Pengingkaran Proklamasi 17 Agustus 1945
Oleh S. Mintardjo
Saya diminta untuk menulis sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan
adanya Fenomena baru KITLV (Koninklijk Instituut voor Taal-,Land- en
Volkenkunde) dalam Rapat Anggotayang kemudian diteruskan dengan Diskusi
Historiografi Peristiwa yang terjadi di Indonesia 60 tahun yang lalu, diantara
pembicaranya adalah Prof. DR. Bambang Purwanto yang pada pertemuan ke-2
persiapan Sarasehan untuk memperingati 60 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
ini hadir dan banyak memberikan masukan-masukan.
Sampai sekarang dalam penulisan sejarah termasuk kurikulum yang diajarkan
dalam sekolah-sekolah dan juga di universitas, 17 Agustus 1945 bagi rakyat,
pelajar-pelajar dan mahasiswa Indonesia dan 27 Desember 1948 bagi
rakyat, pelajar-pelajar dan mahasiswa Belanda.
Mengapa bisa terjadi perbedaan tersebut?
Pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya yang berarti Indonesia sudah menyatakan Merdeka dan
Berdaulat.
Belanda telah dibebaskan oleh sekutu dari pendudukan fasis
Jerman dan masih merasa berdaulat di Nederland Indie. Dengan bantuan sekutu,
pemerintah Belanda berusaha menjajah kembali Indonesia yang telah
memproklamasikan kemerdekaannya dan telah membentuk Pemerintah Republik
Indonesia.
Sekutu menugaskan pemerintah Inggris, membantu Pemerintah Belanda untuk
mengembalikan kekuasaannya di Indonesia. Sebelum dapat mendaratkan tentaranya
di Jakarta, pemeritah Inggris mengirimkan terlebih dulu dinas
Intelejennya (M.I.). Para intelijen ini bertugas menghubungi orang-orang yang
masih setia kepada Belanda untuk menjadi perantara sekutu dan membuat
kekacauan dengan tujuan menjatuhkan pemerintah Republik Indonesia yang
dipimpin oleh Presiden Soekarno. Intimidasi, provokasi, konspirasi dan
pengorganisasian kekuatan anti Republik Indonesia (birokrat, militer, wartawan
surat kabar dan radio dll) dilakukan oleh Dinas Intelejen Inggris.
Mereka juga menyebarkan issu bahwa Ir. Soekarno akan ditangkap dan diajukan ke
Mahkamah Internasional sebagai penjahat perang karena berkolaborasi dengan
fasis Jepang dllnya. Sekutu berhasil menciptakan suasana kacau di Jakarta dan
Presiden Republik Indonesia terancam bahaya.
Elit politik minta kepada Pemuda untuk membuktikan bahwa Rakyat Indonesia
siap untuk ber-Revolusi dan siap mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan bangsa
Indonesia. Para pemuda mengorganisir rapat Ikada pada tanggal 19 September
1945 sebagai pernyataan siap ber-Revolusi dan menunggu perintah Presiden
Republik Indonesia mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan. Pemuda kecewa dengan
pidato singkat Presiden yang isinya mengetahui keinginan Rakyat Indonesia
dan percayalah kepada pemerintah akan melaksanakannya. Kembalilah ke rumah
dengan tenang.
Pemuda kecewa dan memutuskan para kader-kadernya untuk kembali ke
daerahnya masing-masing untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia, membentuk Biro-biro Perjuangan Daerah.
Di daerah-daerah perjuangan mempertahankan kemerdekaan dihalang-halangi
oleh elit politik setempat. Biro Perjuangan dengan cepat mengambil alih
Pemerintahan setempat. Peristiwa-peristiwa ini dikenal dengan apa yang
dinamakan Revolusi Sosial. Dalam tulisannya, Jend.
A.H. Nasution mengenai Revolusi membagi Revolusi Nasional dan Revolusi
Sosial :
- Yang dimaksud dengan Revolusi Nasional ialah suatu revolusi untuk
merobah tata kehidupan kolonial/feodal kepada tata kehidupan nasional
(merdeka)
- Yang dimaksud dengan Revolusi sosial ialah suatu revolusi
untuk merobah suatu struktur masyarakat kolonial/feodal kepada suatu susunan
masyarakat atas dasar UUD 45.
( DR. A.H. Nasution : Sekitar Perang
Kemerdekaan Indonesia 2 hal 513).
Perumusan teori Revolusi Nasional dan Revolusi Sosial di atas mengaburkan
arti Revolusi. Saya kemukakan perumusan teori DR A.H.Nasution tentang Revolusi
untuk mengingatkan para pelaku sejarah Revolusi 45 bahwa mereka yang membunuh
Revolusi Sosial pada hakekatnya menentang terbentuknya suatu susunan
masyarakat atas dasar UUD 45 dan menentang cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 45.
Revolusi (perubahan besar, mendadak), peristiwa sejarah, yang terjadi
dalam suatu negara, menyebabkan pemerintah atau masyarakat yang ada dirombak,
tanpa memperhatikan hukum atau peraturan-peraturan yang sedang berlaku. Dalam
menjalankan perobahan besar itu, termasuk, termasuk merobah bentuk
ketatanegaraan (sistem negara), tidak hanya mengganti personalia Pemerintah
saja, sebab itu apa yang disebut Revolusi Istana, hakekatnya bukan
Revolusi (perubahan besar) (Terjemahan bebas: Winkler Prins Algemeene
Encyclopaedie, Elsvier Amsterdam 1940)
.
Elit politik berkasak-kusuk
untuk memadamkan Api Revolusi 45 dengan memecah-belah persatuan Rakyat
Indonesia yang telah terbentuk oleh Proklamasi Kemerdekaan menghidupkan
Partai-Partai Politik dengan dalih Demokrasi yang hakekatnya
mengkotak-kotakkan kekuatan Republik Indonesia dalam partai politik dan
ideologi, hakekatnya adalah memecah-belah persatuan yang sangat diperlukan
untuk mempertahankan kemerdekaan. Kasak-kusuk Elit politik dilanjutkan dengan
pendemisioneran Pemerintah Presidensial dan menggantinya dengan Pemerintah
Parlementer. Sampai sekarang yang tertulis dalam sejarah pergantian bentuk
Pemerintahan itu berjalan dengan mulus, Presiden mendelegasikan Sutan Syahrir
untuk memimpin Pemerintah. Tetapi dalam kenyataannya waktu serah terima
Pemerintahan tersebut Presiden Soekarno tidak mau hadir dan 2 menterinya tidak
mau menyerahkan jabatannya, diantaranya Dr.R. Buntaran
Martoatmodjo
.
Pemerintah Belanda tidak mengakui Pemerintahan
Soekarno. Pertemuan yang diusahakan oleh Panglima Inggris di Jakarta, Let.
Jend. Christison pada tanggal 23 Oktober 1945 antara Pemerintah R.I
dengan Van Mook dan Van der Plas mendapat reaksi keras dari
Pemerintah Belanda, Van Mook ditpanggil kembali dan dipecat dari jabatannya
Ratu tidak mau menandatangani surat pemecatan Van Mook.
Pengingkaran terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 45 makin nyata.
Dengan dalih Demokrasi pemerintah Syahrir berunding dengan Belanda (musuh),
perbedaan pendapat antara sebangsa tidak diselesaikan dengan berdialog,- namun
diselesaikan dengan kekerasan, dihilangkan, atau dibunuh. Pengingkaran
terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 45 perlu untuk kita klarifikasi
kepada rakyat agar rakyat sadar akan watak reaksioner pengingkaran tersebut,
bahkan lebih tepat lagi pengkhianatan terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 dan
UUD 45, penyebab pokok rakyat Indonesia belum merdeka sampai sekarang.
Pengingkaran terhadap Proklamasi Kemerdekaan 1945
Perundingan yang diadakan oleh Pemerintahan Soekarno, Sekutu dan Belanda
tidak dapat menekan delegasi Indonesia. Delegasi pemerintah yang dipimpin
langsung oleh Presiden Soekarno dapat menguasai perundingan dan delegasi
militer yang dipimpin oleh Jend. Soedirman dan Let. Jend Urip Sumohardjo
tidak dapat ditekan karena bersikap tegas sebagai pimpinan tentara yang
Merdeka dan Berdaulat, apa lagi Let. Jend. Urip Sumohardjo dulu adalah atasan
dari Jend. Spoor komandan tentara Belanda.
Perundingan yang diadakan Pemerintah Syahrir di Linggajati, Sekutu
(Inggris) dan Belanda mulai mengadakan tekanan tekanan yang mencampuri
masalah politik dan organisasi negara Republik Indonesia. Pemerintah Indonesia
telah mengingkari Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan merundingkan kedaulatan
Republik Indonesia dan mengingkari UUD 45 dengan menerima wilayah Republik
Indonesia Jawa dan Sumatera.
Belanda mengadakan Operasi Produksi dengan menduduki daerah pantai Timur
Sumatra dan pantai Utara Jawa dengan pelabuhan-pelabuhan penting dan merebut
hasil produksi daerah yang diduduki untuk membiayai agresinya. Operasi Belanda
menduduki daerah-daerah produksi dan pelabuhan ini kita sebut Agresi 1 dan
Belanda menyebutnya Aksi Polisionel 1, Arti Aksi Polisionel adalah aksi untuk
menegakkan tertib hukum di daerah hukumnya.
Tekanan-tekanan Sekutu dan Belanda makin berhasil melemahkan kekuatan
perlawanan Republik Indonesia. Reorganisasi Markas Besar Tentara (MBT) dengan
memasukkan tenaga-tenaga muda didikan KNIL yang berpikiran tua, -dididik dan
diorganisir untuk melawan musuh dalam negeri (Rakyat Indonesia), bukan untuk
melawan agresi musuh dari luar. Mereka diharuskan menertibkan kekuatan
bersenjata Rakyat dengan melucuti kekuatan bersenjata liar, yang dimaksudkan
kekuatan bersenjata Rakyat: Laskar Rakyat, Laskar Merah, Hisbullah, Barisan
Pemberontak Republik Indonesia (BPRI), Barisan Pelopor, Barisan Banteng,
Pesindo, Tentara Pelajar dan lain-lainnya.
