Catatan la luta: Teriakan...Pembunuh....Pembunuh....! Inilah suasana sidang pertama perkara pembunuhan pejuang HAM Munir, yang digelar di lantai dua ruang sidang PN Jakarta Pusat kemarin...
Bersama ini saya kirimkan sebuah puisi dari seorang kawan yang simpati pada perjuangannya Almarhum Munir.
ABADILAH JIWA AGUNGMU MUNIR
Oleh Djafar
Kau pecahkan
kebisuan
ketakutan
dari teror panjang
yang tanpa akhir
kau kuak mendung hitam
lantang kau serukan
tegakkan demokrasi
keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seruanmu disambut disokong
oleh seluruh rakyat sedunia
semua mendukung demokrasi di Indonesia
getaran demokrasi
memenuhi hati rakyat Indonesia
militer yang berkuasa
menyambutnya dengan letupan bedil dan penjara
membungkam suara suara suci
pencinta pencinta negeri.
Dan kau sendiri Munir
gugur dengan merana
tak dinyana tak diduga
menelan racun penjahat penjahat
yang berkuasa.
Hingga kini
siapa yang bisa menciduk penjahat berdosa
bila dalangnya
mafian yang berkuasa ?
abadilah jiwa agungmu Munir!
Djafar 2005.
Suciwati Tolak Disalami Polly
JAKARTA - PembunuhÂ…pembunuhÂ…pembunuh! Teriakan seperti itu terus menggema di lantai dua ruang sidang PN Jakarta Pusat kemarin. Teriakan itu semakin kuat saat Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa pembunuh Munir, masuk ke ruang sidang.
Pollycarpus tidak terpancing oleh cacian pengunjung sidang. Mereka adalah aktivis HAM yang mengenakan kaus hitam dan topeng bergambar wajah Munir. Pilot senior Garuda itu tetap tenang berjalan menuju kursi pesakitan. Dia dikawal ketat polisi.
Di deretan bangku depan pengunjung sidang, Pollycarpus melihat istri Munir, Suciwati. Dia berhenti sejenak hendak menyalami janda pendiri Kontras itu. Dia mengulurkan tangan kanannya. Namun, Suciwa menepisnya. Tubuh Pollycarpus yang terdorong kerumunan polisi hampir mengenai Suciwati.
Suara riuh pengunjung sidang berhenti ketika majelis hakim memasuki ruangan. Inilah suasana sidang pertama perkara pembunuhan pejuang HAM Munir. Jaksa Domu P. Sihite mendakwa Pollycarpus dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Terdakwa Polly (Pollycarpus), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan yang sengaja dan direncanakan untuk menghilangkan jiwa orang lain, yaitu jiwa Munir," kata jaksa. Yeti dan Oedi adalah pramugari dan awak kabin Garuda.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Pollycarpus telah berkecimpung dalam kegiatan pembelaan dan penegakan Negara Kesatuan RI (NKRI) sejak 1999. "Polly melihat Munir, sebagai ketua Dewan Pengurus Kontras dan direktur eksekutif Imparsial, sering melontarkan kritik dan komentar yang bernada negatif terhadap NKRI. Karena itu, terdakwa beranggapan bahwa kegiatan Munir sudah menganggu jalannya program pemerintah," ungkap jaksa.
Berlatar belakang itu, menurut jaksa, terdakwa Pollycarpus merencanakan secara matang untuk menghilangkan jiwa korban. Dia terus memonitor kegiatan Munir hingga mengetahui rencana keberangkatan Munir ke Belanda untuk studi.
"Tanggal 4 September 2004, terdakwa menelepon ponsel Munir dan diterima istrinya, Suciwati," sambung jaksa. Polly ingin mengetahui secara pasti tanggal keberangkatan Munir ke Belanda. Suciwati menjawab bahwa suaminya berangkat 6 September 2004.
Polly lalu mengubah jadwal keberangkatannya, dari yang seharusnya ke Peking, China, menjadi ke Belanda. Dengan pesawat Garuda Indonesia Airways bernomor GA-974, dia berangkat ke Belanda bersama Munir. Dia menawarkan tempat duduknya di kelas bisnis no 3 K kepada Munir.
"Tujuannya untuk mempermudah terdakwa melakukan rencana penghilangan nyawa Munir," ungkap jaksa. Mengapa harus di kelas bisnis? Sebab, hanya ada 18 tempat duduk di situ.
Lalu, awak kabin Oedi Irianto menyiapkan minuman
welcome drink di kelas bisnis. Sementara itu, Pollycarpus beranjak menuju pantry di dekat bar premium. "Dia memasukkan sesuatu ke minuman orange juice," ungkap jaksa.
Laboratorium Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda memastikan bahwa sesuatu itu racun arsen dalam jumlah mematikan. Dipilihnya orange juice karena Pollycarpus mengetahui Munir tidak minum alkohol.
Pramugari Yeti Susmiarti kemudian memberikan dua gelas wine dan dua gelas orange juice kepada Lie Khie Ngian, penumpang yang duduk di sebelah Munir. Lie Khie Ngian mengambil wine di samping orange juice berisi arsen. Sedangkan Munir meminum orange juice berisi arsen hingga habis.
Mengetahui Munir telah minum orange juice, Polly pergi ke ruang pilot. Dia berbicara dengan pilot Pantun Matondang. "Setelah 120 menit mengudara, sekitar pukul 23.32, pesawat mendarat di Bandara Changi Singapura. Selama satu jam, Munir menunggu untuk transit pesawat," jelas jaksa.
Pukul 00.45 pada 7 September 2004, pesawat Munir lepas landas. Selang 15 menit, Munir mulai mules. Lalu dia muntah-muntah. Tiga jam kemudian, pilot Pantun Matondang mendapat kabar kalau Munir sakit dan ditangani dokter Tarmizi.
Munir dibawa ke kelas bisnis. Dia dibaringkan lalu diberi obat dua butir New Diatab, satu butir Zantac, dan satu Promag. Setelah itu diberikan suntikan Primperam dan Diazepam hingga Munir tenang. Dua jam kemudian pilot mendapat kabar Munir tewas.
Dari dokter Tarmizi, pilot mendapat kabar kalau Munir tewas karena sakit perut dan muntaber. "Dari hasil visum yang dibuat Lembaga Forensik Belanda 13 Oktober 2004, yang ditandatangani dr Robbert Visser, berdasarkan otopsi mayat, disimpulkan ada konsentrasi arsen yang meningkat pada darah, urin, dan lambung," papar jaksa.
Dakwaan Dinilai Kabur
Usai sidang, pengacara Pollycarpus, M. Assegaf, mengatakan, dakwaan jaksa kabur dan spekulatif. Dakwaan kabur karena jaksa menganggap kliennya mempunyai motivasi dan kepentingan untuk melenyapkan nyawa Munir. Sedangkan dakwaan dinilai spekulatif karena jaksa meyakini Munir akan mengambil gelas berisi orange juice berisi arsen. Bukan wine yang turut disajikan bersama-sama.
"Padahal, bicara hukum harus secara konkret. Bukannya menyatakan hal-hal spekulatif seperti itu," katanya.
Assegaf menambahkan, dalam dakwaan ada satu hal yang tidak dimengerti Polly. Yaitu, pernyataan tentang Polly mempunyai kegiatan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Assegaf menganggap jaksa mengada-ada sehingga seolah Polly risau dengan kegiatan Munir yang dianggap mengganggu kepentingan Polly untuk menjaga keutuhan NKRI.
Assegaf menilai proses hukum seharusnya tidak hanya sampai pada Polly dan dua tersangka lain, Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti. Sebab, ada pihak lain sebagai otak pengatur pembunuhan Munir. "Seakan-akan ketiga orang itu terdakwa tunggalnya. Ini tidak masuk akal," ujarnya.
Istri Polly, Herawati, mengatakan siap menghadapi apa pun hukuman yang bakal dijatuhkan kepada suaminya. "Saya siap menghadapi semuanya jika suami saya terbukti bersalah," tutur Herawati saat menghadiri persidangan.
Wanita cantik ini berharap persidangan bisa mengungkap kebenaran di balik kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Dia mengatakan, Munir adalah sosok yang sangat baik. "Kita sama-sama mencari kebenaran," ujarnya setelah terdiam beberapa saat.
Kalau begitu, mengapa Polly tidak menceritakan yang sebenarnya? Herawati tidak menjawabnya. Dia hanya mengatakan, "Terima kasih atas pertanyaan seperti itu."
Sedang istri Munir, Suciwati, menginginkan Polly tidak hanya dijatuhi hukuman maksimal, tapi juga harus mau mengungkapkan siapa sebenarnya dalang pembunuhan itu. "Itu hukuman setimpal untuk yang membunuh suami saya," kata Suciwati seusai persidangan kemarin.
Suciwati datang ke pengadilan juga mengenakan kaus hitam bergambar wajah Munir. Dia berharap nurani Polly terbuka sehingga bisa mengungkap siapa dalang utama kasus kematian suaminya. "Saya yakin dia masih punya nurani daripada hanya dijadikan dalang. Padahal, dia masih punya anak yang juga membutuhkan kasih sayangnya. Saya harap dia mau bicara di pengadilan siapa yang menyuruh dia," ujarnya.
Meski pasal KUHP yang dijeratkan kepada Polly mempunyai ancaman hukuman mati, Suciwati menolak hukuman itu. "Sejak dulu saya menolak pemberlakuan hukuman mati," tandasnya. (eko/agm)