|
Ringkasan:
1. Menurut hisab (perhitungan almanak) NU dan
Muhammadiyah, 1 ramadhan jatuh pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2005. Namun NU
tetap akan melakukan rukyat (melihat bulan dengan mata
telanjang).
2. Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama (Depag)
belum melakukan Sidang Itsbat untuk penentuan tanggal 1 Ramadhan 1426
H.
3. Metode penentuan 1 Ramadhan ada yang
dengan hisab, ada yang dengan rukyat. Jumhur ulama sepakat penentuan 1
ramadhan harus dengan rukyat.
4. Rukyat terbagi 2, rukyat global dan rukyat lokal. Jumhur ulama (mazhab
Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal) menetapkan bahwa
bila ada satu orang saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di
dunia ini wajib mengikutinya=rukyat global.
5. Imam Syafii berpendapat bahwa bila ada seorang
melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang dekat saja,
sedangkan negeri yang jauh memiliki hukum sendiri=rukyat lokal. Ukuran jauh
dekatnya adalah 133,057 km. Atau tepatnya secara literatur klasik adalah 24
farsakh.
6. Perbedaan penetapan 1 ramadhan berdasarkan
pendapat imam tsb adalah masalah khilafiyah, kita harus saling
menghargai perbedaannya.
Wassalam
Almen
Jakarta (ANTARA News)-Badan
Hisab dan Rukyat Departemen Agama (Depag) belum melakukan Sidang Itsbat untuk
penentuan tanggal 1 Ramadhan 1426 H. Sidang Itsbat sendiri baru akan
digelar Depag dan berbagai ormas Islam pada 3 Oktober 2005 dengan mengumpulkan
hasil pengamatan hilal (bulan) dari berbagai wilayah
Indonesia.
Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
Jawa Timur menetapkan puasa Ramadhan 1426 H jatuh pada 5 Oktober, sedangkan
almanak PW Nahdlatul Ulama (NU) Jatim juga mencatat tanggal yang sama.
Wakil Sekretaris PWM Jatim Nadjib Hamid mengatakan, PWM Jatim menetapkan awal
Ramadhan 1426 H jatuh pada 5 Oktober atas hasil musyawarah Seksi Hisab Majelis
Tarjih dan Pemikiran Islam PWM Jatim pada 20 Agustus. Untuk awal Syawal
1426 H (hari raya Idul Fitri) jatuh pada 3 November sehingga usia Ramadhan hanya
29 hari," katanya.
Sementara itu, almanak atau kalender PWNU Jatim
mencatat awal Ramadhan terjadi pada 5 Oktober, sedangkan awal Syawal juga
terjadi pada 3 November. Namun PWNU Jatim tetap akan melakukan rukyatul
hilal (melihat posisi rembulan secara mata telanjang.
Penentuan 1 Ramadhan Dan 1 SyawalAssalamu'alaikum Ustadz, Sebelumnya saya ucapkan Taqoballahu minna wa minkum, Salam buat ustadz - ustadz yang lain Ustadz, pertanyaan saya ini sebenarnya masalah khilafiyah, namun saya ingin sekali mendapatkan jawaban yang jelas mengenai penentuan awal bulan hijriyah khususnya RAmadhan dan Syawal. 1. Sebenarnya metode apakah yang digunakan dalam penentuan awal bulan hijriyah?HIsab atau Ru'yat 2. Ada sebuah harakah Islam yang berpendapat bahwa ketika Hilal telah terlihat dimuka bumi manapun maka umat Islam diseluruh dunia wajib mengikuti hal tersebut maksudnya berpuasa dan berlebaran sesuai pendapat tersebut. Bagaimana pendapat tersebut? Dalil bagaimana? karena menurut saya dalil mereka cukup kuat! 3. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang penentuan awal bulannya berdasarkan penglihatan hilal secara Regional? Dalil apa yang dipakai? 4. Bagaimana sikap kita sebaiknya? Jazakallah Khoir atas jawaban ustadz. Fikhri M Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi
Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, 1. Seluruh ulama sepanjang zaman sepakat bahwa penentuan hilal (bulan sabit) Ramadhan dan hilal Syawwal ditentukan dengan rukyatul hilal. Sedangkan metode hisab dilakukan manakala rukyat itu tidak berhasil dilakukan karena adanya awan atau sebab lain sehingga hilal tidak terlihat. Dalil tentang rukyatul hilal adalah dalil yang shahih dan tidak ada dalil lainnya yang menafikannya. Adapun metode hisab justru berdaraskan dalil yang sama dengan syarat bahwa hilal itu tidak terlihat. Di sisi lain, para ulama mengatakan bahwa metode hisab itu bisa dijadikan acuan umum untuk menetukan kapankah rukyatul hilal akan dilakukan. Tetapi tidak bisa dijadikan penentu dari bergantinya bulan. Penentuannya tetap harus dengan rukyat juga. 2. Pendapat yang mengatakan bahwa bila hilal terlihat di satu titik di muka bumi lalu seluruh dunia harus mengikutinya bukanlah milik harakah tertentu. Justru pendapat itu milik umat Islam, dalam hal ini milik salah satu mazhab fiqih dalam Islam. Pendapat ini sejak masa lalu sudah ada dan berdampingan dengan mazhab lainnya yang tetap memastikan bahwa tiap wilayah tertentu di muka bumi punya waktu tersendiri yang mungkin saja berbeda dengan wilayah lainnya. Pendapat pertama adalah pendapat jumhur ulama. Mereka (jumhur) menetapkan bahwa bila ada satu orang saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di dunia ini wajib mengikutinya. Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi?, yaitu bahwa mathla? (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Pendapat Kedua adalah pendapat Imam Syafi?i ra. Beliau berpendapat bahwa bila ada seorang melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang dekat saja, sedangkan negeri yang jauh memiliki hukum sendiri. Ini didasarkan pada prinsip ihktilaful matholi? atau beragamnya tempat terbitnya bulan. Ukuran jauh dekatnya adalah 133,057 km. Atau tepatnya secara literatur klasik adalah 24 farsakh. 1 farsakh adalah 3 mil, atau bila dalam hitungan meter, 1 farsakh adalah 5.544 meter. Jadi 24 farsakh sama dengan 5.544 x 24 = 133,057 km. Dengan demikian, hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan di luar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk?yatul hilal. Dasar pendapat ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah dan juga pendekatan logika. Untuk sekedar perbandingan, bahwa jarak ini berbeda dengan jarak bolehnya qashar shalat yang 16 farsakh itu. Jarak bolehnya qashar shaalt dalam ukuran meter sama dengan 89 km. (lihat Dr. Wahbah Az-Zhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu jilid 1 halaman 142). Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
Bish-shawab,
|

