ass.wr.wb
dari milis sebelah.
semoga bermanfaat.
wass.wr.wb
agus
----- Original Message -----
From: "Abu 'Abdul 'Aziz" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; "akhmad damsyik" <[EMAIL PROTECTED]>;
"Kirman" <[EMAIL PROTECTED]>; "hanan" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, April 13, 2005 7:38 AM
Subject: [mifta-perjuangan] Jual Beli Yang Terlarang


>
>
>
> Jual Beli Yang Terlarang
>
> Oleh :
> Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan
>
>
> Allah Ta'ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan
dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari
ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.
>
> Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
>
> Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan
shalat Jum'at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua.
>
> Berdasarkan Firman Allah Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu'ah : 9).
>
> Allah melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang
menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum'at. Allah mengkhususkan melarang
jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan
kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak
sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan "dzalikum" (yang demikian itu),
yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu dari perkara meninggalkan jual beli
dan menghadiri Shalat Jum'at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui
akan maslahatnya. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli
sehingga mengabaikan shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan.
>
> Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan
aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk
menghadirinya.
>
> Allah Ta'ala berfirman : "Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang
telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada
waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan
dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan
membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan
penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya
Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari
apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada
mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa
batas." (QS. 24:36-37-38).
>
> Jual Beli Untuk Kejahatan
>
> Demikian juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu
terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah.
Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer
karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan.
>
> Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala : "Janganlah kalian
tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan" (Al Maidah : 2)
>
> Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang
lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya
tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang
dari yang demikian.
>
> Ibnul Qoyim berkata : "Telah jelas dari dalil-dalil syara' bahwa maksud
dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka
persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala
diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim.
Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan.
Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi
sabilillah maka ini adalah keta'atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang
menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan
kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan."
>
> Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
>
> Allah melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia
tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut
hina dan rendah di hadapan orang kafir.
>
> Allah ta'ala telah berfirman : "Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan
kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS.
4:141).
>
> Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Islam itu tinggi dan tidak
akan pernah ditinggikan atasnya" (shahih dalam Al Irwa' : 1268, Shahih Al
Jami' : 2778)
>
> Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
>
> Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang
berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, "Aku akan
memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan".. Atau perkataan
"Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula."
>
> Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah sebagian diatara
kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian
lainnya." (Mutafaq alaihi).
>
> Juga sabdanya: "Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya"
(Mutafaq 'alaih)
>
> Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya.
Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : "Saya
beli dengan harga sepuluh"
>
> Kini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini
terjadi dipasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya
dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari
segenap pelakunya.
>
> Samsaran
>
> Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang
bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang
yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta
kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya,
pent).
>
> Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam : "Tidak boleh
seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang
baadi (orang kampung lain yang dating ke kota)"
>
> Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: "Tidak boleh menjadi Samsar baginya"
(yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi).
>
> Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Biarkanlah manusia berusaha
sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Allah"
(Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami' 8603)
>
> Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan
barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi
menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata "Saya akan membelikan
barang untukmu atau menjualkan." Kecuali bila pendatang itu meminta kepada
penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya,
maka ini tidak dilarang.
>
> Jual Beli dengan 'Inah
>
> Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara 'inah,
yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian
dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga
kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara
kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000
kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai
batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan
karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba.
Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham
yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga
barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah
riba.
>
> Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah berjual beli
dengan cara 'inah' dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan
bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan
timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan
dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian." (Silsilah As
Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956)
>
> Dan juga sabdanya: "Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka
menghalalkan riba dengan jual beli " (Hadits Dha'if , dilemahkan oleh Al
Albany dalam Ghayatul Maram : 13)
>
> Wallahu a'lam
>
> Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13, dengan beberapa
tambahan
>
> Abu Fauzan (1973)
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
> ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources
> often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
> http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
> --------------------------------------------------------------------~->
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
> <*> To visit your group on the web, go to:
>     http://groups.yahoo.com/group/mifta-perjuangan/
>
> <*> To unsubscribe from this group, send an email to:
>     [EMAIL PROTECTED]
>
> <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
>     http://docs.yahoo.com/info/terms/
>
>
>
>


--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke