setelah harga baru BBM Industri diberlakukan (termasuk
PLN) siap-siap aja tarif listrik naik dan multiplier effect dari kenaikan tarif
listrik tersebut.
Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.
==========================
Harga Baru BBM
Industri Berlaku 8 Oktober
Rabu, 05 Oktober 2005 |
17:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direksi Pertamina telah menandatangani surat
keputusan tentang harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kalangan industri pada
Rabu (5/10).
"Harga baru akan diberlakukan dua hari setelah SK
ditandatangani, atau Sabtu (8/10)," kata Kepala Divisi BBM Pertamina, Achmad
Faisal.
Berdasarkan SK tersebut, jelas Faisal, harga premium industri
ditetapkan sebesar Rp 6.290 per liter dari sebelumnya Rp 5.160. Minyak tanah Rp
6.400 perliter dari sebelumnya Rp 5.600, solar menjadi Rp 6.000 per liter dari
Rp 5.350.
Sedangkan minyak diesel naik menjadi Rp 5.780 per liter dari
sebelumnya Rp 5.130, serta minyak bakar Rp 3.810 dari sebelumnya 3.150 per
liter.
Selain itu, Pertamina juga menetapkan harga BBM untuk bunker
internasional. Harga solar ditetapkan US$ 58,4 sen per liter, minyak diesel US$
56,3 sen per liter, dan minyak bakar US$ 37,1 sen per liter.
Menurut
Faisal, harga baru tersebut berlaku bagi semua industri yang tidak diatur dalam
Peraturan Presiden 55/2005. Harga baru juga berlaku bagi PT PLN (persero),
walaupun menurut PLN telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa harga solar untuk
pembangkit PLN Rp 4.610 per liter. "PLN tidak diatur dalam Perpres, makanya
diberlakukan harga industri," ujarnya. Retno Sulistyowati