Artikel Buletin An-Nur :

Masalah Penting Seputar Puasa


Jumat, 26 Sya'ban 1426 / Jumat, 30 September 05 M


Rukun-Rukun Puasa


Rukun-rukun puasa adalah sebagai berikut:


1.Niat


Yaitu kemantapan hati untuk melakukan puasa sebagai bentuk ketaatan atas
perintah Allah subhanahu wata'ala atau untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallahu 'alaihi wasallam,"Seluruh amal
perbuatan itu tergantung pada niatnya." (HR. al-Bukhari).


Jika puasa yang akan dikerjakan adalah puasa wajib, maka niatnya harus
dilakukan pada malam hari sebelum fajar, berdasarkan sabda Rasulullah
shallahu 'alaihi wasallam,"Orang yang tidak berniat puasa sejak malam
harinya, maka tidak ada puasa baginya." (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa'i,
redaksi ini ada dalam riwayat an-Nasa'i).


Jika puasa yang akan dilakukan adalah puasa sunnah, maka puasanya sah
walaupun niatnya dilakukan setelah terbitnya fajar dan matahari telah
tinggi, dengan syarat ia belum makan sesuatu apa pun. Ini berdasarkan
pernyataan Aisyah radhiyallahu 'anha, "Pada suatu hari Rasulullah shallahu
'alaihi wasallam masuk ke dalam rumahku, kemudian bertanya, "Apakah engkau
mempunyai makanan?" Aku menjawab, "Tidak." Rasulullah shallahu 'alaihi
wasallam bersabda, "Kalau begitu aku akan berpuasa." (HR. Muslim)


2. Imsak


Yaitu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti
makan, minum, hubungan suami istri dan lain sebagainya.


3. Waktu


Yang dimaksudkan di sini adalah siang hari sejak terbitnya fajar sampai
terbenamnya matahari. Jika seseorang berpuasa pada malam hari dan berbuka
pada siang hari, maka puasanya tidak sah, sebagaimana firman Allah
subhanahu wata'ala, artinya,"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
malam." (QS. Al-Baqarah:187)


Sunnah-Sunnah Puasa


1.Ta'jil (Menyegerakan Berbuka Puasa)


Yaitu segera berbuka puasa apabila waktu berbuka telah tiba, pada saat
matahari benar-benar telah terbenam, sebagaimana sabda Rasulullah shallahu
'alaihi wasallam,"Manusia masih dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan
berbuka puasa." (Muttafaq 'alaih).


Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu juga berkata, "Sesungguhnya Nabi shallahu
'alaihi wasallam tidak mengerjakan shalat Maghrib sampai berbuka puasa
walaupun hanya dengan seteguk air." (HR. Ath-Thabrani dalam al-Ausath
8/335)


2. Berbuka dengan Kurma atau Air


Yang terbaik adalah dengan kurma matang, boleh juga jenis yang lain dan
terakhir adalah dengan air jika tidak ada kurma. Disunnahkan pula agar
memakannya dalam jumlah yang ganjil: tiga, lima, atau tujuh.


Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallahu 'alaihi
wasallam berbuka dengan beberapa kurma yang telah matang sebelum
mengerjakan shalat Maghrib. Jika tidak ada kurma matang maka dengan kurma
kering, jika tidak ada maka beliau meminum beberapa tegukan air." (HR.
At-Tirmidzi)


3. Berdoa ketika Berbuka Puasa


4. Sahur


Yaitu makan dan minum pada saat sahur, di akhir malam dengan niat berpuasa
sebagaimana sabda Nabi shallahu 'alaihi wasallam,"Sesungguhnya pembeda
antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim)


Dan juga sabda Nabi shallahu 'alaihi wasallam,"Sahurlah kalian, karena
sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat barakah." (Muttafaq alaih)


5. Mengakhirkan Sahur


Yakni sampai pada bagian akhir malam hari, sebagaimana sabda Nabi shallahu
'alaihi wasallam,"Ummatku masih dalam kebaikan selama mereka menyegerakan
berbuka puasa dan mengakhirkan sahur. " (HR. Ahmad, hadits shahih)


Waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam yang akhir dan berakhir
beberapa saat sebelum fajar tiba. Ketentuan ini berdasarkan peryataan Zaid
bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, "Kami melaksanakan sahur bersama Rasulullah
shallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk shalat. Aku
bertanya, "Berapa jarak antara waktu adzan dengan sahur?" Rasulullah
shallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Sekitar lima puluh ayat." (Muttafaq
'alaih).


Catatan: Orang yang merasa ragu-ragu mengenai terbitnya fajar, maka ia
boleh makan sampai merasa yakin bahwa fajar telah terbit, kemudian berhenti
dari makan dan minum sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala, artinya,
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah:187)


Seseorang berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, "Aku sedang sahur
tetapi tiba-tiba aku merasa ragu-ragu sehingga aku berhenti sahur. Ibnu
Abbas zberkata kepadanya, "Makanlah selama kamu merasa ragu-ragu sampai
kamu tidak merasa ragu-ragu lagi (yakin)." (HR. Ibnu Abi Syaibah).


Hal-Hal yang Makruh dalam Puasa


1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan membersihkan hidung dengan cara
menghirup air (istinsyaq) dan mengeluarkannya kembali (istinsyar) ketika
berwudhu, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam,


"Dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air dengan hidung kecuali jika
engkau sedang berpuasa." (HR. Para penyusun kitab Sunan).


Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam membenci hal itu karena khawatir
apabila air tersebut masuk ke dalam rongga tubuhnya sehingga merusak puasa.


2. Ciuman


Karena ciuman kadang-kadang dapat membangkitkan syahwat yang memungkinkan
merambat sampai merusak puasa, baik itu dengan keluarnya air madzi, mani,
bahkan hubungan suami istri yang mengharus kan untuk membayar kafarah.


3. Berlama-lama Memandang Istri


Seorang suami makruh hukumnya terus-menerus memadang istri dengan syahwat
ketika dia dalam keadaan berpuasa.


4. Menghayalkan hubungan suami istri.


5. Menyentuh Wanita


Yakni menyentuhnya dengan tangan atau menempelkan tubuhnya pada tubuh.


6. Mengunyah Sirih


Mengunyah daun sirih dikhawatirkan beberapa bagiannya akan masuk ke dalam
tenggorokan.


7. Mencicipi makanan.


8. Berkumur-kumur bukan untuk wudhu atau keperluan yang mengharuskannya.


9. Bercelak pada permulaan siang, tetapi jika dilakukan pada akhir siang
maka hal itu boleh.


10. Berbekam


Orang yang berpuasa sebaiknya tidak berbekam atau mengeluarkan darah
(seperti donor dan semisalnya, red) pada siang hari, karena dikhawatirkan
akan melemahkan tubuh yang menyebabkan harus membatal kan puasa, karena
dalam hal tersebut ada perkara yang dapat menjurus kepada batalnya puasa.


Perkara-perkara yang Dimaafkan dalam Puasa


Di antara perkara-perkara yang dimaafkan apabila dilakukan oleh seseorang
yang sedang berpuasa adalah sebagai berikut:


1. Menelan ludah walaupun dalam jumlah banyak. Yang dimaksudkan adalah
ludahnya sendiri bukan ludah orang lain.


2. Terpaksa muntah dan mengeluar kan cairan dari perut, jika tidak ada lagi
yang masuk atau tertelan lagi ke dalam perut setelah keluar dari mulutnya.


3. Menelan lalat, nyamuk (serangga) karena tanpa disengaja.


4. Menghirup debu jalanan, asap pabrik, asap kayu bakar dan asap-asap
lainnya yang tidak dapat dihindari.


5. Bangun pagi dalam keadaan junub.


6. Mimpi basah.


Tidak ada akibat apa pun bagi orang yang berpuasa jika ia mengalami mimpi
basah dan hal itu tidak menyebabkan puasanya batal. Rasulullah shallahu
'alaihi wasallam bersabda,


"Hukum tidak dapat diberlakukan atas tiga orang, yaitu; Orang gila sampai
ia sadar; Orang tidur sampai ia bangun; Dan anak kecil sampai ia baligh."
(HR Ahmad dan Abu Dawud)


7. Makan dan minum tanpa disengaja atau karena lupa. Rasulullah shallahu
'alaihi wasallam bersabda,


"Orang yang lupa sedangkan dia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau
minum maka ia harus menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang
memberikan makan dan minum kepadanya." (Muttafaq alaih)


Sumber: Kitab, "Minhajul Muslim" edisi terjemah, Syaikh Abu Bakar Jabir
Al-Jazairi, halamah 465-469 dan 472-473.



--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke