|
dari milis sebelah.
=======================================================
----- Original
Message -----
From: "Dini Kuswidiani" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, April 29, 2005 4:16 PM Subject: [milis_ummi] cincin kawin emas untuk laki2 > Cincin Kawin Emas untuk Laki-laki > Publikasi: 29/04/2005 09:57 WIB > Assalamu'alaikum Bapak ustadz. > > Saya berencana akan menikah dalam tahun ini. Saat ini saya sedikit bingung untuk menentukan cincin kawin. Keluarga saya menyarankan untuk membeli cincin kawin emas sementara saya juga pernah membaca bahwa dalam Islam laki-laki tidak boleh memakai cincin kawin. Saya pernah baca juga di situs eramuslim.com tentang hal ini, saya cantumkan sebagai berikut: > > Dari Ibnu Umar r.a.: Rasulullah pernah memakai sebuah cincin dari emas dan kemudian orang-orang mengikutinya memakai cincin emas juga. Kemudian Rasulullah berkata, "Aku memiliki cincin emas ini dibuatkan untuk diriku."? Beliau kemudian membuangnya dan berkata, "Aku tidak akan pernah memakainya lagi."? Setelah itu mereka pun membuang cincin-cincin mereka. > > Apakah hukumnya memakai perhiasan emas bagi kaum lelaki? Haram atau makruhkah? > > Saya mohon maaf kalau seandainya hal ini pernah dibahas sebelumnya tapi dengan segala kerendahan hati saya minta Bapak menjawabnya. > > Wassalam, > Ahmad Basuki > > Jawaban: > > Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh > Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du > > Emas adalah di antara barang yang haram dipakai oleh laki-laki muslim. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW: > > "Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya." (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih) > > Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku melihat Rasululas SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda, "Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku." (HR Abu Daud dengan sanad hasan). > > Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi, sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian. > > Di balik itu ada suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas bagi laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Qur'an adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, di mana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki. > > Dalam hal ini Allah berfirman dalam Al-Quran, "Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur-hancurnya." (QS Al-Isra': 16) > > Dan firman Allah pula, "Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." (QS Saba': 34) > > Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad s.a.w. Telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang muslim. > > Sebagaimana diharamkannya emas terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak. Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki. > > Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat. Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan: > > Siapa saja perempuan yang memakai uangi-uangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya. (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban) > > Dan firman Allah yang mengatakan, "Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." (QS An-Nur: 31) > > Memakai Cincin Kawin > > Budaya cincin kawin tidak dikenal dalam Islam atau apa yang disebut dengan tukar cincin, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan produk budaya kelompok masyarakat tertentu dan bukan berasal dari syariat Islam. > > Ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin kawin karena dianggap menyerupai dengan orang kafir. Meski demikian, masih perlu dipelajari lebih lanjut apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi 'urf dan bebas nilai. > > Dalam hadits nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun hanya terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi." > > Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak istri. Sedangkan pihak istri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki. > > Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh > Ahmad Sarwat, Lc. |
- [Ar-Royyan-1399] TANYA JAWAB MASALAH CINCIN KAWIN EMA... agus rasidi
- [Ar-Royyan-1400] Hati2 penipuan (temen kantorku ... M.K. Roziqin
- Re: [Ar-Royyan-1399] TANYA JAWAB MASALAH CINCIN ... A. Yahya Sjarifuddin