Apabila kita teliti perubahan nama dari Kekuatan Bersenjata Republik
Indonesia, adanya konspirasi untuk memisahkan Kekuatan Bersenjata dengan
Rakyat.:
- Badan Keamanan Rakyat
(BKR) menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR),mempunyai tugas untuk supaya
Rakyat merasa aman, jadi tugasnya adalah melindungi Rakyat dari
musuh-musuhnya.
- Pada tanggal 24 Januari 1946 Tentara Keamanan Rakyat
(TKR) diganti menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan seterusnya Tentara
Nasional Indonesia (TNI) sampai sekarang yang tugasnya adalah menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Terjadilah dualisme kepentingan Rakyat Indonesia dengan kepentingan
Negaranya (Pemerintah ).
Persetujuan Renville mempertajam pertentangan intern Elit Politik dan
mengakibatkan jatuhnya Kabinet Amir Syarifuddin yang masalah pokoknya adalah
Pemerintah Indonesia mengakui Van Mook Lijn, daerah-daerah yang telah
diduduki Belanda pada Agresi 1 diakui sebagai daerah Belanda dan Republik
Indonesia harus mengosongkan kekuatan perlawanan Rakyat di kantong-kantong (di
daerah) yang diduduki Belanda dengan selubung kata indah Hidjrah, pengganti
kata sebenarnya diusir.
Persetujuan Renville tidak hanya ditentang oleh Elit Politik yang
sebagian besar tadinya mendukung Perjanjian Renville, tetapi juga ditentang
oleh MBT karena bertentangan dengan Perintah harian MBT kepada
kesatuan-kesatuan dimanapun berada untuk mempertahankan sejengkal tanah dari
agresi Belanda. Let. Jend. Urip Sumohardjo mengajukan permohonan pengunduran
diri, - belum ada jawaban disetujui atau tidak disetujui permohonannya, dia
sudah diganti.
Kabinet Hatta melakukan ReRa
(Reorganisasi dan Rasionalisasi) dengan tujuan untuk membentuk tentera
profisional yang tangguh dengan melucuti kekuatan rakyat yang sudah
tergabungkan dalam TNI Masyarakat dan Kesatuan-Kesatuan Tentara Nasional
Indonesia yang tidak setuju dengan ReRa.
Kepada mereka yang tidak setuju dengan ReRa dicap Kiri dan disingkirkan
dari kedudukannya dan dipenjara. Dengan dalih tersangkut peristiwa Madiun
mereka dilucuti lalu dijebloskan dalam penjara tanpa diadili.
Sajak berikut ini ditulis oleh Let. Kol S. Soediarto komandan
Brig.VI/ SS di penjara Wirogunan Yogyakarta. Ia ditangkap karena tidak mau
menjalankan perintah melucuti Div. Panembahan Senopati/ Sala, pada tgl 27
Oktober 1948 jam 22.00.
Dari hati ke hati
Saudara
.....................
Walau engkau membelok
kekanan
Sedang janji kita
kekiri
Mungkinkah,
Kau
hanya sbagai korban tekanan
Sdang djalan kembali
tetap kautjari
Bangsaku...................
Sumpah kita di saat
Mulia
Kepada tjita semula tetap setia
!
Saudara.....................
Betapa djua namun
aku masih pertjaja
Diwaktu undjuk kita pasti
djaja.
Saudara....................
Tiada dendam kupendam
didada
Gapura Negara senantiasa
terbuka
Bangsaku.................
Elakkan dahulu bujukan
harta
Mari bersua di KESATUAN MERDEKA !!!
S.Yudomanggolo
21 November 48
Dari sajak Let.Kol./ Brig. Jend. Anumarta Soediarto Yudomanggolo
ini tergambar bahwa dalam perjalanan Revolusi Agustus 1945 terjadi
pembelokan/penyelewengan Jalan Revolusi,
Walau engkau membelok kekanan
Sedang janji kita
kekiri
Mungkinkah,
Kau hanya sbagai korban tekanan
Sdang djalan
kembali tetap kautjari.
Harapan Let. Kol. Soediarto ini tinggal harapan yang masih perlu terus
kita perjuangkan. Karena faktanya, dalam Sejarah, kaum pembelok/penyeleweng
Jalannya Revolusi Indonesia yang menang, sebagai Delegasi Indonesia dalam
Konperensi Meja Bundar telah menerima Penyerahan Kedaulatan Republik
Indonesia dari Pemerintah Kerajaan Belanda pada tanggal
27 Desember 1948.
S. Mintardjo.
Saksi dan Pelaku Sejarah Revolusi
Indonesia.