Di Bojong harus diawasi juga nih... -----Original Message----- From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Kompas, Rabu, 06 April 2005 Dana Beasiswa Siswa SMP Dibelikan AC dan Televisi Jakarta, Kompas - Dana program block grand (bantuan berupa uang) untuk beasiswa kepada siswa sekolah menengah pertama di Jakarta disalahgunakan pimpinan sekolah. Dana kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2004 senilai Rp 35,985 miliar, yang seharusnya untuk membantu 218.091 siswa dari keluarga miskin, ternyata dipakai oleh sejumlah sekolah untuk melengkapi fasilitas ruang pimpinan sekolah. Dana itu di antaranya digunakan untuk pengadaan televisi, penyejuk ruangan (AC), dan kursi sebagai pelengkap ruangan kepala sekolah. Salah satu penyimpangan dana beasiswa itu terjadi di SMP Negeri 232 Pulo Gadung, Jakarta Timur. Penyimpangan ditemukan Komisi E DPRD DKI yang melakukan kunjungan pada Selasa (5/4) pagi. Temuan itu kemudian disampaikan dalam rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta, siang harinya. Rapat kerja itu sendiri membahas perkembangan dan permasalahan perpustakaan keliling yang tersebar di sekolah-sekolah di seluruh Jakarta. Ketua Komisi E (membidangi kesejahteraan) Dani Anwar, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), mengatakan, siswa SMPN 232 mendapat kucuran dana block grand sebesar Rp 131,670 juta. Dari dana tersebut setiap siswa mendapat bantuan sebesar Rp 27.500 per bulan selama enam bulan. Jadi, keseluruhan dana dari APBD untuk sekolah tersebut untuk 798 siswa. Artinya, tidak hanya siswa miskin yang memperoleh beasiswa, tetapi hampir keseluruhan murid di sekolah itu mendapat alokasi dana beasiswa. "Dari ratusan siswa yang seharusnya menerima beasiswa subsidi dari block grand itu, ternyata hanya 82 siswa yang memperoleh jatahnya," ujar Dani. Dana yang disalurkan untuk ke-82 siswa sekitar Rp 13,53 juta selama enam bulan. TV, AC, dan kursi Dari pengakuan pimpinan sekolah, kata Dani, sisa uang sejumlah Rp 118,14 juta telah dibelikan sejumlah barang yang jelas tak ada kaitannya dengan kegiatan belajar-mengajar. "Sebagian besar dari dana beasiswa untuk para siswa malah dibelikan televisi, AC, dan kursi untuk ruang kepala sekolah. Padahal, seharusnya anggaran itu harus diberikan kepada siswa penerima beasiswa itu," kata Dani memaparkan. Ia mengatakan, APBD DKI sudah menganggarkan khusus untuk pengadaan inventaris sekolah, termasuk ruangan pimpinan sekolah. "Jadi, penggunaan dana beasiswa untuk melengkapi ruangan kepala sekolah itu jelas salah. Itu suatu pelanggaran," lanjutnya. Menurut Dani, kepada anggota DPRD saat kunjungan itu, Kepala Sekolah SMPN 232 Tri Jumena menyatakan bahwa keputusan menggunakan sisa uang dari block grand itu diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat antarkepala sekolah. Belum mengetahui Seusai rapat kerja, Kepala Subdinas Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Dasar DKI Saefulloh mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya penyimpangan penyaluran dana beasiswa yang terjadi di SMPN 232. "Kami akan segera memanggil kepala sekolahnya untuk memintai keterangannya," ujar Saefulloh. Ia membenarkan, tindakan yang diambil pimpinan SMPN 232 tersebut melanggar aturan yang berlaku. "Jelas itu tindakan yang salah. Dana subsidi berupa beasiswa seperti itu tak boleh dialihkan untuk kepentingan yang lain," katanya menjelaskan. Kepala Subdinas Alat Pelajaran dan Sumber Belajar Dinas Pendidikan Dasar DKI Suparlan K mengatakan, block grand diberikan kepada lembaga sekolah bukan langsung kepada masing-masing murid. Dana itu untuk membantu kegiatan belajar-mengajar. "Soal penggunaan untuk pengadaan televisi, AC, dan kursi, kami masih harus menanyakannya lagi kepada pimpinan sekolah yang bersangkutan," lanjut Suparlan. Harus ditindak Secara terpisah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta A Husin Alaydrus menegaskan, pimpinan sekolah yang "menyunat" anggaran beasiswa harus ditindak. "Dinas terkait harus bertindak tegas. Jangan membiarkan pimpinan sekolah seenaknya menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan sendiri," katanya. "Dinas Pendidikan Dasar DKI juga harus proaktif mengecek langsung realisasi program itu kepada sekolah-sekolah yang menerima bantuan block grand. Bukan tidak mungkin masih banyak sekolah yang 'menyunat' uang beasiswa seperti itu," ujar Alaydrus. Ia juga meminta Gubernur DKI Sutiyoso tidak tutup mata dengan kasus seperti itu. Dani mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Sylviana Murni untuk dimintai keterangan seputar penyaluran dana block grand dan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam penyalurannya. Data yang diperoleh menyebutkan, di Jakarta terdapat 285 SMPN dan 1 SMPN olahraga. Adapun siswa penerima subsidi beasiswa dari program block grand ada 244.613 siswa SMPN dan 12.980 siswa madrasah tsanawiyah negeri. http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/06/utama/1668637.htm Bacalah artikel tentang Islam di: http://www.nizami.org -------------------------------------------------------------- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com

