dihadiri oleh pengacara publik dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang ditunjuk mewakili korban.
Ini pelecehan. Ini enggak
main-main lho. Semua daerah datang, mereka yang tertindas selama 40 tahun.
Bayangin. Kami akan mengadukan hal ini ke Mahkamah Agung, kata Ribka
Tjiptaning, salah satu anak korban PKI yang kini anggota Komisi IX Dewan
Perwakilan Rakyat. Ternyata, pembatalan sidang bukan penderitaan terakhir bagi
korban stigmatisasi PKI 1965. Saat hendak keluar dari gedung pengadilan,
rombongan dihadang oleh sejumlah pemuda yang menentang gugatan class action
itu.
Rombongan sempat tertahan
beberapa lama, sampai akhirnya koordinator memaksa menerobos para pengunjuk
rasa. Rombongan orang tua itu tetap pergi ke MA, melaporkan pembatalan sepihak
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di MA, mereka pun mendapat
perlakuan tak jauh beda. Dua jam lebih orang-orang tua itu keleleran, menahan
haus dan lapar, menunggu kesediaan pejabat MA menemui mereka. Ricuh tidak dapat
dihindarkan ketika salah satu petugas MA meminta mereka membuat pengaduan
tertulis dan tidak perlu bertemu pejabat MA. Adu mulut pun terjadi. Akhirnya,
lima perwakilan korban 1965 diterima Gatham Sarigih, Hakim Tinggi Pengawas
Mahkamah Agung. Unek-unek pun dicurahkan, Gatham berjanji akan meminta
penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para korban 1965 sadar hal
itu, perjuangan meluruskan masa lalu tidaklah mudah. Mencari keadilan di negeri
ini bak menggapai bintang di langit biru.
Meskipun demikian, tanggal
3 Agustus mendatang mereka akan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang.
(SUSANA RITA)
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "jaker" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

