Catatan La Luta:
... Penolakan atas perlawanan tuntutan hak keadilan sosial demi hidup layak kaum pekerja sudahlah menjadi jelas keberpihakan posisi komplot pihak penguasa lokal dan pihak pengusaha terhadap mekanisme penindasan kaum pekerja . Bahkan Serikat buruh SPSI pun yang mengatas namakan "wakil kepentingan kaum pekerja" tetap menyetujui hasil survey pasar. [Lihat "Buruh Tuntut Upah Baru" di http://www.suarapembaruan.com/News/2005/12/21/Utama/ut01.htm]
 
Jadi jelaslah kaum pekerja tetap MELAWAN menolak KEPENTINGAN komplot perpanjangan tangan institusi boneka penguasa yang mengabdi kepentingan kapitalis global...Seperti yang dikatakan oleh penyair buruh, Wiji Thukul, "Hanya ada satu kata: LAWAN!"  Untuk itu kusajikan pula karya puisi Fadjar Sitepu berjudul "Kita Mau Hidup Layak".
 
 
La Luta Continua!  
 
***
KITA MAU HIDUP LAYAK
................................................
Para penguasa
Kalian yang hanya ongkang ongkang didepam meja
Mana tahu kalian arti hidup lapar
Puluhan jam membungkuk, dada bergelimang minyak
Secumut nasi pengganjal perut
Sedang anak anak kami berkeliaran
Dijalanan
Mengemis atau mengais tong tong sampah
Dicabut hak haknya untuk bersekolah.
Inilah harga dari upah minimum
Yang kalian janjikan
Dengan imbalan hasil persekutuan
Pembagian kekayaan melimpah ruah
Kalian penguasa dan pengusaha serakah
Inilah hasil kalian memerintah
Busung lapar dan kemiskinan.
Apabila  tuntutan terendah
Untuk bisa hidup dan makan
Kalian abaikan kalian lecehkan
Kami hapus segala ketakutan
Bersatu kami serukan
Kita mau hidup layak
Lawan, lawan, lawan.
 
 
                                                    Fadjar, amsterdam
                                                      21 desember 2005

-------------------------------------------------------------------------------------------

SUARA PEMBARUAN DAILY


Buruh Tuntut Upah Baru

JAKARTA - Aksi unjuk rasa para buruh menuntut ketentuan upah minimum yang baru segera diberlakukan terus berlanjut di Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, para buruh di Jawa Timur mendesak pemerintah kabupaten dan kota segera merevisi upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) 2006. Sebelumnya, Gubernur Jatim memutuskan menunda pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP).

Berdasarkan pemantauan Pembaruan di Bandung, Rabu (21/12) pagi, sekitar 400 buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Upah (APU) Kota Cimahi 2006 kembali mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Jabar di Gedung Sate.

Mereka mendesak penyesuaian upah minimum berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Cimahi, yang sesuai KHL sebesar Rp 819.487 perbulan. Semalam, 50 buruh asal Cimahi menginap di depan Gedung Sate untuk mengajukan tuntutan yang sama.

Buruh yang berdatangan mulai pukul 10.00 berkumpul di depan pagar Gedung Sate yang sudah dijebol, Selasa (20/12). Mereka berorasi secara bergiliran menuntut agar Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Sukarto Karnen dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cimahi Hendra Wira Sumantri, membuka kembali ruang dialog antara perwakilan buruh dan pihak eksekutif.

Koordinator APU Kota Cimahi Aso Subari, mengatakan, pihaknya akan terus mendesak Dinas Tenaga Kerja baik untuk mengubah ketetapan nilai upah minimum.

"Kita sudah mencoba berunding beberapa kali, tapi masih belum ada solusi. Kami juga mengharapkan Wali Kota Cimahi Itoh Tochija untuk hadir dalam penyelesaian UMK ini." ujar Aso di sela-sela aksi unjuk rasa para buruh.

Berdasarkan KHL

Sebelumnya, para buruh menerima rekomendasi upah minimum berdasarkan KHL dari Dinas Tenaga Kerja Cimahi dan Dewan Pengupahan sebesar Rp 819.487. Namun, hingga saat ini, pihak ekse- kutif masih berpegang pada upah minimum senilai Rp 715.000.

"Padahal rekomendasi tersebut sudah dibuat sesuai dengan peraturan. Apabila pihak pengusaha keberatan maka masih ada 10 hari untuk mengajukan penundaan. Tapi, sampai sekarang bekum ada kejelasan," tutur Aso.

Pada Selasa, berlangsung pertemuan antara perwakilan buruh, Pemprov Jabar, perwakilan Wali Kota Cimahi, serta pengusaha Kota Cimahi yang berujung pada angka Rp 715.000. Sehari sebelumnya, perwakilan buruh Kota Cimahi sudah mempertanyakan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi yang berakhir di angka Rp 715.000 itu. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.

Dengan demikian, hingga saat ini penetapan buruh minimum di Kota Cimahi menjadi satu-satunya yang belum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dari 25 kabupaten/kota di Jawa Barat. Padahal, sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan upah minimum buruh tersebut seharusnya sudah disahkan 40 hari sebelum masa berlakunya. Dalam hal ini sebelum 1 Januari 2006.

Anggota Komisi E DPRD Ani Rukmini menjelaskan, pihaknya tidak bisa menekan pihak eksekutif dalam pengajuan upah minimum yang diinginkan buruh sebesar Rp 819.487.

Ani juga meninggalkan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Sukarto Karnen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi Hendra Wira Sumantri dan pengusaha Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Penetapan angka upah minimum Kota Cimahi sebesar Rp 715.000 itu di luar kewenangan. Kami sudah mengatakan ada aspirasi dari buruh yang memasukkan angka Rp 819.487, tapi ekskusinya tetap ada di pemerintah provinsi. Kami juga sudah mendesak dengan mengirim nota komisi agar ada angka akomodir, bukan hanya Rp 715.000," kata Ani.

Di Jatim, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sidoarjo mengharapkan agar usulan kepala daerah tentang revisi upah minimum kabupaten/kota tahun 2006 tetap mengacu pada standar KHL yang disusun berdasarkan survei pasar pada Oktober lalu, sehingga revisi UM tidak harus dari ''titik nol'' atau survei pasar kembali.

Survei Pasar

Menurut Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Sidoarjo, Didik Bagio Utomo, kepada wartawan setelah Gubernur Jatim Imam Utomo memutuskan persetujuan revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota Jatim, 2005, Selasa (20/12) siang, survei pasar yang dilakukan oleh Komisi Pengupahan tingkat kabupaten/kota sudah final.

Di dalam Komisi Pengupahan terdapat unsur buruh, pengusaha melalui organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta aparat pemerintah daerah.

''Kepala Daerah tinggal memberikan usulan kembali kepada Gubernur Jatim. Usulan ini disusun berdasarkan kepentingan berbagai pihak, serta saling pengertian dan saling menghormati,'' katanya.

Didik Bagio Utomo mengambil contoh usulan itu harus tetap mengacu pada angka KHL Sidoarjo 2006, yang sesuai dengan hasil survei pasar, sebesar Rp 699.000. Survei ini dilakukan oleh 30 anggota Komisi Pengupahan Kabupaten Sidoarjo.

Diingatkannya, sekalipun direvisi hendaknya usulan upah minimum kabupaten/kota dari masing-masing kabupaten/kota bisa dilakukan oleh kepala daerah tingkat dua dan diputuskan kembali oleh Gubernur Jatim sebelum akhir Desember 2005, sehingga buruh dan pengusaha sudah bisa melaksanakan UM 2006 pada Januari 2006.

Juru bicara Forum Buruh Jatim (FBJ), Jamalludin, mengatakan, buruh tidak mempermasalahkan jika UMK 2005 tetap berlaku selama proses revisi UMK 2006. Menurut dia, pihaknya bisa memahami jika pada Januari 2006 UMK yang berlaku UMK 2005 sebesar Rp 578.00 untuk ring I.

Demikian juga UMK yang berlaku untuk buruh di kabupaten/kota. Namun, pihaknya tetap meminta selisih jumlah UMK 2005 dengan UMK 2006 yang baru dibayarkan pada bulan berikutnya.

Ditolak

Sedang di Provinsi Banten, tuntutan para buruh di sana untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2006 sebesar Rp 661.613 per bulan dan juga tuntutan revisi SK tentang UMK 2006 kabupaten/kota se-Banten ditolak oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Penolakan itu dilakukan setelah Plt Gubernur Banten mengadakan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Banten dan Dewan Pengupahan Provinsi Banten di ruang Setda Pemprov Banten, Selasa.

Dalam rapat koordinasi itu, pihak Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menolak untuk merevisi kembali rekomendasinya dan menyerahkan kembali kepada Plt Gubernur Banten untuk menyelesaikan persoalan ini.

Rapat koordinasi itu sempat tegang karena terjadinya pertentangan pendapat dalam menanggapi tuntutan buruh. Namun, mayoritas Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menyerahkan kepada Plt Gubernur untuk menyelesaikan persoalan ini.

Karena tidak menemukan kata sepakat dan mayoritas menolak adanya tuntutan revisi, maka Plt Gubernur Banten menyatakan menolak tuntutan para buruh karena ia mengaku pihaknya mengeluarkan SK berdasarkan rekomendasi dari bupati, wali kota, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. (ADI/029/080/149)


Last modified: 21/12/05

http://www.suarapembaruan.com/News/2005/12/21/Utama/ut01.htm
 
 


Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65click: http://www.progind.net/  
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




SPONSORED LINKS
Corporate culture Organizational culture Culture change
Cell culture Organization culture Culture


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke