(Berita berikut ini juga disajikan dalam website

http://perso.club-internet.fr/kontak/  )

 

 

                    SIDANG GUGATAN LBH JAKARTA

                    TENTANG KORBAN PERISTIWA 65

                    DITUNDA  3 AGUSTUS 2005

 

Sidang lanjutan gugatan LBH Jakarta  mengenai  kasus korban peristiwa 65 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung pada tanggal 20 Juli 2005.  Seperti telah diperkirakan sebelumnya, perhatian dari publik dan terutama dari para korban peristiwa 65 terhadap sidang kali ini adalah besar sekali. Besarnya perhatian terhadap sidang ini tercermin dari kehadiran kira-kira 300 orang, yang bahkan sebelum jam 10.00 sudah berkumpul di gedung pengadilan.

 

Juan Felix Tampubolon sebagai kuasa hukum Suharto kelihatan hadir, demikian juga kuasa hukum Megawati, sedangkan kuasa hukum para tergugat lain-lainnya tidak hadir dalam sidang. Ketika sidang dibuka jam 11.15 tiba-tiba saja diumumkan bahwa sidang ditunda sampai tanggal 3 Agustus 2005  dengan alasan bahwa hakim tidak hadir. Dua orang hakim, yakni Ridwan Mansyur dan Cicut Sutiarso tidak hadir, karena yang satu sedang menjalani ibadah haji umroh dan yang lainnya sedang ke Singapura.

 

Sudah tentu pengumuman penundaan sidang ini menimbulkan kekecewaan yang besar sekali dari para hadirin (kebanyakan terdiri dari para korban peristiwa 65 yang sudah lanjut usia), yang sudah sejak lama menunggu-nunggu digelarnya sidang yang diharapkan bisa merehabilitasi mereka dari penderitaan yang sudah mereka rundung selama puluhan tahun. Banyak di antara mereka yang datang dari daerah-daerah, dan terpaksa membayar uang transport yang tidak sedikit bagi mereka.

 

Yang lebih menyakitkan hati mereka ialah bahwa mereka tidak dipanggil dalam ruangan sidang untuk ikut menyaksikan jalannya sidang terbuka itu. Kecuali itu penundaan sidang secara mendadak dan tanpa memberitahukan kepada LBH Jakarta terlebih dulu, adalah tindakan sewenang-wenang dari fihak Pengadilan Negeri Jakarta. Oleh karena itu, LBH Jakarta bersama-sama banyak para korban yang sudah lanjut usia telah mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan pengaduan atas perlakuan Pengadilan Negeri Jakarta.

 

Tentang peristiwa ini, suratkabar Kompas (tanggal 21 Juli 2005) telah menurunkan berita, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :

 

Berat, Jalan Menuju Keadilan

Sebuah ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7) siang, penuh sesak. Ratusan manusia datang untuk mengikuti sidang gugatan class action yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan empat mantan Presiden RI lainnya.

Lelaki perempuan itu kebanyakan berusia lanjut dan pernah dibuang di Pulau Buru atau Nusakambangan selama belasan tahun tanpa alasan yang jelas. Stigma sebagai anggota PKI melekat kuat sampai ke anak cucu mereka.

Mereka berharap sidang kelima gugatan class action dengan agenda laporan hasil notifikasi dapat berlangsung kemarin. Begitu disetujui menjadi gugatan perdata, harapan korban 1965 untuk memperoleh rehabilitasi nama atau memperoleh hak sosial ekonomi yang hilang akibat stigma PKI melambung.

Mereka kecewa ketika salah seorang anggota majelis hakim, Sugito, menunda sidang yang dinantikan selama dua bulan. ”Sidang ditunda sampai 3 Agustus. Hakim sedang ke Singapura,” demikian mereka saling memberitahukan satu sama lain.

Wajah-wajah tua tersebut kesal. Banyak di antara mereka baru tiba di Jakarta pada pagi harinya. Mereka datang dari kota-kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Balikpapan.

Ny Gunawan, Ny Karno (68), Poet Moeinah (75), dan ibu-ibu berusia lanjut lainnya datang naik kereta api kelas ekonomi. Ny Gunawan berangkat bersama 11 anggota lainnya, Selasa lalu.

Mereka kesal pembatalan sidang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sidang pembatalan yang dipimpin oleh Sugito itu tidak dihadiri oleh pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang ditunjuk mewakili korban.

”Ini pelecehan. Ini enggak main-main lho. Semua daerah datang, mereka yang tertindas selama 40 tahun. Bayangin. Kami akan mengadukan hal ini ke Mahkamah Agung,” kata Ribka Tjiptaning, salah satu anak korban PKI yang kini anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat. Ternyata, pembatalan sidang bukan penderitaan terakhir bagi korban stigmatisasi PKI 1965. Saat hendak keluar dari gedung pengadilan, rombongan dihadang oleh sejumlah pemuda yang menentang gugatan class action itu.

Rombongan sempat tertahan beberapa lama, sampai akhirnya koordinator memaksa menerobos para pengunjuk rasa. Rombongan orang tua itu tetap pergi ke MA, melaporkan pembatalan sepihak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di MA, mereka pun mendapat perlakuan tak jauh beda. Dua jam lebih orang-orang tua itu keleleran, menahan haus dan lapar, menunggu kesediaan pejabat MA menemui mereka. Ricuh tidak dapat dihindarkan ketika salah satu petugas MA meminta mereka membuat pengaduan tertulis dan tidak perlu bertemu pejabat MA. Adu mulut pun terjadi. Akhirnya, lima perwakilan korban 1965 diterima Gatham Sarigih, Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung. Unek-unek pun dicurahkan, Gatham berjanji akan meminta penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para korban 1965 sadar hal itu, perjuangan meluruskan masa lalu tidaklah mudah. Mencari keadilan di negeri ini bak menggapai bintang di langit biru.

Meskipun demikian, tanggal 3 Agustus mendatang mereka akan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang. (SUSANA RITA)

 

 



JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke