Minuman Isi Cicak, Coca Cola Dituntut Rp 5 Miliar
Maryadi - detikcom

Jakarta - Coca Cola kembali diterpa masalah terkait
dengan produknya. Salah satu botol minumannya ternyata
berisi seekor Cicak. Gara-gara kasus ini, Coca Cola
pun bakal dilapori ke Polda Metro Jaya dan dituntut Rp
5 miliar. 

Korban Coca Cola berisi Cicak ini adalah warga Tebet
bernama Sukma Budi Susilo. "Tadinya klien kami tidak
berniat mau mengadukan masalah ini ke polisi. Tapi
karena apa yang kami tuntut kurang mendapat tanggapan,
makanya kami mengadukan masalah ini," kata kuasa hukum
Sukma Budi Susilo, Zuchli Imran dalam perbincangan
dengan detikcom via telepon.

Menurut Imran, minuman Coca Cola berisi hewan Cicak
ini, ditemukan kliennya ketika akan minum di Warung
Dita di Bogor. Kejadiannya sekitar Juni 2005 lalu
dimana hewan melata itu ditemukan di dalam botol Coca
Cola rasa Melon.

Atas kejadian itu, Sukma pun mengadukan masalah ini
dan menuntut ganti rugi kepada pihak Coca Cola. Namun
tuntutan ganti rugi yang diminta Sukma tidak
diluluskan oleh pihak Coca Cola yang bermarkas di
Cibitung, Jawa Barat.

Atas penolakan penyelesaian jalan damai itu, akhirnya
Sukma pun memakai jasa pengacara. Melalui
pengacaranya, Sukma pun menuntut ganti rugi sebesar Rp
5 miliar melalui surat somasi yang dikirimkan ke Coca
Cola pada 21 November 2005.

Imran mengakui, surat somasi pun dijawab oleh pihak
Coca Cola dengan sebuah surat jawaban. Namun dalam
surat jawaban itu menolak permintaan untuk membayar
tuntutan ganti rugi. Akhirnya surat somasi kedua pun
dikirimkan kembali pada Rabu (14/12/2005) lalu dan
hingga kini belum ada jawabannya.

Imran menyatakan, dari hasil pertemuan dengan pihak
Coca Cola telah diakui oleh pihak Coca Cola kalau
botol minuman berisi Cecak itu adalah benar milik Coca
Cola dengan nomor register A5A16:45 dengan expired
date pada 25 mei 2006 dan bernomor botol 23.A24039N.

"Kami juga masih memiliki botolnya yang berisi Cecak
itu. Coca Cola sempat akan meminjamnya dengan alasan
untuk test, tapi klien kami menolaknya," kata Imran.

Consumer and Community Relation Officer Coca Cola
Indonesia Djachri Surachman yang dihubungi detikcom
via telepon genggamnya, enggan mengomentari lebih jauh
berkaitan dengan kasus ini. "Maaf saya tidak dapat
berkomentar soal masalah ini. Silakan hubungi Manajer
Public Relation dengan ibu Ruri," kata Djachri sembari
memberikan nomor telepon kantor Coca Cola.

Ketika detikcom menghubungi nomor itu, ternyata Ibu
Ruri yang dimaksud tidak berada di tempat karena sudah
pulang. (mar)

--
Salam
A. Yahya Sjarifuddin

--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke