Yusuf Qaradawi: Awal Puasa Kemungkinan Jatuh pada Hari Selasa BesokPublikasi: 03/10/2005 10:17 WIBeramuslim- Ketua European Council for Fatwa and Research (ECFR) Yusuf Qaradawi menyatakan, berdasarkan kalkulasi, hilal dapat terlihat pada petang hari ini, Senin (3/10/05) yang akan menandai jatuhnya awal bulan Ramadhan tahun ini. "Kalau bulan terlihat setelah petang hari ini, para cendikiawan Muslim sepakat bahwa awal puasa akan dimulai keesokan harinya," kata Qaradawi dalam fatwanya yang dirilis Minggu (2/10/05). Qaradawi menjelaskan, berdasarkan perhitungan ada indikasi bulan akan terlihat sebagian pada hari Senin, setelah pukul 12.30 siang. Pada saat itu, bulan baru akan lahir dan bisa dilihat di wilayah Teluk dengan menggunakan teleskop khusus. Bulan baru ini, menurut Qaradawi kemungkinan akan lebih jelas terlihat dari Libya dan Sudan. "Oleh sebab itu, awal bulan Ramadhan, jika bulan terlihat pada hari Senin, akan jatuh pada hari Selasa, 4 Oktober," ujarnya. Sebelumnya, ECFR memperkirakan awal bulan Ramadhan akan jatuh pada tanggal 5 Oktober, berdasarkan pengamatan bulan. Gerhana bulan sebagian yang akan terjadi pada Senin 3 Oktober, diperkirakan akan bisa terlihat disebagian kecil wilayah semenanjung Iberia dan di beberapa wilayah di Afrika serta sebagian besar negara-negara Eropa, Asia Barat dan Timur Tengah. Gerhana bulan terjadi, ketika bulan berada pada satu garis lurus di antara
bumi dan matahari. Gerhana ini menjadi awal bulan baru yang artinya umat manusia
yang berada diwilayah per lintasan gerhana pada hari Senin, bisa melihat
munculnya bulan baru, yaitu bulan Ramadhan-dikenal sebagai bulan gelap pada fase
pertama-selama gerhana itu sendiri. Menurut ahli astromi Dr. Khaled Al-Sebai
dalam wawancara dengan kantor berita Qatar, pada saat bulan sabit terlihat,
bulan akan bergeser dua derajat menjauhi matahari. Itu artinya, setelah gerhana,
bulan sabit pertama kemungkinan besar tidak akan terlihat sampai hari Selasa
petang berikutnya. Kelompok ketiga ini meyakini bahwa yang otoritas yang berwenang di negara bersangkutanlah (seperti di Mesir adalah Dar al-Ifta-pusat fatwa) yang mengumumkan hasil pengamatan bulan, dan selanjutnya warga Muslim di negara itu harus mengkuti ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. (ln/iol) |

