KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA

 Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

 Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang lelaki yang telah lama
menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan
berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi,
sebab saya ingin menjadi orang yang istiqomah, sedangkan istri satu bagi
saya tidak cukup, karena saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri.
Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yang mempunyai kriteria khusus
yang tidak dimiliki oleh istri saya yang ada ; dan oleh karena saya tidak
ingin terjerumus di dalam hal yang haram, sedangkan di dalam waktu yang sama
saya mendapat kesulitan untuk menikah dengan perempuan lain karena masalah
usyrah (hubungan keluarga) dan juga karena istri saya, saya mendapatkan hal
yang tidak mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya
menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kepada saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi
istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk
menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-haknya secara utuh dan
saya mempunyai kemampuan material -alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya
sangat berharap jawabannya secara terperinci, karena masalah ini penting
bagi kebanyakan orang.

Jawaban :
Jika realitasnya seperti apa yang anda sebutkan, maka boleh anda menikah
lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda,
jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja"
[An-Nisa : 3]

 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai
kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan
mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu,
maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya"
[Muttafaq 'Alaih]

Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan
Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur
(banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain
dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak" [Riwayat Ahmad dan Ibnu
Hibban]

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi
suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada penanya hendaknya
berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi
kewajibannya terhadap mereka berdua. Semua hal diatas adalah merupakan
bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah
Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa"
[Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong
saudaranya" [Riwayat Imam Muslim]

Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara
seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong
di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq 'alaih bersumber dari
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah bersabda.

 "Artinya : Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah
menunaikan keperluannya"

Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya
poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di
antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan semua pihak
dan semoga Dia mencatat bagi kamu berdua kesudahan yang terpuji. Amin.

 [Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
428-430 Darul Haq]

 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->


--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke