Yusuf Qaradawi: Awal Puasa Kemungkinan Jatuh pada Hari Selasa Besok

Publikasi: 03/10/2005 10:17 WIB
 

eramuslim- Ketua European Council for Fatwa and Research (ECFR) Yusuf Qaradawi menyatakan, berdasarkan kalkulasi, hilal dapat terlihat pada petang hari ini, Senin (3/10/05) yang akan menandai jatuhnya awal bulan Ramadhan tahun ini.

"Kalau bulan terlihat setelah petang hari ini, para cendikiawan Muslim sepakat bahwa awal puasa akan dimulai keesokan harinya," kata Qaradawi dalam fatwanya yang dirilis Minggu (2/10/05).

Qaradawi menjelaskan, berdasarkan perhitungan ada indikasi bulan akan terlihat sebagian pada hari Senin, setelah pukul 12.30 siang. Pada saat itu, bulan baru akan lahir dan bisa dilihat di wilayah Teluk dengan menggunakan teleskop khusus. Bulan baru ini, menurut Qaradawi kemungkinan akan lebih jelas terlihat dari Libya dan Sudan.

"Oleh sebab itu, awal bulan Ramadhan, jika bulan terlihat pada hari Senin, akan jatuh pada hari Selasa, 4 Oktober," ujarnya.

Sebelumnya, ECFR memperkirakan awal bulan Ramadhan akan jatuh pada tanggal 5 Oktober, berdasarkan pengamatan bulan.

Gerhana bulan sebagian yang akan terjadi pada Senin 3 Oktober, diperkirakan akan bisa terlihat disebagian kecil wilayah semenanjung Iberia dan di beberapa wilayah di Afrika serta sebagian besar negara-negara Eropa, Asia Barat dan Timur Tengah.

Gerhana bulan terjadi, ketika bulan berada pada satu garis lurus di antara bumi dan matahari. Gerhana ini menjadi awal bulan baru yang artinya umat manusia yang berada diwilayah per lintasan gerhana pada hari Senin, bisa melihat munculnya bulan baru, yaitu bulan Ramadhan-dikenal sebagai bulan gelap pada fase pertama-selama gerhana itu sendiri. Menurut ahli astromi Dr. Khaled Al-Sebai dalam wawancara dengan kantor berita Qatar, pada saat bulan sabit terlihat, bulan akan bergeser dua derajat menjauhi matahari. Itu artinya, setelah gerhana, bulan sabit pertama kemungkinan besar tidak akan terlihat sampai hari Selasa petang berikutnya.

Pengamatan bulan selalu menimbulkan kontroversi di berbagai negara Islam bahkan di kalangan para cendikiawan Muslim. Sementara sebagian ulama melihat warga Muslim di wilayah dan negara-negara lain harus mengikuti hasil pengamatan bulan, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa umat Islam di manapun berada harus mengikuti kalender bulan yang dikeluarkan Arab Saudi. Kelompok ketiga memperdebatkan kedua pendapat itu dengan argumen bahwa Islam menentang adanya perpecahan. Dalam hal ini, kelompok ulama tersebut mengambil contoh tidak boleh ada dua jamaah yang melakukan sholah berjamaah bersama dalam satu masjid pada saat yang bersamaan.

Kelompok ketiga ini meyakini bahwa yang otoritas yang berwenang di negara bersangkutanlah (seperti di Mesir adalah Dar al-Ifta-pusat fatwa) yang mengumumkan hasil pengamatan bulan, dan selanjutnya warga Muslim di negara itu harus mengkuti ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. (ln/iol)

Kirim email ke