setelah harga baru BBM Industri diberlakukan (termasuk PLN) siap-siap aja tarif listrik naik dan multiplier effect dari kenaikan tarif listrik tersebut.

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.

==========================

Harga Baru BBM Industri Berlaku 8 Oktober
Rabu, 05 Oktober 2005 | 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direksi Pertamina telah menandatangani surat keputusan tentang harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kalangan industri pada Rabu (5/10).

"Harga baru akan diberlakukan dua hari setelah SK ditandatangani, atau Sabtu (8/10)," kata Kepala Divisi BBM Pertamina, Achmad Faisal.

Berdasarkan SK tersebut, jelas Faisal, harga premium industri ditetapkan sebesar Rp 6.290 per liter dari sebelumnya Rp 5.160. Minyak tanah Rp 6.400 perliter dari sebelumnya Rp 5.600, solar menjadi Rp 6.000 per liter dari Rp 5.350.

Sedangkan minyak diesel naik menjadi Rp 5.780 per liter dari sebelumnya Rp 5.130, serta minyak bakar Rp 3.810 dari sebelumnya 3.150 per liter.

Selain itu, Pertamina juga menetapkan harga BBM untuk bunker internasional. Harga solar ditetapkan US$ 58,4 sen per liter, minyak diesel US$ 56,3 sen per liter, dan minyak bakar US$ 37,1 sen per liter.

Menurut Faisal, harga baru tersebut berlaku bagi semua industri yang tidak diatur dalam Peraturan Presiden 55/2005. Harga baru juga berlaku bagi PT PLN (persero), walaupun menurut PLN telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa harga solar untuk pembangkit PLN Rp 4.610 per liter. "PLN tidak diatur dalam Perpres, makanya diberlakukan harga industri," ujarnya. Retno Sulistyowati

Kirim email ke