Date: Fri, 9 Dec 2005 13:03:15 +0700 (WIT)
Subject: press release spsu
From: <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: press release spsu
From: <[EMAIL PROTECTED]>
PRESS RELEASE
SERIKAT PETANI SUMATERA UTARA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI HAK AZASI MANUSIA 10 DESEMBER 2005 DAN PERTEMUAN WTO TINGKAT MENTERI DI HONGKONG 13-18 DESEMBER 2005
PELANGGARAN HAM, IMPOR BERAS DAN LIBERALISASI
Lebih dari tiga dasa warsa, bangsa Indonesia hidup di bawah pemerintahan otoriter dan menindas rakyat dengan dukungan ideologi militerisme. Penindasan dan kekejaman terhadap korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dilupakan begitu saja.
SERIKAT PETANI SUMATERA UTARA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI HAK AZASI MANUSIA 10 DESEMBER 2005 DAN PERTEMUAN WTO TINGKAT MENTERI DI HONGKONG 13-18 DESEMBER 2005
PELANGGARAN HAM, IMPOR BERAS DAN LIBERALISASI
Lebih dari tiga dasa warsa, bangsa Indonesia hidup di bawah pemerintahan otoriter dan menindas rakyat dengan dukungan ideologi militerisme. Penindasan dan kekejaman terhadap korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dilupakan begitu saja.
Sistem yang mendasari pelanggaran HAM tidak pernah dibedah dan direkonstruksi agar kebenaran terungkap. Sebaliknya, kejahatan kemanusiaan yang secara telanjang dilakukan penguasa, dengan dukungan aparat militer dan kepolisian, sengaja ditutup-tutupi dan dibelokkan menjadi seakan-akan sebuah kecelakaan atau sebuah
ekses lapangan.
Kasus penganiayaan petani di Lombok Tengah adalah salah satu contoh. Ketika media massa sudah jelas-jelas mengangkat persoalan tersebut, sepertinya penguasa menutup mata akan pelanggaran tersebut karena kepentingan mereka yang ”terganggu”. Belum lagi kasus-kasus di daerah yang umumnya berupa kasus tanah, seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Utara. Untuk Sumatera Utara sendiri hampir seluruh wilayah terjadi konflik mengenai persoalan tanah yang terjadi seperti di Tapanuli Selatan, Labuhan Batu, Langkat dan Asahan.
Kasus yang terakhir terjadi di Asahan adalah konflik antara petani Bandar Pasir Mandoge dengan PT. BSP yang berujung kepada ditangkapnya 5 orang petani (2 perempuan dan 3 laki-laki) dengan fitnahan kepada mereka yaitu melakukan perusakan lahan.
Satu hal yang perlu dipahami oleh semua orang yaitu pelanggaran HAM tidak semata-mata berupa pelanggaran dalam bentuk fisik saja.
Hak atas kecukupan pangan sebagaimana yang dirumuskan di dalam Kovenan Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ecosoc). Kovenan ini baru saja diratifikasi oleh Pemerintah, yang berarti Pemerintah mengemban tiga bentuk kewajiban yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi akses rakyat atas pangan.
Terjadinya busung lapar di daerah-daerah menunjukkan bahwa berdasarkan kovenan ini Pemerintah telah melakukan pelanggaran hak atas kecukupan pangan karena Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan pangan bagi mereka yang terancam kelaparan dan malnutrisi.
IMPOR BERAS
Pertanyaannya apakah solusi atas kekurangan pangan dilakukan dengan mengimpor beras? Ternyata impor beras hanya untuk alat politik saja karena ketakutan akan tergulingnya rezim yang sekarang (Kompas, 8/12/2005). Fakta membuktikan bahwa produksi beras nasional 2005 surplus sekitar 1,6 juta ton (Suara Pembaruan, 21/11/2005). Meskipun beras diperlakukan sebagai alat politik, namun kebijakan impor beras dirumuskan seolah-olah kebijakan berorientasi kepada rakyat kecil.
Pertanyaannya apakah solusi atas kekurangan pangan dilakukan dengan mengimpor beras? Ternyata impor beras hanya untuk alat politik saja karena ketakutan akan tergulingnya rezim yang sekarang (Kompas, 8/12/2005). Fakta membuktikan bahwa produksi beras nasional 2005 surplus sekitar 1,6 juta ton (Suara Pembaruan, 21/11/2005). Meskipun beras diperlakukan sebagai alat politik, namun kebijakan impor beras dirumuskan seolah-olah kebijakan berorientasi kepada rakyat kecil.
Sejak bangkrutnya Orde Baru, Bulog sebagai lembaga stabilitas pangan nasional sudah kehilangan peran. Petani sudah berhubungan langsung dengan pasar dan tengkulak. Artinya Bulog sendiri mengalami kendala akurasi data. Jadi sangat tidak bisa dijamin data dari Bulog yang menilai kelangkaan beras karena hanya berpatokan pada indikator harga beras tanpa memperhitungkan dampak kenaikan BBM. Selain problem akurasi data, berbagai kasus di lapangan juga menunjukkan Bulog hanya
sebagai alat kepentingan dagang para importir dan pemangku kekuasaan yang korup.
sebagai alat kepentingan dagang para importir dan pemangku kekuasaan yang korup.
Kasus pembakaran 78 ton beras di gudang Dolog Muarateweh, Kalimantan Tengah tahun 1998 untuk menghilangkan jejak beras ilegal adalah sebagai contoh. Tahun
1999 ratusan ton beras bantuan dari Jepang ditimbun di gudang Dolog Tangerang, sementara ribuan rakyat miskin kelaparan akibat krisis moneter.
1999 ratusan ton beras bantuan dari Jepang ditimbun di gudang Dolog Tangerang, sementara ribuan rakyat miskin kelaparan akibat krisis moneter.
Studi terhadap beragam kasus kelaparan di dunia yang terjadi sepanjang 100 tahun terakhir menunjukkan bahwa kelaparan tidak berakar pada kurangnya ketersediaan pangan, tapi karena kurangnya akses atas pangan akibat kemiskinan dan
ketidakberpihakan kebijakan pemerintah pada kaum miskin.
ketidakberpihakan kebijakan pemerintah pada kaum miskin.
Kebijakan impor beras cenderung memperkuat proses pemiskinan dan mempertajam jurang ketidakadilan antar sektor (pertanian dan industri) dan antar wilayah (pedesaan dan perkotaan). Impor beras yang mengabaikan problem distribusi dan akses rakyat atas pangan, selain berdampak pada pelemahan kapasitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, juga mengancam hak bekerja mayoritas warga dan keamanan pangan generasi mendatang. Ini berarti, pemerintah tidak melaksanakan kewajiban memenuhi hak atas kecukupan pangan dan kebijakan impor beras adalah pelanggaran HAM.
LIBERALISASI PERDAGANGAN
Kini beras impor dari Vietnam telah berlabuh pada tanggal 15 November lalu di tanah air, sebesar 44.150 ton. Dengan adanya paksaan untuk membuka pasar, maka impor beras disinyalir merupakan salah satu agenda WTO untuk terus meliberalisasi
pasar, terutama Indonesia. Sinyalemen ini beralasan karena impor beras sungguhnya tidak diperlukan; stok beras sementara masih cukup menurut Departemen Pertanian, sebesar 1,6 juta ton.
Kini beras impor dari Vietnam telah berlabuh pada tanggal 15 November lalu di tanah air, sebesar 44.150 ton. Dengan adanya paksaan untuk membuka pasar, maka impor beras disinyalir merupakan salah satu agenda WTO untuk terus meliberalisasi
pasar, terutama Indonesia. Sinyalemen ini beralasan karena impor beras sungguhnya tidak diperlukan; stok beras sementara masih cukup menurut Departemen Pertanian, sebesar 1,6 juta ton.
Harga eceran konsumsi masih cukup normal, dan ditambah lagi dengan harga pembelian beras cukup tinggi yang sekarang dinikmati oleh petani. Pemerintah seharusnya peka terhadap kasus ini, karena beras merupakan makanan pokok bagi sebagian besar rakyat Indonesia dan juga merupakan produk pangan yang paling banyak ditanam oleh petani.
Kita perbandingkan dulu langkah Korsel ini dengan langkah Pemerintah Indonesia. Langkah Korsel yang tergolong cerdas ini jauh berbeda dengan kebijakan
Pemerintah Indonesia yang langsung meliberalisasi pasar beras ketika ikut menjadi anggota WTO. Meski sejak tahun 1995 hingga 1998 Perum Bulog masih memonopoli impor beras yang berarti ada pengaturan impor, pada kenyataannya Indonesia sudah meliberalisasi pasar berasnya.
Indonesia tidak mengajukan pasal-pasal keberatan sedikit pun ketika WTO berdiri, sedangkan Korsel mengajukan moratorium itu.
Apalagi dengan penandatangan surat kesanggupan untuk bertindak (LoI) antara Dana Moneter Internasional (IMF) dan Pemerintah Indonesia pada tahun 1998, sejak saat itu Indonesia telah meliberalisasi pasar berasnya tanpa ada pembatasan. Saat itu tidak ada instrumen bea masuk dan juga pembatasan kuantitas impor beras.
Apalagi dengan penandatangan surat kesanggupan untuk bertindak (LoI) antara Dana Moneter Internasional (IMF) dan Pemerintah Indonesia pada tahun 1998, sejak saat itu Indonesia telah meliberalisasi pasar berasnya tanpa ada pembatasan. Saat itu tidak ada instrumen bea masuk dan juga pembatasan kuantitas impor beras.
Kasus Korsel menjadi pelajaran berharga bagi para juru runding kita di arena perdagangan internasional.Presiden Liga Buruh Tani Korsel Moon Kyeong-sik mengatakan, beras tidak bisa diperlakukan seperti mainan. Negara
harus menggunakan produk dalam negeri sejauh mana bisa diproduksi di dalam negeri. Impor hanya dilakukan apabila produk itu tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Untuk itulah mereka mati-matian menolak impor beras. Lebih dari itu, penentangan petani sangat keras karena bagi petani Korsel, beras bukan hanya sebagai komoditas hingga persoalan beras hanya hitung-hitungan ekonomi saja. Mereka menyebut beras, yang dalam bahasa Korsel bap, sebagai identitas. Di antara mereka ada yang berani mati karena beras telah mendefinisikan, siapakah sebenarnya mereka. Sebuah identitas yang mungkin tidak mudah untuk dipahami bagi mereka yang berada di luar usaha tani padi.
Akan tetapi, petani Korsel menyadari sepenuhnya, meski sekarang mereka telah menjadi negara industri yang maju, nenek moyang mereka dan masa lalu mereka adalah negara agraris yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Mereka sadar pertanian padi adalah akar mereka.
Pertemuan forum Kerja Sama Asia Pasifik (APEC) beberapa hari lalu digunakan para petani untuk menunjukkan betapa mereka tidak menyukai semangat liberalisasi perdagangan produk pertanian. Mereka bentrok dengan aparat keamanan hingga tidak
sedikit yang mengalami luka-luka.
sedikit yang mengalami luka-luka.
Meskipun Konferensi Tingkat Menteri WTO di Hongkong baru akan berlangsung pada bulan depan, para petani telah bersiap untuk melakukan aksi penentangan. Mereka akan bergabung dengan petani dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan mereka.
Kebijakan neoliberal yang didasari oleh upaya liberalisasi perdagangan ini terbukti membunuh petani. Bergabungnya Indonesia ke dalam WTO membuat pendapatan petani menurun karena perlindungan harga dan pasar domestik dikurangi.
Pembukaan pasar merupakan dampak negatif terbesar liberalisasi perdagangan oleh forum multilateral seperti APEC dan terutama WTO di Indonesia.
Berdasarkan itu semua,maka dengan ini Serikat Petani Sumatera Utara menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menegakkan hak-hak petani. Untuk menghentikan kekerasan terhadap petani, dan membebaskan petani di Asahan Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Tindak pelaku kekerasan terhadap petani di Tanak Awu Lombok dan kasus-kasus agraria lainnya di Indonesia.
2. Mempermanenkan larangan impor beras di Indonesia, karena Indonesia mampu memenuhi sendiri kebutuhan berasnya. Hal ini juga untuk melindungi harga dan pasar domestik agar tetap menguntungkan petani. Larangan impor juga selanjutnya harus
berlaku sama bagi produk pertanian lainnya seperti: kedelai, jagung, gula dan buah-buahan.
berlaku sama bagi produk pertanian lainnya seperti: kedelai, jagung, gula dan buah-buahan.
3. Menghentikan impor beras yang sudah dilakukan dari Vietnam sebesar 44.150 ton pada tanggal 15 November 2005 lalu, yang diberikan ijin tanpa meminta persetujuan petani. Ini membuktikan kebijakan pemerintah
yang tidak berpihak pada petani. Padahal menurut Departemen Pertanian, stok beras Indonesia masih berlebih. Kekurangan di daerah lain dan beras bantuan seharusnya bisa diperoleh dari stok nasional dan area lumbung beras Indonesia.
4. Menegakkan kedaulatan pangan (food sovereignty) sebagai hak setiap bangsa dan rakyat untuk menentukan kebijakan-kebijakan pertanian dan pangannya sendiri, untuk melindungi dan mengatur produksi pertanian domestik dan perdagangan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang berkelanjutan, menentukan jumlah
yang dapat dipenuhi sendiri dan membatasi pasar lokal dari produk-produk dumping.
yang dapat dipenuhi sendiri dan membatasi pasar lokal dari produk-produk dumping.
5. Melaksanakan reforma agraria sejati berdasarkan UUPA 1960 sebagai prasyarat tegaknya kedaulatan pangan (food sovereignty) di atas.
6. Meningkatkan subsidi dan insentif bagi petani guna membangun sistem pertanian Indonesia yang berdikari dan menyejahterakan kehidupan petani.
Subsidi dari negara dalam sistem internasional adalah merupakan hak setiap negara untuk melakukannya, sementara dalam hubungan negara-rakyat subsidi berperan sebagai kewajiban melindungi rakyatnya.
7. Mengusir WTO dari urusan pertanian karena pertanian bukan hanya sebagai komoditas perdagangan bagi rakyat Indonesia. Implementasi AoA WTO membuat harga asli beras semakin berkurang, subsidi dan insentif dari negara dan pemerintah
menurun, pasar dan harga tidak terjamin oleh banjir impor dan produk dumping, yang memaksa petani beras keluar dari sektor ini dan beralih ke sektor lain yang lebih menguntungkan (menjadi buruh, tenaga kerja migran, dsb).
menurun, pasar dan harga tidak terjamin oleh banjir impor dan produk dumping, yang memaksa petani beras keluar dari sektor ini dan beralih ke sektor lain yang lebih menguntungkan (menjadi buruh, tenaga kerja migran, dsb).
Medan, 9 Desember 2005
Serikat Petani Sumatera Utara
Serikat Petani Sumatera Utara
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
Yahoo! Shopping
Find Great Deals on Holiday Gifts at Yahoo! Shopping
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
SPONSORED LINKS
| Corporate culture | Organizational culture | Culture change |
| Cell culture | Organization culture | Culture |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "jaker" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

