BAB III
 
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN
 
 
3.1. Pertumbuhan Anggota
 
* Prinsip keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka.
* Sukarela artinya, keanggotaan didasari atas kesadaran dan keyakinan sendiri.
* Terbuka artinya, siapapun diperkenankan menjadi anggota koperasi sejauh kepentingan ekonominya dapat dilayani koperasi.
* Indikator pertumbuhan anggota mengandung informasi tentang daya dukung masyarakat terhadap keberadaan koperasi.
 
3.2. Partisipasi Anggota
 
* Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of member) yaitu sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna  / pelanggan jasa koperasi.
* Demokrasi adalah landasan kerja koperasi, yaitu bahwa anggota harus berperan secara nyata baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan.
 
3.2.1. Partisipasi Anggota sebagai Pemilik
        
Di dalam kedudukannya sebagai pemilik koperasi, maka setiap anggota harus      berpartisipasi dalam :
 
* Mengambil keputusan-keputusan tentang segala hal yang harus dikerjakan oleh koperasi;
* Memodali/membiayai koperasi agar keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dapat dijalankan oleh koperasi;
* Mengawasi dan mengendalikan koperasi agar tetap berada pada jalur kepentingan ekonomi anggota dan atau keputusan-keputusan rapat anggota.
* Ikut serta menanggung resiko kerugian koperasi.
 
3.2.2. Partisipasi Anggota sebagai Pengguna Jasa Koperasi
 
Posisi anggota yang memanfaatkan pelayanan koperasi menunjukkan posisi anggota sebagai pengguna jasa atau pelanggan koperasi, antara lain :
 
1. Bila koperasi menjalankan fungsi pemasaran, maka posisi anggota sebagai pelanggan identik sebagai pemasok barang/jasa kepada koperasi;
2. Bila koperasi menjalankan fungsi pengadaan (penyediaan barang/jasa), maka posisi anggota sebagai pelanggan identik sebagai pembeli barang/jasa terhadap koperasi;
3. Bila koperasi menjalankan fungsi simpan-pinjam, maka posisi anggota sebagai pelanggan identik sebagai nasabah (penabung dan atau peminjam);
4. Bila koperasi menjalankan fungsi produksi dan anggota sebagai pekerja di dalam koperasi, maka anggota sebagai pemilik identik dengan pekerja (dalam koperasi produksi).
 
Mengenai partisipasi anggota sebagai Pengguna jasa koperasi dapat diketahui dari jawaban  pertanyaan-pertanyaan berikut :
 
1. APAKAH SEMUA ANGGOTA TELAH MEMANFAATKAN PELAYANAN KOPERASI?
2. SEBERAPA BESAR VOLUME PELAYANAN KOPERASI TELAH DIMANFAATKAN OLEH ANGGOTA?
3. APAKAH KOPERASI MELAYANI JUGA KEPADA YANG BUKAN ANGGOTA? MANA YANG LEBIH DOMINAN PELAYANAN KEPADA ANGGOTA ATAU YANG NON-ANGGOTA?
 
Jawaban sementara untuk K.U.B. Ar-Royyan adalah :
1. BELUM!
2. KURANG DARI 50% PELAYANAN KEPADA ANGGOTA/PENDIRI!
3. YA. LEBIH DOMINAN PELAYANAN KEPADA NON-ANGGOTA!
 
3.3. Aspek Manajemen Kelembagaan
 
* Aspek manajemen kelembagaan bersifat kualitatif yang memerlukan penjelasan secara deskriptif meliputi struktur organisasi serta mekanisme kerjanya berdasarkan nilai, norma, prinsip-prinsip, kelaziman dan berdasarkan akal sehat.
* Hal-hal yang perlu dikomunikasikan mengenai aspek ini kepada pihak-pihak di luar koperasi, antara lain mengenai :
    1. Keharusan untuk menyelenggarakan rapat anggota minimal satu kali dalam satu tahun serta mekanisme penyelenggaraannya;
    2. Struktur dan deskripsi tugas, wewenang, kewajiban serta hak dari setiap komponen yang berada di dalam struktur organisasi;
    3. Risalah rapat anggota yang berisi tentang keputusan-keputusan dan berbagai catatan lain yang perlu;
    4. Anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan berbagai peraturan lain yang selalu siap untuk disajikan dan atau dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang memerlukan.
 
Rapat anggota berwenang menetapkan :
1. anggaran dasar,
2. kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5. pengesahan pertanggungjawaban pengurus di dalam pelaksanan tugasnya,
6. pembagian SHU,
7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
 
Proses penyusunan rencana kerja dijelaskan secara berurut, sebagai berikut :
1. didahului dengan identifikasi kebutuhan dan masalah-masalah ekonomi yang dihadapi oleh anggota dan memerlukan pemecahan kolektif melalui kelembagaan koperasi;
2. identifikasi alternative program yang relevan untuk memecahkan masalah-masalah ekonomi anggota serta usaha-usaha untuk memenuhi kepentingan ekonomi anggota secara efektif dan efisien, serta konsekuensinya terhadap koperasi;
3. usulan pilihan alternative terbaik untuk dibahas dan diputuskan bersama;
4. gambaran perkiraan hasil yang akan dicapai, bukan saja untuk kepentingan koperasi melainkan yang lebih penting adalah gambaran dampak dan manfaat program bagi peningkatan ekonomi rumah tangga anggota.
 
* Standar operasional pelayanan kepada anggota dan penjualan kepada non-anggota dari masing-masing unit harus tersedia dengan jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam operasional usaha koperasi.
 
* Standar operasional (prosedur) harus diikuti dan ditaati oleh semua pihak terutama pengurus, pengawas, pengelola (manajer dan karyawan) serta anggota.
 
* Anggaran adalah program koperasi yang dinyatakan di dalam bentuk satuan uang. Setiap program akan dinyatakan secara rinci di dalam biaya, yang dapat digunakan oleh pengelola untuk melaksanakan dan mengendalikan usaha koperasi.
 
* Anggaran operasional berisi anggaran pendapatan dan biaya operasional, sering disebut sebagai rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPB), dan anggaran keuangan yang memuat rencana assets, hutang dan modal sendiri.
 
* Pengawas harus dapat menyampaikan hasil-hasil di dalam menjalankan fungsi kontrolnya terhadap koperasi atas nama rapat anggota.
 
 
 
**********  end  **********

Kirim email ke