|
BAB III
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
3.1. Pertumbuhan
Anggota
*
Prinsip keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka.
*
Sukarela artinya, keanggotaan didasari atas kesadaran dan keyakinan
sendiri.
*
Terbuka artinya, siapapun diperkenankan menjadi anggota koperasi sejauh
kepentingan ekonominya dapat dilayani koperasi.
*
Indikator pertumbuhan anggota mengandung informasi tentang daya dukung
masyarakat terhadap keberadaan koperasi.
3.2. Partisipasi
Anggota
*
Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah
bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of
member) yaitu sebagai pemilik
sekaligus sebagai pengguna / pelanggan jasa koperasi.
*
Demokrasi adalah landasan kerja koperasi, yaitu bahwa anggota harus berperan secara nyata baik di dalam
kedudukannya sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan.
3.2.1. Partisipasi Anggota sebagai
Pemilik
Di dalam
kedudukannya sebagai pemilik koperasi, maka setiap anggota harus berpartisipasi
dalam :
* Mengambil keputusan-keputusan tentang
segala hal yang harus dikerjakan oleh koperasi;
* Memodali/membiayai koperasi agar
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dapat dijalankan oleh koperasi;
* Mengawasi dan mengendalikan koperasi
agar tetap berada pada jalur kepentingan ekonomi anggota dan atau
keputusan-keputusan rapat anggota.
*
Ikut serta menanggung resiko
kerugian koperasi.
3.2.2. Partisipasi Anggota sebagai Pengguna
Jasa Koperasi
Posisi anggota
yang memanfaatkan pelayanan koperasi menunjukkan posisi anggota sebagai pengguna
jasa atau pelanggan koperasi, antara
lain :
1.
Bila koperasi menjalankan fungsi
pemasaran, maka posisi anggota sebagai pelanggan identik sebagai pemasok barang/jasa kepada
koperasi;
2.
Bila koperasi menjalankan fungsi
pengadaan (penyediaan barang/jasa), maka posisi anggota sebagai
pelanggan identik sebagai pembeli
barang/jasa terhadap koperasi;
3.
Bila koperasi menjalankan fungsi
simpan-pinjam, maka posisi anggota sebagai pelanggan identik sebagai nasabah (penabung dan atau
peminjam);
4.
Bila koperasi menjalankan fungsi
produksi dan anggota sebagai pekerja di dalam koperasi, maka anggota sebagai pemilik identik dengan
pekerja (dalam koperasi produksi).
Mengenai
partisipasi anggota sebagai Pengguna jasa koperasi dapat diketahui dari
jawaban pertanyaan-pertanyaan
berikut :
1.
APAKAH SEMUA ANGGOTA TELAH MEMANFAATKAN PELAYANAN KOPERASI?
2.
SEBERAPA BESAR VOLUME PELAYANAN KOPERASI TELAH DIMANFAATKAN OLEH ANGGOTA?
3.
APAKAH KOPERASI MELAYANI JUGA KEPADA YANG BUKAN ANGGOTA? MANA YANG LEBIH DOMINAN
PELAYANAN KEPADA ANGGOTA ATAU YANG NON-ANGGOTA?
3.3. Aspek Manajemen
Kelembagaan
*
Aspek manajemen kelembagaan bersifat kualitatif yang memerlukan penjelasan
secara deskriptif meliputi struktur organisasi serta mekanisme kerjanya
berdasarkan nilai, norma, prinsip-prinsip, kelaziman dan berdasarkan akal
sehat.
*
Hal-hal yang perlu dikomunikasikan mengenai aspek ini kepada pihak-pihak di luar
koperasi, antara lain mengenai :
1. Keharusan untuk menyelenggarakan rapat anggota minimal satu kali dalam
satu tahun serta mekanisme penyelenggaraannya;
2. Struktur dan
deskripsi tugas, wewenang, kewajiban serta hak dari setiap komponen yang
berada di dalam struktur organisasi;
3. Risalah rapat
anggota yang berisi tentang keputusan-keputusan dan berbagai catatan lain
yang perlu;
4. Anggaran dasar,
anggaran rumah tangga dan berbagai peraturan lain yang selalu siap untuk
disajikan dan atau dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Rapat anggota berwenang menetapkan
:
1.
anggaran dasar,
2.
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
4.
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan,
5.
pengesahan pertanggungjawaban pengurus di dalam pelaksanan tugasnya,
6.
pembagian SHU,
7.
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Proses
penyusunan rencana kerja dijelaskan
secara berurut, sebagai berikut :
1.
didahului dengan identifikasi kebutuhan dan masalah-masalah ekonomi yang
dihadapi oleh anggota dan memerlukan pemecahan kolektif melalui kelembagaan
koperasi;
2.
identifikasi alternative program yang relevan untuk memecahkan masalah-masalah
ekonomi anggota serta usaha-usaha untuk memenuhi kepentingan ekonomi anggota
secara efektif dan efisien, serta konsekuensinya terhadap koperasi;
3.
usulan pilihan alternative terbaik untuk dibahas dan diputuskan bersama;
4.
gambaran perkiraan hasil yang akan dicapai, bukan saja untuk kepentingan
koperasi melainkan yang lebih penting adalah gambaran dampak dan manfaat program
bagi peningkatan ekonomi rumah tangga anggota.
* Standar operasional pelayanan kepada
anggota dan penjualan kepada non-anggota dari masing-masing unit harus tersedia
dengan jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam operasional
usaha koperasi.
* Standar operasional (prosedur) harus
diikuti dan ditaati oleh semua pihak terutama pengurus, pengawas, pengelola
(manajer dan karyawan) serta anggota.
* Anggaran adalah program koperasi yang
dinyatakan di dalam bentuk satuan uang. Setiap program akan dinyatakan secara
rinci di dalam biaya, yang dapat digunakan oleh pengelola untuk melaksanakan dan
mengendalikan usaha koperasi.
* Anggaran operasional berisi anggaran
pendapatan dan biaya operasional, sering disebut sebagai rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi (RAPB), dan anggaran keuangan yang memuat
rencana assets, hutang dan modal sendiri.
*
Pengawas harus dapat menyampaikan hasil-hasil di dalam menjalankan fungsi
kontrolnya terhadap koperasi atas nama rapat anggota.
********** end **********
|
[Ar-Royyan-1458] Akuntabilitas Koperasi (3)
IHB Jakarta - Jaeroni Setyadhi Sun, 15 May 2005 18:58:25 -0700

