AWW, Terlepas dari masalah hukum makruh ataupun haram, kalau saya melihatnya dari sisi mudhorot dan sisi mubazir rokok :)
1. Sisi mubazir, uang yang dibuang percuma untuk dibakar. 2. Sisi mudhorot, yang merusak kesehatan. Kita semua 'kan nanti bakal ditanya pertanggungjawaban atas semua yang kita lakukan. 1. Tanggung jawab rezeki, buat apa rezeki yang diberikan Alloh dihabiskan. 2. Tanggung jawab nikmat, bagaimana karunia nikmat sehat diperlakukan. Ekstremnya, sayang aja, udah dikasih paru-paru bagus, malah dirusak :) Apalagi kalo issue dari pak djarot benar soal Philip Morris, yaaah... :-) -- Salam, A. Yahya Sjarifuddin [EMAIL PROTECTED] [On Thu May 12, 2005 at 05:29:15AM -0700] wrote: > Ass. > Berdasarkan pengetahuan yang saya terima sampai > saat ini merokok itu makhruh hukumnya, kalau ditinggalkan > dapat pahala dan kalau dikerjakan tidak apa-apa. > Jadi kalau duit umat Islam jatuh ke tangan Philip Morris > lewat Sampoerna, ya itu salahnya umat Islam sendiri > kenapa nggak bikin pabrik rokok. Kakek saya mencapai > usia 80 tahun dan beliau perokok. Dan banyak pula > orang mencapai usia lanjut tapi perokok. Mungkin > kuncinya adalah bagaimana mengatur cara merokok > dan mengimbanginya dengan makanan lain > yang menetralkan akibat rokok. Ayah saya perokok. saya > bukan perokok walaupun di waktu SMP setiap hari disuruh > oleh beliau membeli rokok Gudang Garam. Saya lebih > tertarik makan daripada merokok. Tetapi yang penting dalam hal ini > adalah jangan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan > oleh Allah, karena dalam Al Qur'an jelas sekali mengharamkan > sesuatu yang tidak diharamkan dilarang. Lebih baik kita > berusaha menghentikan penggunaan uang haram yg berasal > dari bunga Bank yang jelas-jelas bikin orang jadi punya sifat > terombang-ambing atau tidak teguh pendirian. Sifat ini membuat > orang gagal menemukan kebenaran dalam Al Qur'an.dan > suka ngacau dalam menafsirkan Al Qur'an. > > Wass. > > Djarot -------------------------------------------------------------- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com

