Note: forwarded message attached.

Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com 

JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat: 
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia 
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!" 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/jaker/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 
--- Begin Message ---

Rekan Setiawan,

 

Karena di-cc juga ke aku, maka aku juga coba jawab.

 

***Pertama, ini dari segi Hukum, bukan segi pandang etika (yg dimaksud sdri. Audifax :) ).   (ttk tolak ukur etika yg berbeda?)

 

Sdr. bukan Sdri. He..he..

 

Setahu saya, etika itu universal dan selalu berpihak pada humanitas sehingga tidak ada perbedaan titik tolak ukur etika. Yang bisa berbeda itu etiket. Etiket tergantung budaya di suatu masyarakat.

 

***Ternyata untuk mempublikasikan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan asal sumbernya dicantumkan itu tidak merupakan pelanggaran HAK cipta.  Dan tidak disebutkan bhw dibutuhkan izin pencipta - saya kira khususnya bila karya tsb diciptakan (dan diserahkan) utk keperluan Univ. Dan Anima itu bagian dr. Univ. 

 

Yap. Sumbernya dicantumkan. Setahuku, pengertian sumber itu termasuk nama penulisnya. Sementara tulisanku berjudul “End of Humanity” di-forward dengan menghilangkan namaku dan judul tulisan. Ini untuk kasus Sarlito.

 

Untuk kasus Anima. Kamu udah baca attachment penelitiannya? Ketidaketisannya bukan masalah pencantuman sumber. Tapi ada tiga temuan di situ: pertama berkaitan dengan pemuatan skripsi tanpa sepengetahuan penulisnya. (setahuku di beberapa jurnal mereka bukan hanya menghubungi dan meminta pada penulisnya, tetapi juga memberi penghargaan bagi yang dimuat). Kedua, pihak redaksi “membocorkan” tulisan salah seorang profesor dari Jombang dengan memberikan pada mahasiswanya (tertentu) untuk dikritisi; ketiga, jelas-jelas dalam mata kuliah penulisan ilmiah para mahasiswanya diberi tugas meringkas skripsi untuk kepentingan Anima tanpa ijin terlebih dulu pada si penulis skripsi. Baca aja sendiri lengkapnya.

 

Khusus untuk pengertian “ …untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan asal sumbernya dicantumkan…” dalam pemahaman saya, itu berlaku misalnya saya mengutip Bourdieu untuk penelitian saya, maka saya tak harus meminta izin pemegang lisensinya, tapi saya bisa mencantumkan asal saya menjelaskan kalau bagian ini merujuk pada Bourdieu.

 

Tapi kalau mempublikasikan suatu karya utuh, saya rasa kok tidak. Apa bisa misalnya saya menterjemahkan “Runaway World” karya Anthony Giddens lalu saya perbanyak dan saya jual tanpa ada ijin dari pemegang lisensinya?. Itu namanya pembajakan.

 

Coba bandingkan dengan kode etik psikologi Indonesia pasal 15c:

 

Ilmuwan psikologi dan psikolog tidak dibenarkan menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

 

Menurutmu Wan, siapa pemegang hak Cipta dari sebuah skripsi? Universitas? Anima? Atau penulis skripsinya? Kalaupun dosen pembimbing punya hak, saya tanyakan dulu, siapa penulis utama dalam penelitian itu? Si mahasiswa atau si dosen pembimbing?

 

***Boleh tahu sekarang nama dosen yg namanya tdk disebutkan?  :) per japri

mon! :)

 

Ya, kayaknya Simon aja yang jawab. Dalam etika penelitian kan responden dilindungi kerahasiaannya. Kalau ada yang nebak itu bukan salah peneliti.

 

***Berhubung e-mail audifax itu sudah disebarkan (oleh fihak lain : Vincent Liong [[EMAIL PROTECTED]]) ke 44 milis, saya kira perlu juga diklarifikasi di sana. 

 

Ada poin penting yang mesti kamu tahu Wan.

 

Pertama, berkaitan dengan Anima. Aku bukan membuat opini, melainkan melakukan penelitian (yang semestinya bisa menjadi masukan bagus buat Anima Tercinta). Jadi, salah kaprah kalau diminta klarifikasi. Sebuah hasil penelitian, hanya bisa disanggah oleh hasil penelitian lain. Jadi kalau mau menyanggah, buatlah penelitian, bukan opini. Saya bertanggung jawab atas hasil penelitian dan bersedia berdebat dengan siapapun yang juga punya hasil penelitian. Saya tidak melayani opini atas hasil penelitian. Anima sendiri, sejak pertama kali penelitian ini di-launching, tidak pernah membuat “klarifikasi”, begitu pula fakultas. 

 

Kedua. Hasil penelitian, adalah tanggung jawab saya sebagai peneliti, tetapi masalah pem-forward-an ke sejumlah milis, seperti kamu tahu, itu tanggung jawab Vincent Liong. Seperti juga semestinya Sarlito bertanggung jawab atas penyebaran tulisanku dengan menghapus namaku sebagai penulisnya. Vincent Liong pasti punya alasan kuat kenapa dia mem-forward tulisanku dan attachment penelitian ke sejumlah milis. (Mungkin memang ada sejumlah nilai etis yang dia mau perjuangkan, who knows?) Saya sendiri hanya memposting ke milis psikologi transformatif. Seperti kamu yang memposting ke psitus dan e-mailku, balasan ini juga hanya saya posting  ke psikologi transformatif dan e-mailmu. Saya mengundang kamu (atau siapa saja yang berminat) untuk join di milis psikologi transformatif guna mencermati dan berdiskusi agar lebih jelas permasalahannya. (www.groups.yahoo.com/group/psikologi_tranformatif). Termasuk supaya kamu tahu tanggapan terhadap balasanku ini dan bagaimana aku mempertanggungjawabkan tulisan serta hasil penelitianku.

 

 

NB: ada kesalahan dari Vincent Liong ketika menuliskan itu attachment skripsi, itu bukan skripsi. Penelitian mandiriku aja waktu masih di Komunitas Psikologi Sosial. Demi kecintaan pada Anima dan fakultas, supaya ada masukan berguna untuk pertumbuhan dan bukan cuma puji-pujian macem di gereja.

 

 

Regards,

 

 

Audifax

 

 



"Admin RI Emb." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

... urusan domestik kita saja :)..
utk meringankan batu dr dosen yg namanya tdk disebut :)

Pertama, ini dari segi Hukum, bukan segi pandang etika (yg dimaksud sdri.
Audifax :) ). (ttk tolak ukur etika yg berbeda?)

Ternyata untuk mempublikasikan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan asal sumbernya dicantumkan itu tidak merupakan pelanggaran HAK
cipta. Dan tidak disebutkan bhw dibutuhkan izin pencipta - saya kira
khususnya bila karya tsb diciptakan (dan diserahkan) utk keperluan Univ. Dan
Anima itu bagian dr. Univ.

Boleh tahu sekarang nama dosen yg namanya tdk disebutkan? :) per japri mon!
:)

Berhubung e-mail audifax itu sudah disebarkan (oleh fihak lain : Vincent
Liong [EMAIL PROTECTED]) ke 44 milis, saya kira perlu juga
diklarifikasi di sana.

Salam - setyawan
-----


Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:


penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:

(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam
huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;

Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang
nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas
karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri


-----------





Selengkapnya
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/uu19-02.htm












_____________ NOD32 EMON 1.1185 (20050801) information _____________

This message was checked by NOD32 antivirus system
http://www.eset.com




Start your day with Yahoo! - make it your home page
--- End Message ---

Kirim email ke