MLM halalkah...?

Ditulis oleh Azhari Kamis, 08 April 2004

Merebaknya Multilevel Marketing (MLM) dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari obat-obatan, tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas. Juga dengan berbagai brand seperti; Amway, CNI, Avon, Gold Quest, MQ Network, Ahad Net, dan lain-lain, dua yang terakhir ini mengaku sebagai MLM yang sesuai dengan syari’at Islam, karena hanya menjual produk-produk yang halal. Betulkah kehalalan dari sebuah MLM hanya tergantung produk yang ditawarkan?, bagaimanakah Syari’at Islam menghukumi MLM ini?, mari kita simak paparan berikut.

MLM adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level yang biasanya dikenal dengan up line dan down line. Sistem ini akan membentuk jaringan, bisa vertikal atau horizontal. Level ini mencerminkan hubungan dengan dua level yang berbeda, sistem level ini bisa mempunyai persyaratan yang berbeda antara masing-masing MLM. Gold Quest misalnya, untuk memperoleh bonus perusahaan sebesar $400 harus mempunyai down line 5 dikiri dan 5 dikanan dan ini disebut satu level (jaringan horizontal). Meskipun Gold Quest tidak mau disebut MLM, tetapi intinya sama saja dengan sistem MLM yang lain.
MLM yang lain mempunyai mekanisme yang berbeda, setiap mempunyai down line langsung dari atas kebawah tanpa menentukan jumlah down linenya (jaringan vertikal). Masing-masing level akan memperoleh bonus sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat perusahaan.

Sebelum menjalankan bisnis ini setiap orang harus menjadi anggota (member) terlebih dahulu, untuk menjadi anggota bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran atau dengan membeli produk perusahaan dengan jumlah tertentu. Setiap pembelian produk ini, maka anggota memperoleh poin dan ini sangat penting karena menjadi ukuran perolehan bonus. Pembelian bisa dilakukan langsung (oleh member) atau tidak langsung (oleh down line) , sehingga dikenal juga bonus jaringan.

Pada saat seseorang menjadi anggota MLM maka ia melakukan dua hal:
1. Membeli produk atau menjadi anggota perusahaan (akad syirkah untuk barang dan akad ijarah untuk jasa)
2. Menjadi makelar perusahaan tersebut, Gold Quest menyebutnya “Memperoleh Hak Bisnis” (akad shamsarah/makelar)

Kita coba uraikan dulu beda antara Jual Beli dan Makelar (shamsarah) ini. Jual beli adalah transaksi antara penjual yang punya barang dan pembeli yang membutuhkan barang. Sedangkan makelar adalah seseorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atas jasanya itu ia memperoleh komisi (bonus).

Satu transaksi dengan dua akad
Dengan demikian, disaat sesorang menjadi anggota MLM maka terjadi dua akad dalam satu transaksi, yakni akad jual beli saat dia membeli produk dan akad sebagai makelar saat ia memperoleh hak bisnis. Satu transaksi dengan dua akad ini, jika dalam bentuk jasa disebut Shafqatayn fi shafqah, jika dalam bentuk barang disebut bay’atan fi bay’ah.

Dalam sebuah transaksi syari’at Islam mewajibkan adanya AKAD, yakni ijab dan qabul antara kedua pihak. Maksudnya begini, pada saat saya menjual (misalnya) sebuah HP kepada anda maka saya katakan: ‘Saya jual HP saya seharga satu juta kepada anda’, dan ini disebut Ijab (penawaran). Kemudian anda mengatakan: ‘Saya beli HP anda dengan harga satu juta rupiah’, dan ini disebut Qabul (penerimaan). Begitu juga (kira-kira) lafadz (ucapan) saat pernikahan, Ijab dari wali (Bapak) sang wanita dan Qabul dari sang pria yang akan menikah.

Islam telah menetapkan bahwa akad hanya dibolehkan untuk satu perkara (transaksi) saja, baik barang (akad syirkah) maupun jasa (akad ijarah) . Hukum syara’ (syari’at Islam) mengharamkan satu transaksi dengan dua akad ini,
Nabi saw telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian (transaksi) (HR Ahmad, Nasa’I dan At-Tirmidzi dari Abu Hurayrah).
Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah bay’atan fi bay’ah yakni satu transaksi dengan dua jual beli (barang).

Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR Thabrani).
Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah Shafqatayn fi shafqah yakni satu transaksi dengan dua kesepakatan (jasa).

Memakelari makelar
Pada saat seseorang menjadi anggota (member) dari MLM, maka ia akan berusaha mencari down line baru dengan menawarkan produk perusahaan (ia menjadi menjadi makelar/simsar). Kemudian down line yang telah menjadi anggota MLM ini akan mencari down line berikutnya dengan menawarkan produk perusahaan (ia-pun menjadi makelar lagi/simsar). Dalam hal ini terjadi Memakelari makelar atau Shamsarah ‘ala shamsarah.

Praktek makelar (shamsarah) hukumnya boleh, hadits dari Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani ini menjelaskan,
Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural simsar/makelar), kemudian Rasulullah saw keluar menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para Tujjar (plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkanlah dengan sedekah.

Hadits tersebut diuraikan (syarh) oleh as-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsuth li as-Sarakhsi, “Simsar (makelar) adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah/bonus/komisi), baik untuk menjual maupun membeli”.
Dengan batasan ini maka yang dibolehkan (mubah) oleh syari’at adalah makelar pada level pertama saja, dan diharamkan untuk level berikutnya karena akan terjadi Shamsarah ‘ala shamsarah.

Maksudnya begini, jika saya akan menjual rumah saya seharga 100 juta maka saya minta bantuan seorang makelar (simsar), saya katakan: ‘Tolong jualkan rumah saya (carikan pembelinya) dengan harga 100 juta dan jika terjual saya beri anda komisi (upah) 2,5% dari nilai transaksi’. Jika makelar menemukan pembelinya dan transaksi berlangsung, maka saya bayarkan komisi kepada makelar itu 2,5 juta rupiah, ini dibenarkan (syah) oleh syari’at Islam!.

Tetapi jika makelar tersebut (misal Amin) menawarkan lagi kepada temannya (misal Badu), dengan mengatakan: ‘Tolong anda jualkan rumah bapak Azhari seharga 100 juta dan akan saya beri anda komisi 1%’. Maka ini bathil (haram), karena makelar I (Amin) tidak punya hak untuk mencari makelar lain karena ia tidak memiliki rumah itu (shamsarah ‘ala shamsarah), ia hanya seorang makelar bukan pemilik rumah. Lain halnya, kalau ia beli dulu rumah saya kemudian ia makelarkan kepada Badu. Ini syah karena ia kini telah menjadi pemilik rumah itu.

Hal ini yang terjadi dalam bisnis MLM, seseorang up line (makelar yang entah keberapa dari sistem itu) kemudian mencari makelar lain (down line) untuk menawarkan produk perusahaan. Disini terjadi shamsarah ‘ala shamsarah.

Khatimah
Dari paparan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal:
1. Bisnis MLM tidak bisa dihukumi halal jika hanya berdasarkan produk yang dijual adalah barang yang halal. Harus diamati juga, apakah sistem MLM yang dijalankan melanggar hukum syara’ atau tidak. Memang kita diwajibkan dalam berdagang hanya menjual barang yang dihalalkan oleh syara’, diharamkan menjual khamr, anjing, babi, salib, dan lain-lain. Tetapi sistem perdagangannya juga tidak boleh melanggar hukum syara’, seperti: berbohong, menimbang dengan curang, menipu dengan menjual buah-buahan yang busuk, satu transaksi dengan dua akad, dan lain-lain. Artinya, dalam perdagangan dua hal harus dipenuhi: jenis barang dan sistem perdagangan.

2. Transaksi MLM yang umum berlangsung telah melanggar dua hukum syara’:
a. Melakukan satu transaksi dalam dua akad, shafqatayn fi shafqah untuk jasa atau bay’atan fi bay’ah untuk barang. Pada saat yang sama seorang anggota MLM menjadi pembeli sekaligus makelar bagi perusahaan.
b. Terjadi aktifitas memakelari makelar (shamsarah ‘ala shamsarah), seorang up line (makelar) menawarkan produk kepada down line (makelar berikutnya). Padahal produk yang ditawarkan up line tersebut bukan miliknya, ia hanya berfungsi sebagai makelar dan tidak berhak mencari makelar lainnya (down line).

3. Jika kita melakukan aktifitas yang diharamkan oleh syari’at Islam, maka uang hasil usaha tersebut tentu haram juga. Dan setiap uang haram akan dipertanggung-jawabkan nanti di Yaumil akhir nanti. Adakah hujjah kita kepada Allah swt atas uang haram itu?. Lebih baik kita memperoleh penghasilan yang halal meskipun sedikit, daripada banyak tetapi haram. Tetapi kalau penghasilannya banyak dan halal, tidak apa-apa juga!.
Wallahua’lam,
 
---------------------------------------------------------------------------------------
Dibawah ini adalah jawaban dari pertanyaan ttg keraguan ikut bisnis MLM ,saya ambil dari www.syariahonline.com mungkin bisa membantu

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis MLM antara lain adalah :

1. Masalah Transparansi
Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.
Transparansi termasuk dalam masalah peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Juga peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

2. Bukan Money Game
MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
3. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya
Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

4. Legalisasi Syariah
Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.

5. Bukan Milik Musuh Islam
Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan non Islam, apalagi milik yahudi, yang keuntungannya justru digunakan untuk MEMBUNUH saudara kita di belahan bumi lainnya. Meski pun pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk yahudi di masa ini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.

6. Menjaga Diri Dari Berdusta
Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis dengan dusta dan kebohongan. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.
Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah 'pensiun dini'. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.
Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau kemana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal ujung-ujungnya hanya jualan obat. Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.

7. Tidak Ngawur Dalam Menggunakan Dalil
Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan 'palsu' bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang atau menjual sesuatu. Ini jelas eksploitasi sirah Rasulullah SAW yang perlu diluruskan.
Yang benar adalah bahwa sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40, Muhammad itu memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Ma'isyah beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah Up-linenya beliau sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.
Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengaikannya dengan dakwah berantai / berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu.
Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberikan barang /jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.

8. Tetap Menjaga Keseimbangan Produktifitas Ummat
Juga perlu diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka akan matilah jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal.
Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu : BERJUALAN produk sebuah industri.

9. Etika Penawaran
Salah satu hal yang paling ‘mengganggu’ dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang disitulah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga disitulah titik yang menimbulkan masalah.
Biasanya para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Kejadiannya adalah seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota.
Pada saat menawarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
Dibawah ini adalah jawaban dari pertanyaan ttg keraguan ikut bisnis MLM ,saya ambil dari www.syariahonline.com mungkin bisa membantu

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis MLM antara lain adalah :

1. Masalah Transparansi
Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.
Transparansi termasuk dalam masalah peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Juga peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

2. Bukan Money Game
MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
3. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya
Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

4. Legalisasi Syariah
Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.

5. Bukan Milik Musuh Islam
Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan non Islam, apalagi milik yahudi, yang keuntungannya justru digunakan untuk MEMBUNUH saudara kita di belahan bumi lainnya. Meski pun pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk yahudi di masa ini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.

6. Menjaga Diri Dari Berdusta
Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis dengan dusta dan kebohongan. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.
Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah 'pensiun dini'. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.
Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau kemana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal ujung-ujungnya hanya jualan obat. Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.

7. Tidak Ngawur Dalam Menggunakan Dalil
Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan 'palsu' bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang atau menjual sesuatu. Ini jelas eksploitasi sirah Rasulullah SAW yang perlu diluruskan.
Yang benar adalah bahwa sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40, Muhammad itu memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Ma'isyah beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah Up-linenya beliau sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.
Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengaikannya dengan dakwah berantai / berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu.
Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberikan barang /jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.

8. Tetap Menjaga Keseimbangan Produktifitas Ummat
Juga perlu diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka akan matilah jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal.
Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu : BERJUALAN produk sebuah industri.

9. Etika Penawaran
Salah satu hal yang paling ‘mengganggu’ dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang disitulah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga disitulah titik yang menimbulkan masalah.
Biasanya para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Kejadiannya adalah seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota.
Pada saat menawarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
 

Kirim email ke